Sabtu, 10 Oktober 2009

Tabungan Zakat Untuk Hewan Kurban

September 26th, 2009 by Abu Muawiah

Tanya:
Assalamu alaikum. Saya mengeluarkan zakat gaji saya 2,5% sebesar 230rb/bln dan saya menabungnya. Bolehkah tabungan zakat tersebut saya belikan qurban di hari idul adha nanti?

08524212????

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Pertama perlu diketahui bahwa zakat penghasilan/profesi tidak dikenal dalam agama Islam. Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah ini adalah seorang yang bernama Yusuf Al-Qardhawi, dan dia berdalih dengan dalil-dalil yang sangat lemah, padahal hukum asal harta seorang muslim tidak boleh diambil kecuali jika ada haknya. Di antara syarat wajib zakat adalah nishab telah berada di tangan selama setahun, sementara zakat profesi dia wajibkan keluar tiap bulannya, dan ini adalah kebatilan.
Yang kedua juga butuh diketahui bahwa syariat Islam tidak mewajibkan seorang muslim untuk mengumpulkan harta hingga cukup nishab zakat dan juga tidak mewajibkan untuk mempertahankan agar jumlah nishab tidak berkurang. Karenanya menyisihkan uang sebagai tabungan zakat bukanlah keharusan walaupun boleh-boleh saja dia kerjakan. Allah memberikan kemudahan, kapan terkumpul nishabnya maka dia keluarkan zakatnya tahun depan, dan jika di tengah tahun dia menggunakan hartanya sehingga berkurang dari nishab maka itu tidak bermasalah dan kewajiban zakatnya gugur.
Jika ini sudah diketahui maka jawaban dari pertanyaan di atas sudah jelas, yaitu boleh saja tabungan itu dia belikan hewan qurban, karena tabungannya itu tidak wajib dia pertahankan jumlahnya dan juga keyakinan dia akan adanya zakat penghasilan adalah keyakinan yang keliru. Wallahu a’lam

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=909

Gempa di Sumatra (Hukum Menghubungkan Waktu Kejadian Gempa dengan Ayat-ayat al-Qur'an)

October 10th, 2009 by Abu Muawiah


Tanya:
Bismillah. Ana mendapatkan selebaran di masjid yang berisi hubungan antara gempa di Sumatra dengan beberapa ayat dalam Al-Qur`an. Disebutkan di situ: Gempa di Padang jam 17.16, gempa susulan 17.58, esoknya gempa di Jambi jam. 8.52. Lalu kita disuruh melihat ke Al-Qur`an surah 17 (Al-Isra`) ayat 16, ayat ke 58 dan surah 8 (Al-Anfal) ayat 52, yang ketiga ayat ini berisi keterangan tentang siksaan Allah kepada kaum yang bermaksiat.
Bagaimana hukumnya mempercayai hal ini dan hukum menyebarkan berita ini, apalagi sebagian teman mengatakan kalau berita ini juga tersebar lewat sms.
yahya (yahya.vila@yahoo.com)

Jawab:
Sebelumnya, pemastian bahwa kejadian ini adalah siksaan atau azab secara mutlak kepada semua korban adalah hal yang kurang tepat, apalagi mengarahkan makna ayat-ayat di atas kepada peristiwa di Sumatra. Hal itu karena yang meninggal banyak di antaranya kaum muslimin yang insya Allah bagus keislamannya. Dan jika ada musibah yang menimpa seorang muslim maka itu merupakan ujian baginya dan merupakan penghapus dosanya. Karenanya siksaan kepada orang kafir dikatakan azab sementara siksaan kepada kaum muslimin dikatakan cobaan. Jadi musibah gempa di Sumatra ini adalah azab bagi orang-orang kafir yang pantas menerimanya dan penghapus dosa bagi kaum muslimin yang meninggal, serta penghapus dosa dan peringatan bagi korban yang masih hidup dan bagi selainnya yang tidak mengalaminya.
Ala kulli hal, menghukumi secara mutlak kejadian ini adalah azab yang diperuntukkan untuk mereka semua, adalah hukum yang perlu ditinjau ulang, karena pada zaman para nabi sebelumnya, yang dijatuhkan azab kepada mereka adalah murni orang-orang kafir dan membinasakan mereka semuanya, wallahu a’lam.
Hal yang kedua, anggaplah kita katakan itu adalah azab, akan tetapi kita tidak menerima kalau makna ayat-ayat di atas diarahkan kepada kejadian ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah mengingatkan dalam Muqaddimah at-Tafsir mengenai salah satu kesalahan dalam tafsir yaitu: Menafsirkan sebuah ayat dengan kejadian yang datang belakangan, yang mana kejadian tersebut tidak ditunjukkan oleh lafazh dan makna ayat tersebut.
Sementara di sini, mana hubungan antara ketiga ayat ini dengan kejadiannya? Betul di dalam ayat-ayat tersebut disebutkan siksaan dan azab, akan tetapi apakah kejadian ini adalah azab secara mutlak untuk mereka semua? Kalaupun azab, kenapa membatasi hubungan kejadian ini hanya pada tiga ayat, bukankan banyak sekali ayat dalam Al-Qur`an yang menyebutkan tentang azab?
Kami jawab: Hubungan erat antara ayat-ayat ini dengan kejadian di Sumatra -di mata orang yang pertama kali memunculkan hal ini- adalah dalam hal no surah dan ayatnya dengan jam terjadinya gempa. Bukankah ini lebih dekat kepada bentuk dugaan dan ramalan dibandingan tafsiran ayat? Orang ini berusaha menunjukkan kebenaran isi Al-Qur`an dengan cara-cara seperti ini, padahal apa yang dia sebutkan tidak ada hubungannya dengan Al-Qur`an kecuali sekedar angkanya.
Intinya, kami tidak mengingkari penyebutan ayat-ayat ini sebagai peringatan kepada kaum muslimin sekalian akan apa yang terjadi di SUmatra, akan tetapi yang kami ingkari adalah menghubungkan antara keduanya dengan hubungan yang tidak teranggap dalam ilmu tafsir Al-Qur`an, yaitu angka-angka. Kalau mau mengingatkan kaum muslimin maka ingatkan mereka dengan semua ayat yang berisi ancaman kepada pelaku maksiat, jangan hanya terbatas pada ayat-ayat ini dan jangan pula menonjolkan korelasi di antara ayat dan sebuah peritiwa (baik/jelek) dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya. Karena membiarkan hal-hal seperti ini berkembang akan membuka pintu-pintu ramalan dan penafsiran Al-Qur`an dengan penafsiran yang tidak diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kembali kepada pertanyaan:
1. Hukum mempercayainya? Berhubung tidak ada korelasi sama sekali antara ketiga ayat ini dengan peristiwa di Sumatra, maka tentunya kita tidak mempercayai kalau ayat yang diturunkan 15 abad yang lalu ini merupakan peringatan bagi orang-orang yang hidup 15 abad setelahnya bahwa akan terjadi peristiwa pada jam sekian lewat sekian. Karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu, dan menghubungkannya (melalui angka-angka) adalah perbuatan berkata atas nama Allah tanpa ilmu dan itu diharamkan.
2. Hukum menyebarkannya? Tidak boleh menyebarkannya dengan alasan di atas, yaitu membuka pintu dugaan, ramalan, dan penafsiran Al-QUr`an dengan penafsiran yang salah. Ditambah lagi dia adalah perbuatan membuang-buang harta (pulsa dan selainnya) pada hal-hal yang tidak ada manfaatnya.
Sebagai nasehat, hendaknya setiap muslim tidak sibuk dengan hal-hal semacam ini, akan tetapi hendaknya dia mengambil pelajaran dan peringatan dari apa yang terjadi di sana dan berusaha memberikan bantuan kepada para korban sesuai dengan kemampuannya. Insya Allah ini jauh lebih bermanfaat.

sumber:http://al-atsariyyah.com/?p=956
http://www.facebook.com/note.php?note_id=149729491172&ref=nf