Rabu, 27 Mei 2009

Ternyata Abdullah bin Saba’ bukan Tokoh Rekaan

Posted on April 16, 2009 by haulasyiah

Bismillah

Para ‘ulama terdahulu, baik dari kalangan ahli hadits, ahli sejarah, ataupun yang lainnya telah sepakat akan keberadaan tokoh besar syi’ah sekaligus pendirinya yang bernama Abdullah bin Saba’, tidak ada yang mengingkarinya kecuali sebagian syi’ah rafidhah.

—————

Abdullah bin Saba’ yang juga dikenal dengan sebutan Ibnu Sauda’ adalah seorang Yahudi yang berasal dari negeri Yaman, tepatnya dari daerah Shan’a (Ibu kota Yaman). Ia berpura-pura masuk islam pada masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan untuk menghancurkan islam dari dalam.

Berbagai macam fitnah ia timbulkan. Ia terlibat dalam pembunuhan Khalifah Utsman bin ‘Affan, juga terlibat mengobarkan fitnah pada perang Jamal antara Ali dan ‘Aisyah, dan perang Shiffin antara Ali dan Mu’awiyyah radhiallahu ‘anhum. Kemudian pada pemerintahan ‘Ali ia kembali membuat ulah dengan memunculkan satu fitnah besar yaitu mengajak manusia untuk meyakini Khalifah Ali sebagai Tuhan. Dengan sebab ulahnya itulah para Saba’iyyah ketika itu harus rela dibakar oleh seorang yang mereka anggap sebagai Tuhan.[1]

Abdullah bin Saba’ atau yang juga disebut dengan Ibnu Sauda’ bukanlah tokoh fikti sebagaimana sangkaan sebagian orang-orang syi’ah sekarang. Diantara alasan mereka yang tidak mengakui keberadaan Abdullah bin Saba’ adalah, kata mereka, riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang hakekat Abdullah bin Saba’ adalah lemah karena melewati jalur seorang perawi bernama Saif bin Umar At-Tamimi, ia telah dilemahkan oleh beberapa pakar hadits Ahlus Sunnah terkemuka.

Alasan mereka yang sangat lemah ini dapat kita jawab dari beberapa sisi:

Pertama: pernyataan mereka bahwa para ulama pakar hadits telah melemahkan Saif bin ‘Umar At-Tamimi adalah benar. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa yang mereka lemahkan adalah periwayatan haditsnya (maksudnya jika ia meriwayatkan hadits maka haditsnya lemah) adapun dalam masalah sejarah maka beliau dapat dijadikan sandaran dan rujukan, hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajar (beliau termasuk ulama yang mereka jadikan rujukan untuk melemahkan Saif bin Umar At-Tamimi) dalam kitabnya Tahdzibut Tahdzib 1/408 dan Taqribut Tahdzib 1/408 :

Saif bin Umar At-Tamimi pengarang kitab Ar-Riddah, ada yang mengatakan dia Adh-Dhabi ada yang mengatakan selainnya, Al-Kufi Dha’if haditsnya, (akan tetapi) Umdah (bisa dijadikan sandaran) dalam bidang tarikh/sejarah.”

Imam Adz-Dzahabi (juga ‘ulama yang mereka jadikan rujukan untuk melemahkan Saif bin Umar At-Tamimi) berkata dalam kitabnya Mizanul I’tidal 2/ 255, “Ia adalah pakar sejarah yang paham.”

Demikian pula Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi 10/249 menyebutkan seperti ucapan Ibnu Hajar diatas.

Umar Kahalah dalam kitabnya Mu’jamul Muallifin 4/288 mengatakan, “Saif bin Umar At-Tamimi Al Burjumi, Ahli sejarah berasal dari Kufah.”

Maka jelaslah bahwa yang dilemahkan oleh para muhaditsin adalah riwayat haditsnya, adapun dalam permasalahan sejarah maka beliau termasuk ahlinya yang dapat dijadikan sandaran.

Kedua: perlu diketahui bahwa riwayat-riwayat yang menjelaskan keberadaan Abdullah bin Saba’ baik yang terdapat dalam kitab Tarikh Ibnu Asakir, Tarikh Thabari, atau selain keduanya tidak hanya datang dari jalur Saif bin Umar At-Tamimi, akan tetapi juga diriwayatkan dari beberapa jalur yang sebagiannya shahih. Diantaranya adalah:

* Diriwayatkan dari jalur Abu Khaitsamah ia berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abbad ia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Ammar ad-Duhani katanya, saya mendengar Abu Thufail berkata …..”
* Diriwayatkan melalui jalur ‘Amr bin Marzuk ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Salamah bin Kuhail dari Zain bin Wahb ia berkata, “Ali radhiallahu ‘anhu berkata, ‘ada apa denganku dan dengan orang jahat yang hitam ini (maksudnya Abdullah bin Saba’) ia telah mencela Abu Bakar dan Umar radhiallahu ‘anhu.”
* Diriwayatkan pula melalui jalur Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah ia berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ala ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin ‘Ayyas dari Mujalid dari Sya’bi ia berkata, “Pertama kali yang berdusta adalah Abdullah bin Saba’.”
* Ibnu Ya’la Al-Mushili berkata dalam kitab Musnadnya, “Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib ia berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hasan Al-Asadi ia berkata, telah menceritakan kepada kami Harun bin Shalih dari Harits bin Abdurrahman dari Abul Jallas katanya, ‘aku mendengar Ali berkata kepada Abdullah bin Saba’, ‘….”
* Berkata Abu Ishaq al-Fazzari dari Syu’bah dari Salamah bin Kuhail dari Abu Za’ra’ dari Zaid bin Wahb …………. (lihat semuanya di Lisanul Mizan 2/40)

Ketiga: juga terdapat dalam kitab rujukan Syi’ah baik itu kitab tentang firqah, hadits, atau rijal riwayat yang cukup banyak yang sama sekali tidak melewati jalur Saif bin Umar At-Tamimi. Sebagaimana yang akan kita jelaskan insya Allah

Abdullah bin Saba’ di Kitab-kitab Ahlus Sunnah

Tentunya sangat banyak sekali penyebutan Abdullah bin Saba’ dalam kitab-kitab Ahlus Sunnah yang kesemuanya tidak lain menunjukkan keyakinan mereka akan keberadaannya:

* Ibnu Taimiyyah berkata, “Sesungguhnya permulaan rafidhah berasal dari seorang Zindiq, yaitu Abdullah bin Saba’.” (Majmu’ Fatawa 28/483)
* Imam Adz-Dzahabi berkata, “Abdullah (bin Saba’) termasuk zindiq yang ekstrim, ia sesat dan menyesatkan.” (Mizanul I’tidal 2/426)
* Ibnu Hajar berkata, “Abdullah bin Saba’ termasuk zindiq yang paling ekstrim…. Ia memiliki pengikut yang disebut Sabaiyyah, mereka (kaum Sabaiyyah) memiliki keyakinan sifat ketuhanan pada diri Ali bin Abi Thalib. Beliau telah membakar mereka dengan api pada masa kekhilafaannya.” (Lisanul Mizan 3/360)
* Abul Muzhaffar Al Isfarayini dalam Al Milal wan Nihal ketika menceritakan tentang As-Sabaiyyah berkata, “Dan bahwasanya yang membakar mereka adalah Ali, yaitu kelompok dari rafidhah yang meyakini padanya (pada Ali) ada sifat ketuhanan, merekalah yang disebut kelompok Sabaiyyah pendirinya adalah Abdullah bin Saba’ seorang Yahudi yang menampakkan keislaman…” (lihat Fathul Bari 12/270)
* Abdullah bin Muslim bin Qutaibah dalam kitabnya Ta’wilu Mukhtalafil Hadits 1/21 berkata, “Kami tidak pernah mengetahui ada pada ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu yang meyakini adanya sifat ketuhanan pada manusia selain mereka (yaitu rafidhah ekstrim). Sesungguhnya Abdullah bin Saba’ meyakini adanya sifat ketuhanan pada diri Ali.”
* Az Zarkali berkata, “Abdullah bin Saba’ pendiri kelompok Sabaiyyah.” (Al-A’lam 4/88)

Demikian pula, para ulama’ Ahlus Sunnah sering sekali menjuluki seorang rawi yang beraqidah Rafidhah ekstrim sebagai Sabaiyyah (pengikut Abdullah bin Saba’), kalau seandainya Abdullah bin Saba’ adalah tokoh fiktif mana mungkin mereka memakai istilah tersebut.

* Ash-Shafadi berkata, “As-Sabaiyyah dinisbahkan kepada Abdullah bin Saba’.’ (Al-Wafil Wafayat 5/30)
* Beliau juga berkata, “Pendiri As-Sabaiyyah adalah Abdullah bin Saba’, dialah pendiri kelompok Sabaiyyah, dia pula yang berkata kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, ‘Kamu adalah Tuhan.” (5/393)
* Ibnu Hibban berkata, “Dan adalah al-Kalbi seorang Sabaiyyah termasuk yang berkeyakinan Sesungguhnya Ali belum mati, dia akan kembali ke dunia sebelum hari kiamat…” (Al-Majruhin 2/253)
* Ibnu Makula berkata dalam kitab Rijalnya, “Faraj bin Sa’id bin ‘Alqamah bin Abyadh bin Hamal As Sabay… dan Sabayyah termasuk rafidhah yang paling ekstrim nisbah kepada Abdullah bin Saba’. (lihat Ikmalul Kamal 4/536)
* As Sam’ani dalam kitabnya Al Ansab 3/209 berkata, “Dan Abdullah bin Wahb as Saba’i, gembong khawarij, menurutku bahwa Abdullah bin Wahb ini dinisbahkan kepada Abdullah bin Saba’, dia dari rafidhah, dan jama’ah dari mereka yang dinisbahkan kepadanya disebut, as Sabaiyyah.”
* As Suyuthi dalam kitabnya Lubbul Lubab fi Tahriril Ansab 1/42 berkata, “…Dan (dinisbahkan juga) kepada Abdullah bin Saba’ pendiri Sabaiyyah dari rafidhah.”
* Dan selain mereka banyak sekali.

Abdullah bin Saba’ di Kitab-kitab Syi’ah

* Al Kisysyi dalam kitabnya Ar-Rijal 1/324 meriwayatkan dari Muhammad bin Qauluwiyah ia berkata, telah menceritakan kepadaku Sa’d bin Abdillah ia berkata, telah menceritakan kepadaku Ya’qub bin Yazid dan Muhammad bin ‘Isa dari Ali bin Mihziyar dari Fudhalah bin Ayyub al-Azdi dari Aban bin Utsman ia berkata, “Aku mendengar Abu Abdillah berkata, ‘La’nat Allah atas Abdullah bin Saba’, sesungguhnya ia meyakini adanya sifat ketuhanan pada diri Amirul Mukminiin (Ali), padahal demi Allah! Amirul Mukminin hanyalah seorang hamba yang taat.”
* Demikian pula Al Qummi dalam kitabnya Al Khishal meriwayatkan seperti diatas dengan sanad yang berbeda.
* Dan selain keduanya.

Maka dari uraian diatas kita mengetahui bahwa Abdullah bin Saba’ bukanlah tokoh fiktif/khayalan/rekaan/dongeng. Ini telah menjadi kesepakatan para ‘ulama sejarah, hadits, dan pengarang kitab tentang firqah, thabaqat, Rijal, adab, dan Ansab. Maka kaum syi’ah tidak memiliki celah untuk mengingkari keberadaan Abdullah bin Saba’.

Jadi pembahasan tentang Abdullah bin Saba’ tidak sebatas ada dalam kitab Tarikh Ath-Thabari saja dan tidak hanya melalui jalur periwayatan Saif bin ‘Umar At-Tamimi, walaupun beliau adalah seorang yang dapat dijadikan sandaran dalam bidang sejarah sebagaimana yang kami jelaskan diatas.

Setelah ini semua, masihkah kita mengingkari keberadaan Abdullah bin Saba’ si Yahudi yang berpura-pura masuk islam?

Inilah yang dapat kami suguhkan pada kesempatan kali ini. Wallahu a’lam bish shawwab.
[1] Lihat biografi Abdullah bin Saba’ selengkapnya di Tarikh Dimasyq 3/29, Tarikh Thabari, Al Kamil karya Ibnul Atsir, Al Ma’arif hal.622 karya Ibnu Qutaibah, Mizanul I’tidal 2/426, Al Milal wan Nihal hal.365 karya Asy-Syihristani, Al Wafi bil Wafayat 17/189.

DIarsipkan di bawah: Syubuhat-Syi'ah

Sumber: http://haulasyiah.wordpress.com/2009/04/16/ternyata-abdullah-bin-saba-bukan-tokoh-rekaan/

Selasa, 26 Mei 2009

Pelipur Lara Saat Musibah dan Bencana

Senin, 04 Juni 2007 - 10:04:39, Penulis : Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc
Kategori : Akhlak

[Print View] [kirim ke Teman]

Yang namanya musibah tentu rasanya tidak mengenakkan. Makanya banyak manusia merasa tidak suka bila hidupnya tiba-tiba menjadi menderita karena musibah. Kehidupan yang selama ini mapan bisa hancur tak bersisa. Tidak sedikit di antara mereka yang mengalami kesedihan berlarut-larut hingga menyebabkan stress. Bagaimana kiat menghadapi musibah secara benar dan bijak?

Dalam menapaki kehidupan dunia yang fana ini, manusia senantiasa dihadapkan pada dua keadaan, bahagia atau sengsara. Perubahan keadaan itu bisa terjadi kapan saja sesuai dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta'ala. Namun hanya orang yang beriman yang bisa lurus dalam menyikapi silih bergantinya situasi dan kondisi. Hal ini karena ia meyakini keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta tahu akan kelemahan dirinya.
Tidak dipungkiri, musibah dan bencana akan selalu menyisakan kesedihan dan kepedihan. Betapa tidak, sekian orang yang dicinta kini telah tiada. Harta benda musnah tak tersisa. Berbagai agenda dan acara pun harus tertunda. Bahkan segenap pikiran tercurah untuk meratapi diri.
Kondisi yang menyayat ini terkadang menggugah orang yang dalam hatinya ada sifat rahmat dan belas kasih. Sehingga uluran tangan dan bela sungkawa pun mengalir dari berbagai arah. Intinya, meringankan penderitaan orang yang terkena bencana. Nilai kepedulian yang datang dari orang lain jelas memberi arti. Namun yang terpenting adalah bagaimana menghibur hati orang yang menderita itu serta menumbuhkan seribu harapan untuk menatap masa depannya. Hal ini penting, karena bantuan dari manusia bisa terputus, dan orang yang kemarin membantu mungkin saja kini justru perlu dibantu.
Ini ketika mereka membantu dengan tulus dan tidak ada tendensi lain. Maka bagaimana kiranya jika kebanyakan orang yang membantu punya tujuan-tujuan politis atau bahkan para misionaris yang ingin menancapkan cakarnya di tubuh orang-orang yang lemah untuk dimurtadkan?
Maka sudah seharusnya kita umat Islam menjadi orang-orang yang terdepan dalam memberikan bantuan kepada orang-orang yang sedang ditimpa musibah, baik bantuan moril ataupun materil. Kita paparkan di hadapan umat tentang keagungan syariat ini serta keindahannya, dan bahwa Islam ini mampu menjawab problematika zaman. Kita sampaikan hiburan yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasul-Nya serta petuah para salaf umat ini.

Hakikat Musibah
Musibah adalah perkara yang tidak disukai yang menimpa manusia. Berkata Al-Imam Al-Qurthubi: “Musibah adalah segala apa yang mengganggu seorang mukmin dan yang menimpanya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 2/175)

Macam-macam Musibah
Sungguh musibah beragam bentuknya. Ada yang menimpa jiwa seseorang, tubuhnya, hartanya, keluarganya, dan yang lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِنَ اْلأَمْوَالِ وَاْلأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 155)
Ath-Thabari berkata: “Ini adalah pemberitaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para pengikut Rasul-Nya, bahwa Ia akan menguji mereka dengan perkara-perkara yang berat, supaya (nyata) diketahui orang yang mengikuti rasul dan orang yang berpaling.” (Jami’ul Bayan, 2/41)

Pentingnya Istirja’ ketika Musibah
Istirja’ adalah ucapan:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهَ رَاجِعُوْنَ

“Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ. الَّذِيْنَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ

“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah yang mendapat keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Al-Baqarah: 155-157)
Shahabiyah Ummu Salamah menyebutkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُوْلُ مَا أَمَرَهُ اللهُ: إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا؛ إِلاَّ أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا

“Tiada seorang muslim yang ditimpa musibah lalu ia mengatakan apa yang diperintahkan Allah (yaitu): ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, wahai Allah, berilah aku pahala pada (musibah) yang menimpaku dan berilah ganti bagiku yang lebih baik darinya’; kecuali Allah memberikan kepadanya yang lebih baik darinya.” (HR. Muslim no. 918)
Ummu Salamah berkata: “Tatkala Abu Salamah meninggal, aku mengucapkan istirja’ dan mengatakan: ‘Ya Allah, berilah saya pahala pada musibah yang menimpa saya dan berilah ganti bagi saya yang lebih baik darinya.’
Kemudian aku berpikir kiranya siapa orang yang lebih baik bagiku daripada Abu Salamah? Maka tatkala telah selesai masa ‘iddah-ku, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (datang) meminta izin untuk masuk (rumahku) di mana waktu itu aku sedang menyamak kulit… Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melamarku.
Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah selesai dari pembicaraannya, aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, sebenarnya saya mau dilamar tapi saya seorang wanita yang sangat pencemburu. Saya khawatir, anda akan melihat dari saya sesuatu yang nantinya Allah akan mengazab saya karenanya. Saya juga orang yang sudah berumur dan banyak anak.’
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Adapun apa yang engkau sebutkan tentang sifat cemburu, niscaya Allah akan menghilangkannya. Dan apa yang engkau sebutkan tentang umur maka aku juga sama (sudah berumur). Dan yang engkau sebutkan tentang banyaknya anak, maka anakmu adalah tanggunganku.’
Aku berkata: ‘Aku menyerahkan diriku kepada Rasulullah.’ Lalu beliau menikahiku.
Ummu Salamah berkata setelah itu: “Allah telah menggantikan untukku yang lebih baik dari Abu Salamah, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad)
Ini merupakan bukti dari firman Allah:

وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ

“Dan berilah berita gembira bagi orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 155)
Yaitu adakalanya seseorang diberi ganti oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yang lebih baik. Seperti yang dialami Ummu Salamah ketika suaminya meninggal. Ketika Ummu Salamah mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan apa yang beliau perintahkan dengan penuh ketaatan, Allah Subhanahu wa Ta’ala ganti dengan yang lebih baik darinya, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya kebaikan adalah apa yang dikatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya sedangkan kesesatan serta kecelakaan ada pada penyelisihan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
Tatkala Ummu Salamah tahu bahwa segala kebaikan yang ada di alam ini -baik umum atau khusus- datangnya dari sisi Allah, dan bahwa segala kejelekan yang ada di alam ini yang khusus menimpa hamba dikarenakan menyelisihi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, maka ketika Ummu Salamah mengucapkan kalimat tersebut ia mendapatkan kemuliaan mendampingi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dunia dan akhirat. Terkadang pula dengan kalimat istirja’ tadi seorang hamba mendapatkan kedudukan yang tinggi dan pahala yang besar.
Kalimat ini (إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ) mengandung obat/penghibur dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya bagi orang yang ditimpa musibah. Kalimat ini adalah sesuatu yang paling tepat dalam menghadapi musibah dan lebih bermanfaat bagi hamba untuk di dunia ini dan akhirat kelak. Karena di dalamnya terkandung pengakuan yang tulus bahwa hamba ini, jiwanya, keluarganya, hartanya dan anaknya adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah jadikan itu semua sebagai titipan yang ada pada hamba. Jika Allah mengambilnya maka itu seperti seseorang yang mengambil barang yang dipinjam oleh peminjam.
Kalimat ini juga mengandung pengukuhan bahwa kembalinya hamba hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seseorang pasti akan meninggalkan dunia ini di belakang punggungnya. Ia akan menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat sendirian, sebagaimana awal mulanya. Tiada keluarga dan harta yang bersamanya. Ia akan datang nanti dengan membawa amal kebaikan dan amal kejelekan.

Penghibur Kesedihan
 Sebagian orang menyangka bahwa orang yang ditimpa penyakit atau semisalnya adalah orang yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal tidak seperti itu kenyataannya. Karena terkadang seorang diuji dengan penyakit dan musibah padahal ia seorang yang mulia disisi-Nya seperti para nabi, rasul, dan orang shalih. Sebagaimana yang dialami Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih di Makkah, saat perang Uhud dan Ahzab serta ketika wafatnya. Musibah juga menimpa Nabi Ayyub, Nabi Yunus, dan nabi yang lainnya ‘alaihimussalam. Itu semua untuk mengangkat kedudukan mereka dan dibesarkannya pahala serta sebagai contoh (kesabaran) bagi orang yang datang setelah mereka.
Terkadang seorang diuji dengan kesenangan -seperti harta yang banyak, istri, anak-anak, dan lainnya- namun tidak sepantasnya untuk dikatakan sebagai orang yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala jika ia tidak melakukan ketaatan kepada-Nya. Orang yang mendapatkan itu semua bisa jadi memang orang yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bisa jadi orang yang dimurkai-Nya.
Keadaannya berbeda-beda, sedangkan kecintaan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala bukanlah karena kedudukan, anak, harta dan jabatan. Kecintaan di sisi-Nya diraih dengan amal shalih, takwa dan kembali kepada Allah serta melaksanakan hak-hak-Nya. (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz, 7/150-151)
Seorang mukmin hendaklah yakin bahwa apa yang ditakdirkan Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya akan menimpanya, tidak meleset sedikit pun. Sedangkan apa yang tidak ditakdirkan oleh-Nya pasti tidak akan menimpanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيْبَةٍ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ. لِكَيْ لاَ تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلاَ تَفْرَحُوا بِمَا ءَاتَاكُمْ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍ

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Al-Hadid: 22-23)

 Seseorang yang ditimpa musibah hendaklah melihat apa yang ada dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Niscaya ia akan mendapatkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sesuatu yang lebih besar dari lenyapnya musibah, bagi orang yang sabar dan ridha. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُوْنَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Az-Zumar: 10)

 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ

“Senantiasa bala` (cobaan) menimpa seorang mukmin dan mukminah pada tubuhnya, harta dan anaknya, sehingga ia berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak memiliki dosa.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan lainnya, dan dinyatakan hasan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/565 no. 2399)

 Seorang yang ditimpa musibah hendaklah tahu bahwa di setiap sudut kampung dan kota bahkan setiap rumah, ada orang yang tertimpa musibah. Di antara mereka ada yang terkena musibah sekali dan ada pula yang berkali-kali. Hal itu tidak terputus sampai seluruh anggota keluarga terkena semua. Dengan demikian ia akan merasakan ringannya musibah karena bukan hanya dia yang terkena cobaan.
Jika melihat ke kanan, ia tidak melihat kecuali orang yang terkena musibah. Dan jika melihat ke kiri, ia tidak melihat kecuali orang yang sedih. Bila orang yang terkena musibah tahu bahwa jika dia memerhatikan alam ini tidaklah ia melihat kecuali di tengah-tengah mereka ada yang terkena musibah, baik dengan lenyapnya sesuatu yang dicintai atau tertimpa dengan sesuatu yang tidak mengenakkan. Maka dia akan tahu bahwa kebahagiaan dunia hanyalah seperti mimpi dalam tidur atau bayangan yang lenyap. Jika kesenangan dunia membuat tertawa sedikit, ia akan menjadikan tangis yang banyak. Dan tidaklah suatu rumah dipenuhi keceriaan kecuali suatu saat akan dipenuhi ratap tangis. Muhammad bin Sirin berkata: “Tiada suatu tawa kecuali setelahnya akan datang tangis.”

 Seorang hamba melihat dengan mata hatinya sehingga ia tahu bahwa pahitnya kehidupan dunia itu adalah suatu hal yang manis di akhirat dan manisnya dunia merupakan perkara yang pahit di negeri akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang membaliknya. Lihatlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يُؤْتَى بِأَنْعَمِ أَهْلِ الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فيُصْبَغُ فِي النَّارِ صَبْغَةً ثُمَّ يُقَالُ: يَا ابْنَ آدَمَ، هَلْ رَأَيْتَ خَيْرًا قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ نَعِيْمٌ قَطُّ؟ فَيَقُوْلُ: لاَ، وَاللهِ يَا رَبِّ. وَيُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا فِي الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ صَبْغَةً فِي الْجَنَّةِ فَيُقَالُ لَهُ: يَا ابْنَ آدَمَ، هَلْ رَأَيْتَ بُؤْسًا قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ شِدَّةٌ قَطُّ؟ فَيَقُوْلُ: لاَ، وَاللهِ يَا رَبِّ، مَا مَرَّ بِي بُؤْسٌ وَلاَ رَأَيْتُ شِدَّةً قَطُّ

Di hari kiamat nanti akan didatangkan seorang penduduk dunia yang paling mendapatkan nikmat dari penghuni neraka, lalu ia dicelupkan ke dalam neraka sekali celupan, kemudian ditanya: “Wahai anak keturunan Adam, apakah kamu pernah melihat kebaikan? Apakah kamu pernah mendapatkan kenikmatan?” Ia menjawab: “Tidak, demi Allah, wahai Rabbku.” Dan akan didatangkan seorang yang paling menderita di dunia dari penduduk surga lalu ia dicelupkan ke dalam surga sekali celupan, kemudian ditanya: “Wahai anak keturunan Adam, pernahkah kamu melihat penderitaan? Pernahkah kamu merasakan kesengsaraan?” Ia menjawab: “Tidak demi Allah, wahai Rabbku. Tidak pernah aku mengalami penderitaan dan tidak pernah melihat kesengsaraan.” (HR. Muslim no. 2807)

 Orang yang ditimpa musibah hendaklah meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertawakal kepada-Nya. Hendaklah ia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama orang-orang yang sabar.

 Hendaklah orang yang ditimpa musibah memantapkan dirinya sehingga tahu bahwa musibah yang datang kepadanya itu datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesuai dengan keputusan dan takdir-Nya. Hendaknya dia menyadari pula bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menakdirkan musibah kepadanya untuk membinasakan dan menyiksanya, tetapi Ia mengujinya untuk diuji kesabaran dan keridhaannya serta pengaduannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 Hendaklah diketahui bahwa musibah yang paling besar adalah musibah yang menimpa agama seorang. Seperti seseorang yang dahulu rajin ibadah, namun kini bermalas-malasan, atau orang yang dulunya taat kini meninggalkannya dan suka dengan kemaksiatan. Inilah musibah yang tidak ada keberuntungannya sama sekali.

 Al-Imam Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa perkara untuk mengobati musibah sehingga seorang tidak berlarut-larut dalam kesedihan yang bisa membinasakan dan mengabaikan hak dan kewajiban, yaitu:
- Mengetahui bahwa dunia tempat ujian dan petaka serta bahwa musibah suatu hal yang pasti terjadi.
- Memperkirakan adanya orang yang ditimpa musibah lebih besar dan banyak dari musibahnya, serta melihat keadaan orang yang ditimpa musibah seperti musibahnya sehingga ia terhibur karena bukan hanya dia saja yang terkena musibah.
- Meminta ganti yang lebih baik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharap pahala dari kesabarannya.
(Diambil dari kitab Tasliyatu Ahlil Masha`ib karya Al-Imam Muhammad Al-Munbajja Al-Hanbali -dengan ringkas- hal. 13-22)

Faedah di Balik Musibah
Allah Maha Bijaksana, tiada keputusan dan ketentuan-Nya yang lepas dari hikmah. Tidak terkecuali dengan perkara musibah ini. Kalaulah seandainya tidak ada faedah dari musibah ini kecuali sebagai penghapus dosa di mana itu saja sudah mencukupi, bagaimana kiranya jika di sana ada setumpuk faedah? Subhanallah!
Shahabat Ibnu Mas’ud berkata: “Aku masuk kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang demam, aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sangat demam.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Benar, sesungguhnya aku merasakan demam seperti demamnya dua orang di antara kalian.’ Aku berkata: ‘Yang demikian karena engkau mendapat pahala dua kali lipat.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Benar, memang seperti itu. Tiada seorang muslim pun yang ditimpa sesuatu yang mengganggu, sakit atau selainnya kecuali Allah akan mengampuni dosanya seperti pohon yang merontokkan daunnya’.” (HR. Muslim no. 2571, Kitabul Birri wash Shilah)
Berikut ini beberapa faedah dari musibah:
1. Musibah yang menimpa menunjukkan kepada manusia akan kekuasaan Allah dan lemahnya hamba.
2. Musibah menjadikan hamba menuluskan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena tiada tempat untuk mengadukan petaka kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tiada tempat bersandar agar tersingkapnya petaka kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ

“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (Al-’Ankabut: 65)
3. Musibah menjadikan seorang kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bersimpuh di hadapan-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا مَسَّ اْلإِنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهُ مُنِيْبًا إِلَيْهِ

“Dan apabila manusia itu ditimpa kemudaratan, dia memohon (pertolongan) kepada Rabbnya dengan kembali kepada-Nya.“ (Az-Zumar: 8)
4. Musibah menjadikan seorang mempunyai sifat penyantun dan pemaaf terhadap orang yang melakukan kesalahan kepadanya.
5. Musibah menyebabkan seorang bersabar atasnya. Dan sabar menyebabkan datangnya kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta pahala-Nya yang banyak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللهُ يُحِبُّ الصَّابِرِيْنَ

“Dan Allah cinta orang-arang yang sabar.” (Al-’Imran: 146)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ

“Tidaklah seorang diberi pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Al-Bukhari no. 781)
6. Bergembira dengan musibah karena besarnya faedah dari musibah ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنْ كَانَ أَحَدُهُمْ لَيَفْرَحُ بِالْبَلاَءِ كَمَا يَفْرَحُ أَحَدُكُمْ بِالرَّخَاءِ

“Dan sungguh salah seorang dari mereka (yakni orang-orang yang shalih) merasakan senang terhadap bala` (musibah) seperti salah seorang kalian suka terhadap kemakmuran.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, 3/318, no. 3266)
7. Musibah akan membersihkan dosa dan kesalahan.
8. Musibah akan menumbuhkan sifat belas kasihan pada diri seseorang terhadap yang ditimpa musibah dan membantu untuk meringankan beban mereka.
9. Mengetahui besarnya nikmat sehat serta mensyukurinya, karena nikmat tidaklah diketahui kadar besarnya kecuali setelah tidak adanya.
10. Di balik dari musibah ada faedah-faedah yang tersembunyi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Tatkala raja yang bengis hendak merampas Sarah (istri Nabi Ibrahim ‘alaihissalam) dari Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, ternyata di balik musibah itu sang raja akhirnya memberikan seorang pembantu yang bernama Hajar kepada Sarah. Dari Hajar (istri Ibrahim ‘alaihissalam), lahirlah Isma’il, dan di antara keturunan Isma’il adalah penutup para nabi dan rasul yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
11. Musibah dan penderitaan akan menghalangi sifat sombong, angkuh, dan kebengisan. Kalaulah raja Namrud yang kafir itu seorang yang fakir, sakit-sakitan, tuli dan buta, tentulah ia tidak akan membantah Nabi Ibrahim tentang Rabbnya. Namun keangkuhan kekuasaan itulah yang menyebabkan Namrud menentang Ibrahim. Dan seandainya Fir’aun itu fakir dan sakit-sakitan tentu ia tidak akan mengatakan: ‘Sayalah Rabb kalian yang paling tinggi.’
Allah berfirman:

إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَيَطْغَى. أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى

“Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (Al-’Alaq: 6-7)
Dan firman-Nya:

وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيْرٍ إِلاَّ قَالَ مُتْرَفُوْهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُوْنَ

“Dan kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: ‘Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya’.” (As-Saba: 34)
Sedangkan orang-orang fakir dan lemah mereka banyak yang menjadi wali-wali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pengikut para Nabi. Karena faedah-faedah yang mulia ini, maka orang yang paling besar cobaannya adalah para nabi, kemudian yang semisal mereka, kemudian yang semisalnya. Mereka dituduh sebagai orang-orang gila, tukang sihir, dan sekian ejekan lainnya. Namun mereka bersabar atas pendustaan dan gangguan orang-orang kafir tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِيْنَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِيْنَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيْرًا

“Kalian sungguh-sungguh akan diuji terhadap harta dan diri kalian, dan juga kalian sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak.” (Ali ‘Imran: 186) [Dinukil dari Tafsir Al-Qasimi -dengan ringkas- 1/405-409]

Kewajiban Bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Merendahkan Diri di Hadapan-Nya ketika Datang Musibah
Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmah-Nya yang mendalam menguji hamba-Nya dengan kesenangan dan penderitaan untuk menguji kesabaran dan syukur mereka. Barangsiapa bersabar ketika mendapat musibah dan bersyukur ketika mendapat nikmat serta bersimpuh di hadapan-Nya saat mendapat cobaan, dengan mengadu kepada-Nya akan dosa dan kekurangannya serta memohon rahmat dan ampunan-Nya, sungguh ia telah beruntung dan meraih kesudahan yang baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَبَلَوْنَاهُمْ بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Dan Kami uji mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang jelek-jelek agar mereka kembali (kepada kebenaran).” (Al-A’raf: 168)
Dan firman-Nya:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar-Ruum: 41)
Yang dimaksud dengan kebaikan di sini adalah nikmat seperti kesuburan, kemakmuran, kesehatan, dimenangkan atas musuh dan semisalnya. Sedangkan yang dimaksud dengan kejelekan adalah musibah seperti penyakit, dikuasai oleh musuh, gempa, angin topan, banjir yang menghancurkan dan semisalnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala uji dengan itu semua agar manusia kembali ke jalan yang benar, segera bertaubat dari dosa dan bergegas menuju ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Karena kekufuran dan maksiat adalah sumber segala bencana di dunia dan di akhirat. Adapun beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menaati Rasul-Nya dan berpegang teguh dengan syariat-Nya adalah sumber kemuliaan dunia dan akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk bertaubat kepada-Nya di saat turunnya musibah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى أُمَمٍ مِنْ قَبْلِكَ فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُوْنَ. فَلَوْلاَ إِذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَكِنْ قَسَتْ قُلُوْبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُوْنَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan supaya mereka bermohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (Al-An’am: 42-43)
Telah shahih riwayat dari Amirul Mukminin Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullahu bahwa beliau menulis surat kepada para gubernurnya ketika terjadi gempa di zamannya. Beliau menyuruh mereka untuk memerintahkan kaum muslimin supaya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, merendahkan diri di hadapan-Nya, dan beristighfar dari dosa-dosa. (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz, 2/126-129)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=449

Menilik Kembali 3 tahun Gempa mBantul......

Bimbingan Ulama menghadapi musibah Gempa dan Tsunami di Indonesia
Penulis: Al Ustadz Abu Mu'awiyah Muhammad Ali Al Medani.
Fatwa-Fatwa, 11 Juni 2006, 15:37:29

Musibah Gempa dan Tsunami, Bimbingan Ulama menghadapinya
(Surat Fax kepada Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi)

Kepada Fadhilatus Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi - Hafizhahullah Azza Wa Jalla.

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang loyal kepadanya.

Tidak samar pada engkau musibah yang telah menimpa kaum muslimin di propinsi Aceh dan sebagian pulau Sumatra bagian Barat, juga beberapa kepulauan yang berdekatan dengannya. Jumlah yang meninggal dunia dalam musibah ini sudah sampai kurang lebih 80.000 (delapan puluh ribu) jiwa dan musibah ini telah lewat enam hari. [Akhir-akhir ini, daerah Jogjakarta, Bantul, Klaten, juga mengalami musibah yg sama, sehingga nasihat ini cocok untuk korban musibah tsb, red]

Dan orang-orang yang selamat sangat membutuhkan kepada orang-orang yang membantu mereka dalam :
1. Hal-hal yang berkaitan dengan penyiapan jenazah korban meninggal berupa memandikan, mengkafani dan menyolati mereka
2. Engkau juga telah tahu bahwa orang-orang yang selamat dari kaum muslimin pada musibah masih dalam keadaan lemah, tidak mampu melakukan pekerjaan yang berat ini
3. Begitu pula korban-korban yang meninggal dunia bila tidak dikuburkan maka akan menyebar darinya berbagai macam wabah dan penyakit. Allah saja yang mengetahuinya (seberapa besar wabah tersebut). Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan tentang menyebarnya wabah dan penyakit yang bisa menyebabkan jatuh korban lebih banyak dari jumlah yang meninggal dunia dalam musibah itu sendiri atau bahkan lebih
4. Pemerintah telah menyiapkan 3 hektar lahan untuk mengubur mereka semua.

Maka :
1. Apa hukum tidak memandikan jenazah kaum muslimin, tidak menyolati mereka dan tidak mengkafani mereka disebabkan kaum muslimin tidak memiliki kemampuan atas pekerjaan ini karena banyaknva korban yang meninggal dunia?

Jawab :
1. Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya.
Sesungguhnya musibah-musibah dahsyat ini adalah hukuman dari hukuman-hukuman Allah Azza wa Jalla, juga merupakan tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah yang diperlihatkan kepada hamba-hamba-Nya agar mereka bertaqwa dan takut dari kekuasaan Allah. Maha Suci Allah yang Maha Kuasa atas Segala sesuatu dan tidak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan-Nya. Namun musibah yang terbesar adalah ketika manusia lalai dari hikmah-hikmah yang untuk itulah Allah menimpakan kepada mereka apa yang telah Allah timpakan agar mereka (mengambil pelajaran). Manusia lalai dari yang demikian dan mereka menyandarkan musibah-musibah itu kepada tabi'at (sesuatu yang terjadi secara alami), padahal tabi'at tidak mampu melakukan apa pun karena segala sesuatu bergerak dan diam dalam alam ini terjadinya dengan taqdir Allah, ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ ﴿٤۹﴾ [القمر: ٤۹]
Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (taqdir). [QS Al Qomar: 49]

Juga dengan hikmah Allah baik dalam bentuk pemberian karunia atau pemberian nikmat maupun datam bentuk siksa dari-Nya. Musibah ini adalah tanda-tanda kebesaran Allah yang ditimpakan kepada hamba-hamba-Nya agar mereka berhenti (dari maksiat) dan hal ini tercakup dalam firman Allah Ta'ala,

سَنُرِيهِمْ ءَايَاتِنَا فِي الآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ ﴿٥۳﴾ [فصلت: ٥۳]
"Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur'an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?" [QS Fushshilat: 53]

Andai manusia sadar dan bertaubat kepada Rabb mereka serta memohon ampunan juga meninggalkan keburukan-keburukan yang ada pada mereka berupa kemaksiatan hingga Allah memberi taubat kepada mereka dan melindungi mereka dari malapetaka.

Adapun khusus berkaitan dengan memandikan korban meninggal dunia dari kaum muslimin, mengkafani mereka dan mengurusi jenazah mereka dengan cara yang syar'i ini dilakukan ketika ada kemampuan. Adapun bila tidak ada kemampuan maka orang-orang yang selamat melakukan apa yang mereka mampu, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al Baqarah :286).

Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam juga pernah menguburkan korban-korban perang Uhud yang berjumlah tujuh puluh orang, dua-tiga orang dikubur dalam satu lubang. Bila mereka tidak mampu mengkafani, maka kumpulkanlah korban-korban itu dengan bajunya, lalu dibuatkan bagi mereka lubang menghadap kiblat. Kemudian mereka diletakkan dalam lubang tersebut dengan alat-alat seperti (buldoser/traktor). Menggali lubang dan mengumpulkan mereka dengan alat-alat tersebut kemudian mengangkat mereka ke tempat yang dituju.

Andai mereka diatur dan dihadapkan ke kiblat maka ini lebih utama baru kemudian dikubur. Kadar itulah yang bisa mereka lakukan dalam bencana ini. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya dengan firman-Nya :
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al Baqarah :286).
dan firman-Nya,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu". (At-Taghabun : 16)

Orang yang telah berbuat dengan kadar kemampuannya, Allah angkat darinya celaan dan dosa.

Adapun khusus berkaitan dengan pengkafanan, hal ini telah saya katakan bahwa mereka dikumpulkan beserta pakaiannya. Bila mereka tidak memiliki pakaian maka sepantasnya aurat mereka ditutupi. Dan orang yang dikenal di masyarakat dengan kebaikannya, seandainya mereka - orang-orang yang dikenal dalam kebaikan- diberi pertakuan khusus hingga tidak seperti umumnya manusia, yakni dengan cara dishalati dan dikafani. Orang-orang seperti itu diberi pertakuan khusus berbeda dengan umumnya manusia, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, "Posisikanlah manusia sesuai dengan kedudukan mereka".

2. Apakah wajib bagi kaum muslimin untuk shalat jenazah secara ghaib sebagaimana diketahui bahwa kebanyakan korban yang meninggal dikubur kadang belum dishalati karena susahnya situasi?

Jawab:
Alhamdulillah. (Jawaban ini) telah lalu pada jawaban pertama, bahwa wajib bagi manusia untuk melakukan apa yang mampu, Allah tidak membebani dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Sampai kalau mereka shalat terhadap umumnya korban dengan mengucapkan,
"Ya Allah ampunilah kaum muslimin yang meninggal dunia dalam bencana, maafkanlah mereka dan terimalah syafa'at kami pada mereka".

Yang demikian itu sudah cukup, meski jumlah mereka ratusan ribu. Allah mengetahui yang demikian dan manusia berbuat apa yang mampu diemban sesuai kadar kemampuannya.

Adapun shalat (jenazah) ghaib juga disyariatkan -Insya Allah- sebagaimana Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam melakukan shalat ghaib terhadap Raja Najasyi, baik jenazah ghaib sudah dishalati sebelumnya maupun belum dishalati menurut pendapat yang paling benar. Memang ada pendapat lain yang mengatakan bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan kecuali bila jenazah belum dishalatkan di tempat matinya. Ini pendapat lemah menurutku, karena tidak adanya pengkhususan dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.

3. Apa hukum masuk ke daerah tersebut untuk membantu orang-orang yang terkena musibah disana dan ini mengandung kemungkinan terjadinya penyebaran wabah karena banyaknya korban meninggal dunia yang belum sempurna penguburannya?

Jawab :
Bila kuat sangkaannya bahwa dia dapat menanggung hal itu dan membawa masker (penutup mulut dan hidung) dan juga bila bertambah dahsyat baunya maka dia keluar ke tempat jauh lalu menghirup nafas dan udara segar, kemudian kembali lagi. Terlebih khususnya lagi orang yang memiliki alat (berat), seperti pemilik buldoser dan yang sejenisnya. Adapun orang yang mengkhawatirkan dirinya sendiri, maka seharusnya dia menjauh, begitu pula penduduk negeri itu yang selamat. Dan orang-orang yang melakukan penguburan dengan alat-alat ini tetap tinggal, itu lebih baik.

4. Apa hukum memungut barang-barang kecil maupun besar yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau pemiliknya mati?

Jawab :
Barang-barang itu dikumpulkan dan diserahkan kepada suatu kelompok yang tugasnya menjaga barang-barang tersebut. Lalu mengumumkan kepada yang masih hidup dari penduduk tersebut. Orang yang mengenali barangnya boleh mengambilnya. Ini lebih selamat baginya. Adapun bila barang tersebut tidak diketahui pemiliknya maka hukumnya adalah hukum barang temuan yang belum diketahui pemiliknya. Bisa saja barang tersebut untuk penemunya, Bila si penemu itu orang yang berada tersebut maka barang temuan tersebut dijual kemudian dipakai oleh yayasan sosial untuk menanggung anak yatim dan janda-janda di negeri itu maka ini lebih baik.

5. Apakah boleh bagi salafiyyin untuk bekerjasama dengan orang-orang hizbi (ormas, orpol dan ornop), begitu juga berangkat ke daerah tersebut melalui Yayasan dakwah atau lainnya seperti salah satu Stasiun Televisi lokal untuk membantu korban?
Jawab :
Orang-orang hizbi yang tidak memiliki paham takfir (gampang mengkafirkan muslimin) boleh kerja-sama dengan mereka. Adapun yang dikenal memiliki paham takfir, maka seharusnya tidak boleh bekerja sama dengan mereka.

6. Sebagian orang yang selamat dari musibah ini memilih untuk tetap tinggal di daerah tersebut, apakah yang demikian boleh bagi mereka padahal engkau telah mengetahui bahwa tempat itu adalah tempat wabah dan penyakit menular ?

Jawab :
Menurut saya, hukum boleh-tidaknya (tinggal disana) sama dengan hukum negeri yang ditimpa wabah tha'un (penyakit ganas yang cepat menular sejenis kusta), dimana dalam hukum tha'un seseorang yang tinggal dilarang untuk keluar dari negeri yang terkena wabah. Bencana (gempa dan tsunami) ini telah reda dan keluar dari negeri tersebut adalah hal yang mungkin dilakukan disebabkan bahaya bau busuk yang tersebar. Saya memandang bolehnya keluar dari tempat tersebut, juga boleh masuk ke dalamnya bagi yang memiliki kemampuan. Ini adalah Ijtihad dariku.

7. Mana yang utama dalam kondisi ini, apakah membelanjakan harta untuk membeli hewan kurban atau untuk membantu korban? Terima kasih dan semoga Allah membalas engkau dengan kebaikan atas fatwa engkau yang diberkahi...

Jawab :
Bila dalam kondisi seperti ini, manusia membutuhkan bantuan. Maka membelanjakan harta untuk membantu mereka lebih afdhal (mulia) menurut pendapatku karena adanya kebutuhan yang mendesak terhadap hal ini.

29 / Dzulqo'dah / 1425 H bertepatan dengan tanggal 1 Januari 2005
Anak-anak yang mencintaimu, para pengajar di Madrasah Salafiyah Depok, Jakarta, Indonesia :
Abul Mundzir Jafar Salih
Abu Muqbil Akhmad Yuswaji
Abu Abdillah Muhammad Cahyo

Catatan (dari Syaikh) :
Bila penduduk negeri tersebut menyangka akan terjadinya gempa-gempa susulan, maka yang mengetahui akan terjadinya gempa hanyalah Allah. Akan tetapi jikalau penduduk yang selamat keluar ke daerah lain hingga meredanya bencana tersebut maka mungkin ini yang lebih selamat. Wallahu Ta'ala A'lam.

Wasiat :
Saya wasiatkan kepada ikhwah (saudara-¬saudara) salafiyyin sekalian di negeri tersebut untuk bertaqwa kepada Allah, menyeru untuk bertaqwa dan mengajarkan ilmu, menyebarkan akidah yang benar serta menjelaskan hikmah-¬hikmah dari musibah-musibah ini.
Tertanda
Saudara kalian dan yang mencintai kalian karena Allah
Akhmad bin Yahya An-Najmi

30 / Dzulqo'dah / 1425 H bertepatan dengan
tanggal 2 Januari 2005

(Nasihat diberikan oleh Ulama Saudi Syaikh Akhmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah, direkam tgl 30 Dzul Qa'dah 1425 H, bertepatan dengan tanggal 2 Januari 2005. Alih bahasa oleh Al Ustadz Abu Mu'awiyah Muhammad Ali Al Medani. Dimuat dalam buletin Dakwah Al Minhaj Edisi VI/Th.I, Medan. Sumber artikel http://www.darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=226)

Sumber: http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1068

Bolehkah Memberi salam kepada non Muslim?

Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Fatwa-Fatwa, 05 Agustus 2003, 09:58:56
Tanya : Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ? (kalau sekarang terkenal istilah salam sejahtera, selamat siang dll)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab :
Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan
tidak boleh. Sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata : "Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu mereka disuatu jalan, maka paksalah mereka kepada
jalannya yang paling sempit."

Tetapi apabila mereka mengucapkan salam
kepada kita, maka kita wajib menjawabnya, yang didasarkan kepada keumuman firman Allah : "Dan apabila diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari
padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)." (QS.
An-Nisa':86).

Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan ucapan: As-Samu 'alaika ya
Muhammad!" Padahal as-samu artinya kematian. Berarti mereka mendoakan
mati kepada beliau. Lalu beliau berkata : ?"Sesungguhnya orang-orang
Yahudi mengucapkan: 'As-samu'alikum'. Apabila mereka mengucapkan salam
kepadamu, maka ucapkanlah: Wa'alaikum'."

Apabila non-Muslim mengucapkan
salam: As-samu'alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: Wa'alaikum. Perkataan beliau: Wa'alaikum", merupakan dalil bahwa apabila mereka mengucapkan: 'As-salaamu'alaikum", yang berarti pada diri mereka ada keselamatan, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Maka sebagian ulama berpendapat apabila orang-orang Yahudi dan nasrani mengucapkan secara jelas: "As-salaamu 'alikum", maka kita juga boleh
membalas dengan ucapan: "Alaikum salam".

Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka. Tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada
kita, maka kita dapat membalasnya seperti apa yang dikatakan kepada
kita.

Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang yang memang berhak. Dan, sebagaimana yang sudah diketahui, orang-orang muslim lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi Allah. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada
orang-orang non muslim, dengan mengucapkan salam terlebih dahulu.

Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, "Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada orang-orang non-Muslim. Sebab Nabi Shallallahu alaaihi wa sallam melarang hal itu, disamping hal itu merendahkan martabat orang muslim bila harus mengagungkan orang non-muslim.

Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabila
mereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalasnya seperti salam yang mereka ucapkan.

Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban (selamat datang), atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam.

(Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)

Sumber: http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=185

Senin, 25 Mei 2009

Kisah Seguci Emas

Rabu, 25 Maret 2009 - 20:04:30, Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Harist
Kategori : Ibrah
Kisah Seguci Emas
[Print View] [kirim ke Teman]

Sebuah kisah yang terjadi di masa lampau, sebelum Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan. Kisah yang menggambarkan kepada kita pengertian amanah, kezuhudan, dan kejujuran serta wara’ yang sudah sangat langka ditemukan dalam kehidupan manusia di abad ini.
Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ. وَقَالَ الَّذِي لَهُ الْأَرْضُ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا. فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ؟ قَالَ أَحَدُهُمَا: لِي غُلَامٌ. وَقَالَ الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ. قَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا
Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang. Ternyata di dalam tanahnya itu terdapat seguci emas. Lalu berkatalah orang yang membeli tanah itu kepadanya: “Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”
Si pemilik tanah berkata kepadanya: “Bahwasanya saya menjual tanah kepadamu berikut isinya.”
Akhirnya, keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu: “Apakah kamu berdua mempunyai anak?”
Salah satu dari mereka berkata: “Saya punya seorang anak laki-laki.”
Yang lain berkata: “Saya punya seorang anak perempuan.”
Kata sang hakim: “Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua.”
Sungguh, betapa indah apa yang dikisahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Di zaman yang kehidupan serba dinilai dengan materi dan keduniaan. Bahkan hubungan persaudaraan pun dibina di atas kebendaan. Wallahul musta’an.
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan, transaksi yang mereka lakukan berkaitan sebidang tanah. Si penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah termasuk dalam transaksi mereka. Sementara si pembeli berkeyakinan sebaliknya; isinya tidak termasuk dalam akad jual beli tersebut.
Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’, tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu, karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah haram?
Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, bahkan menghindarinya. Simaklah apa yang dikatakan si pembeli tanah: “Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”
Barangkali kalau kita yang mengalami, masing-masing akan berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak terhadap emas tersebut. Tetapi bukan itu yang ingin kita sampaikan melalui kisah ini.
Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya. Juga sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk mengangkangi hak yang belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka yang baik, bukan hanya akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, tetapi menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya mereka melalui perkawinan putra putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula keluar dari keluarga besar mereka. Allahu Akbar.
Bandingkan dengan keadaan sebagian kita di zaman ini, sampai terucap dari mereka: “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal?” Subhanallah.
Kemudian, mari perhatikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma:
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
“Siapa yang terjatuh ke dalam syubhat (perkara yang samar) berarti dia jatuh ke dalam perkara yang haram.”
Sementara kebanyakan kita, menganggap ringan perkara syubhat ini. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, bahwa siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar itu, bisa jadi dia jatuh ke dalam perkara yang haram. Orang yang jatuh dalam hal-hal yang meragukan, berani dan tidak memedulikannya, hampir-hampir dia mendekati dan berani pula terhadap perkara yang diharamkan lalu jatuh ke dalamnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan pula dalam sabdanya yang lain:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu, kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Yakni tinggalkanlah apa yang engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yang meyakinkanmu dan kamu tahu bahwa itu tidak mengandung kesamaran.
Sedangkan harta yang haram hanya akan menghilangkan berkah, mengundang kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menghalangi terkabulnya doa dan membawa seseorang menuju neraka jahannam.
Tidak, ini bukan dongeng pengantar tidur.
Inilah kisah nyata yang diceritakan oleh Ash-Shadiqul Mashduq (yang benar lagi dibenarkan) Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)
Kedua lelaki itu menjauh dari harta tersebut sampai akhirnya mereka datang kepada seseorang untuk menjadi hakim yang memutuskan perkara mereka berdua. Menurut sebagian ulama, zhahirnya lelaki itu bukanlah hakim, tapi mereka berdua memintanya memutuskan persoalan di antara mereka.
Dengan keshalihan kedua lelaki tersebut, keduanya lalu pergi menemui seorang yang berilmu di antara ulama mereka agar memutuskan perkara yang sedang mereka hadapi. Adapun argumentasi si penjual, bahwa dia menjual tanah dan apa yang ada di dalamnya, sehingga emas itu bukan miliknya. Sementara si pembeli beralasan, bahwa dia hanya membeli tanah, bukan emas.
Akan tetapi, rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat mereka berdua merasa tidak butuh kepada harta yang meragukan tersebut.
Kemudian, datanglah keputusan yang membuat lega semua pihak, yaitu pernikahan anak laki-laki salah seorang dari mereka dengan anak perempuan pihak lainnya, memberi belanja keluarga baru itu dengan harta temuan tersebut, sehingga menguatkan persaudaraan imaniah di antara dua keluarga yang shalih ini.
Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara’ sang hakim. Dia putuskan persoalan keduanya tanpa merugikan pihak yang lain dan tidak mengambil keuntungan apapun. Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak, tentu akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari kisah ini adalah sekelumit tentang sikap amanah dan kejujuran serta wara’ yang sudah langka di zaman kita.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarah Riyadhis Shalihin mengatakan:
Adapun hukum masalah ini, maka para ulama berpendapat apabila seseorang menjual tanahnya kepada orang lain, lalu si pembeli menemukan sesuatu yang terpendam dalam tanah tersebut, baik emas atau yang lainnya, maka harta terpendam itu tidak menjadi milik pembeli dengan kepemilikannya terhadap tanah yang dibelinya, tapi milik si penjual. Kalau si penjual membelinya dari yang lain pula, maka harta itu milik orang pertama. Karena harta yang terpendam itu bukan bagian dari tanah tersebut.
Berbeda dengan barang tambang atau galian. Misalnya dia membeli tanah, lalu di dalamnya terdapat barang tambang atau galian, seperti emas, perak, atau besi (tembaga, timah dan sebagainya). Maka benda-benda ini, mengikuti tanah tersebut.
Kisah lain, yang mirip dengan ini, terjadi di umat ini. Kisah ini sangat masyhur, wallahu a’lam.
Beberapa abad lalu, di masa-masa akhir tabi’in. Di sebuah jalan, di salah satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah seorang pemuda. Tiba-tiba dia melihat sebutir apel jatuh dari tangkainya, keluar dari sebidang kebun yang luas. Pemuda itu pun menjulurkan tangannya memungut apel yang nampak segar itu. Dengan tenang, dia memakannya.
Pemuda itu adalah Tsabit. Baru separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya, tersentaklah dia. Apel itu bukan miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan sesuatu yang bukan miliknya?
Akhirnya pemuda itu menahan separuh sisa apel itu dan pergi mencari penjaga kebun tersebut. Setelah bertemu, dia berkata: “Wahai hamba Allah, saya sudah menghabiskan separuh apel ini. Apakah engkau mau memaafkan saya?”
Penjaga itu menjawab: “Bagaimana saya bisa memaafkanmu, sementara saya bukan pemiliknya. Yang berhak memaafkanmu adalah pemilik kebun apel ini.”
“Di mana pemiliknya?” tanya Tsabit.
“Rumahnya jauh sekitar lima mil dari sini,” kata si penjaga.
Maka berangkatlah pemuda itu menemui pemilik kebun untuk meminta kerelaannya karena dia telah memakan apel milik tuan kebun tersebut.
Akhirnya pemuda itu tiba di depan pintu pemilik kebun. Setelah mengucapkan salam dan dijawab, Tsabit berkata dalam keadaan gelisah dan ketakutan: “Wahai hamba Allah, tahukah anda mengapa saya datang ke sini?”
“Tidak,” kata pemilik kebun.
“Saya datang untuk minta kerelaan anda terhadap separuh apel milik anda yang saya temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi.”
“Saya tidak akan memaafkanmu, demi Allah. Kecuali kalau engkau menerima syaratku,” katanya.
Tsabit bertanya: “Apa syaratnya, wahai hamba Allah?”
Kata pemilik kebun itu: “Kamu harus menikahi putriku.”
Si pemuda tercengang seraya berkata: “Apa betul ini termasuk syarat? Anda memaafkan saya dan saya menikahi putri anda? Ini anugerah yang besar.”
Pemilik kebun itu melanjutkan: “Kalau kau terima, maka kamu saya maafkan.”
Akhirnya pemuda itu berkata: “Baiklah, saya terima.”
Si pemilik kebun berkata pula: “Supaya saya tidak dianggap menipumu, saya katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh tidak mampu berdiri.”
Pemuda itu sekali lagi terperanjat. Namun, apa boleh buat, separuh apel yang ditelannya, kemana akan dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti rugi atau menuntut di hadapan Hakim Yang Maha Adil?
“Kalau kau mau, datanglah sesudah ‘Isya agar bisa kau temui istrimu,” kata pemilik kebun tersebut.
Pemuda itu seolah-olah didorong ke tengah kancah pertempuran yang sengit. Dengan berat dia melangkah memasuki kamar istrinya dan memberi salam.
Sekali lagi pemuda itu kaget luar biasa. Tiba-tiba dia mendengar suara merdu yang menjawab salamnya. Seorang wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda itu masih heran kebingungan, kata mertuanya, putrinya adalah gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh. Tetapi gadis ini? Siapa gerangan dia?
Akhirnya dia bertanya siapa gadis itu dan mengapa ayahnya mengatakan begitu rupa tentang putrinya.
Istrinya itu balik bertanya: “Apa yang dikatakan ayahku?”
Kata pemuda itu: “Ayahmu mengatakan kamu buta.”
“Demi Allah, dia tidak dusta. Sungguh, saya tidak pernah melihat kepada sesuatu yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Ayahmu mengatakan kamu bisu,” kata pemuda itu.
“Ayahku benar, demi Allah. Saya tidak pernah mengucapkan satu kalimat yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka.”
“Dia katakan kamu tuli.”
“Ayah betul. Demi Allah, saya tidak pernah mendengar kecuali semua yang di dalamnya terdapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Dia katakan kamu lumpuh.”
“Ya. Karena saya tidak pernah melangkahkan kaki saya ini kecuali ke tempat yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Pemuda itu memandangi wajah istrinya, yang bagaikan purnama. Tak lama dari pernikahan tersebut, lahirlah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang shalih, yang memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya. Bayi tersebut diberi nama Nu’man; Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah rahimahullahu.
Duhai, sekiranya pemuda muslimin saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda Al-Imam Abu Hanifah. Duhai, sekiranya para pemudinya seperti sang ibu, dalam ‘kebutaannya, kebisuan, ketulian, dan kelumpuhannya’.
Demikianlah cara pandang orang-orang shalih terhadap dunia ini. Adakah yang mengambil pelajaran?
Wallahul Muwaffiq.

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=777

Memaknai Politik Syar'i

Ahad, 22 Maret 2009 - 09:31:06, Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi
Kategori : Manhaji
Memaknai Politik Syar'i
[Print View] [kirim ke Teman]

Makna Politik
Politik, dalam bahasa arab disebut dengan siyasah. Dalam kamus Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur (juz 6 hal. 429) disebutkan bahwa kata siyasah bermakna mengurus sesuatu dengan kiat-kiat yang membuatnya baik.
Politik itu sendiri, menurut Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu terbagi menjadi dua macam:
1. Politik yang diwarnai kezaliman. Maka ini diharamkan dalam syariat Islam.
2. Politik yang diwarnai keadilan. Maka ini bagian dari syariat Islam. (Lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 4)
Politik, bila dilihat dari sisinya yang buruk (politik yang diwarnai kezaliman) semata, akan melahirkan trauma politik pada seseorang. Ujung-ujungnya berkesimpulan bahwa politik itu kejam dan politikus tak lain hanyalah ahli tipu muslihat yang kental dengan sifat makar, dusta, dan licik. Sebenarnya bila dilihat dari segala sisinya, ada pula politik yang syar’i (politik yang diwarnai keadilan). Bahkan ia merupakan salah satu cabang dan pintu dari syariat Islam yang mulia ini, sebagaimana dikatakan Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya yang monumental I’lamul Muwaqqi’in, juz 4 hal. 452. Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, politik yang syar’i disebut dengan as-siyasah asy-syar’iyyah.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, lantas apakah keterangan di atas merupakan legitimasi bagi politik praktis yang ‘diimani’ partai politik (parpol) Islam sekarang ini? Untuk mengetahui jawabannya simaklah penjelasan berikut ini.

Fatamorgana Politik Praktis
Politik praktis merupakan cara berpolitik ala barat (baca: musuh-musuh Islam) dalam menentukan kepala negara/pemerintahan serta anggota lembaga legislatif (baca: politik untuk mencapai kekuasaan), yang dijejalkan di negeri-negeri muslim. Sistem tersebut tidaklah diciptakan dan dijejalkan di negeri-negeri muslim melainkan untuk mem-fait accompli kekuatan umat Islam yakni agar mereka tidak punya pilihan di negerinya sendiri (seakan-akan tidak bisa menghindarinya), sekaligus memalingkan mereka dari mendalami agamanya (tafaqquh fiddin) dengan berbagai kesibukan politik. Sehingga tidaklah satu negeri muslim pun yang menganut sistem tersebut, melainkan kekuatan dan keilmuan umat Islamnya benar-benar terpantau dengan jelas oleh musuh-musuhnya.
Mungkinkah sistem yang diciptakan barat (baca: musuh-musuh Islam) dengan sekian pelanggarannya tersebut dapat mengantarkan umat Islam kepada kejayaannya? Spontan, orang yang berakal akan menjawab: “Tidak mungkin!”
Tak ubahnya fatamorgana, dari jauh seakan air yang menyejukkan, namun setelah didekati ternyata pemandangan semu belaka.
Tengoklah kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir, pimpinan Hasan Al-Banna. “Perjuangan” bertahun-tahun harus berakhir di tiang gantungan, penjara, atau tembak mati. Demikian pula FIS (sebuah partai “Islam” di Aljazair) yang berhasil menang pada putaran pertama pemilu tahun 1412 H. Impian pun lenyap manakala militer melakukan kudeta dengan alasan ‘negeri dalam kondisi darurat’. FIS pun meradang, genderang “jihad” melawan penguasa ditabuh. Pertempuran bersenjata pun terjadi, dan akhirnya pertumpahan darahlah kesudahannya.1 Lagi-lagi umat Islam sebagai tumbalnya. Agama mereka terlantar, dakwah pun semakin hari semakin tergerus oleh ‘kejamnya’ kehidupan berpolitik mereka.2
Lebih dari itu, konsekuensinya sangat berat khususnya bagi seorang muslim yang berteguh diri di atas Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa demikian? Karena asasnya adalah demokrasi yang ‘menuhankan’ suara rakyat (mayoritas). Kendaraannya adalah kampanye dengan segala pelanggaran syar’i dan etikanya. Panoramanya adalah ikhtilath (campur-baur laki perempuan). Ciri khasnya adalah persaingan ketat, bahkan perseteruan tak sehat dengan obral janji yang (nampak) menggiurkan. Taruhannya adalah menjual prinsip al-wala’ wal bara’.3 Wallahul Musta’an.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk mengetahui lebih rinci tentang jalan yang mengantarkan kepada kejayaan umat Islam, silakan buka kembali Majalah Asy Syariah edisi Polemik Menuju Negara Islam (No. 16/II/1426 H/2005). Adapun rincian bahasan seputar partai politik Islam, maka dapat anda ikuti pada Kajian Utama Majalah Asy Syariah edisi kali ini, insya Allah.

Apa Itu As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (Politik yang Syar’i)?
Setelah mengikuti bahasan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa as-siyasah asy-syar’iyyah adalah bagian dari syariat Islam. Sedangkan politik praktis, tak lain adalah ciptaan barat (baca: musuh-musuh Islam) yang tidak ada kaitannya dengan as-siyasah asy-syar’iyyah dan sudah barang tentu bukan dari Islam.
Bila demikian, apa definisi as-siyasah asy-syar’iyyah menurut terminologi syariat? Menurut terminologi syariat, as-siyasah asy-syar’iyyah bermakna pengaturan urusan pemerintahan kaum muslimin secara menyeluruh dengan kiat-kiat yang dapat mewujudkan kebaikan (maslahat) serta mencegah terjadinya keburukan (mafsadah), dengan tetap menjaga batasan-batasan syar’i dan prinsip-prinsipnya secara umum -meskipun tidak secara nash- serta perkataan para imam ahli ijtihad. (As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Abdul Wahhab Khallaf, hal. 15. Dinukil dari Madarikun Nazhar fis Siyasah hal. 126-127)
Dari sini, diketahui bahwa as-siyasah asy-syar’iyyah disamping berpegang dengan dalil yang tegas, juga berpijak pada maslahah mursalah, yaitu suatu maslahat di mana tidak didapati dalil secara tegas baik yang memerintahkan maupun yang melarang. Tentunya, yang menentukan sebagai maslahat adalah para imam ahli ijtihad, bukan sembarang orang. Demikianlah penjelasan Ibnu ‘Aqil, Ibnul Qayyim, Ibnu Nujaim, dan yang lainnya rahimahumullah dari para pakar di bidang ini. (Lihat Madarikun Nazhar fis Siyasah hal. 128-129)
Mengenai rincian as-siyasah asy-syar’iyyah, sesungguhnya telah dijelaskan para ulama Islam dalam banyak karya tulisnya. Di antaranya; Al-Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah wal Wilayat Ad-Diniyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (yang terhimpun dalam Majmu’ Fatawa, juz 28), Al-Imam Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, dan selainnya.

Mengenal Lebih Jauh As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (Politik yang Syar’i)
Para pembaca yang semoga dirahmati Allahl, mengingat as-siyasah asy-syar’iyyah amat terkait dengan pengaturan urusan pemerintahan, maka tentunya ada dua pihak yang saling terkait dengannya; pihak pengatur dalam hal ini adalah para penguasa (ulil amri) dan pihak yang diatur dalam hal ini adalah rakyat. As-siyasah asy-syar’iyyah yang dijalankan para penguasa tersebut tak akan berjalan dengan baik tanpa adanya sambutan ketaatan dari rakyat. Maka dari itu, adanya gayung bersambut antara para penguasa dan rakyatnya dalam hal penerapan as-siyasah asy-syar’iyyah merupakan keharusan. Karena dengan itulah terwujud kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat sahabat di bawah kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga masyarakat tabi’in serta tabi’ut tabi’in di bawah kepemimpinan para penguasanya.
Di antara dasar pijakan as-siyasah asy-syar’iyyah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 58-59)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Menurut para ulama, ayat pertama (dari dua ayat di atas) turun berkaitan dengan para penguasa (ulil amri), agar mereka menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkannya dengan adil. Sedangkan ayat kedua turun berkaitan dengan rakyat baik dari kalangan militer maupun selainnya, agar mereka senantiasa taat kepada para penguasanya dalam hal pembagian jatah, keputusan, komando pertempuran, dan lain sebagainya. Kecuali jika mereka memerintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak boleh menaati makhluk (para penguasa tersebut) dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Subhanahu wa Ta’ala). Jika terjadi perbedaan pendapat antara para penguasa dengan rakyatnya dalam suatu perkara, hendaknya semua pihak merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika sang penguasa tidak mau menempuh jalan tersebut, maka perintahnya yang tergolong ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap wajib ditaati. Karena ketaatan kepada para penguasa dalam perkara ketaatan tersebut merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula hak mereka (para penguasa), tetap harus dipenuhi (oleh rakyatnya), sebagaimana yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2) [Lihat Majmu’ Fatawa, juz 28 hal. 245-246]
Untuk mengenal lebih jauh tentang contoh as-siyasah asy-syar’iyyah dan penerapannya, perhatikanlah poin-poin berikut ini.
1. Suatu tugas/jabatan diberikan kepada yang berhak menyandangnya, baik terkait dengan kemiliteran maupun selainnya. Pemberian tugas/jabatan tersebut tak boleh didasari kedekatan pribadi ataupun hubungan kekerabatan (nepotisme). Sahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa mempunyai suatu kewenangan terhadap urusan kaum muslimin, kemudian memberikan tugas/jabatan kepada seseorang karena kedekatan pribadi atau hubungan kekerabatan, maka ia telah berkhianat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum muslimin.”
2. Kriteria kelayakan mendapat tugas/jabatan ada dua: kuat dan dapat dipercaya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
????? ?????? ???? ????????????? ?????????? ??????????
“Sesungguhnya orang terbaik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26)
Kuat di sini tergantung pada tugas/jabatan yang diemban. Kuat dalam hal kepemimpinan perang tolok ukurnya adalah keberanian/ketegaran jiwa, pengalaman bertempur dengan segala tipu muslihatnya serta keahlian dalam mengatur strategi pertempuran. Kuat dalam hal memutuskan perkara (hukum) di antara manusia tolok ukurnya adalah kepahaman tentang prinsip-prinsip keadilan yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kemampuan untuk merealisasikan keputusannya tersebut. Adapun dapat dipercaya (amanah), maka tolok ukurnya adalah rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak menjual ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harga yang murah (hal-hal duniawi, red.) serta tidak takut terhadap (celaan) manusia (dalam keputusannya).
3. Berkumpulnya dua sifat, kuat dan dapat dipercaya pada seseorang, merupakan sesuatu yang langka. Oleh karena itu, jika ada dua orang; yang satu lebih amanah sedangkan yang lainnya lebih kuat, maka yang diutamakan adalah yang paling bermanfaat bagi (kelangsungan) tugas tersebut dan yang paling sedikit mudaratnya. Atas dasar itu, yang diutamakan dalam hal kepemimpinan perang adalah seorang yang kuat lagi pemberani/tegar jiwanya –walaupun terkadang jatuh dalam kesalahan- daripada seseorang yang lemah mentalnya –walaupun ia seorang yang dapat dipercaya-. Jika suatu tugas butuh sifat amanah yang lebih, maka diutamakanlah seorang yang dapat dipercaya, seperti tugas mengelola perbendaharaan dan yang semisalnya. Adapun tugas pendistribusian uang sekaligus pengelolaannya, dibutuhkan seorang yang kuat lagi dapat dipercaya.
Dalam hal memutuskan perkara (hukum), diutamakan hakim yang paling berilmu tentang prinsip-prinsip keadilan, paling wara’ (berhati-hati), dan paling mampu dalam merealisasikan keputusan. Jika ada dua hakim, yang satu lebih berilmu sedangkan yang lain lebih wara’ (berhati-hati), maka dalam perkara yang penyelesaian hukumnya mudah namun rawan mengikuti hawa nafsu dalam memutuskannya, diutamakanlah hakim yang lebih wara’ (berhati-hati). Sedangkan dalam perkara yang rumit penyelesaiannya dan dikhawatirkan terjadi kerancuan dalam memutuskannya, maka diutamakanlah hakim yang lebih berilmu. Kemudian jika ada dua hakim; yang satu lebih berilmu dan lebih wara’ (berhati-hati), sedangkan yang lain lebih mampu dalam merealisasikan keputusan hukum (tegas), maka pada kasus yang penyelesaiannya didukung penguasa diutamakan seorang hakim yang lebih berilmu dan lebih wara’ (berhati-hati). Namun pada kasus yang penyelesaiannya kurang mendapat dukungan dari berbagai pihak (kebijakan yang tidak populer) dan tidak terlalu dibutuhkan ilmu dan wara’ yang berlebih, maka diutamakan seorang hakim yang lebih mampu dalam merealisasikan keputusan hukum tersebut.
4. Pentingnya memerhatikan partner (pasangan) dalam suatu tugas. Jika pemimpin suatu tugas berkarakter lembut, maka wakilnya yang berkarakter keras. Jika pemimpin berkarakter keras, maka wakilnya yang berkarakter lembut. Demikian itu agar tercipta suatu keseimbangan (kestabilan) dalam lingkungan tugas tersebut. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter lembut) lebih memilih Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter keras) sebagai wakilnya dalam komando perang. Sedangkan Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter keras) lebih memilih Abu ‘Ubaidah Ibnul Jarrah radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter lembut) sebagai wakilnya. Sehingga terciptalah suatu keseimbangan (kestabilan) dalam lingkup tugas tersebut.
5. Di antara sebab langgengnya suatu kepemimpinan adalah manakala diwarnai dengan kedermawanan dan keberanian/ketegaran jiwa. Kedermawanan di sini adalah mendistribusikan keuangan (seperlunya) kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya -walaupun mereka para tokoh-, untuk stabilisasi sosial politik, kepentingan keagamaan baik yang bersifat fisik maupun non fisik, dan lain sebagainya. Adapun keberanian/ketegaran jiwa, maksudnya adalah tegar dalam mengatasi masalah, bersabar, dan tidak marah kecuali karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Suatu kepemimpinan yang jauh dari kedermawanan dan keberanian/ketegaran jiwa tersebut, maka kepemimpinannya akan cepat berakhir dan berpindah ke tangan orang lain.
(Disarikan dari kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, yang terhimpun dalam Majmu’ Fatawa juz 28 hal. 244-296)
Adapun poin-poin penting yang dapat disarikan dari kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu adalah sebagai berikut:
1. Tugas inti pemerintah muslim adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran) di tengah rakyatnya. Sedangkan poros keberhasilan dari seluruh tugas/jabatan pemerintahan adalah kejujuran dalam pemberian informasi/data dan keadilan dalam memutuskan suatu putusan perkara. Ada suatu tugas/jabatan yang sangat membutuhkan kejujuran pejabatnya. Seperti penanggung jawab keuangan yang bertugas mencatat arus keluar masuk uang negara dan juga para staf ahli kenegaraan yang bertanggung jawab menyampaikan informasi valid tentang perkembangan situasi dan kondisi negara kepada penguasa (ulil amri).
Ada pula tugas/jabatan yang sangat membutuhkan keadilan pejabatnya, yaitu manakala posisinya sebagai pembuat keputusan yang ditaati. Seperti para pemimpin (instansi pemerintahan) baik sipil maupun militer, hakim, dan lain sebagainya. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi kepala negara (pemimpin) untuk menjadikan orang-orang yang jujur dan adil sebagai pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahannya. Adapun rincian deskripsi tugas pada masing-masing tugas/jabatan, maka menyesuaikan situasi dan kondisi. [Hal. 184-185]
2. Diperbolehkan bagi pemerintah muslim untuk menerapkan siyasah juz’iyyah (politik parsial). Yaitu menentukan satu keputusan di luar keumuman yang terjadi, bila diyakini dapat mendatangkan maslahat yang bersifat umum bagi umat Islam. Contohnya;
- Keputusan Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu agar umat Islam (di masanya) menunaikan ibadah haji dengan jenis haji ifrad (salah satu jenis haji yang sah dengan mengkhususkan ibadah haji semata tanpa umrah). Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan haji tamattu’ yang padanya terdapat rangkaian ibadah haji dan juga umrah. Keputusan tersebut diambil manakala melihat Masjidil Haram lengang dari para mu’tamirin (orang-orang yang berumrah) di luar musim haji. Maka dengan keputusan tersebut Masjidil Haram pun selalu diramaikan umat Islam baik di musim haji maupun di luar musim haji.
- Ketika terjadi pertikaian sengit antara dua orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dalam hal bacaan Al-Qur’an dan sama-sama bersaksi bahwa itulah yang didapat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu (dengan kesepakatan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) memerintahkan penyusunan Al-Qur’an untuk kali kedua4 dengan satu dialek bacaan saja di antara dialek-dialek yang didapat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian membakar mushaf-mushaf selainnya. [Hal. 10-18]
3. Bagi hakim selaku pemberi amar putusan dalam suatu perkara, diperbolehkan untuk:
- Mengatakan sesuatu yang sebenarnya ia tidak akan melakukannya: “Saya akan lakukan demikian”, dalam rangka melacak kebenaran pihak yang ditanganinya.
- Memutuskan sesuatu yang menyelisihi pernyataan/pengakuan pihak yang berseteru, manakala meyakini bahwa yang benar tidaklah seperti apa yang dinyatakan pihak yang berseteru tersebut.
- Membatalkan putusan yang dijatuhkannya disebabkan adanya putusan lain dari hakim yang setara atau lebih mumpuni darinya.
Dasar dari semua itu adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dahulu ada dua orang wanita (masing-masing) bersama anaknya. Tiba-tiba datang seekor serigala memangsa salah satu dari anak keduanya. Kedua wanita itu pun mengklaim bahwa anak yang dimangsa tersebut bukan anaknya, akan tetapi anak kawannya. Akhirnya keduanya pergi ke Nabi Dawud ‘alaihissalam untuk menyelesaikan perkaranya. Maka diputuskanlah bahwa anak yang ada saat ini adalah milik wanita (ibu) yang lebih tua. Kemudian keduanya pergi ke Nabi Sulaiman bin Dawud ‘alaihimassalam dan menyampaikan putusan Nabi Dawud ‘alaihissalam tersebut. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata: “Datangkanlah kepadaku sebilah pisau untuk memotong anak tersebut menjadi dua bagian.” Maka dengan spontan wanita (ibu) yang lebih muda mengatakan: “Jangan kau lakukan itu -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu- sungguh anak tersebut miliknya.” Akhirnya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam pun memutuskan bahwa anak tersebut milik wanita (ibu) yang lebih muda. (HR. Al-Bukhari no. 3427)
- Memutuskan suatu putusan berdasarkan indikasi kuat, manakala diyakini dapat mengantarkan kepada putusan yang tepat.5 Sebagaimana yang ditempuh Raja Mesir Al-Aziz6 seputar kasus istrinya yang menuduh Nabi Yusuf ‘alaihissalam berbuat tak senonoh terhadap dirinya. Dengan melihat posisi koyakan baju gamis Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang berada di bagian belakang, maka diputuskanlah oleh Al-Aziz bahwa yang salah adalah istrinya. Karena posisi koyakan baju gamis Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang berada di bagian belakang merupakan indikasi kuat bahwa istrinyalah yang mengajak Nabi Yusuf ‘alaihissalam untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu. Ketika Nabi Yusuf ‘alaihissalam tak menyambut ajakannya lalu pergi meninggalkannya, wanita itu pun berupaya mengejar Nabi Yusuf ‘alaihissalam dan menggapai baju gamis beliau hingga koyak di bagian belakangnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
???????? ????? ????????? ????? ???? ?????? ????? ??????? ???? ??????????? ????? ??????????? ???????
“Maka tatkala suami wanita itu (Al-Aziz) melihat baju gamis Yusuf koyak di bagian belakang, berkatalah dia: ‘Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu (istrinya), sesungguhnya tipu daya kamu sangatlah besar’.” (Yusuf: 28) [Hal. 4-5]
4. Putusan perkara yang dijatuhkan kepada anggota masyarakat (rakyat), bermuara pada dua kasus:
a. Pengaduan (tuduhan) satu pihak terhadap pihak lainnya, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Dalam kasus ini, pihak yang diadukan/dituduh terdiri dari tiga jenis;
Pertama: Si tertuduh dinyatakan bersih dari tuduhan tersebut. Maka menurut kesepakatan ulama, dia tidak boleh dihukum. Sedangkan si penuduh dijatuhi hukuman atas tuduhan dustanya itu.
Kedua: Si tertuduh adalah seorang yang majhul (tidak jelas keadaannya) dari jenis orang baik ataukah tidak. Maka untuk sementara waktu ia ditahan hingga jelas duduk permasalahannya.
Ketiga: Si tertuduh dikenal dengan kejahatannya. Maka dia ditahan hingga jelas duduk permasalahannya. Khusus jenis ini, boleh diancam dengan kekerasan atau dipukul jika diperlukan. Adapun cara dalam memutuskan suatu putusan perkara dalam kasus pengaduan/tuduhan tersebut ada 25 cara, sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya di atas hal. 83-182.
b. Pelanggaran yang murni terkait dengan pelaksanaan agama, baik dalam hal ibadah, muamalah, akhlak, dan lain sebagainya (tak terkait secara langsung dengan pengaduan/tuduhan).
Untuk menanganinya, maka pemerintah muslim membentuk tim/badan khusus yang dalam kitab fiqh disebut Al-Hisbah. Tugas pokoknya adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran). Merekalah yang bertugas memerintahkan orang-orang untuk menunaikan shalat lima waktu tepat pada waktunya. Memberikan sanksi terhadap orang yang tidak shalat baik dengan pukulan maupun penjara. Mengontrol para imam masjid dan muadzin. Memerintahkan orang-orang untuk shalat Jum’at, shalat berjamaah, menunaikan amanah, dan berlaku jujur. Menyampaikan nasihat baik dengan ucapan maupun perbuatan. Melarang dari perbuatan khianat, mengurangi timbangan dan sukatan, serta berlaku curang dalam produksi barang dan perdagangannya. Mengontrol para produsen makanan maupun pakaian serta melarang mereka untuk memproduksi produk-produk yang diharamkan dalam agama ini. Melarang transaksi yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti riba dan segala transaksi yang mengandung unsur judi. Menormalkan harga pasar dan mencegah para pedagang dari menimbun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan menekan para penimbun tersebut agar menjualnya dengan harga pasar yang wajar, dan lain sebagainya. [183-223]
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, demikianlah selayang pandang tentang as-siyasah asy-syar’iyah (politik yang syar’i) yang dapat disajikan dalam kesempatan kali ini. Semoga sedikit sajian tersebut dapat membuka cakrawala berpikir umat tentang kehidupan beragama sekaligus menjadi motivator untuk semakin mendalami agama Islam yang haq ini.
Amin ya Rabbal ‘Alamin. 1 Untuk mengetahui lebih rinci tentang ratap tangis politik di Aljazair, silakan merujuk kitab Madarikun Nazhar fis Siyasah dan Fatawa Al-Ulama’ Al-Akabir Fima Uhdira min Dima’ fi Aljazair. Keduanya karya Asy-Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ar-Ramadhani.
2 Prinsip berpolitik praktis itu sendiri diingkari para "reformis" Ikhwanul Muslimin (IM) seperti Sayyid Quthb (Mesir), Abul A’la Al-Maududi (Pakistan), dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka. Menurut mereka, "jalan satu-satunya" adalah melakukan gerakan penggulingan kekuasaan (kudeta). Padahal dengan prinsip tersebut -disadari ataupun tidak- mereka telah teridentifikasi sebagai Neo-Khawarij yang diperingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak sabdanya. (Untuk lebih rincinya, lihat Manhajul Anbiya’ fid Da’wati Ilallah, Fihil Hikmah wal ‘Aql, karya Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali).
Demikian halnya dengan Hizbut Tahrir (HT). Mereka lebih memilih berada di luar sistem dengan terus melakukan penentangan terhadap para penguasa, mengungkapkan pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya, jika hak-hak umat dilanggar atau pemerintah tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, yaitu bila melalaikan salah satu urusan umat atau menyalahi hukum-hukum Islam. Ironisnya, dengan prinsip tersebut -disadari ataupun tidak- HT telah meniti jejak Al-Qa’adiyyah, salah satu sekte dari kelompok sesat Khawarij. Menurut Al-Imam Abdullah bin Muhammad Adh-Dha’if, Al-Qa’adiyyah merupakan kelompok Khawarij yang paling jahat. (Lihat Masail Al-Imam Ahmad karya Al-Imam Abu Dawud, rahimahullahu hal. 271, Tahdzibut Tahdzib juz 8 hal. 114, dan Hadyus Sari Muqaddimah Fathil Bari hal. 454, keduanya karya Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu, dan rubrik Manhaji Majalah Asy Syariah, edisi Polemik Menuju Negara Islam No. 16/II/1426 H/2005).
3 Untuk mengetahui lebih rinci tentang al-wala’ wal-bara’ khususnya yang ada pada kelompok Ikhwanul Muslimin, lihat rubrik Manhaji Majalah Asy Syariah edisi Sejarah Hitam IM (Ikhwanul Muslimin) (No. 20/II/1426 H/2005).
4 Penyusunan Al-Qur’an dalam bentuk mushaf untuk kali pertama terjadi di masa kekhalifahan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu (dengan kesepakatan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), ketika para ahli Al-Qur’an dari kalangan sahabat banyak yang gugur dalam pertempuran Yamamah di mana dikhawatirkan Al-Qur’an akan lenyap di tengah umat.
5 Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu telah berpanjang lebar dalam menjelaskan kaidah tersebut beserta contoh-contohnya, sebagaimana pada hal. 3-50.
6 Al-Aziz adalah sebutan bagi raja Mesir, secara harfiah berarti yang mulia. Sedangkan namanya adalah Ar-Rayyan bin Al-Walid. Silakan lihat pembahasan tentang nama Raja Mesir di masa Nabi Yusuf ‘alaihissalam pada rubrik Tafsir edisi ini. -red

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=768

Hukum Jual Beli dengan Orang Kafir dan Hukum Boikot Produk Amerika

Maret 13, 2009

Berikut ini adalah kumpulan dari fatwa-fatwa ulama yang menjelaskan tentang hukum berjual beli dengan non muslim, serta juga dijelaskan perihal hukum dalam memboikot produk-produk orang kafir seperti amerika dan yahudi.

Hal ini terkait dengan gencarnya statement-statement yang dilancarkan oleh beberapa kelompok tertentu agar kaum muslimin memboikot produk-produk amerika maupun yahudi. Semoga kita termasuk orang-orang yang berhati-hati dalam menghukumi segala sesuatunya dengan ilmu dan bashirah yang nyata, bukan sekedar hawa nafsu belaka.

By Rismaka

PEMBOIKOTAN PRODUK-PRODUK AMERIKA, YAHUDI, SEPERTI: COCA COLA, PIZZA HUTT, MC DONALD DLL

Oleh : Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahadin[1], dzimmiyyin[2] , dan musta’mnin[3] di negeri kita saja ?

Jawaban
Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : ..Dan Allah telah menghalalkan jual beli”. [Al-Baqarah : 275]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi.

[Lajnah Da'imah No : 21176, Tgl 25/12/1421H]

_________
Foote Note.
[1] Mu’ahadin: Orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin
[2] Dzimmiyyin: Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya.
[3] Musta’manin: Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin keamanannya.

=============================================

MEMBELI BARANG DARI ORANG SYI’AH RAFIDHAH

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Barang-barang yang ada di pasaran diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang syi’ah Rafidhah, apakah perlu orang-orang diperingatkan darinya dengan dikatakan : Jangan membeli barang-barang ini ! Sehingga mereka tidak mendukung perdagangannya ?.

Jawaban
Hal ini perlu dilihat dengan seksama. Membeli dari orang kafir dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi untuk membei makanan keluarganya. Tetapi hendaknya aqidah orang Rafidhah ini ditunjukkan agar orang Rafidhah ini tidak dijadikan oleh kaum muslimin sebagai sahabat dan teman.

Adapun sekedar membeli sesuatu darinya jika diperlukan maka perkaranya mudah. Tidak boleh seorang muslim memberikan wala’ kepada orang-orang Rafidhah dan tidak boleh makan makanan dan daging sembelihan mereka karena sembelihan mereka haram.

[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh]

=============================================

PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA UNTUK MELEMAHKAN PEREKONOMIANNYA

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh tentang penyebaran seruan pemboikotan produk Amerika untuk melemahkan perekonomian Amerika karena aksi-aksi setan Amerika terhadap kaum muslimin?

Jawaban
Belilah yang dihalalkan Allah dan tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah!.

[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 64]

=============================================

HUKUM MINUMAN COCA COLA PRODUK PERUSAHAAN YAHUDI

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada minuman Coca Cola produk perusahaan Yahudi, bagaimana hukum meminum minuman ini dan bagaimana hukum menjualnya ? Apakah kalau menjualnya tergolong kerjasama dalam dosa dan permusuhan ?

Jawaban
Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi?! Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?!

Jika kita mengatakan tidak boleh membeli produk mereka maka akan luput dari kita banyak sekal hal-hal yang bermanfaat, seperti mobil buatan Yahudi, dan hal-hal lain yang bermanfaat yang tidak membuatnya kecuali orang Yahudi.

Memang benar bahwa minuman seperti ini kadang ada unsur mudharat dari orang Yahudi, karena orang Yahudi tidak bisa dipercaya, karena ini mereka letakkan racun pada daging kambing yang mereka hadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dengan mengatakan.

“Tidak henti-hentinya aku merasakan sakit karena makanan yang aku makan di Khaibar, dan inilah saat terputusnya urat nadiku dari dunia (maksudnya kematianku) dengan sebab racun itu”

Karena inilah Az-Zuhri berkata : “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi”.

Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, dan melaknat orang-orang Nashara, mereka semua tidak ada yang bisa dipercaya, tetapi aku menduga bahwa barang-barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan diuji, dan diketahui apakah berbahaya atau tidak.

[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 61 dan 70]

=============================================

PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA

Oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Terpampang di Koran-koran saat ini seruan pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini para ulama kaum muslimin menyerukan pemboikotan dan bahwa aksi ini hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim dan membeli satu saja dari barang-barang ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat dosa besar, membantu Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin, saya mengharap dari Fadhilatusy Syaikh menjelaskan masalah ini!

Jawaban
Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya

Yang kedua: Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika.

Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasaran kaum muslimin. Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh diboiklot produk-produk tertetntu kecuali jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan. Jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan pembolikotan terhadap suatu negeri maka wajib diboikot.

Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu, dan berfatwa maka ini berarti mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.

[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh dan lihat Fatawa Ulama Fil Muqatha'ah oleh Muhammad bin Fahd Al-Hushain]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun IV, hal. 28-29. Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]


sumber: http://rismaka.wordpress.com/2009/03/13/hukum-jual-beli-dengan-orang-kafir-dan-hukum-boikot-produk-amerika/