<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715</id><updated>2011-07-28T05:25:27.256-07:00</updated><category term='Artikel'/><title type='text'>Corat-coretnya mas Mardiyanto, walopun cuma copas-copas dari banyak tempat,......................</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>49</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-5383957595787652676</id><published>2010-02-11T14:31:00.000-08:00</published><updated>2010-02-11T14:35:06.811-08:00</updated><title type='text'>Mengapa Harus Bermanhaj Salaf ?</title><content type='html'>Orang-orang yang hidup pada zaman Nabi adalah generasi terbaik dari umat ini. Mereka telah mendapat pujian langsung dari Allah dan Rasul-Nya sebagai sebaik-baik manusia. Mereka adalah orang-orang yang paling paham agama dan paling baik amalannya sehingga kepada merekalah kita harus merujuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manhaj Salaf, bila ditinjau dari sisi kalimat merupakan gabungan dari dua kata; manhaj dan salaf. Manhaj dalam bahasa Arab sama dengan minhaj, yang bermakna: Sebuah jalan yang terang lagi mudah. (Tafsir Ibnu Katsir 2/63, Al Mu’jamul Wasith 2/957).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan salaf, menurut etimologi bahasa Arab bermakna: Siapa saja yang telah mendahuluimu dari nenek moyang dan karib kerabat, yang mereka itu di atasmu dalam hal usia dan keutamaan. (Lisanul Arab, karya Ibnu Mandhur 7/234). Dan dalam terminologi syariat bermakna: Para imam terdahulu yang hidup pada tiga abad pertama Islam, dari para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tabi’in (murid-murid shahabat) dan tabi’ut tabi’in (murid-murid tabi’in). (Lihat Manhajul Imam As Syafi’i fii Itsbatil ‘Aqidah, karya Asy Syaikh Dr. Muhammad bin Abdul Wahhab Al ‘Aqil, 1/55).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan definisi di atas, maka manhaj salaf adalah: Suatu istilah untuk sebuah jalan yang terang lagi mudah, yang telah ditempuh oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tabi’in dan tabi’ut tabi’in di dalam memahami dienul Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Seorang yang mengikuti manhaj salaf ini disebut dengan Salafy atau As Salafy, jamaknya Salafiyyun atau As Salafiyyun. Al Imam Adz Dzahabi berkata: “As Salafi adalah sebutan bagi siapa saja yang berada di atas manhaj salaf.” (Siyar A’lamin Nubala 6/21).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf (Salafiyyun) biasa disebut dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah dikarenakan berpegang teguh dengan Al Quran dan As Sunnah dan bersatu di atasnya. Disebut pula dengan Ahlul Hadits wal Atsar dikarenakan berpegang teguh dengan hadits dan atsar di saat orang-orang banyak mengedepankan akal. Disebut juga Al Firqatun Najiyyah, yaitu golongan yang Allah selamatkan dari neraka (sebagaimana yang akan disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash), disebut juga Ath Thaifah Al Manshurah, kelompok yang senantiasa ditolong dan dimenangkan oleh Allah (sebagaimana yang akan disebutkan dalam hadits Tsauban). (Untuk lebih rincinya lihat kitab Ahlul Hadits Humuth Thaifatul Manshurah An Najiyyah, karya Asy Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi Al Madkhali).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manhaj salaf dan Salafiyyun tidaklah dibatasi (terkungkung) oleh organisasi tertentu, daerah tertentu, pemimpin tertentu, partai tertentu, dan sebagainya. Bahkan manhaj salaf mengajarkan kepada kita bahwa ikatan persaudaraan itu dibangun di atas Al Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan pemahaman Salafush Shalih. Siapa pun yang berpegang teguh dengannya maka ia saudara kita, walaupun berada di belahan bumi yang lain. Suatu ikatan suci yang dihubungkan oleh ikatan manhaj salaf, manhaj yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manhaj salaf merupakan manhaj yang harus diikuti dan dipegang erat-erat oleh setiap muslim di dalam memahami agamanya. Mengapa? Karena demikianlah yang dijelaskan oleh Allah di dalam Al Quran dan demikian pula yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di dalam Sunnahnya. Sedang kan Allah telah berwasiat kepada kita: “Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisa’: 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun ayat-ayat Al Quran yang menjelaskan agar kita benar-benar mengikuti manhaj salaf adalah sebagai berikut: 1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.” (Al Fatihah: 6-7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Imam Ibnul Qayyim berkata: “Mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran dan berusaha untuk mengikutinya…, maka setiap orang yang lebih mengetahui kebenaran serta lebih konsisten dalam mengikutinya, tentu ia lebih berhak untuk berada di atas jalan yang lurus. Dan tidak diragukan lagi bahwa para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, mereka adalah orang-orang yang lebih berhak untuk menyandang sifat (gelar) ini daripada orang-orang Rafidhah.” (Madaarijus Saalikin, 1/72).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Al Imam Ibnul Qayyim tentang ayat di atas menunjukkan bahwa para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yang mereka itu adalah Salafush Shalih, merupakan orang-orang yang lebih berhak menyandang gelar “orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah” dan “orang-orang yang berada di atas jalan yang lurus”, dikarenakan betapa dalamnya pengetahuan mereka tentang kebenaran dan betapa konsistennya mereka dalam mengikutinya. Gelar ini menunjukkan bahwa manhaj yang mereka tempuh dalam memahami dienul Islam ini adalah manhaj yang benar dan di atas jalan yang lurus, sehingga orang-orang yang berusaha mengikuti manhaj dan jejak mereka, berarti telah menempuh manhaj yang benar, dan berada di atas jalan yang lurus pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran, dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam,, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An Nisa’: 115)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Imam Ibnu Abi Jamrah Al Andalusi berkata: “Para ulama telah menjelaskan tentang makna firman Allah (di atas): ‘Sesungguhnya yang dimaksud dengan orang-orang mukmin disini adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan generasi pertama dari umat ini, karena mereka merupakan orang-orang yang menyambut syariat ini dengan jiwa yang bersih. Mereka telah menanyakan segala apa yang tidak dipahami (darinya) dengan sebaik-baik pertanyaan, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun telah menjawabnya dengan jawaban terbaik. Beliau terangkan dengan keterangan yang sempurna. Dan mereka pun mendengarkan (jawaban dan keterangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut), memahaminya, mengamalkannya dengan sebaik-baiknya, menghafalkannya, dan menyampaikannya dengan penuh kejujuran. Mereka benar-benar mempunyai keutamaan yang agung atas kita. Yang mana melalui merekalah hubungan kita bisa tersambungkan dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, juga dengan Allah Ta'ala.’” (Al Marqat fii Nahjissalaf Sabilun Najah hal. 36-37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan sungguh keduanya (menentang Rasul dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin –red) adalah saling terkait, maka siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran, pasti ia telah mengikuti selain jalan orang-orang mukmin. Dan siapa saja yang mengikuti selain jalan orang-orang mukmin maka ia telah menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran.” (Majmu’ Fatawa, 7/38).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kita mengetahui bahwa orang-orang mukmin dalam ayat ini adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (As Salaf), dan juga keterkaitan yang erat antara menentang Rasul dengan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, maka dapatlah disimpulkan bahwa mau tidak mau kita harus mengikuti “manhaj salaf”, jalannya para sahabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab bila kita menempuh selain jalan mereka di dalam memahami dienul Islam ini, berarti kita telah menentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan akibatnya sungguh mengerikan… akan dibiarkan leluasa bergelimang dalam kesesatan… dan kesudahannya masuk ke dalam neraka Jahannam, seburuk-buruk tempat kembali… na’udzu billahi min dzaalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, mereka kekal abadi di dalamnya. Itulah kesuksesan yang agung.” (At-Taubah: 100).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak mengkhususkan ridha dan jaminan jannah (surga)-Nya untuk para sahabat Muhajirin dan Anshar (As Salaf) semata, akan tetapi orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik pun mendapatkan ridha Allah dan jaminan surga seperti mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafidh Ibnu Katsir berkata: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkhabarkan tentang keridhaan-Nya kepada orang-orang yang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik, dan ia juga mengkhabarkan tentang ketulusan ridha mereka kepada Allah, serta apa yang telah Ia sediakan untuk mereka dari jannah-jannah (surga-surga) yang penuh dengan kenikmatan, dan kenikmatan yang abadi.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/367). Ini menunjukkan bahwa mengikuti manhaj salaf akan mengantarkan kepada ridha Allah dan jannah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.&lt;br /&gt;فَإِنْ ءَامَنُوا بِمِثْلِ مَا ءَامَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Artinya : "Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu)." [QS Al Baqoroh: 137]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah sebagai berikut: 1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya barang siapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku, dan sunnah Al Khulafa’ Ar Rasyidin yang terbimbing, berpeganglah erat-erat dengannya dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham…” (Shahih, HR Abu Dawud, At Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Majah dan lainnya dari sahabat Al ‘Irbadh bin Sariyah. Lihat Irwa’ul Ghalil, hadits no. 2455). Dalam hadits ini dengan tegas dinyatakan bahwa kita akan menyaksikan perselisihan yang begitu banyak di dalam memahami dienul Islam, dan jalan satu-satunya yang mengantarkan kepada keselamatan ialah dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan sunnah Al Khulafa’ Ar Rasyidin (Salafush Shalih). Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan agar kita senantiasa berpegang teguh dengannya. Al Imam Asy Syathibi berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam -sebagaimana yang engkau saksikan- telah mengiringkan sunnah Al Khulafa’ Ar Rasyidin dengan sunnah beliau, dan bahwasanya di antara konsekuensi mengikuti sunnah beliau adalah mengikuti sunnah mereka…, yang demikian itu dikarenakan apa yang mereka sunnahkan benar-benar mengikuti sunnah nabi mereka  atau mengikuti apa yang mereka pahami dari sunnah beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, baik secara global maupun secara rinci, yang tidak diketahui oleh selain mereka.”(Al I’tisham, 1/118).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Terus menerus ada sekelompok kecil dari umatku yang senantiasa tampil di atas kebenaran. Tidak akan memudharatkan mereka orang-orang yang menghinakan mereka, sampai datang keputusan Allah dan mereka dalam keadaan seperti itu.” (Shahih, HR Al Bukhari dan Muslim, lafadz hadits ini adalah lafadz Muslim dari sahabat Tsauban, hadits no. 1920).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Imam Ahmad bin Hanbal berkata (tentang tafsir hadits di atas): “Kalau bukan Ahlul Hadits, maka aku tidak tahu siapa mereka?!” (Syaraf Ashhabil Hadits, karya Al Khatib Al Baghdadi, hal. 36).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Imam Ibnul Mubarak, Al Imam Al Bukhari, Al Imam Ahmad bin Sinan Al Muhaddits, semuanya berkata tentang tafsir hadits ini: “Mereka adalah Ahlul Hadits.” (Syaraf Ashhabil Hadits, hal. 26, 37). Asy Syaikh Ahmad bin Muhammad Ad Dahlawi Al Madani berkata: “Hadits ini merupakan tanda dari tanda-tanda kenabian (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam), di dalamnya beliau telah menyebutkan tentang keutamaan sekelompok kecil yang senantiasa tampil di atas kebenaran, dan setiap masa dari jaman ini tidak akan lengang dari mereka. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendoakan mereka dan doa itupun terkabul. Maka Allah ‘Azza Wa Jalla menjadikan pada tiap masa dan jaman, sekelompok dari umat ini yang memperjuangkan kebenaran, tampil di atasnya dan menerangkannya kepada umat manusia dengan sebenar-benarnya keterangan. Sekelompok kecil ini secara yakin adalah Ahlul Hadits insya Allah, sebagaimana yang telah disaksikan oleh sejumlah ulama yang tangguh, baik terdahulu ataupun di masa kini.” (Tarikh Ahlil Hadits, hal 131).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahlul Hadits adalah nama lain dari orang-orang yang mengikuti manhaj salaf. Atas dasar itulah, siapa saja yang ingin menjadi bagian dari “sekelompok kecil” yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hadits di atas, maka ia harus mengikuti manhaj salaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “…. Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, semuanya masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya: ‘Siapa dia wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: golongan yang aku dan para sahabatku mengikuti.” (Hasan, riwayat At Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Iman, Bab Iftiraqu Hadzihil Ummah, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy Syaikh Ahmad bin Muhammad Ad Dahlawi Al Madani berkata: “Hadits ini sebagai nash (dalil–red) dalam perselisihan, karena ia dengan tegas menjelaskan tentang tiga perkara: - Pertama, bahwa umat Islam sepeninggal beliau akan berselisih dan menjadi golongan-golongan yang berbeda pemahaman dan pendapat di dalam memahami agama. Semuanya masuk ke dalam neraka, dikarenakan mereka masih terus berselisih dalam masalah-masalah agama setelah datangnya penjelasan dari Rabb Semesta Alam. - Kedua, kecuali satu golongan yang Allah selamatkan, dikarenakan mereka berpegang teguh dengan Al Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mengamalkan keduanya tanpa adanya takwil dan penyimpangan. - Ketiga, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menentukan golongan yang selamat dari sekian banyak golongan itu. Ia hanya satu dan mempunyai sifat yang khusus, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri (dalam hadits tersebut) yang tidak lagi membutuhkan takwil dan tafsir. (Tarikh Ahlil Hadits hal 78-79). Tentunya, golongan yang ditentukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu adalah yang mengikuti manhaj salaf, karena mereka di dalam memahami dienul Islam ini menempuh suatu jalan yang Rasulullah dan para sahabatnya berada di atasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa ayat dan hadits di atas, dapatlah diambil suatu kesimpulan, bahwa manhaj salaf merupakan satu-satunya manhaj yang harus diikuti di dalam memahami dienul Islam ini, karena: 1. Manhaj salaf adalah manhaj yang benar dan berada di atas jalan yang lurus. 2. Mengikuti selain manhaj salaf berarti menentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yang berakibat akan diberi keleluasaan untuk bergelimang di dalam kesesatan dan tempat kembalinya adalah Jahannam. 3. Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf dengan sebaik-baiknya, pasti mendapat ridha dari Allah dan tempat kembalinya adalah surga yang penuh dengan kenikmatan, kekal abadi di dalamnya. 4. Manhaj salaf adalah manhaj yang harus dipegang erat-erat, tatkala bermunculan pemahaman-pemahaman dan pendapat-pendapat di dalam memahami dienul Islam, sebagaimana yang diwasiatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. 5. Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf, mereka adalah sekelompok dari umat ini yang senantiasa tampil di atas kebenaran, dan senantiasa mendapatkan pertolongan dan kemenangan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. 6. Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf, mereka adalah golongan yang selamat dikarenakan mereka berada di atas jalan yang ditempuh oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika: 1. Al Imam Abdurrahman bin ‘Amr Al Auza’i berkata: “Wajib bagimu untuk mengikuti jejak salaf walaupun banyak orang menolakmu, dan hati-hatilah dari pemahaman/pendapat tokoh-tokoh itu walaupun mereka mengemasnya untukmu dengan kata-kata (yang indah).” (Asy Syari’ah, karya Al Imam Al Ajurri, hal. 63). 2. Al Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit berkata: “Wajib bagimu untuk mengikuti atsar dan jalan yang ditempuh oleh salaf, dan hati-hatilah dari segala yang diada-adakan dalam agama, karena ia adalah bid’ah.” (Shaunul Manthiq, karya As Suyuthi, hal. 322, saya nukil dari kitab Al Marqat fii Nahjis Salaf Sabilun Najah, hal. 54). 3. Al Imam Abul Mudhaffar As Sam’ani berkata: “Syi’ar Ahlus Sunnah adalah mengikuti manhaj salafush shalih dan meninggalkan segala yang diada-adakan (dalam agama).” (Al Intishaar li Ahlil Hadits, karya Muhammad bin Umar Bazmul hal. 88). 4. Al Imam Qawaamus Sunnah Al Ashbahani berkata: “Barangsiapa menyelisihi sahabat dan tabi’in (salaf) maka ia sesat, walaupun banyak ilmunya.” (Al Hujjah fii Bayaanil Mahajjah, 2/437-438, saya nukil dari kitab Al Intishaar li Ahlil Hadits, hal. 88) 5. Al-Imam As Syathibi berkata: “Segala apa yang menyelisihi manhaj salaf, maka ia adalah kesesatan.” (Al Muwafaqaat, 3/284), saya nukil melalui Al Marqat fii Nahjis Salaf Sabilun Najah, hal. 57). 6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Tidak tercela bagi siapa saja yang menampakkan manhaj salaf, berintisab dan bersandar kepadanya, bahkan yang demikian itu disepakati wajib diterima, karena manhaj salaf pasti benar.” (Majmu’ Fatawa, 4/149). Beliau juga berkata: “Bahkan syi’ar Ahlul Bid’ah adalah meninggalkan manhaj salaf.” (Majmu’ Fatawa, 4/155).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk mengikuti manhaj salaf di dalam memahami dienul Islam ini, mengamalkannya dan berteguh diri di atasnya, sehingga bertemu dengan-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Amin yaa Rabbal ‘Alamin. Wallahu a’lamu bish shawaab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al Atsari, Lc, judul asli Mengapa Harus Bermanhaj Salaf, rubrik Manhaji, Majalah Asy Syariah. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=82)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-5383957595787652676?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/5383957595787652676/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2010/02/mengapa-harus-bermanhaj-salaf.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5383957595787652676'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5383957595787652676'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2010/02/mengapa-harus-bermanhaj-salaf.html' title='Mengapa Harus Bermanhaj Salaf ?'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-4650804701298717634</id><published>2010-01-24T18:36:00.000-08:00</published><updated>2010-01-24T18:40:15.359-08:00</updated><title type='text'>Bukan Pujangga Cinta</title><content type='html'>Dalam sebuah letupan cerita&lt;br /&gt;Mimpi bergulir bersama roda&lt;br /&gt;Tak kuasa bangkit ke alam nyata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah cerita akan berlanjut&lt;br /&gt;Selama raga belum terpisah sukma&lt;br /&gt;Entah ke mana arah sang roda&lt;br /&gt;Tetapi dia masih tak kuasa &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiada hari tanpa terpikir&lt;br /&gt;Tiada hari tanpa terkikis&lt;br /&gt;Usia muda termakan usia&lt;br /&gt;Suatu hari kan tiba jawabnya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-4650804701298717634?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/4650804701298717634/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2010/01/bukan-pujangga-cinta.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4650804701298717634'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4650804701298717634'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2010/01/bukan-pujangga-cinta.html' title='Bukan Pujangga Cinta'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-3241656161500878841</id><published>2009-10-12T22:34:00.001-07:00</published><updated>2009-10-12T22:34:37.951-07:00</updated><title type='text'>Inikah Jihad ??</title><content type='html'>6 September 2009 | Dilihat 972 kali&lt;br /&gt;Peledakan demi peledakan terjadi di negeri kita. Yang satu belum terlupakan dan bekasnya masih ada, duh yang lain terjadi lagi. Terakhir masyarakat Indonesia Raya dikagetkan lagi oleh sebuah ledakan di Hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 M.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian orang yang terpengaruh dengan paham Khawarij menyangka bahwa semua tindak teror tersebut adalah ibadah jihad yang mendapatkan ganjaran pahala yang amat besar di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Tapi, demikiankah jihad??!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca yang budiman, apa yang dilakukan oleh para teroris tersebut bukanlah jihad sedikitpun!! Bahkan ia adalah sebuah bentuk pemberontakan kepada pemerintah muslim, dalam hal ini Bapak SBY –semoga Allah selalu memberinya petunjuk dan kekuatan-. Sedangkan pemberontakan kepada seorang pemerintah muslim adalah amat haram!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalian jangan tertipu dengan pengakuan batil mereka yang menyatakan bahwa perbuatan mereka adalah JIHAD, walaupun mereka menghiasi perbuatan batil mereka dengan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang JIHAD. Demikianlah kebiasaan buruk mereka dari zaman ke zaman, mereka senantiasa berdalih dengan ayat atau hadits, padahal ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut menjadi bumerang atas diri mereka yang tidak menempatkannya pada tempatnya. Sebab ayat-ayat atau hadits-hadits JIHAD menjelaskan bahwa jihad yang dimaksudkan adalah JIHAD bersama pemerintah dan atas izinnya, bukan kembali kepada ide dan hawa nafsu setiap orang, walaupun ia melantik dirinya sebagai "MUJAHIDIN"!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thohawiy-rahimahullah- berkata saat menyebutkan aqidah Ahlus Sunnah, "Haji, dan jihad akan terus berjalan bersama pemerintah dari kalangan kaum muslimin, yang baik maupun yang fajir sampai tegaknya hari kiamat, tak akan dibatalkan dan digugurkan oleh sesuatu apapun". [Lihat Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah (hal. 50)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para teroris menganggap perbuatan mereka merupakan perbaikan yang membawa kemaslahatan. Ini adalah sangkaan batil, sebab bagaimana mungkin suatu perusakan dikatakan perbaikan. Cukuplah kerusakan dari tindak jahat mereka tersebut, jauhnya manusia dari Islam, dan banyaknya persangkaan buruk kepada Islam beserta pemeluknya. Belum lagi akibat buruk lainnya, berupa sempitnya gerak dakwah Islam di berbagai tempat. Mereka inilah yang disebutkan oleh Allah -Azza wa Jalla- di dalam firman-Nya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya dalam kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya. Padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan membinasakan tanaman-tanaman dan binatang ternak. Sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan. Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", maka bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah baginya neraka jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya". (Al-Baqoroh : 204-206)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika menafsirkan ayat ini, Ahli Tafsir Jazirah Arab, Al-Imam Abdur Rahman Ibn Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, "Di dalam ayat ini terdapat dalil bahwa ucapan-ucapan yang muncul dari orang-orang, bukanlah dalil tentang kejujuran atau kedustaan, kebajikan atau kefajiran sampai ada perbuatan yang membenarkan ucapannya atau membersihkannya. Seyogyanya menguji kondisi orang-orang yang memberi kesaksian, para pejuang kebenaran, dan para pejuang kebatilan dari kalangan manusia dengan meneliti perbuatan-perbuatan mereka, memperhatikan korelasi-korelasi dari kondisi mereka, serta jangan tertipu dengan kecohan mereka, dan penyucian mereka terhadap diri mereka sendiri". [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman min Kalam Al-Mannan (hal. 94) oleh As-Sa'diy]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang teroris (walaupun ia mengaku sebagai "mujahid") jika niatnya ingin melakukan perbaikan di muka bumi dengan tindak terornya, maka ucapannya tidak boleh kita benarkan begitu saja, sebab apa yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang benar, bahkan perbuatan batil. Mana ada dalil dalam Al-Qur’an atau Sunnah yang menyatakan bahwa jihad boleh dikumandangkan tanpa ada izin dari pemerintah muslim?! Mana hujjahnya (dalil) bahwa membunuh orang kafir mu’ahad atau musta’min atau kafir dzimmi adalah sesuatu yang dibenarkan?! Tolong datangkan dalilnya -wahai para teroris- bahwa jihad adalah membunuh kaum muslimin?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh kaum KHAWARIJ-TERORIS, kecuali mereka harus berdusta dan menipu kaum muslimin dengan silat lidah mereka yang licik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membunuh orang-orang kafir di luar medan jihad, dan tanpa ada izin dari pemerintah adalah perbuatan kezhaliman di sisi Allah, sebab perbuatan itu akan melahirkan kerusakan besar bagi kaum muslimin. Inilah yang pernah dikatakan oleh Allah -Azza wa Jalla- dalam firman-Nya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Oleh Karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi". (QS. Al-Maa’idah: 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah hukum yang Allah tetapkan bagi Bani Isra’il, suatu kaum yang suka membunuh manusia. Perlu diketahui bahwa hukuman dan ancaman dalam ayat ini tidak terkhusus bagi Bani Isra’il, tapi mencakup semua umat. Hanya saja Allah mengaitkan ayat ini dengan Bani Isra’il, karena mereka adalah kaum jahat yang amat gemar membunuh manusia, sampai para nabi-nabi pun mereka bunuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad Ibn Ali Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, "Allah menyebutkan Bani Isra’il secara khusus, karena konteks ayat menyebutkan kejahatan-kejahatan mereka (Bani Isra’il); karena mereka umat pertama yang turun atasnya ancaman dalam hal pembunuhan jiwa. Lantaran itu, lahirlah kecaman keras atas mereka, karena seringnya mereka menumpahkan darah, dan seringnya membunuh para nabi". [Lihat Fath Al-Qodir (2/298)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika orang-orang kafir tinggal bersama kaum muslimin (kafir dzimmi) atau masuk ke negeri kita (kafir mu’ahad atau musta’min) dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kita, maka kita tidak boleh menzhalimi mereka dan menyakitinya, kecuali jika ia melakukan pelanggaran, maka ia diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang perorangan, tapi kembali kepada pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), orang-orang kafir tersebut di atas (kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’min) tidak boleh kita bunuh, dan tidak boleh pula dizhalimi. Inilah yang pernah dipraktekkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Kaum kafir di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- banyak yang keluar masuk ke negeri Madinah dan Makkah, tapi tak ada sejarahnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- membunuh atau menzhalimi mereka. Adapun kafir harbi atau kaum Yahudi (Bani Isra’il) yang suka membatalkan isi perjanjian, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memerangi mereka demi mencapai kemaslahatan dan menciptakan keamanan. Sebab mereka adalah kaum yang suka berbuat onar sebagaimana juga yang anda lihat sampai hari ini di Negeri Palestina –semoga Allah membersihkannya dari cengkeraman zhalim Bani Isra’il-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan bahwa orang-orang kafir (selain kafir harbi) tidak boleh dibunuh,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun " . [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3166)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridhoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (3052). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini adalah dalil bantahan atas para teroris yang semena-mena mengganggu orang-orang kafir, seperti menyakitinya, menakut-nakutinya, menghalalkan harta mereka, bahkan membunuh mereka sebagaimana yang terjadi di Legian, Bali, dan daerah lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdur Ra’uf Al-Munawiy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata ketika menerangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas, "Orang kafir yang diberi jaminan keamanan (oleh pemerintah muslim), dan orang mukmin, tidak boleh diganggu jiwa, anggota badan, dan hartanya selama masih ada ikatan perjanjian dan jaminan keamanan. Bagi permasalahan ini ada syarat-syarat dan hukum-hukumnya yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab furu’ (fiqih)". [Lihat Faidhul Qodir (6/318)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, menganggu, dan menzhalimi kaum kafir tersebut –apalagi membunuhnya- adalah perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Bukan seperti yang dipahami oleh para teroris-Khawarij bahwa semua jenis orang kafir boleh dibunuh. Demi Allah, ini adalah bukti kedunguan dan kedangkalan akal mereka. [Lihat Badzl An-Nushhi wa At-Tadzkir li Baqoya Al-Maftunin bi At-Takfir wa At-Tafjir (hal. 42-43) karya Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad, cet. Mathba'ah Safir, 1426 H]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca budiman, para teroris dalam aksi kejinya, bukan hanya menzhalimi dan membunuh orang kafir saja, tapi KAUM MUSLIMIN pun tak lepas darinya. Membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan tanpa alasan syar’iy merupakan dosa besar yang mendapatkan lima ancaman dalam sebuah nas ayat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Nashir As-Sa’diy berkata, "Tak ada ancaman yang lebih besar dalam semua jenis dosa besar, bahkan tidak pula semisalnya dibandingkan ancaman ini, yaitu pengabaran bahwa balasan orang yang membunuh adalah Jahannam. Maksudnya, cukuplah dosa yang besar ini saja untuk dibalasi pelakunya dengan Jahannam, beserta siksaan yang besar di dalamnya, kerugian yang hina, murkanya Al-Jabbar (Allah), luputnya keberuntungan, dan terjadinya kegagalan, dan kerugian. Kami berlindung kepada Allah dari segala sebab yang menjauhkan dari rahmat-Nya". [Lihat Taisir Al-Karim (hal.193-194)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihatlah pembaca yang budiman!! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan neraka Jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia akan lama di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. Tak heran jika Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَزَوَالُ لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang muslim”. [HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1399), dan An-Nasa`iy dalam As-Sunan (7/82). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca yang budiman, saking bodohnya para teroris tersebut, mereka rela membunuh diri dengan bom. Padahal Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat". [HR. Al-Bukhoriy (no. 6047), dan Muslim (no. 176)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua ayat-ayat dan hadits-hadits di atas meruntuhkan persangkaan batil para teroris-Khawarij yang menyatakan bahwa tindak teror dan peledakan yang mereka lakukan adalah JIHAD!!! Padahal bukan jihad, bahkan perusakan, bunuh diri dan mati konyol !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama Negeri Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafizhohullah- berkata setelah peledakan di kota Riyadh yang dilakukan oleh para teroris, "Peristiwa peledakan yang telah terjadi termasuk perkara yang amat buruk dalam hal kejahatan dan perusakan di muka bumi. Perkara yang lebih buruk lagi, setan menghias-hiasi bagi para teroris yang telah melakukan perbuatan itu bahwa perbuatan jahat itu adalah JIHAD. Berdasarkan akal dan agama apakah sehingga JIHAD bisa berupa bunuh diri, membunuh kaum muslimin, dan kaum kafir yang mendapatkan jaminan keamanan, menakut-nakuti masyarakat, membuat para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim, merobohkan bangunan bersama orang-orang ada di dalamnya". [Lihat Bi Ayyi Aqlin wa Diin Yakunu At-Tafjir wa At-Tadmir Jihadan?! (hal. 16), oleh Syaikh Al-Abbad]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum muslimin dengan menyatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Namun di sisi lain, mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum muslimin. Parahnya lagi, kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, dan “Mereka mati syahid”. Seorang yang membunuh dirinya, membunuh kaum muslimin, atau kaum kafir yang tak layak dibunuh, merusak harta benda orang lain, dan membangkang melawan pemerintah. Demikiankah jihad?! Sama sekali bukan jihad, tapi ia adalah teror dan pemberontakan yang diharamkan dalam Islam!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 125 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/inilah-jihad.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-3241656161500878841?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/inilah-jihad.html' title='Inikah Jihad ??'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/3241656161500878841/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/inikah-jihad.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/3241656161500878841'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/3241656161500878841'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/inikah-jihad.html' title='Inikah Jihad ??'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-4538608202108859915</id><published>2009-10-12T22:29:00.000-07:00</published><updated>2009-10-12T22:30:02.521-07:00</updated><title type='text'>Bingkisan untuk Panitia Ospek</title><content type='html'>28 Agustus 2009 | Dilihat 1,140 kali&lt;br /&gt;Berikut ini kami sajikan kembali kepada pengunjung artikel tentang nasehat khususnya berkenaan dengan musim pengenalan mahasiswa baru di kampus-kampus. Judul asli artikel ini adalah "Kompilasi Diktator-diktator Sadis". Mungkin judulnya agak seram, namun kami harapkan semoga bermanfaat bagi para "senior kampus" dalam menyambut para "juniornya", dan juga bisa menjadi nasehat bagi para "junior" untuk lebih arif kepada "calon juniornya" ketika suatu saat mereka menjadi "senior kampus". Barokallahu fiikum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;====================&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dahulu kala ummat manusia telah mengenal diktator-diktator sadis yang memerintah dengan tangan-tangan besi. Dari zaman ke zaman, dunia melahirkan diktator-diktator sadis yang tak berprikemanusian, dan melenceng jauh dari tuntunan Allah -Azza wa Jalla-. Masih segar dalam ingatan kita beberapa diktator yang pernah ada di dunia, seperti Raja Namrud, Fir’aun, Hittler, Napoleon Bonaparte, Jengis Khan, dan sebagainya. Mereka adalah orang-orang zholim dan sewenang-wenang atas hamba-hamba Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jarum waktu senantiasa berjalan sampai lahirlah kompilasi (gabungan) diktator-diktator sadis gaya baru yang masuk dalam dunia pendidikan dan almamater melalui pintu "OSPEK" (Orietasi Pengenalan Kampus). Jika dahulu para diktator jumlahnya sedikit, maka sekarang beda halnya. Jumlahnya menjamur bak jamur di musim hujan, khususnya saat penerimaan MABA (Mahasiswa Baru). Maka muncullah diktator-diktator (yaitu, para mahasiswa senior) menampakkan taring keganasan mereka, siap menzholimi para hamba Allah dari kalangan MABA dengan berkedok "Orientasi". Aksi zholim seperti ini Anda bisa lihat -khususnya- di kota Makassar, Sulsel, saat penerimaan MABA di sebagian perguruan tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kezholiman dan penyiksaan yang diperbuat oleh para mahasiswa senior atas MABA sungguh telah melampaui batas; melebihi kezholiman para diktator tersebut, dan orang-orang komunis (PKI). Perhatikan, para diktator (baca: para senior) itu menzholimi dan menyiksa hamba-hamba Allah; para senior memukuli mereka, mengurung, menakut-nakuti, mengadu MABA, menampar, melukai, mengambil uang mereka secara batil, menodai wanita, menghina kehormatan saudaranya, bahkan memerintahkan para MABA (Junior) untuk melakukan kekafiran dan kesyirikan, seperti bersujud di depan mumi, atau sebuah patung yang mereka buat. Sungguh perbuatan ini telah melampaui batasan Allah. Para senior tak lagi takut kepada Allah -Ta’ala-; seakan-akan mereka tak lagi memiliki Tuhan yang akan menghisab dan membalas kezholiman mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;OSPEK , singkatan untuk: "Orientasi Pengenalan Kampus". Nampaknya manis, tapi hakikatnya pahit dan beracun. Singkatan ini baiknya diubah arti dan maknanya sehingga kita katakan, OSPEK adalah singkatan bagi "Orientasi Penyiksaan Kampus".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara bentuk pelanggaran, dan kezholiman yang terjadi dalam OSPEK, dilakoni oleh para mahasiswa senior:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyiksaan Hamba-hamba Allah&lt;br /&gt;Para senior menyiksa para mahasiswa baru (junior) dalam OSPEK adalah perkara yang sudah menjadi rahasia umum; mulai dari kengkreng, mencambuk, memukul, menempeleng, merendam orang, merayap dalam jarak jauh, menendang, melukai, dan lainnya. Para senior telah lepas kontrol, seakan binatang buas menyeruduk, dan melakukan apa saja yang mereka inginkan; seakan manusia purba yang hidup tanpa aturan, dan bergaya anarkis. Demi Allah, mereka akan dihisab, dan disiksa oleh Allah. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُعَذِّبُ الَّذِيْنَ يُعَذِّبُوْنَ النَّاسَ فِيْ الدُّنْيَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah -Azza wa Jalla- akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia". [HR. Muslim (2613), dan Abu Dawud (3045)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk penyiksaan yang sering dilakukan oleh senior, memukul para junior, bahkan menampar wajahnya yang mulia. Al-Imam An-Nawawiy-rahimahullah- berkata, "Adapun memukul wajah, maka hal itu terlarang pada setiap hewan yang terhormat berupa manusia, keledai, kuda, onta, bagal,kambing, dan lainnya. Tapi hal itu pada manusia lebih bermasalah, karena wajah adalah pusat keindahan. Disamping itu, wajah juga lembut, karena akan nampak padanya bekas pukulan. Terkadang pukulan itu akan merusaknya, dan mengganggu sebagian panca indra". [Lihat Syarh Shohih Muslim (14/323)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuat Orang Marah, dan Jengkel&lt;br /&gt;Menyayangi, dan menghormati orang-orang yang lebih rendah kedudukannya (seperti, orang miskin, mahasiswa junior, anak kecil, dan lainnya) adalah perkara yang dianjurkan oleh agama kita. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيْرِنَا فَلَيْسَ مِنَّا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang tidak menyayangi orang kecil diantara kami, dan tidak mengenal hak orang besar (orang tua) diantara kami, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR. Abu Dawud (4943), dan At-Tirmidziy (1920)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang tidak menyayangi, dan tak menghormati orang-orang kecil dan rendahan, maka mereka tak disayangi oleh Allah. Bahkan mereka telah membuat Allah murka kepadanya, jika ia membuat orang-orang rendahan jadi marah dan jengkel. Amr bin A’idz Al-Muzaniy -radhiyallahu ‘anhu- berkata,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ أَتَى عَلَى سَلْمَانَ وَ صُهَيْبٍ وَبِلاَلٍ فِيْ نَفَرٍ فَقَالُوْا: وَاللهِ, مَا أَخَذَتْ سُيُوْفُ اللهِ مِنْ عُنُقِ عَدُوِّ اللهِ مَأْخَذَهَا قَالَ: فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: أَتَقُوْلُوْنَ هَذَا لِشَيْخِ قُرَيْشٍ وَسَيِّدِهِمْ ؟ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ, فَقَالَ: يَا أَبَا بَكْرٍ, لَعَلَّكَ أَغْضَبْتَهُمْ, لَئِنْ كُنْتَ أَغْضَبْتَهُمْ لَقَدْ أَغْضَبْتَ رَبَّكَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Abu Sufyan pernah datang (waktu itu masih musyrik, -pen) kepada Salman, Shuhaib, dan Bilal bersama rombongan. Mereka pun (Salman, dkk) berkata, "Demi Allah, pedang-pedang Allah belum mengenai leher musuh-musuh Allah". Amer bin A’idz berkata, "Abu Bakar berkata, "Apakah kalian mau mengucapkan hal seperti ini kepada Orang tua dan Pemimpin Quraisy ini (yakni, Abu Sufyan)? Lalu Abu Bakar pun datang kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya mengabarkan kejadian itu. Beliau bersabda, "Wahai Abu Bakar, barangkali engkau telah membuat mereka marah. Jika kau telah membuat mereka marah, maka kau telah membuat Robb-mu marah". [HR. Muslim (2504)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Abu Zakariyya’ An-Nawawiy-rahimahullah- berkata, "Dalam hadits ini terdapat keutamaan yang jelas bagi Salman, dan kawan-kawan mereka ini. Di dalamnya juga terdapat (anjuran) untuk menjaga hati (perasaan) orang-orang lemah, orang yang beragama; memuliakan, dan bersikap lembut kepada mereka". [Lihat Al-Minhaj (16/66)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, membuat orang-orang lemah dan rendahan jadi marah dan tersinggung merupakan perkara yang tercela dalam Islam. Apalagi jika orang lemah adalah orang yang sholeh dan beragama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperolok-olok &amp; Menghina Junior&lt;br /&gt;Kata-kata kotor dan hina yang keluar dari mulut-mulut mahasiswa senior dalam OSPEK ketika menghina, dan memperolok-olokkan junior; sudah menjadi menjadi lumrah dan halal di sisi para senior. Padahal Allah melarang kita menghina yang lain,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan (menghina) kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan (menghina) kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri, dan janganlah melakukan tanabuz (memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan). seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim". (QS. Al-Hujuraat: 11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahli Tafsir Jazirah Arab, Syaikh Nashir As-Sa’diy-rahimahullah- berkata dalam memaknai ayat ini, "Janganlah seorang diantara kalian mencela saudaranya, dan menggelarinya dengan gelar-gelar hina yang ia benci jika disematkan kepadanya. Inilah tanabuz. Adapun gelar-gelar yang tak tercela, maka ia tak masuk dalam hal ini". [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal.801)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghina MABA dengan gelar-gelar jelek adalah hal yang lumrah dilakukan oleh senior mereka, misalnya senior menggelari MABA dengan "si Gundul", "si Botak", "Monyet", "Anjing", "Babi", dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu An-Nuhhas Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata dalam Tanbih Al-Ghofilin (hal. 149), "An-Nawawiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Adzkar, "Para ulama’ telah menyepakati pengharaman memberikan gelar-gelar (jelek) kepada manusia dengan sesuatu yang ia benci, sama saja apakah gelar itu adalah sifat baginya, seperti si Mata Rabun, si Pincang, si Juling, si Kecil; ataukah gelar itu adalah sifat ayah, dan ibunya, atau selainnya diantara perkara yang ia benci". [Lihat Al-Adzkar : Kitabul Asma' (hal. 662)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita mau menelusuri dan mengintai kegiatan OSPEK, maka kita akan menjumpai beragam penghinaan dan olok-olokan, mulai dari perintah menggundul kepala, mencukur sebagian rambut dengan model yang menggelitik, mencoreng wajah dengan arang, perintah panjat ke tiang listrik sambil teriak, "aku maling!! Aku gila!!!", mengepang rambut dalam jumlah banyak, dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih edan lagi, jika mereka menghina orang-orang berjenggot karena mengamalkan sunnah, dan wanita berjilbab. Sebab menghina dan mengolok-olok orang karena berpegang teguhnya kepada sunnah adalah sebuah kekafiran !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memerintahkan Kekafiran, dan Kesyirikan&lt;br /&gt;Sebuah pelanggaran dan dosa yang besar dalam OSPEK, sebagian mahasiswa senior memerintahkan setiap MABA untuk bersujud dan membungkuk (ruku’) depan patung, atau mumi. Ketahuilah bahwa perkara seperti ini haram, karena sujud adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan, kecuali di depan Allah. Jika seorang bersujud di depan makhluk, maka berarti ia telah mempersekutukan Allah dalam beribadah. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَا يَنْبَغِيْ ِلأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ يَنْبَغِيْ أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللهُ عَلَيْهَا مِنْ حَقِّهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak pantas bagi seorang manusia untuk bersujud kepada seorang makhluk. Andai ada seorang yang pantas untuk bersujud kepada yang lain, maka aku akan memerintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya, karena Allah menjadikan hak suami besar atas sang istri". [HR. Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (4162), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (14481). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Ihsan (9/470)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika menjawab seorang penanya yang bertanya tentang hukum ruku’ kepada selain Allah, maka para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa, "Tidak boleh, bahkan hal itu adalah kesyirikan, karena ruku’ adalah ibadah kepada Allah -Subhanahu-, seperti halnya bersujud tidak boleh dilakukan untuk selain Allah –Subhanahu-".[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (1/337)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membunuh Seorang Muslim&lt;br /&gt;Diantara dosa besar yang dilakoni oleh sebagian senior, membunuh sebagian juniornya. Sekitar tahun 1996 M , telah terbunuh beberapa Maba, akibat ulah senior yang memerintahkan Maba untuk berenang di sebuah sungai. Mereka dipaksa berenang, padahal tak bisa renang. Akhirnya sekawanan Maba meninggal dalam kasus OSPEK itu. Allah berfirman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya". (QS. An-Nisaa’: 93).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah ancaman yang berat bagi orang yang membunuh seorang muslim. Bagaimana lagi jika membunuh lebih dari seorang. Cukuplah hal ini menjadikan alasan bagi kita mengharamkan perbuatan sadis mereka dalam kegiatan OSPEK !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah beberapa gelintir pelanggaran OSPEK. Andai kita mau menghitungnya, maka terlalu banyak, seperti menodai anak gadis orang, para senior menganggap dirinya ma’shum yang tak pernah salah, memakan uang haram melalui pajak-pajak liar dalam OSPEK, Mengolok-olok agama atau sunnah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , dan lainnya. Ringkasnya, OSPEK atau MOS yang mengandung kezholiman dan pelanggaran terhadap batasan syari’at merupakan perkara haram !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan : Buletin ini ditulis menjelang musim penerimaan mahasiswa baru di kampus-kampus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 76 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://almakassari.com/artikel-islam/akhlak/bingkisan-untuk-panitia-ospek.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-4538608202108859915?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://almakassari.com/artikel-islam/akhlak/bingkisan-untuk-panitia-ospek.html' title='Bingkisan untuk Panitia Ospek'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/4538608202108859915/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/bingkisan-untuk-panitia-ospek.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4538608202108859915'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4538608202108859915'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/bingkisan-untuk-panitia-ospek.html' title='Bingkisan untuk Panitia Ospek'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-2369271152207568767</id><published>2009-10-12T22:23:00.000-07:00</published><updated>2009-10-12T22:24:22.374-07:00</updated><title type='text'>Membongkar Kedok Sufi : Tasawuf dan Ilmu Laduni</title><content type='html'>Posted by Admin under Aliran-Aliran Sesat | Tag: sufi, tasawuf, tasawwuf | &lt;br /&gt;1 Comment &lt;br /&gt;Buletin Islam Al Ilmu Edisi 31/II/I/1425.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu kasyaf atau yang lebih dikenal dengan ilmu laduni (ilmu batin) tidaklah asing ditelinga kita, lebih – lebih lagi bagi siapa saja yang sangat erat hubungannya dengan tasawuf beserta tarekat-tarekatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata sebagian orang: “Ilmu ini sangat langka dan sakral. Tak sembarang orang bisa meraihnya, kecuali para wali yang telah sampai pada tingkatan ma’rifat. Sehingga jangan sembrono untuk buruk sangka, apalagi mengkritik wali-wali yang tingkah lakunya secara dhahir menyelisihi syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wali-wali atau gus-gus itu beda tingkatan dengan kita, mereka sudah sampai tingkatan ma’rifat yang tidak boleh ditimbang dengan timbangan syari’at lagi”. Benarkah demikian? Inilah topik yang kita kupas pada kajian kali ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakikat Ilmu Laduni&lt;br /&gt;Kaum sufi telah memproklamirkan keistimewaan ilmu laduni. Ia merupakan ilmu yang paling agung dan puncak dari segala ilmu. Dengan mujahadah, pembersihan dan pensucian hati akan terpancar nur dari hatinya, sehingga tersibaklah seluruh rahasia-rahasia alam ghaib bahkan bisa berkomunikasi langsung dengan Allah, para Rasul dan ruh-ruh yang lainnya, termasuk nabi Khidhir. Tidaklah bisa diraih ilmu ini kecuali setelah mencapai tingkatan ma’rifat melalui latihan-latihan, amalan-amalan, ataupun dzikir-dzikir tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini bukan suatu wacana atau tuduhan semata, tapi terucap dari lisan tokoh-tokoh tenar kaum sufi, seperti Al Junaidi, Abu Yazid Al Busthami, Ibnu Arabi, Al Ghazali, dan masih banyak lagi yang lainnya yang terdapat dalam karya-karya tulis mereka sendiri.&lt;br /&gt;1. Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin 1/11-12 berkata: “Ilmu kasyaf adalah tersingkapnya tirai penutup, sehingga kebenaran dalam setiap perkara dapat terlihat jelas seperti menyaksikan langsung dengan mata kepala … inilah ilmu-ilmu yang tidak tertulis dalam kitab-kitab dan tidak dibahas … “. Dia juga berkata: “Awal dari tarekat, dimulai dengan mukasyafah dan musyahadah, sampai dalam keadaan terjaga (sadar) bisa menyaksikan atau berhadapan langsung dengan malaikat-malaikat dan juga ruh-ruh para Nabi dan mendengar langsung suara-suara mereka bahkan mereka dapat langsung mengambil ilmu-ilmu dari mereka”. (Jamharatul Auliya’: 155)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Abu Yazid Al Busthami berkata: “Kalian mengambil ilmu dari orang-orang yang mati. Sedang kami mengambil ilmu dari Allah yang Maha Hidup dan tidak akan mati. Orang seperti kami berkata: “Hatiku telah menceritakan kepadaku dari Rabbku”. (Al Mizan: 1/28)&lt;br /&gt;3. Ibnu Arabi berkata: “Ulama syariat mengambil ilmu mereka dari generasi terdahulu sampai hari kimat. Semakin hari ilmu mereka semakin jauh dari nasab. Para wali mengambil ilmu mereka langsung dari Allah yang dihujamkan ke dalam dada-dada mereka.” (Rasa’il Ibnu Arabi hal. 4)&lt;br /&gt;Dedengkot wihdatul wujud ini juga berkata: “Sesungguhnya seseorang tidak akan sempurna kedudukan ilmunya sampai ilmunya berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla secara langsung tanpa melalui perantara, baik dari penukilan ataupun dari gurunya. Sekiranya ilmu tadi diambil melalui penukilan atau seorang guru, maka tidaklah kosong dari sistim belajar model tersebut dari penambahan-penambahan. Ini merupakan aib bagi Allah ‘Azza wa Jalla – sampai dia berkata – maka tidak ada ilmu melainkan dari ilmu kasyaf dan ilmu syuhud bukan dari hasil pembahasan, pemikiran, dugaan ataupun taksiran belaka”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu Laduni Dan Dampak Negatifnya Terhadap Umat&lt;br /&gt;Kaum sufi dengan ilmu laduninya memiliki peran sangat besar dalam merusak agama Islam yang mulia ini. Dengannya bermunculan akidah-akidah kufur –seperti diatas – dan juga amalan-amalan bid’ah. Selain dari itu, mereka secara langsung ataupun tidak langsung terlibat dalam kasus pembodohan umat. Karena menuntut ilmu syar’i merupakan pantangan besar bagi kaum sufi. Berkata Al Junaidi: “Saya anjurkan kepada kaum sufi supaya tidak membaca dan tidak menulis, karena dengan begitu ia bisa lebih memusatkan hatinya. (Quutul Qulub 3/135)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Sulaiman Ad Daraani berkata: “Jika seseorang menuntut ilmu hadits atau bersafar mencari nafkah atau menikah berarti ia telah condong kepada dunia”. (Al Futuhaat Al Makiyah 1/37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Ibnul Jauzi: “Seorang guru sufi ketika melihat muridnya memegang pena. Ia berkata: “Engkau telah merusak kehormatanmu.” (Tablis Iblis hal. 370)&lt;br /&gt;Oleh karena itu Al Imam Asy Syafi’i berkata: “Ajaran tasawuf itu dibangun atas dasar rasa malas.” (Tablis Iblis:309)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak sekedar melakukan tindakan pembodahan umat, merekapun telah jatuh dalam pengkebirian umat. Dengan membagi umat manusia menjadi tiga kasta yaitu: syariat, hakekat, dan ma’rifat, seperti Sidarta Budha Gautama membagi manusia menjadi empat kasta. Sehingga seseorang yang masih pada tingkatan syari’at tidak boleh baginya menilai atau mengkritik seseorang yang telah mencapai tingkatan ma’rifat atau hakekat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syubhat-Syubhat Kaum Sufi Dan Bantahannya&lt;br /&gt;1. Kata laduni mereka petik dari ayat Allah yang berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan kami telah ajarkan kepadanya (Nabi khidhir) dari sisi Kami suatu ilmu”. (Al Kahfi: 65)&lt;br /&gt;Mereka memahami dari ayat ini adanya ilmu laduni sebagaimana yang Allah anugerahkan ilmu tersebut kepada Nabi Khidhir. Lebih anehnya mereka meyakini pula bahwa Nabi Khidhir hidup sampai sekarang dan membuka majlis-majlis ta’lim bagi orang-orang khusus (ma’rifat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah menjadi ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin, wajibnya beriman kepada nabi-nabi Allah tanpa membedakan satu dengan yang lainnya dan mereka diutus khusus kepada kaumnya masing-masing. Nabi Khidhir diutus untuk kaumnya dan syari’at Nabi Khidhir bukanlah syari’at bagi umat Muhammad. Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nabi yang terdahulu diutus khusus kepada kaumnya sendiri dan aku diutus kepada seluruh umat manusia” (Muttafaqun ‘alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan peringatan”. (As Saba’: 28)&lt;br /&gt;Adapun keyakinan bahwa Nabi Khidhir masih hidup dan terus memberikan ta’lim kepada orang-orang khusus, maka bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(artinya) “Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad).” (Al Anbiya’: 34)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun keyakinan kaum sufi bahwa seseorang yang sudah mencapai ilmu kasyaf, akan tersingkap baginya rahasia-rahasia alam ghaib. Dengan cahaya hatinya, ia bisa berkomunikasi dengan Allah, para Rasul, malaikat, ataupun wali-wali Allah. Pada tingkatan musyahadah, ia dapat berinteraksi langsung tanpa adanya pembatas apapun.&lt;br /&gt;Cukup dengan pengakuannya mengetahui ilmu ghaib, sudah bisa dikatakan ia sebagai seorang pendusta. Rasul Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah seorang yang paling mulia dari seluruh makhluk Allah, namun Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam tidaklah mengetahui ilmu ghaib kecuali apa yang telah diwahyukan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dia (Allah) yang mengetahui ilmu ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan seseorangpun tentang yang ghaib kecuali dari para rasul yang diridhai-Nya”. (Al Jin: 25-26)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi mengaku dapat berkomunikasi dengan Allah atau para arwah yang ghaib baik lewat suara hatinya atau berhubungan langsung tanpa adanya pembatas adalah kedustaan yang paling dusta. Akal sehat dan fitrah suci pasti menolaknya sambil berkata: “Tidaklah muncul omongan seperti itu kecuali dari orang stres saja”. Kalau ada yang bertanya, lalu suara dari mana itu? Dan siapa yang diajak bicara? Kita jawab, maha benar Allah dari segala firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah akan Aku beritakan, kepada siapa syaithan-syaithan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa, mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithan) itu, dan kebanyakan mereka orang-orang pendusta”. (Asy Syu’ara: 221-223)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sebagian kaum sufi berkilah dengan pernyataannya bahwa ilmu laduni (Al Kasyaf) merupakan ilham dari Allah (yang diistilahkan wangsit). Dengan dalih hadits Nabi Muhammad:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dahulu ada beberapa orang dari umat-umat sebelum kamu yang diberi ilham. Kalaulah ada satu orang dari umatku yang diberi ilham pastilah orang itu Umar.” (Muttafaqun ‘alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah bagi mereka. Makna dhohir hadits ini, menunjukkan keberadaan ilham itu dibatasi dengan huruf syarat (kalaulah ada). Maksudnya, kalaupun ada pada umat ini, pastilah orang yang mendapatkan ilham adalah Umar Ibnul Khathab. Sehingga beliau digelari al mulham (orang yang mendapatkan ilham). Dan bukan menunjukkan dianjurkannya cari wangsit, seperti petuah tokoh-tokoh tua kaum sufi. Bagaimana mereka bisa memastikan bisikan-bisikan dalam hati itu adalah ilham? Sementara mereka menjauhkan dari majlis-majlis ilmu yang dengan ilmu syar’i inilah sebagai pemisah antara kebenaran dengan kebatilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka berkilah lagi: “Ini bukan bisikan-bisikan syaithan, tapi ilmu laduni ini merubah firasat seorang mukmin, bukankah firasat seorang mukmin itu benar? Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam: “Hati-hati terhadap firasat seorang mukmin. Karena dengannya ia melihat cahaya Allah”. (H.R At Tirmidzi)&lt;br /&gt;Hadits ini dho’if (lemah), sehingga tidak boleh diamalkan. Karena ada seorang perawi yang bernama Athiyah Al Aufi. Selain dia seorang perawi yang dho’if, diapun suka melakukan tadlis (penyamaran hadits).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkatnya, ilham tidaklah bisa mengganti ilmu naqli (Al Qur’an dan As Sunnah), lebih lagi sekedar firasat. Ditambah dengan adanya keyakinan-keyakinan batil yang ada pada mereka seperti mengaku mengetahui alam ghaib, merupakan bukti kedustaan diatas kedustaan. Berarti, yang ada pada kaum sufi dengan ilmu laduninya, bukanlah suatu ilham melainkan bisikan-bisikan syaithan atau firasat rusak yang bersumber dari hawa nafsu semata. Disana masih banyak syubhat-syubhat mereka, tapi laksana sarang laba-laba, dengan fitrah sucipun bisa meruntuhkan dan membantahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits-Hadits Dho’if Dan Palsu Yang Tersebar Di Kalangan Umat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Ali bin Abi Thalib:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ilmu batin merupakan salah satu rahasia Allah ‘Azza wa Jalla, dan salah satu dari hukum-hukum-Nya yang Allah masukkan kedalam hati hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitab Al Wahiyaat 1/74, beliau berkata: “Hadits ini tidak shahih dan secara mayoritas para perawinya tidak dikenal”. Al Imam Adz Dzahabi berkata: “Ini adalah hadits batil”. Asy Syaikh Al Albani menegaskan bahwa hadits ini palsu. (Lihat Silsilah Adh Dha’ifah no 1227)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari Buletin Islam Al Ilmu Edisi 31/II/I/1425, diterbitkan Yayasan As Salafy Jember. Judul asli “Tasawuf Dan Ilmu Laduni”. Dikirim oleh al Al Akh Ibn Harun via email.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://ashthy.wordpress.com/2008/08/08/membongkar-kedok-sufi-tasawuf-dan-ilmu-laduni/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-2369271152207568767?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/2369271152207568767/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/membongkar-kedok-sufi-tasawuf-dan-ilmu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2369271152207568767'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2369271152207568767'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/membongkar-kedok-sufi-tasawuf-dan-ilmu.html' title='Membongkar Kedok Sufi : Tasawuf dan Ilmu Laduni'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-2798927993685250664</id><published>2009-10-11T21:15:00.000-07:00</published><updated>2009-10-11T21:18:02.437-07:00</updated><title type='text'>Menyibak Kontroversi Zakat Profesi</title><content type='html'>October 6, 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan stretegis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman kita sekarang, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Masalahnya, bagaimana hukum fiqih Islam tentang zakat profesi yang dikenal oleh sebagian kalangan sekarang ini? Apakah itu termasuk suatu bagian dari zakat dalam Islam? Ataukah itu adalah suatu hal yang baru dalam agama? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Defenisi Zakat Profesi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut ada dua macam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama: Profesi yang dihasilkan sendiri seperti dokter, insinyur, artis, penjahit dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan memperoleh gaji seperti pegawai negeri[1] atau swasta, pekerja perusahaan dan sejenisnya.[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah Zakat Profesi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishob dan haul!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat Harta yang Syar’i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaidah umum syar’i sejak dahulu menurut kesepakatan para ‘ulama[3] berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam adalah wajibnya zakat harta harus memenuhi dua kriteria, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Batas minimal nishab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila tidak mencapai batas minimal nishab maka tidak wajib  zakat. Hal ini berdasarkan dalil berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – - إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ&lt;br /&gt;Dari Ali berkata: Rasululullah bersabda: Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (emas) dan telah berlalu satu maka wajib dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishob) tersebut maka zakatnya disesuaikan dengan hitungannya.”.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Penting: Nishob zakat emas adalah 20 Dinar = 85 gram emas. Dan nishob zakat perak adalah 200 Dirham = 595 gram perak[5]. Termasuk dalam hukum emas dan perak juga adalah mata uang karena uang pada zaman sekarang menduduki kedudukan emas atau perak, hal ini juga beradasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti nishob emas atau nishob perak atau mana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin, tiga pendapat tersebut dikatakan oleh ulama kita, hanya saja pendapat yang terakhir insyallah lebih mendekati kebenaran.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Harus menjalani haul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila tidak mencapai putaran satu tahun, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan hadits di atas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ&lt;br /&gt;Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecuali beberapa hal yang tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, anak binatang ternak.[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, penetapan zakat profesi tanpa memenuhi dua persyaratan di atas merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Harta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar’i maka istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam, dimana antara lain adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Tidak Ada Haul&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut para penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu kita miliki selama 1 tahun. Mereka melemahkan semua hadits tentang haul[8],  padahal hadits-hadits itu memiliki beberapa jalan dan penguat sehingga bisa dijadikan hujjah, apalagi didukung oleh atasr-atsar sahabat yang banyak sekali.[9] Kalau hadits-hadits tersebut kita tolak, maka konsekwensinya cukup berat, kita akan mengatakan bahwa semua zakat tidak perlu harus haul terlebih dahulu, padahal persyaratan haul merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan orang yang menyelisihinya dianggap ganjil pendapatnya oleh mereka.[10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Qiyas Zakat Pertanian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penolakan haul ini, maka mereka mengkiyaskan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan pada saat setelah panen. Hal ini bila kita cermati ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Hasil pertanian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Zakat hasil pertanian adalah seper sepuluh hasil panen bila pengairannya tidak membutuhkan biaya dan seper dua puluh bila  pengairannya membutuhkan biaya. Maka seharusnya zakat profesi juga harus demikian, tidak dipungut 2.5 % agar qiyas ini lurus dan tidak aneh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Gaji itu berwujud uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila dihukumi dengan zakat emas dan perak, karena kedua-duanya merupakan alat jual beli barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membantah Argumentasi Penyeru Zakat Profesi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk menguatkan adanya zakat profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat. Keteranganya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dalil Logika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengatakan: Kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakatnya, maka para dokter, eksekutif, karyawan lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih ringan dan gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab.[11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: Alasan ini tidak benar karena beberapa sebab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian maka tidak perlu dibantah dengan argumen tersebut karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Gaji bukanlah suatu hal yang baru ada pada zaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman Nabi, para sahabat, dan ulama-ulama dahulu. Namun tidak pernah didengar dari mereka kewajiban zakat profesi seperti yang dipahami oleh orang-orang sekarang!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Dalam zakat profesi terdapat unsur kezhaliman terhadap pemiliki gaji, karena sekalipun gajinya mencapai nishob namun kebutuhan orang itu berbeda-beda tempat dan waktunya.  Selain itu juga, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dalil Atsar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengemukakan beberapa atsar dari Mu’awiyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan lain sebagainya tentang harta mustafad.[12]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:  Pemahaman ini perlu ditinjau ulang lagi karena beberapa alasan berikut[13]:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Atsar- atsar tersebut dibawa kepada harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah mencapai nishob dan melampui putaran satu tahun (haul) dari gaji pegawai tersebut.[14]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Terdapat beberapa atsar dari beberapa sahabat tersebut yang menegaskan disyaratkannya haul dalam harta mustafad seperti gaji.[15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Para ulama sepanjang zaman di manapun berada telah bersepakat tentang disyaratkannya haul dalam zakat harta, peternakan, perdagangan. Hal itu telah menyebar sejak para khulafa’ rasyidin tanpa ada pengingkaran dari seorang alimpun, sehingga Imam abu Ubaid menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan tanpa haul adalah pendapat yang keluar dari ucapan para imam.[16] Ibnu Abdil Barr berkata: “Perselisihan dalam hal itu adalah ganjil, tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat seperti itu”.[17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat Gaji&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gaji berupa uang merupakan harta, sehingga gaji masuk dalam kategori zakat harta, yang apabila telah memenuhi persyaratannya yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencapai nishob baik gaji murni atau dengan gabungan harta lainnya&lt;br /&gt;Mencapai haul&lt;br /&gt;Apabila telah terpenuhi syarat-syarat di atas maka gaji wajib dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nishob atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita[18].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan: “Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishob. Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun“.[19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah beberapa catatan yang dapat kami sampaikan seputar zakat profesi. Semoga keterangan ini membawa manfaat bagi kita semua. Kritik dan saran pembaca sangat bermanfaat bagi kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://abiubaidah.wordpress.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR REFERENSI:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. “Catatan atas Zakat Profesi”. Makalah yang ditulis oleh Abu Faizah sebagaimana dalam courtesy of abifaizah (at) yahoo.com.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashirhoh karya Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqor, Dr. Muhammad Nu’aim Yasin dkk, cet Dar Nafais, Yordania.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili, Dar Maiman, KSA, cet pertama 1429 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Fiqih Zakat, karya Dr. Yusuf al-Qorodhowi, Muassasah ar-Risalah, Bairut , cet ketujuh 1423 H&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Fiqhu Dalil Syarh Tashil, karya Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Maktabah Ar-Rusyd, KSA, cet kedua 1429 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Faedah: Gaji pegawai adalah halal,  berdasarkan argumen-argumen yang banyak, sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masail Kuwaitiyyah hlm. 163-164 dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagaimana dalam kaset “Liqo’at Abi Ishaq al-Huwaini Ma’a al-Albani” no. 7/side. B.  Maka barangsiapa yang mengatakan gaji pegawai adalah haram, maka hendaknya mendatangkan dalil!!&lt;br /&gt;[2] Fiqih Zakat 1/545 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Lihat Al-Ijma’ hlm. 51-54 oleh Imam Ibnul Mundzir dan al-Iqna’ fii Masail Ijma’ 1/263-264 oleh Imam Ibnul Qothon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] HR. Abu Dawud 1573. Imam Nawawi berkata: “Hadits shohih atau hasan” sebagaimana dalam Nashbu Royah 2/328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Aisyah, Anas bin Malik, Lihat keterangannya secara panjang dalam Irwaul Gholil no. 787 oleh al-Albani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Demikian menurut penghitungan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti’ 6/104 dan Majalis Romadhan hlm. 77. Adapun menurut Syaikh Ibnu Baz dkk bahwa 20 dinar = 92 gram emas dan 200 Dirham = 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa-nya 14/80-83 dan Az-Zakat fil Islam hlm. 202 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni. Dan menurut perhitungan Syaikh Ath-Thoyyar dalam Az-Zakat hlm. 91 dan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu Dalil 2/397-398 bahwa 20 dinar  = 70 gram emas dan 200 dirham = 460 gram perak. Wallahu A’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/257, Majallah Majma’ Fiqih Islami 8/335, Nawazil Zakat hlm. 157-160 oleh Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Lihat Az-Zakat fil Islam hlm. 73-75 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Lihat Fiqih Zakat 1/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Lihat Irwaul Gholil 3/254-258/no.787 oleh Syaikh al-Albani, Nailul Author 4/200 oleh asy-Syaukani, Nashbur Royah 2/328 oleh az-Zaila’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Lihat Bidayatul Mujtahid 1/278 oleh Ibnu Rusyd, Al-Amwal hlm. 566 oleh Abu ‘Ubaid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Lihat Al-Islam wal Audho’ Iqtishodiyyah hlm. 166-167 oleh Syaikh Muhammad al-Ghozali dan Fiqih Zakat 1/570 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Lihat Fiqih Zakat 1/557-562 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[13] Penulis banyak mengambil manfaat dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashiroh 1/280.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[14] Lihat Al-Muntaqo 2/95 oleh al-Baji,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[15] Lihat Al-Amwal hlm. 564-569 oleh Abu ‘Ubaid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[16] Al-Amwal hlm. 566.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[17] Al-Mughni wa Syarh Kabir 2/458, 497.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[18] Lihat Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/134 dan Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178, Fatawa Lajnah Daimah 9/281.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[19] Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh 1/283-284.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://abiubaidah.wordpress.com/2009/10/06/kontemporer-zakat-profes/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-2798927993685250664?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://abiubaidah.wordpress.com/2009/10/06/kontemporer-zakat-profes/' title='Menyibak Kontroversi Zakat Profesi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/2798927993685250664/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/menyibak-kontroversi-zakat-profesi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2798927993685250664'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2798927993685250664'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/menyibak-kontroversi-zakat-profesi.html' title='Menyibak Kontroversi Zakat Profesi'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-5899569817841835593</id><published>2009-10-11T18:18:00.000-07:00</published><updated>2009-10-11T18:19:10.769-07:00</updated><title type='text'>Wasiat Qasim bin ‘Ashim Kepada Putra-Putranya</title><content type='html'>Rabu, 22 Juli 2009 - 05:33:08,  Penulis : Redaksi&lt;br /&gt;Kategori : Permata Salaf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Print View] [kirim ke Teman]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:&lt;br /&gt;“Bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan jadikanlah orang tertua di antara kalian sebagai pemimpin. Sungguh apabila suatu kaum mengangkat orang tertua mereka sebagai pemimpin niscaya pemimpin tersebut akan menggantikan peran orang tua mereka dalam memberikan/melakukan yang terbaik bagi mereka. Jikalau orang termudanya yang dijadikan sebagai pemimpin yang ditaati tentu akan menyebabkan berkurangnya penghormatan terhadap orang-orang tuanya, berakibat pada pembodohan mereka, peremehan, serta sikap tidak merasa butuh terhadap orang-orang tua tersebut.&lt;br /&gt;Hendaklah kalian memiliki harta dan mengembangkannya melalui pekerjaan/usaha yang baik, karena hal itu akan menjadikan kalian memiliki kemuliaan serta kedudukan yang tinggi serta mencukupkan kalian dari meminta-minta. Hati-hatilah kalian, jangan sampai mengemis-ngemis kepada manusia, karena hal itu merupakan batasan terakhir dari usaha seseorang. Jika aku mati, janganlah kalian melakukan niyahah (meratap), sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diniyahahi. Jika aku mati, kuburkanlah di tanah yang tidak diketahui oleh Bani Bakr bin Wail, karena di masa jahiliah dulu, aku pernah menyerang mereka secara tiba-tiba pada saat mereka lengah.”&lt;br /&gt;(Syarh Shahih Al-Adabul Mufrad hal. 475)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=780&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-5899569817841835593?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=780' title='Wasiat Qasim bin ‘Ashim Kepada Putra-Putranya'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/5899569817841835593/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/wasiat-qasim-bin-ashim-kepada-putra.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5899569817841835593'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5899569817841835593'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/wasiat-qasim-bin-ashim-kepada-putra.html' title='Wasiat Qasim bin ‘Ashim Kepada Putra-Putranya'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-6647765969954366096</id><published>2009-10-10T16:04:00.000-07:00</published><updated>2009-10-10T16:05:46.161-07:00</updated><title type='text'>Tabungan Zakat Untuk Hewan Kurban</title><content type='html'>September 26th, 2009 by Abu Muawiah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya:&lt;br /&gt;Assalamu alaikum. Saya mengeluarkan zakat gaji saya 2,5% sebesar 230rb/bln dan saya menabungnya. Bolehkah tabungan zakat tersebut saya belikan qurban di hari idul adha nanti?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;08524212????&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Waalaikumussalam warahmatullah.&lt;br /&gt;Pertama perlu diketahui bahwa zakat penghasilan/profesi tidak dikenal dalam agama Islam. Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah ini adalah seorang yang bernama Yusuf Al-Qardhawi, dan dia berdalih dengan dalil-dalil yang sangat lemah, padahal hukum asal harta seorang muslim tidak boleh diambil kecuali jika ada haknya. Di antara syarat wajib zakat adalah nishab telah berada di tangan selama setahun, sementara zakat profesi dia wajibkan keluar tiap bulannya, dan ini adalah kebatilan.&lt;br /&gt;Yang kedua juga butuh diketahui bahwa syariat Islam tidak mewajibkan seorang muslim untuk mengumpulkan harta hingga cukup nishab zakat dan juga tidak mewajibkan untuk mempertahankan agar jumlah nishab tidak berkurang. Karenanya menyisihkan uang sebagai tabungan zakat bukanlah keharusan walaupun boleh-boleh saja dia kerjakan. Allah memberikan kemudahan, kapan terkumpul nishabnya maka dia keluarkan zakatnya tahun depan, dan jika di tengah tahun dia menggunakan hartanya sehingga berkurang dari nishab maka itu tidak bermasalah dan kewajiban zakatnya gugur.&lt;br /&gt;Jika ini sudah diketahui maka jawaban dari pertanyaan di atas sudah jelas, yaitu boleh saja tabungan itu dia belikan hewan qurban, karena tabungannya itu tidak wajib dia pertahankan jumlahnya dan juga keyakinan dia akan adanya zakat penghasilan adalah keyakinan yang keliru. Wallahu a’lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=909&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-6647765969954366096?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://al-atsariyyah.com/?p=909' title='Tabungan Zakat Untuk Hewan Kurban'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/6647765969954366096/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/tabungan-zakat-untuk-hewan-kurban.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/6647765969954366096'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/6647765969954366096'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/tabungan-zakat-untuk-hewan-kurban.html' title='Tabungan Zakat Untuk Hewan Kurban'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-2340067251122555234</id><published>2009-10-10T15:49:00.000-07:00</published><updated>2009-10-10T15:51:22.798-07:00</updated><title type='text'>Gempa di Sumatra (Hukum Menghubungkan Waktu Kejadian Gempa dengan Ayat-ayat al-Qur'an)</title><content type='html'>October 10th, 2009 by Abu Muawiah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya:&lt;br /&gt;Bismillah. Ana mendapatkan selebaran di masjid yang berisi hubungan antara gempa di Sumatra dengan beberapa ayat dalam Al-Qur`an. Disebutkan di situ: Gempa di Padang jam 17.16, gempa susulan 17.58, esoknya gempa di Jambi jam. 8.52. Lalu kita disuruh melihat ke Al-Qur`an surah 17 (Al-Isra`) ayat 16, ayat ke 58 dan surah 8 (Al-Anfal) ayat 52, yang ketiga ayat ini berisi keterangan tentang siksaan Allah kepada kaum yang bermaksiat.&lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya mempercayai hal ini dan hukum menyebarkan berita ini, apalagi sebagian teman mengatakan kalau berita ini juga tersebar lewat sms.&lt;br /&gt;yahya (yahya.vila@yahoo.com)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Sebelumnya, pemastian bahwa kejadian ini adalah siksaan atau azab secara mutlak kepada semua korban adalah hal yang kurang tepat, apalagi mengarahkan makna ayat-ayat di atas kepada peristiwa di Sumatra. Hal itu karena yang meninggal banyak di antaranya kaum muslimin yang insya Allah bagus keislamannya. Dan jika ada musibah yang menimpa seorang muslim maka itu merupakan ujian baginya dan merupakan penghapus dosanya. Karenanya siksaan kepada orang kafir dikatakan azab sementara siksaan kepada kaum muslimin dikatakan cobaan. Jadi musibah gempa di Sumatra ini adalah azab bagi orang-orang kafir yang pantas menerimanya dan penghapus dosa bagi kaum muslimin yang meninggal, serta penghapus dosa dan peringatan bagi korban yang masih hidup dan bagi selainnya yang tidak mengalaminya.&lt;br /&gt;Ala kulli hal, menghukumi secara mutlak kejadian ini adalah azab yang diperuntukkan untuk mereka semua, adalah hukum yang perlu ditinjau ulang, karena pada zaman para nabi sebelumnya, yang dijatuhkan azab kepada mereka adalah murni orang-orang kafir dan membinasakan mereka semuanya, wallahu a’lam.&lt;br /&gt;Hal yang kedua, anggaplah kita katakan itu adalah azab, akan tetapi kita tidak menerima kalau makna ayat-ayat di atas diarahkan kepada kejadian ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah mengingatkan dalam Muqaddimah at-Tafsir mengenai salah satu kesalahan dalam tafsir yaitu: Menafsirkan sebuah ayat dengan kejadian yang datang belakangan, yang mana kejadian tersebut tidak ditunjukkan oleh lafazh dan makna ayat tersebut.&lt;br /&gt;Sementara di sini, mana hubungan antara ketiga ayat ini dengan kejadiannya? Betul di dalam ayat-ayat tersebut disebutkan siksaan dan azab, akan tetapi apakah kejadian ini adalah azab secara mutlak untuk mereka semua? Kalaupun azab, kenapa membatasi hubungan kejadian ini hanya pada tiga ayat, bukankan banyak sekali ayat dalam Al-Qur`an yang menyebutkan tentang azab?&lt;br /&gt;Kami jawab: Hubungan erat antara ayat-ayat ini dengan kejadian di Sumatra -di mata orang yang pertama kali memunculkan hal ini- adalah dalam hal no surah dan ayatnya dengan jam terjadinya gempa. Bukankah ini lebih dekat kepada bentuk dugaan dan ramalan dibandingan tafsiran ayat? Orang ini berusaha menunjukkan kebenaran isi Al-Qur`an dengan cara-cara seperti ini, padahal apa yang dia sebutkan tidak ada hubungannya dengan Al-Qur`an kecuali sekedar angkanya.&lt;br /&gt;Intinya, kami tidak mengingkari penyebutan ayat-ayat ini sebagai peringatan kepada kaum muslimin sekalian akan apa yang terjadi di SUmatra, akan tetapi yang kami ingkari adalah menghubungkan antara keduanya dengan hubungan yang tidak teranggap dalam ilmu tafsir Al-Qur`an, yaitu angka-angka. Kalau mau mengingatkan kaum muslimin maka ingatkan mereka dengan semua ayat yang berisi ancaman kepada pelaku maksiat, jangan hanya terbatas pada ayat-ayat ini dan jangan pula menonjolkan korelasi di antara ayat dan sebuah peritiwa (baik/jelek) dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya. Karena membiarkan hal-hal seperti ini berkembang akan membuka pintu-pintu ramalan dan penafsiran Al-Qur`an dengan penafsiran yang tidak diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.&lt;br /&gt;Kembali kepada pertanyaan:&lt;br /&gt;1. Hukum mempercayainya? Berhubung tidak ada korelasi sama sekali antara ketiga ayat ini dengan peristiwa di Sumatra, maka tentunya kita tidak mempercayai kalau ayat yang diturunkan 15 abad yang lalu ini merupakan peringatan bagi orang-orang yang hidup 15 abad setelahnya bahwa akan terjadi peristiwa pada jam sekian lewat sekian. Karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu, dan menghubungkannya (melalui angka-angka) adalah perbuatan berkata atas nama Allah tanpa ilmu dan itu diharamkan.&lt;br /&gt;2. Hukum menyebarkannya? Tidak boleh menyebarkannya dengan alasan di atas, yaitu membuka pintu dugaan, ramalan, dan penafsiran Al-QUr`an dengan penafsiran yang salah. Ditambah lagi dia adalah perbuatan membuang-buang harta (pulsa dan selainnya) pada hal-hal yang tidak ada manfaatnya.&lt;br /&gt;Sebagai nasehat, hendaknya setiap muslim tidak sibuk dengan hal-hal semacam ini, akan tetapi hendaknya dia mengambil pelajaran dan peringatan dari apa yang terjadi di sana dan berusaha memberikan bantuan kepada para korban sesuai dengan kemampuannya. Insya Allah ini jauh lebih bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber:http://al-atsariyyah.com/?p=956&lt;br /&gt;http://www.facebook.com/note.php?note_id=149729491172&amp;ref=nf&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-2340067251122555234?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://al-atsariyyah.com/?p=956' title='Gempa di Sumatra (Hukum Menghubungkan Waktu Kejadian Gempa dengan Ayat-ayat al-Qur&apos;an)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/2340067251122555234/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/gempa-di-sumatra-hukum-menghubungkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2340067251122555234'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2340067251122555234'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/10/gempa-di-sumatra-hukum-menghubungkan.html' title='Gempa di Sumatra (Hukum Menghubungkan Waktu Kejadian Gempa dengan Ayat-ayat al-Qur&apos;an)'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-4045906795465677366</id><published>2009-09-06T03:00:00.000-07:00</published><updated>2009-09-06T03:01:30.179-07:00</updated><title type='text'>Keutamaan Malam Seribu Bulan</title><content type='html'>Ahad, 17 Agustus 2008 - 10:48:49 :: kategori Fiqh&lt;br /&gt;Penulis: Al Ustadz Qomar Suaidi, Lc&lt;br /&gt;.: :.&lt;br /&gt;Malam Lailatul Qadar adalah malam yang dimuliakan Allah ta’ala. Allah ta’ala menamainya dengan Lailatul Qadar, menurut sebagian pendapat, karena pada malam itu Allah Ta’ala mentakdirkan ajal, rizki dan apa yang terjadi selama satu tahun dari aturan-aturan Allah ta’ala. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala firmankan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Ad Dukhan: 4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam ayat tersebut Allah Ta’ala menamai Lailatul Qadar karena sebab tersebut. Menurut pendapat lain, disebut malam Lailatul Qadar karena malam tersebut memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menyebutnya sebagai malam yang berkah, sebagaimana firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesunggunhnya Kami-lah yang memberi peringatan. (Ad Dukhan: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta’ala juga memuliakan malam ini dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (Al Qadr: 2-3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya, amalan di malam yang barakah ini menyamai pahala amal seribu bulan yang tidak ada Lailatul Qadar padanya. Seribu bulan sama dengan 83 tahun lebih. Ini menunjukkan keutamaan malam yang besar ini. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam berusaha mencari malam Lailatul Qadar. Beliau bersabda:&lt;br /&gt;“Barang siapa shalat di malam Lailatul Qadar karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lampau ataupun yang akan datang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa pada malam itu malaikat Jibril dan ruh turun. Ini menunjukkan betapa besar dan pentingnya malam ini karena turunnya malaikat tidak terjadi kecuali untuk perkara yang besar. Kemudian Allah Ta’ala mensifati malam itu dengan firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Al Qadr: 5)&lt;br /&gt;Allah ta’ala mensifati malam tersebut dengan malam keselamatan. Ini menunjukkan kemuliaan, kebaikan, dan keberkahannya. Orang yang terhalangi dari kebaikan malam itu berarti terhalangi dari kebaikan yang sangat banyak. Inilah keutamaan-keutamaan yang besar pada malam barakah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, Allah Ta’ala menyembunyikannya di bulan Ramadhan agar seorang muslim bersungguh-sungguh mencarinya. Sehingga amalnya semakin banyak dan dengan itu ia menggabungkan antara banyaknya amal di seluruh malam-malam Ramadhan dan bertepatan dengan malam Lailatul Qadar dengan segala keutamaan, kemuliaan dan pahalanya. Sehingga dengan itu ia mengumpulkan antara dua kebaikan. Ini merupakan karunia Allah ta’ala atas hamba-hamba-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, bahwa Lailatul Qadar adalah malam yang besar (agung) dan berkah. Juga merupakan nikmat dari Allah ta’ala yang mendatangi seorang muslim di bulan Ramadhan. Maka jika dia diberi taufik untuk memanfaatkannya dalam kebaikan, ia akan mendapatkan pahala yang besar dan kebaikan yang banyak yang sangat dia butuhkan. (Penjelasan Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam Fatawa Ramadhan, 2/847-849)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapan Malam Lailatul Qadar itu?&lt;br /&gt;Terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada malam 21, malam 23, malam 25, malam 27, atau malam 29 dan akhir malam bulan Ramadhan.&lt;br /&gt;Al-Imam Asy-Syafi’I t berkata: “Ini menurut saya, wallahu a’lam, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab sesuai dengan pertanyaannya. Dan pendapat yang paling kuat bahwa itu terjadi pada malam-malam yang ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wassallam dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau mengatakan:&lt;br /&gt;“Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Shifat Shaum An-Nabi, Asy-Syaikh Ali Hasan, hal. 87)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar&lt;br /&gt;Dari Ubai ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Pagi hari dari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar seperti bejana dari tembaga sampai tinggi.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;Dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu 'anhu, ia berkata, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam:&lt;br /&gt;“Lailatul Qadar adalah malam yang tenang, cerah, tidak panas dan tidak dingin, matahari terbit di pagi harinya lemah dan berwarna merah.” (HR. Ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Bazzar, sanadnya hasan. Lihat Shifat Shaum An-Nabi, hal. 90)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Qomar Suaidi, Lc, judul asli Keutamaan Malam Seribu Bulan. URL Sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=130)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-4045906795465677366?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/4045906795465677366/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/09/keutamaan-malam-seribu-bulan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4045906795465677366'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4045906795465677366'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/09/keutamaan-malam-seribu-bulan.html' title='Keutamaan Malam Seribu Bulan'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-4488375778096940491</id><published>2009-09-05T23:17:00.000-07:00</published><updated>2009-09-05T23:19:31.830-07:00</updated><title type='text'>Awas ! Jangan remehkan perkara dalam Islam</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manhaj, 13 Desember 2004, 03:59:17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masalah penerapan sunnah sering dilontarkan syubhat-syubhat dari ahlul bid’ah yang menyebabkan umat enggan dan tidak bersemangat untuk mengamalkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantaranya syubhat-syubhat yang dipropagandakan oleh para politikus yang berbaju da’i. Mereka selalu meremehkan masalah fiqih dan hukum-hukum syari’at dan menganggapnya sebagai perkara remeh dan sepele. Mereka menganggap pelajaran-pelajaran seperti tauhid uluhiyah, fiqih syari’ah dan lain-lainnya sebagai kulit (qusyur) dan bukan inti (lubab) dari ajaran agama ini. Atau mereka menganggapnya sebagai furu’ (cabang) dan bukan perkara ushul (pokok).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatikan perkataan Abdurrahman Abdul Khaliq ketika mengkampanyekan pentingnya mengenali situasi politik (shifatul ashr) dalam kasetnya sebagai berikut: “Sayang sekali pada hari ini kita memiliki syaikh-syaikh para ulama yang hanya mengerti qusyur (kulit Islam) yang sudah lewat masanya…..”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama yang tidak mengetahui shifatul ashr dianggap sebagai orang-orang yang jumud dan hanya mengerti qusyur atau kulit Islam saja. Ini merupakan bentuk pelecehan dan meremehkan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dibawa oleh para ulama tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat lain ia menyatakan bahwa para ulama dikatakan sebagai mumi yang badannya hidup di zaman kita, sedangkan akal dan pikiran mereka ada di masa lalu. Atau dengan istilah dia yang lain ‘cetakan lama’, ‘ulama haid dan nifas’, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ucapan-ucapan ini sama dengan ucapan seluruh ahlul bid’ah sejak dahulu, apakah dari kalangan mu’tazilah ataupun yang lainnya. Seperti apa yang diucapkan oleh ‘Amr bin Ubaid: “Ilmunya imam Syafi’i tidak keluar dari celana dalam perempuan”. Atau istilah-istilah lain yang lebih mengerikan dari ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua perkataan itu bertujuan sama, yaitu merendahkan ilmu-ilmu fiqih seperti hukum haid, nifas, thaharah, mandi junub, dan segala hukum-hukum yang berkaitan dengan fiqih. Mereka menganggap bahwa perkara itu sangat rendah yang seharusnya kita lebih mementingkan perkara yang lebih besar, yaitu wawasan politik, mengenal situasi politik (shifatul ‘ashr), atau menurut istilah Ikhwanul Muslimin tsaqafah islamiyah, atau fiqhul waqi’ menurut istilah sururiyyin, dan sistem kepartaian dan demokrasi serta berbagai macam perkara yang mereka anggap bisa memenangkan mereka dalam percaturan politik dan mencapai puncak kekuasaan yang mereka inginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama membantah syubhat mereka ini dari beberapa sisi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Jika pembagian tersebut bertujuan hanya untuk mementingkan yang ushul dan meremehkan yang furu’, maka ini adalah pembagian yang batil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita katakan kepada mereka: ”Tidak ada dalam agama ini perkara yang remeh” seperti dikatakan oleh Imam Malik. Pada suatu saat Imam Malik pernah ditanya dengan satu pertanyaan, kemudian beliau menjawab: “Saya tidak tahu”. Mendengar jawaban ini si penanya terheran-heran dan berkata: “Sesungguhnya ini adalah masalah yang sepele, dan aku bertanya tentang hal ini semata-mata karena ingin memberi tahu kepada sang amir (penguasa)”. Melihat hal ini, Imam Malik marah seraya berkata: “Kau katakan ini masalah sepele dan remeh? Tidak ada dalam agama ini perkara yang remeh! Tidaklah kau mendengar ucapan Allah Subhanahu wa Ta’ala :&lt;br /&gt;إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً. ]المزمل: 5[&lt;br /&gt;Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat. (al-Muzammil: 5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu seluruh ilmu agama ini semuanya berat, khususnya karena akan dipertanyakan pada hari kiamat (Tartibul Madariq, Qadli ‘Iyadl 1/184; Lihat Dlarurarul Ihtimam bis Sunnatin Nabawiyyah, hal. 118)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatikanlah ucapan Imam Malik di atas, bahwasanya perkara agama ini semuanya penting dan berat karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Ucapan itu cukup sebagai bantahan terhadap syubhat dari ahlul bid’ah yang membagi-bagi agama ini menjadi Qusyur wa Lubab (kulit dan inti), kemudian mereka meremehkan perkara yang mereka anggap qusyur. Demikian pula sebagian yang lain yang membagi agama ini menjadi Ushul wal Furu’ (Pokok dan Cabang), dan menganggap remeh masalah furu’ dengan kalimat-kalimat yang banyak diucapkan seperti: “Inikan masalah furu’, kenapa harus diajarkan?” atau kalimat: “Janganlah kalian disibukkan dengan masalah furu’” dan lain-lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahlul bid’ah selalu sinis terhadap ahlus sunnah yang senantiasa mengkaji, mempelajari, menulis masalah-masalah fiqih seperti gerakan-gerakan shalat atau masalah-masalah fiqih lainnya dan mencemoohkan mereka dengan kalimat-kalimat di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pembagian ini merupakan pembagian bid’ah yang tidak ada asalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini kita dengarkan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Adapun pembagian agama ini dengan istilah masalah ushul dan furu’ adalah pembagian yang tidak ada dasarnya (tidak ada asalnya). Pembagian itu tidak berasal dari para shahabat, para tabi’in maupun yang mengikuti mereka dengan ihsan, dan tidak pula dari para imam kaum muslimin. Istilah ini sesungguhnya diambil dari kaum mu’tazilah dan yang sejenis dengan mereka dari ahlul bid’ah. Kemudian istilah tersebut dipakai oleh sebagian ahlu fiqih dalam kitab-kitab mereka, padahal pembagian ini sangat kontradiktif”. (Masail Maridiniyah, hal. 788; Lihat Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 111)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim rahimahullah berkata ketika membicarakan pembagian agama menjadi ushul dan furu’: “Semua pembagian yang tidak dapat dibuktikan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah serta prinsip-prinsip syariat, hal itu adalah pembagian yang batil dan harus dibuang. Karena pembagian seperti ini adalah salah satu dari dasar-dasar kesesatan umat”. (Mukhtashar ash-Shawaiqul Mursalah, 2/415)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tidak ada definisi yang disepakati oleh mereka sendiri, manakah yang dimaksud ushul dan mana yang dianggap furu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah diatas, pembagian ini sangat kontradiktif. Ketika kita tanyakan kepada mereka apakah yang kalian anggap sebagai ushul ternyata mereka sendiri berselisih pendapat.&lt;br /&gt;Sebagian mereka menganggap masalah keyakinan (aqidah) sebagai ushul dan masalah amaliyah (ibadah) sebagai furu’. Kalau demikian apakah mereka menganggap bahwa shalat sebagai furu’, padahal seluruh umat Islam mengerti bahwa shalat adalah merupakan salah satu prinsip pokok ajaran Islam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian yang lain mengatakan bahwa yang merupakan ushul adalah perkara-perkara yang meyakinkan (mutawatir), sedangkan yang tidak mutawatir dianggap sebagai perkara furu’ yang meragukan. Ini pun terbantah karena masalah keyakinan itu berkaitan dengan ilmu, sehingga berbeda-beda pada tiap orang. Bagi para ulama yang mengerti ilmu hadits, mereka sangat yakin terhadap seluruh hadits shahih, apakah ia mutawatir ataupun tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian yang lain menyatakan bahwa perkara ushul adalah perkara-perkara yang wajib, sedangkan perkara-perkara yang tidak wajib dianggap furu’. Kalau begitu apakah boleh kita meremehkan perkara yang tidak wajib?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian lagi menyatakan bahwa yang merupakan perkara ushul adalah masalah yang disepakati oleh para ulama, sedangkan masalah furu’ adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Bahkan sebagian lainnya menyatakan bahwa seluruh perkara, baik aqidah, ibadah, maupun hukum adalah furu’, sedangkan intinya adalah bersikap baik terhadap sesama manusia (akhlaq kemanusiaan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pula yang menyatakan seperti apa yang banyak diucapkan akhir-akhir ini bahwa masalah yang merupakan pokok agama ini adalah berjuang mencapai kekuasaan melalui sistem demokrasi, walaupun harus mengorbankan prinsip aqidah, ibadah dan akhlaq, karena mereka anggap sebagai furu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya setiap aliran sesat yang ingin membuang atau meremehkan suatu masalah akan mengatakan masalah itu adalah furu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Jika pembagian ini dilakukan bertujuan untuk meremehkan perkara-perkara yang mereka anggap sebagai furu’, maka ini adalah sebesar-besar kebatilan, karena Allah memerintahkan kita untuk memeluk agama ini secara keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاً تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ. ]البقرة: 208[&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (alBaqarah: 208)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menafsirkan ayat di atas, Ibnu Abbas t berkata: “As-Silmi adalah Islam, sedangkan Kaaffah maknanya adalah keseluruhan”. Berkata Mujahid: “Amalkanlah seluruh amalan dan seluruh kebaikan”. Juga berkata Ibnu Katsir: “Allah memerintahkan kepada hamba-hambaNya yang beriman dan yang membenarkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam agar mengambil seluruh syariat-syariat Islam, mengamalkan seluruh perintah-perintahnya dan meninggalkan seluruh yang dilarangnya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah para ulama menafsirkan ayat di atas, yakni ambillah dari syariat Islam ini secara keseluruhan. Jangan memilih-milih atau mengambil sebagian dan meremehkan sebagian lainnya. Para ulama tidak membedakan mana yang ushul dan mana yang furu’. Mereka tidak pula membedakan mana yang Qusyur dan mana yang Lubab. Kita wajib mengambilnya secara keseluruhan sebagai agama Allah yang mulia dan kita wajib menghormatinya. Jika hal itu perkara wajib, maka kita harus mengamalkannya. Dan jika hal itu adalah perkara yang mustahab, maka kita dianjurkan untuk mengamalkannya. Kalaupun kita tidak mengamalkannya (karena bukan wajib), kita tetap tidak boleh merendahkannya dan menganggapnya sebagai perkara yang sepele dengan menyebutkan sebagai perkara furu’, qusyur, juziyyat dan istilah-istilah yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kerasnya para shahabat kepada orang-orang yang meremehkan sunnah, walaupun pada perkara-perkara yang dianggap furu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar raidyallahu ‘anhu, ketika beliau berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:&lt;br /&gt;لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ. (متفق عليه)&lt;br /&gt;“Janganlah kamu cegah perempuan-perempuan kalian (untuk) mendatangi masjid.” (HR. Bukhari Muslim)&lt;br /&gt;Kemudian berkatalah anaknya: “Demi Allah, aku akan melarang mereka ke masjid”. Mendengar ucapan tersebut Ibnu Umar marah dan memaki anaknya dengan caci makian yang tidak pernah diucapkan sebelumnya, seraya berkata: “Saya katakan ‘Rasulullah berkata’, kemudian kamu mengatakan: “Demi Allah akan saya larang?!”&lt;br /&gt;Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar bahwasanya ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:&lt;br /&gt;ائْذِنُوْا النِّسَاءَ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدَ"&lt;br /&gt;Izinkanlah oleh kalian wanita-wanita pergi ke masjid”.&lt;br /&gt;Maka berkatalah anaknya: “Kalau begitu mereka akan mengambilnya sebagai permainan”. Maka Ibnu Umar pun memukul dadanya seraya berkata: “Aku sampaikan kepadamu dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam , kamudian kamu mengatakan: “Tidak?!!””&lt;br /&gt;Berkata Imam Nawawi (mengomentari riwayat di atas): “Padanya ada dalil untuk menghukum orang yang menentang sunnah dan yang membantah dengan akal pikirannya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari Buletin Dakwah MANHAJ SALAF, Edisi: 21/Th. I tgl 20 Muharram 1425 H/12 Maret 2004 M, judul asli "Tidak ada masalah sepele dalam agama ini", penulis ustadz Muhammad Umar as Sewed, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Infaq Rp. 100,-/exp. Pesanan min. 50 exp bayar di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Redaksi: Muhammad Sholehuddin, Dedi Supriyadi, Eri Ziyad; Sekretaris: Ahmad Fauzan; Sirkulasi: Arief, Agus Rudiyanto; Keuangan: Kusnendi. Pemesanan hubungi: Abu Rahmah HP. 081564634143)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-4488375778096940491?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/4488375778096940491/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/09/awas-jangan-remehkan-perkara-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4488375778096940491'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4488375778096940491'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/09/awas-jangan-remehkan-perkara-dalam.html' title='Awas ! Jangan remehkan perkara dalam Islam'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-9035175510615464080</id><published>2009-08-21T18:23:00.000-07:00</published><updated>2009-08-21T18:24:41.963-07:00</updated><title type='text'>Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (5)</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedelapan belas : Menghabiskan waktu di bulan Ramadhan dengan perbuatan dan perkataan sia-sia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana hadits dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu dikeluarkan oleh Imam Bukhary dan lainnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ لَمْ يَدْعُ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah subhanahu wa ta’ala tidak ada hajat (pada amalannya) ia meninggalkan makan dan minumannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukanlah puasa itu (menahan) dari makan dan minumannya (semata), puasa itu adalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menunjukkan larangan untuk berkata sia-sia, dusta, serta beramal dengan pekerjaan yang sia-sia.&lt;br /&gt;Dan juga dalam hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ سَابَّهُ فَلْيَقُلْ إِنَّيْ صَائِمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila ada orang yang mencelanya maka hendaklah ia berkata : “Sesungguhnya saya ini berpuasa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesembilan belas : Menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah tangga di akhir bulan Ramadhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah tangga sehingga melalaikannya dari ibadah diakhir bulan Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari terakhir, ini adalah hal yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang seharusnya pada 10 hari terakhir kita lebih menjaga dengan melakukan ibadah yang sebanyak-banyaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keduapuluh : Membayar Fidyah sebelum meninggalkan puasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membayar Fidyah sebelum meninggalkan puasanya, seperti wanita hamil 6 bulan yang tidak akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu membayar fidyah untuk 30 hari sebelum Ramadhan atau di awal Ramadhan. Tentunya ini adalah perkara yang salah, karena kewajiban membayar fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa, sedang di awal Ramadhan ia belum meninggalkan puasa sehingga belum harus baginya membayar fidyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keduapuluh satu : Anggapan bahwa darah yang keluar dari dalam mulut dapat membatalkan puasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Darah yang keluar dari dalam mulut selama tidak sampai ketenggorokan (tidak tertelan) maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/214) bahwa : “Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam permasalahan ini yakni darah yang keluar dari dalam mulut selama tidak sampai ketenggorokan maka tidak membatalkan puasa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Syarhul ‘Umdah 1/477.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya ada khilaf dalam masalah ini maka pendapat yang kuat yakni tidak membatalkan puasa. Adapun kalau darah itu keluar dari dalam mulut kemudian ditelan dengan sengaja maka hal ini dapat membatalkan puasa, ini sebagimana keumuman nash-nash yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan pendapat para ‘ulama di zaman sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat : Syarhul ‘Umdah 9/477, Fatawa Ramadhan 2/460, Syarahul Mumti’ 6/429.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu Ta’ala A’lam Wa Fauqo Kulli Dzi ‘Ilmin ‘Alim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&amp;cat=Fiqh&amp;article=62&amp;page_order=5&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-9035175510615464080?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam-bulan-ramadhan-5/' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (5)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/9035175510615464080/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam_3414.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/9035175510615464080'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/9035175510615464080'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam_3414.html' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (5)'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-5223528172696170394</id><published>2009-08-21T18:22:00.000-07:00</published><updated>2009-08-21T18:23:44.151-07:00</updated><title type='text'>Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (4)</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belas : Anggapan bahwa bersuntik membatalkan puasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersuntik bukanlah hal yang membatalkan puasa, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang terlarang selama suntikan itu tidak mengandung sifat makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus dan sejenisnya. Dibolehkannya hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bersuntik dapat membatalkan puasa.&lt;br /&gt;Lihat : Fatawa Ramadhan 2/485-486.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga belas : Perasaan ragu mencicipi makanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh mencicipi makanan dengan menjaga jangan sampai masuk kedalam tenggorokan kemudian mengeluarkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam), lafazhnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah mengapa orang yang berpuasa merasakan cuka atau sesuatu (yang ingin ia beli) sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokan dan ia (dalam keadaan) berpuasa”. Dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 2/304 no 9277-9278, Al Baghawy dalam Al-Ja’diyyat no.8042 dan disebutkan oleh Imam Bukhary dalam Shohihnya 4/132 (Fathul Bary) secara mu’allaq dengan shighoh jazm dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil 4/85-86.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam Ahmad : “Aku lebih menyukai untuk tidak mencicipi makanan, tetapi bila orang itu harus melakukannya namun tidak sampai menelannya maka tidak ada masalah baginya”. Lihat Al-Mughny 4/359.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Ibnu Aqail Al-Hambaly : “Hal tersebut dibenci bila tak ada keperluan, namun bila diperlukan tidaklah mengapa. Akan tetapi bila ia mencicipinya lalu masuk ke dalam tenggorokan, maka hal itu dapat membatalkan puasanya dan bila tidak masuk maka tidaklah membatalkan puasa”. Lihat Al-Mughny 4/359.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyarat hal.108 : “Adapun kalau ia merasakan makanan dan mengunyahnya atau memasukkan ke dalam mulutnya madu dan menggerakkannya maka itu tidak apa-apa kalau ada keperluan seperti orang yang kumur-kumur dan menghirup air”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat : Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam bersama ta’liqnya 1/479-481.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat belas : Meninggalkan berkumur-kumur dan menghirup air (ke dalam hidung) ketika berwudhu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkumur-kumur dan menghirup air (ke hidung) ketika berwudhu adalah perkara yang disyari’atkan pada setiap keadaan, dalam keadan berpuasa maupun tidak. Karena itulah kesalahan yang besar apabila hal tersebut ditinggalkan. Tapi perlu diketahui bahwa bolehnya kumur-kumur dan menghirup air ini dengan syarat tidak dilakukan bersungguh-sungguh atau berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam tenggorokan, sebagaimana dalam hadits Laqith bin Saburah bahwasahnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَبَالِغْ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air (kedalam hidungnya) kecuali jika engkau dalam keadaan puasa”. Hadits shohih. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/18 dan 32, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no.80, Ath-Thoyalisy no.1341, Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm 1/27, Abu Daud no.142, Tirmidzy no.788, Ibnu Majah no.407, An-Nasai no.87 dan Al-Kubra no.98, Ibnu Khuzaimah no.150 dan 168, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.1054,1087 dan 4510, Al-Hakim 1/248,4/123, Al-Baihaqy 1/76, 4/261, 6/303, Ath-Thabarany 19/216 no.483 dan dalam Al-Ausath no.7446, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 18/223, Ar-Romahurmuzy dalam Al-Muhaddits Al-Fashil hal.579 dan Bahsyal dalam Tarikh Wasith hal.209-210.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mulut sama hukumnya dengan hidung dan telinga didalam berwudhu yakni tidak membatalkan puasa bila disentuh dengan air, bahkan tidak terlarang berkumur-kumur saat matahari sangat terik selama air tersebut tidak masuk ketenggorokan dengan disengaja. Dan hukum menghirup air ke hidung sama dengan berkumur-kumur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat Fathul Bary 4/160, Nailul Authar 4/310, Al-Fath Ar-Robbany 10/38-39, Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 6/406 dan Fatawa Ramadhan 2/536-538.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima belas : Anggapan bahwa tidak boleh mandi dan berenang atau menyelam dalam air&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggapan tersebut adalah anggapan yang salah sebab tidak ada dalil yang mengatakan bahwa berenang atau menyelam itu membatalkan wudhu sepanjang dia menjaga agar air tidak masuk kedalam tenggorokannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam Ahmad dalam kitab Al-Mugny Jilid 4 hal 357 : “Adapun berenang atau menyelam dalam air dibolehkan selama mampu menjaga sehingga air tidak tertelan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Tidak apa-apa orang yang berpuasa menceburkan dirinya kedalam air untuk berenang karena hal tersebut bukanlah dari perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa. Asalnya (menyelam dan berenang) adalah halal sampai tegak (baca:ada) dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya dan tidak pula ada yang menunjukkan makruhnya. Dan sebagian para ‘ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah karena ditakutkan akan masuknya sesuatu ketenggorokannya dan ia tidak menyadari”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, dan lain-lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat : Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam 1/387 dan 471, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 6/225-226 dan Fatawa Ramadhan 2/524-525.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam belas : Anggapan menelan ludah membatalkan puasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh mengumpulkan ludah dengan sengaja dimulut kemudian menelannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Ibnu Hazm : “Adapun ludah, sedikit maupun banyak tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan para ulama) bahwa sengaja menelan ludah tersebut tidaklah membatalkan puasa. Wa Billahi Taufiq”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 6/317 : “Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa menurut kesepakatan (para ‘ulama)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Syarhul ‘Umdah 1/473 : “Dan Apa-apa yang terkumpul dimulut dari ludah dan semisalnya apabila ia menelannya tidaklah membatalkan puasa dan tidak dianggap makruh. Sama saja apakah ia menelannya dengan keinginannya atau ludah tersebut mengalir ketenggorokannya di luar keinginannya …”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dahak tidak membatalkan puasa karena ludah dan dahak keluar dari dalam mulut, hal itu apabila ludah belum bercampur dengan rasa makanan dan minuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat : Syarhul Mumti’ 6/428-429 dan Syarhul ‘Umdah 1/476-477.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh belas : Anggapan tidak boleh mencium bau-bauan yang mengenakkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencium bau-bauan yang enak atau harum adalah suatu hal yang dibolehkan, apakah bau makanan atau parfum dan lain-lain. Karena tidak ada dalil yang melarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Ikhtiyarat hal.107: “Dan mencium bau-bauan yang wangi tidak apa-apa bagi orang yang puasa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&amp;cat=Fiqh&amp;article=62&amp;page_order=4&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-5223528172696170394?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam-bulan-ramadhan-4/' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (4)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/5223528172696170394/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam_1380.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5223528172696170394'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5223528172696170394'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam_1380.html' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (4)'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-2532106326953262116</id><published>2009-08-21T18:21:00.000-07:00</published><updated>2009-08-21T18:22:01.069-07:00</updated><title type='text'>Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (3)</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh : Tidak berniat dari malam hari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga termasuk sangkaan yang salah dari sebagian kaum muslimin bahwa berniat untuk berpuasa Ramadhan hanyalah pada saat makan sahur saja, padahal yang benar dalam tuntunan syari’at bahwa waktu berniat itu bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Ini berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan Hafshah radhiyallahu ‘anhum yang mempunyai hukum marfu’ (seperti ucapan Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Siapa yang tidak berniat puasa sejak malamnya, maka tidak ada puasa baginya”. Lihat jalan-jalan hadits ini dalam Irwa`ul Gholil karya Syaikh Al-Albany no.914.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Al-Lail (malam) dalam bahasa arab artinya adalah waktu yang dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedelapan : Anggapan tidak sahnya puasa orang yang junub atau yang semakna dengannya bila bangun setelah terbitnya fajar dan belum mandi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan orang yang junub di sini adalah umum apakah itu junub karena mimpi atau karena melakukan hubungan suami-istri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan yang semakna dengannya seperti perempuan yang haidh atau nifas. Apabila mereka bangun setelah terbitnya fajar maka tetap boleh untuk berpuasa dan puasanya sah. Hal tersebut berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah riwayat Bukhary-Muslim :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلْمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِيْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi kemudian beliau tidak buka dan tidak pula meng-qodho` (mengganti) puasanya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesembilan : Mengakhirkan buka puasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini juga tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan yang disunnahkan adalah mempercepat buka puasa ketika telah yakin waktunya telah masuk, karena manusia akan tetap berada dalam kebaikan selama ia mempercepat buka puasa sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mempercepat buka puasa sebagai sebab nampaknya agama ini, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau menegaskan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لَأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Agama ini akan terus-menerus nampak sepanjang manusia masih mempercepat buka puasa, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkannya”. Hadits hasan. Dikeluarkan oleh Abu Daud no.2353, An-Nasa`i dalam Al-Kubra 2/253 no.2313, Ahmad 2/450, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3503 dan 3509, Hakim 1/596, Al-Baihaqy 4/237 dan Ibnu ‘Abdil Bar dalam At-Tamhid 20/23.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepuluh : Anggapan bahwa muntah adalah pembatal puasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggapan bahwa semua muntah merupakan hal yang membatalkan puasa, adalah anggapan yang salah karena muntah itu ada dua macam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu : Muntah dengan sengaja. Ini hukumnya membatalkan puasa. Imam Al-Khoththoby, Ibnul Mundzir dan lain-lainnya menukil kesepakatan dikalangan para ‘ulama tentang hal tersebut walaupun Ibnu Rusyd menukil bahwa Imam Thowus menyelisihi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua : Muntah yang tidak disengaja. Ini hukumnya tidaklah membatalkan puasa. Dan ini merupakan pendapat jumhur ‘ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal di atas berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنَ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya membayar qodho’ dan siapa yang dikuasai oleh muntahnya (muntah dengan tidak disengaja) maka tidak ada qodho’ atasnya”. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththo` no.673, Imam Syafi’iy dalam Al-Umm 7/252, ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushonnaf no.7551 dan Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar 2/98 dengan sanad shohih di atas syarat Bukhary-Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat : Al Mughny 3/17-119, Al Majmu’ 6/319-320, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd 1/385, Ma’alim As-Sunan karya Al Khoththoby 3/261, ‘Aunul Ma’bud 7/6, Nailul Author 4/204, Fathul Bary 4/174, Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam 1/395-404 dan Al-Fath Ar-Rabbany 10/44-45.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesebelas : Anggapan bahwa makan dan minum dalam keadaan lupa membatalkan puasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggapan ini tidaklah benar, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang lupa bahwa ia dalam keadaan puasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaknya ia tetap menyempurnakan puasanya (tidak berbuka). Karena Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang berpuasa lalu makan dan minum dalam keadaan lupa maka tidaklah membatalkan puasanya.Ini merupakan pendapat jumhur ‘ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat : Al Majmu’ karya Ibnu Qudamah 6/324, Syarah Muslim karya Imam Nawawy 8/35, Syarahul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam karya Ibnu Taimiyah 1/457-462, Al-I’lam karya Ibnul Mulaqqin 5/203-204, Fathul Bary karya Ibnu Hajar 4/156-157, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim 2/59 dan Nailul Authar karya Asy-Syaukany 4/206-207.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belas : Anggapan bahwa bersuntik membatalkan puasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersuntik bukanlah hal yang membatalkan puasa, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang terlarang selama suntikan itu tidak mengandung sifat makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus dan sejenisnya. Dibolehkannya hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bersuntik dapat membatalkan puasa.&lt;br /&gt;Lihat : Fatawa Ramadhan 2/485-486.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&amp;cat=Fiqh&amp;article=62&amp;page_order=3&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-2532106326953262116?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam-bulan-ramadhan-3/' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (3)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/2532106326953262116/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam_1673.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2532106326953262116'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2532106326953262116'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam_1673.html' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (3)'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-4352643177282434573</id><published>2009-08-21T18:20:00.001-07:00</published><updated>2009-08-21T18:20:45.108-07:00</updated><title type='text'>Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (2)</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga : Meninggalkan makan sahur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meninggalkan makan sahur merupakan kesalahan dan menyelisihi sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi kesepakatan para ‘ulama tentang disunnahkannya makan sahur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepakatan para ‘ulama ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawy, Ibnul Mulaqqin dan lain-lainnya. Lihat : Syarah Muslim 7/206, Al I’lam 5/188 dan Fathul Bary 4/139.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalil yang menunjukkan sunnahnya makan sahur banyak sekali diantaranya, hadits Anas bin Malik riwayat Bukhary-Muslim dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Makan sahurlah kalian karena pada makanan sahur itu ada berkah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkah yang disebutkan dalam hadits ini adalah umum mencakup berkah dalam perkara-perkara dunia maupan perkara-perkara akhirat. Dan berkah tersebut bermacam-macam di antaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Mendapatkan pahala dengan mengikuti sunnah.&lt;br /&gt;* Menyelisihi orang-orang kafir dari Ahlul Kitab.&lt;br /&gt;sebagaimana dalam Shohih Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكَلَةُ السَّحُوْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perbedaan antara puasa kami dan puasa orang-orang Ahlul Kitab adalah makan sahur”.&lt;br /&gt;* Menambah kekuatan dan semangat khusunya bagi anak-anak kecil yang ingin dilatih berpuasa.&lt;br /&gt;* Bisa menjadi sebab dzikir kepada Allah, berdo’a dan meminta rahmat sebab waktu sahur masih termasuk sepertiga malam terakhir yang merupakan salah satu tempat do’a yang makbul.&lt;br /&gt;* Menghadirkan niatnya apabila dia lupa sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat : Al I’lam 5/187 dan Fathul Bary 4/140.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat : Mempercepat makan sahur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dimana selang waktu antara waktu selesainya beliau makan sahur dengan waktu mulai shalat subuh, adalah (selama bacaan) 50 ayat yang sedang (tidak panjang dan tidak pendek). Hal ini dapat dipahami dalam hadits Zaid bin Tsabit riwayat Bukhary-Muslim :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk shalat. Saya (Anas bin Malik) berkata : “Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan) ia (Zaid bin Tsabit) menjawab : “Lima puluh ayat”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim (7/169) : “Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengakhirkan sahur”.&lt;br /&gt;Lihat : Ihkamul Ahkam karya Ibnu Daqiqil ‘Ied 3/334, Al-I’lam karya Ibnul Mulaqqin 5/192-193 dan Fathul Bary karya Ibnu Hajar 4/128.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima : Menjadikan tanda imsak sebagai batasan sahur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sering kita mendengar tanda-tanda imsak seperti suara sirine, suara ayam berkokok, suara beduk dan lain-lainnya yang terdengar sekitar seperempat jam sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah (perkara baru) sesat yang sangat bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam yang mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqarah : 187 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى تَسْمَعُوْا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari maka makanlah dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud hadits ini bahwa adzan itu dalam syari’at Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dua kali, adzan pertama dan adzan kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada adzan pertama seseorang masih boleh makan sahur dan batasan terakhir untuk sahur adalah adzan kedua yaitu adzan yang dikumandangkan untuk shalat subuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jelaslah bahwa batas akhir makan sahur sebenarnya adalah pada adzan kedua yaitu adzan untuk shalat subuh, dan dari hal ini pula dapat dipetik/diambil hukum terlarangnya melanjutkan makanan yang sisa ketika sudah masuk adzan subuh, karena kata hattaa (sampai) dalam ayat Al-Qur`an bermakna “ghoyah” yakni akhir batasan waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam : Melafadzkan niat puasa ketika makan sahur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara melafazhkan niat merupakan bid’ah (hal baru) yang sesat dalam agama dan tidak disyari’atkan karena beberapa hal :&lt;br /&gt;* Satu : Tidak ada sama sekali contohnya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan para shahabatnya.&lt;br /&gt;* Dua : Bertentangan dengan makna niat secara bahasa yaitu bermakna maksud dan keinginan. Dan maksud dan keinginan ini letaknya di dalam hati.&lt;br /&gt;* Tiga : Menyelisihi kesepakatan seluruh ulama bahwa niat letaknya di dalam hati.&lt;br /&gt;* Empat : Melafazhkan niat menunjukkan kurangnya agama karena melafazhkan niat itu adalah bid’ah.&lt;br /&gt;* Lima : Melafazhkan niat menunjukkan kurangnya akal, seperti orang yang ingin makan lalu ia berkata saya berniat meletakkan tanganku ini ke dalam bejana lalu saya mengambil makanan kemudian saya telan dengan niat supaya saya kenyang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah melafazhkan niat ini dianggap bid’ah oleh banyak ulama diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Abu Robi’ Sulaiman bin ‘Umar Asy-Syafi’iy, Alauddin Al-Aththar dan lain-lain.&lt;br /&gt;Maka siapa yang berpuasa hendaknya berniat di dalam hati dan tidak melafazhkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat : Majmu’ Al-Fatawa 18/263-264 dan 22/238, Syarhul ‘Umdah karya Ibnu Taimiyyah 2/290-291, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim 1/201 dan Qawa’id Wa Fawaid Minal ‘Arbain An-Nawawiyah hal 31-32.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&amp;cat=Fiqh&amp;article=62&amp;page_order=2&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-4352643177282434573?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam-bulan-ramadhan-2/' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (2)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/4352643177282434573/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam_21.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4352643177282434573'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4352643177282434573'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam_21.html' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (2)'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-2793994746043425628</id><published>2009-08-21T18:13:00.000-07:00</published><updated>2009-08-21T18:14:14.020-07:00</updated><title type='text'>Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (1)</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai orang yang ingin beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan mendapatkan pahala serta ridho-Nya, maka tentunya sebagaimana yang kami ketahui haruslah ibadah tersebut benar, sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah, dan bebas dari adanya kesalahan pada ibadah tersebut. Sehubungan dengan makin dekatnya bulan Ramadhan dan untuk menjaga agar ibadah pada bulan tersebut (khususnya ibadah puasa) lepas dari kesalahan, maka kami mohon penjelasan tentang bentuk-bentuk kesalahan yang ada dan dilakukan orang di bulan Ramadhan ini. Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;Sering orang menyangka bahwa puasa Ramadhan yang ia lakukan sudah sesuai dengan tuntunan syari’at Islam, namun kadang ada beberapa hal yang tidak disadarinya bahwa apa yang dilakukannya atau apa yang diyakininya ternyata merupakan kesalahan yang dapat mengurangi nilai puasanya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Maka kami akan mencoba menjelaskan beberapa kesalahan yang terjadi di kalangan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan agar dapat menjadi nasehat dan bekal menyambut bulan Ramadhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan-kesalahan tersebut antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu Falaq atau ilmu Hisab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini merupakan suatu kesalahan besar dan sangat bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 186:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka barang siapa dari kalian yang menyaksikan bulan, maka hendaknya ia berpuasa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذَا رَأَيْتُمُ الِهلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung, menjumlah dan cara-cara yang lainnya. Kemudian perintah untuk berpuasa dikaitkan dengan syarat melihat hilal. Hal ini menunjukkan wajibnya penentuan masuknya bulan Ramadhan dengan melihat hilal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Bajy ketika membantah orang yang membolehkan menggunakan ilmu Falaq dan ilmu Hisab : “Sesungguhnya kesepakatan para salaf sudah merupakan hujjah (bantahan) atas mereka”. Lihat Subulus Salam 2/242.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan berkata Ibnu Bazizah menyikapi pendapat orang yang membolehkan menggunakan ilmu falaq dalam menentukan masuknya bulan Ramadhan : “Ini adalah madzhab yang bathil. Syari’at telah melarang menggunakan ilmu Falaq karena sesungguhnya ilmu Falaq penuh dengan dugaan dan sangkaan yang tidak jelas”. Lihat : Subulus Salam 2/242.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 2/243 : “Jawaban terhadap mereka ini jelas, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ الْشَهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَعَقَدَ الإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ يَعْنِيْ تِسْعًا وَعِشْرِيْنَ وَالْشَهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِيْ تَمَامَ ثَلاَثِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya kami adalah ummat yang ummi (yaitu) tak dapat menulis dan tak dapat menghitung. Bulan itu begini, begini dan begini, beliau menekukkan ibu jarinya pada yang ketiga yakni dua puluh sembilan (hari), dan bulan itu, begini, begini dan begini yakni sempurna tiga puluh (hari)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Kebiasaan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud ihtiyath (berjaga-jaga)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini menyelisihi hadits dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ تَقَدَمُّوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa sunnat maka hendaknyalah ia berpuasa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 2/239 : “Ini menunjukkan haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ikhtiyath (berjaga-jaga)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (4/160) : ”…karena menentukan puasa haruslah dengan hilal, tidak sebaliknya -yakni dengan dugaan-…”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam At-Tirmidzy setelah meriwayatkan hadits di atas 3/364 (Tuhfathul Ahwadzy) : “Para ‘ulama menganggap makruh (haram-ed.) seseorang mempercepat puasa sebelum masuknya bulan Ramadhan…“.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam An-Nawawy : “Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah”. Lihat : Syarah Shohih Muslim 7/158.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka bisa disimpulkan haramnya puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka ihtiyath, adapun kalau ia mempunyai kebiasaan berpuasa seperti puasa senin-kamis, puasa Daud dan lain-lainnya lalu bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan maka itu tidak apa-apa. Wallahu A’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&amp;cat=Fiqh&amp;article=62&amp;page_order=1&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-2793994746043425628?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam-bulan-ramadhan-1/' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (1)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/2793994746043425628/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2793994746043425628'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2793994746043425628'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/memperbaiki-beberapa-kesalahan-dalam.html' title='Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (1)'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-4522764584143926299</id><published>2009-08-17T08:15:00.002-07:00</published><updated>2009-08-17T08:46:03.942-07:00</updated><title type='text'>Akankah Amalku Di Terima?</title><content type='html'>Selasa, 27 April 2003 - 19:31:39,  Penulis : Ustadz Abdurrahman Lombok&lt;br /&gt;Kategori : Manhaji&lt;br /&gt;Akankah Amalku Di Terima ?&lt;br /&gt;[Print View] [kirim ke Teman]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beramal shalih memang penting karena merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang. Namun yang tak kalah penting adalah mengetahui persyaratan agar amal tersebut diterima di sisi Allah. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru membuat Allah murka karena tidak memenuhi syarat yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengarungi lautan hidup ini, banyak duri dan kerikil yang harus kita singkirkan satu demi satu. Demikianlah sunnatullah yang berlaku pada hidup setiap orang. Di antara manusia ada yang berhasil menyingkirkan duri dan kerikil itu sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Namun banyak yang tidak mampu menyingkirkannya sehingga harus terkapar dalam kubang kegagalan di dunia dan akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerikil dan duri-duri hidup memang telalu banyak. Maka, untuk menyingkirkannya membutuhkan waktu yang sangat panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit. Kita takut kalau seandainya kegagalan hidup itu berakhir dengan murka dan neraka Allah Subhanahuwata'ala. Akankah kita bisa menyelamatkan diri lagi, sementara kesempatan sudah tidak ada? Dan akankah ada yang merasa kasihan kepada kita padahal setiap orang bernasib sama?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum semua itu terjadi, kini kesempatan bagi kita untuk menjawabnya dan berusaha menyingkirkan duri dan kerikil hidup tersebut. Tidak ada cara yang terbaik kecuali harus kembali kepada agama kita dan menempuh bimbingan Allah Subhanahuwata'ala dan Rasul-Nya. Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan di dalam Al Qur’an bahwa satu-satunya jalan itu adalah dengan beriman dan beramal kebajikan. Allah berfirman:&lt;br /&gt;“Demi masa. Sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan orang-orang yang saling menasehati dalam kebaikan dan saling menasehati dalam kesabaran.” (Al ’Ashr: 1-3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumpah Allah Subhanahuwata'ala dengan masa menunjukkan bahwa waktu bagi manusia sangat berharga. Dengan waktu seseorang bisa memupuk iman dan memperkaya diri dengan amal shaleh. Dan dengan waktu pula seseorang bisa terjerumus dalam perkara-perkara yang di murkai Allah Subhanahuwata'ala. Empat perkara yang disebutkan oleh Allah Subhanahuwata'ala di dalam ayat ini merupakan tanda kebahagiaan, kemenangan, dan keberhasilan seseorang di dunia dan di akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat perkara inilah yang harus dimiliki dan diketahui oleh setiap orang ketika harus bertarung dengan kuatnya badai kehidupan. Sebagaimana disebutkan Syaikh Muhammad Abdul Wahab dalam kitabnya Al Ushulu Ats Tsalasah dan Ibnu Qoyyim dalam Zadul Ma’ad (3/10), keempat perkara tersebut merupakan kiat untuk menyelamatkan diri dari hawa nafsu dan melawannya ketika kita dipaksa terjerumus ke dalam kesesatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iman Adalah Ucapan dan Perbuatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengucapkan “Saya beriman”, memang sangat mudah dan ringan di mulut. Akan tetapi bukan hanya sekedar itu kemudian orang telah sempurna imannya. Ketika memproklamirkan dirinya beriman, maka seseorang memiliki konsekuensi yang harus dijalankan dan ujian yang harus diterima, yaitu kesiapan untuk melaksanakan segala apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya baik berat atau ringan, disukai atau tidak disukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekuensi iman ini pun banyak macamnya. Kesiapan menundukkan hawa nafsu dan mengekangnya untuk selalu berada di atas ridha Allah termasuk konsekuensi iman. Mengutamakan apa yang ada di sisi Allah dan menyingkirkan segala sesuatu yang akan menghalangi kita dari jalan Allah juga konsekuensi iman. Demikian juga dengan memperbudak diri di hadapan Allah dengan segala unsur pengagungan dan kecintaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengamalkan seluruh syariat Allah juga merupakan konsekuensi iman. Menerima apa yang diberitakan oleh Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam tentang perkara-perkara gaib dan apa yang akan terjadi di umat beliau merupakan konsekuensi iman. Meninggalkan segala apa yang dilarang Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam juga merupakan konsekuensi iman. Memuliakan orang-orang yang melaksanakan syari’at Allah, mencintai dan membela mereka, merupakan konsekuensi iman. Dan kesiapan untuk menerima segala ujian dan cobaan dalam mewujudkan keimanan tersebut merupakan konsekuensi dari iman itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman di dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Alif lam mim. Apakah manusia itu menyangka bahwa mereka dibiarkan untuk mengatakan kami telah beriman lalu mereka tidak diuji. Dan sungguh kami telah menguji orang-orang sebelum mereka agar Kami benar-benar mengetahui siapakah di antara mereka yang benar-benar beriman dan agar Kami mengetahui siapakah di antara mereka yang berdusta.” (Al Ankabut: 1-3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam As Sa’dy dalam tafsir ayat ini mengatakan: ”Allah telah memberitakan di dalam ayat ini tentang kesempurnaan hikmah-Nya. Termasuk dari hikmah-Nya bahwa setiap orang yang mengatakan “aku beriman” dan mengaku pada dirinya keimanan, tidak dibiarkan berada dalam satu keadaan saja, selamat dari segala bentuk fitnah dan ujian dan tidak ada yang akan mengganggu keimanannya. Karena kalau seandainya perkara keimanan itu demikian (tidak ada ujian dan gangguan dalam keimanannya), niscaya tidak bisa dibedakan mana yang benar-benar beriman dan siapa yang berpura-pura, serta tidak akan bisa dibedakan antara yang benar dan yang salah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka” (HR. Imam Tirmidzi dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri dan Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘Anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no.992 dan 993)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, iman adalah ucapan dan perbuatan. Yaitu, mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan hati dan anggota badan. Dan memiliki konsekuensi yang harus diwujudkan dalam kehidupan, yaitu amal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amal&lt;br /&gt;Amal merupakan konsekuensi iman dan memiliki nilai yang sangat positif dalam menghadapi tantangan hidup dan segala fitnah yang ada di dalamnya. Terlebih jika seseorang menginginkan kebahagiaan hidup yang hakiki. Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan hal yang demikian itu di dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Bersegeralah kalian menuju pengampunan Rabb kalian dan kepada surga yang seluas langit dan bumi yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah.” (Ali Imran:133)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam As Sa’dy mengatakan dalam tafsirnya halaman 115: “Kemudian Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan untuk bersegera menuju ampunan-Nya dan menuju surga seluas langit dan bumi. Lalu bagaimana dengan panjangnya yang telah dijanjikan oleh Allah Subhanahuwata'ala kepada orang-orang yang bertakwa, merekalah yang pantas menjadi penduduknya dan amalan ketakwaan itu akan menyampaikan kepada surga.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas melalui ayat ini, Allah Subhanahuwata'ala menyeru hamba-hamba-Nya untuk bersegera menuju amal kebajikan dan mendapatkan kedekatan di sisi Allah, serta bersegera pula berusaha untuk mendapatkan surga-Nya. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/169&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman:&lt;br /&gt;“Berlomba-lombalah kalian dalam kebajikan” (Al Baqarah: 148)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tafsirnya halaman 55, Imam As Sa’dy mengatakan: “Perintah berlomba-lomba dalam kebajikan merupakan perintah tambahan dalam melaksanakan kebajikan, karena berlomba-lomba mencakup mengerjakan perintah tersebut dengan sesempurna mungkin dan melaksanakannya dalam segala keadaan dan bersegera kepadanya. Barang siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan di dunia, maka dia akan menjadi orang pertama yang masuk ke dalam surga kelak pada hari kiamat dan merekalah orang yang paling tinggi kedudukannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat ini, Allah dengan jelas memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk segera dan berlomba-lomba dalam amal shalih. Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Bersegeralah kalian menuju amal shaleh karena akan terjadi fitnah-fitnah seperti potongan gelapnya malam, di mana seorang mukmin bila berada di waktu pagi dalam keadaan beriman maka di sore harinya menjadi kafir dan jika di sore hari dia beriman maka di pagi harinya dia menjadi kafir dan dia melelang agamanya dengan harta benda dunia.” (Shahih, HR Muslim no.117 dan Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits ini terdapat banyak pelajaran, di antaranya kewajiban berpegang dengan agama Allah dan bersegera untuk beramal shaleh sebelum datang hal-hal yang akan menghalangi darinya. Fitnah di akhir jaman akan datang silih berganti dan ketika berakhir dari satu fitnah muncul lagi fitnah yang lain. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/170&lt;br /&gt;Karena kedudukan amal dalam kehidupan begitu besar dan mulia, maka Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan kita untuk meminta segala apa yang kita butuhkan dengan amal shaleh. Allah berfirman di dalam Al Quran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, mintalah tolong (kepada Allah) dengan penuh kesabaran dan shalat. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bersabar.” (Al Baqarah:153)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, kalau kita telah beramal dengan penuh keuletan dan kesabaran apakah amal kita pasti diterima?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat Diterima Amal&lt;br /&gt;Amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini telah disebutkan Allah Subhanahuwata'ala sendiri di dalam kitab-Nya dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam di dalam haditsnya. Syarat amal itu adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pertama, amal harus dilaksanakan dengan keikhlasan semata-mata mencari ridha Allah Subhanahuwata'ala.&lt;br /&gt;Allah Subhanahuwata'ala berfirman;&lt;br /&gt;Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan baginya agama yang lurus”. (Al Bayyinah: 5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya.” (Shahih, HR Bukhari-Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua dalil ini sangat jelas menunjukkan bahwa dasar dan syarat pertama diterimanya amal adalah ikhlas, yaitu semata-mata mencari wajah Allah Subhanahuwata'ala. Amal tanpa disertai dengan keikhlasan maka amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, amal tersebut sesuai dengan sunnah (petunjuk) Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Beliau bersabda:&lt;br /&gt;“Dan barang siapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (Shahih, HR Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dalil-dalil di atas para ulama sepakat bahwa syarat amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala adalah ikhlas dan sesuai dengan bimbingan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak ada, maka amalan itu tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala. Dari sini sangat jelas kesalahan orang-orang yang mengatakan “ Yang penting kan niatnya.” Yang benar, harus ada kesesuaian amal tersebut dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika istilah “yang penting niat” itu benar niscaya kita akan membenarkan segala perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahuwata'ala dengan dalil yang penting niatnya. Kita akan mengatakan para pencuri, penzina, pemabuk, pemakan riba’, pemakan harta anak yatim, perampok, penjudi, penipu, pelaku bid’ah (perkara-perkara yang diadakan dalam agama yang tidak ada contohnya dari Rasululah r ) dan bahkan kesyirikan tidak bisa kita salahkan, karena kita tidak mengetahui bagaimana niatnya. Demikian juga dengan seseorang yang mencuri dengan niat memberikan nafkah kepada anak dan isterinya.&lt;br /&gt;Apakah seseorang melakukan bid’ah dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahuwata'ala adalah benar? Apakah orang yang meminta kepada makam wali dengan niat memuliakan wali itu adalah benar? Tentu jawabannya adalah tidak.&lt;br /&gt;Dari pembahasan di atas sangat jelas kedudukan dua syarat tersebut dalam sebuah amalan dan sebagai penentu diterimanya. Oleh karena itu, sebelum melangkah untuk beramal hendaklah bertanya pada diri kita: Untuk siapa saya beramal? Dan bagaimana caranya? Maka jawabannya adalah dengan kedua syarat di atas.&lt;br /&gt;Masalah berikutnya, juga bukan sekedar memperbanyak amal, akan tetapi benar atau tidaknya amalan tersebut. Allah Subhanahuwata'ala berfirman:&lt;br /&gt;“Dia Allah yang telah menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah yang paling bagus amalannya.” (Al Mulk: 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad bin ‘Ajlan berkata: “Allah Subhanahuwata'ala tidak mengatakan yang paling banyak amalnya.” Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/396&lt;br /&gt;Allah Subhanahuwata'ala mengatakan yang paling baik amalnya dan tidak mengatakan yang paling banyak amalnya, yaitu amal yang dilaksanakan dengan ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam, sebagaimana yang telah diucapkan oleh Imam Hasan Bashri.&lt;br /&gt;Kedua syarat di atas merupakan makna dari kalimat Laa ilaaha illallah – Muhammadarrasulullah.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=2&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-4522764584143926299?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=2' title='Akankah Amalku Di Terima?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/4522764584143926299/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/akankah-amalku-di-terima_1837.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4522764584143926299'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4522764584143926299'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/akankah-amalku-di-terima_1837.html' title='Akankah Amalku Di Terima?'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-5105862918462436358</id><published>2009-08-17T08:15:00.001-07:00</published><updated>2009-08-17T08:44:00.087-07:00</updated><title type='text'>Akankah Amalku Di Terima?</title><content type='html'>Selasa, 27 April 2003 - 19:31:39,  Penulis : Ustadz Abdurrahman Lombok&lt;br /&gt;Kategori : Manhaji&lt;br /&gt;Akankah Amalku Di Terima ?&lt;br /&gt;[Print View] [kirim ke Teman]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beramal shalih memang penting karena merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang. Namun yang tak kalah penting adalah mengetahui persyaratan agar amal tersebut diterima di sisi Allah. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru membuat Allah murka karena tidak memenuhi syarat yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengarungi lautan hidup ini, banyak duri dan kerikil yang harus kita singkirkan satu demi satu. Demikianlah sunnatullah yang berlaku pada hidup setiap orang. Di antara manusia ada yang berhasil menyingkirkan duri dan kerikil itu sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Namun banyak yang tidak mampu menyingkirkannya sehingga harus terkapar dalam kubang kegagalan di dunia dan akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerikil dan duri-duri hidup memang telalu banyak. Maka, untuk menyingkirkannya membutuhkan waktu yang sangat panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit. Kita takut kalau seandainya kegagalan hidup itu berakhir dengan murka dan neraka Allah Subhanahuwata'ala. Akankah kita bisa menyelamatkan diri lagi, sementara kesempatan sudah tidak ada? Dan akankah ada yang merasa kasihan kepada kita padahal setiap orang bernasib sama?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum semua itu terjadi, kini kesempatan bagi kita untuk menjawabnya dan berusaha menyingkirkan duri dan kerikil hidup tersebut. Tidak ada cara yang terbaik kecuali harus kembali kepada agama kita dan menempuh bimbingan Allah Subhanahuwata'ala dan Rasul-Nya. Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan di dalam Al Qur’an bahwa satu-satunya jalan itu adalah dengan beriman dan beramal kebajikan. Allah berfirman:&lt;br /&gt;“Demi masa. Sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan orang-orang yang saling menasehati dalam kebaikan dan saling menasehati dalam kesabaran.” (Al ’Ashr: 1-3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumpah Allah Subhanahuwata'ala dengan masa menunjukkan bahwa waktu bagi manusia sangat berharga. Dengan waktu seseorang bisa memupuk iman dan memperkaya diri dengan amal shaleh. Dan dengan waktu pula seseorang bisa terjerumus dalam perkara-perkara yang di murkai Allah Subhanahuwata'ala. Empat perkara yang disebutkan oleh Allah Subhanahuwata'ala di dalam ayat ini merupakan tanda kebahagiaan, kemenangan, dan keberhasilan seseorang di dunia dan di akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat perkara inilah yang harus dimiliki dan diketahui oleh setiap orang ketika harus bertarung dengan kuatnya badai kehidupan. Sebagaimana disebutkan Syaikh Muhammad Abdul Wahab dalam kitabnya Al Ushulu Ats Tsalasah dan Ibnu Qoyyim dalam Zadul Ma’ad (3/10), keempat perkara tersebut merupakan kiat untuk menyelamatkan diri dari hawa nafsu dan melawannya ketika kita dipaksa terjerumus ke dalam kesesatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iman Adalah Ucapan dan Perbuatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengucapkan “Saya beriman”, memang sangat mudah dan ringan di mulut. Akan tetapi bukan hanya sekedar itu kemudian orang telah sempurna imannya. Ketika memproklamirkan dirinya beriman, maka seseorang memiliki konsekuensi yang harus dijalankan dan ujian yang harus diterima, yaitu kesiapan untuk melaksanakan segala apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya baik berat atau ringan, disukai atau tidak disukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekuensi iman ini pun banyak macamnya. Kesiapan menundukkan hawa nafsu dan mengekangnya untuk selalu berada di atas ridha Allah termasuk konsekuensi iman. Mengutamakan apa yang ada di sisi Allah dan menyingkirkan segala sesuatu yang akan menghalangi kita dari jalan Allah juga konsekuensi iman. Demikian juga dengan memperbudak diri di hadapan Allah dengan segala unsur pengagungan dan kecintaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengamalkan seluruh syariat Allah juga merupakan konsekuensi iman. Menerima apa yang diberitakan oleh Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam tentang perkara-perkara gaib dan apa yang akan terjadi di umat beliau merupakan konsekuensi iman. Meninggalkan segala apa yang dilarang Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam juga merupakan konsekuensi iman. Memuliakan orang-orang yang melaksanakan syari’at Allah, mencintai dan membela mereka, merupakan konsekuensi iman. Dan kesiapan untuk menerima segala ujian dan cobaan dalam mewujudkan keimanan tersebut merupakan konsekuensi dari iman itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman di dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Alif lam mim. Apakah manusia itu menyangka bahwa mereka dibiarkan untuk mengatakan kami telah beriman lalu mereka tidak diuji. Dan sungguh kami telah menguji orang-orang sebelum mereka agar Kami benar-benar mengetahui siapakah di antara mereka yang benar-benar beriman dan agar Kami mengetahui siapakah di antara mereka yang berdusta.” (Al Ankabut: 1-3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam As Sa’dy dalam tafsir ayat ini mengatakan: ”Allah telah memberitakan di dalam ayat ini tentang kesempurnaan hikmah-Nya. Termasuk dari hikmah-Nya bahwa setiap orang yang mengatakan “aku beriman” dan mengaku pada dirinya keimanan, tidak dibiarkan berada dalam satu keadaan saja, selamat dari segala bentuk fitnah dan ujian dan tidak ada yang akan mengganggu keimanannya. Karena kalau seandainya perkara keimanan itu demikian (tidak ada ujian dan gangguan dalam keimanannya), niscaya tidak bisa dibedakan mana yang benar-benar beriman dan siapa yang berpura-pura, serta tidak akan bisa dibedakan antara yang benar dan yang salah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka” (HR. Imam Tirmidzi dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri dan Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘Anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no.992 dan 993)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, iman adalah ucapan dan perbuatan. Yaitu, mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan hati dan anggota badan. Dan memiliki konsekuensi yang harus diwujudkan dalam kehidupan, yaitu amal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amal&lt;br /&gt;Amal merupakan konsekuensi iman dan memiliki nilai yang sangat positif dalam menghadapi tantangan hidup dan segala fitnah yang ada di dalamnya. Terlebih jika seseorang menginginkan kebahagiaan hidup yang hakiki. Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan hal yang demikian itu di dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Bersegeralah kalian menuju pengampunan Rabb kalian dan kepada surga yang seluas langit dan bumi yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah.” (Ali Imran:133)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam As Sa’dy mengatakan dalam tafsirnya halaman 115: “Kemudian Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan untuk bersegera menuju ampunan-Nya dan menuju surga seluas langit dan bumi. Lalu bagaimana dengan panjangnya yang telah dijanjikan oleh Allah Subhanahuwata'ala kepada orang-orang yang bertakwa, merekalah yang pantas menjadi penduduknya dan amalan ketakwaan itu akan menyampaikan kepada surga.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas melalui ayat ini, Allah Subhanahuwata'ala menyeru hamba-hamba-Nya untuk bersegera menuju amal kebajikan dan mendapatkan kedekatan di sisi Allah, serta bersegera pula berusaha untuk mendapatkan surga-Nya. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/169&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman:&lt;br /&gt;“Berlomba-lombalah kalian dalam kebajikan” (Al Baqarah: 148)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tafsirnya halaman 55, Imam As Sa’dy mengatakan: “Perintah berlomba-lomba dalam kebajikan merupakan perintah tambahan dalam melaksanakan kebajikan, karena berlomba-lomba mencakup mengerjakan perintah tersebut dengan sesempurna mungkin dan melaksanakannya dalam segala keadaan dan bersegera kepadanya. Barang siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan di dunia, maka dia akan menjadi orang pertama yang masuk ke dalam surga kelak pada hari kiamat dan merekalah orang yang paling tinggi kedudukannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat ini, Allah dengan jelas memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk segera dan berlomba-lomba dalam amal shalih. Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Bersegeralah kalian menuju amal shaleh karena akan terjadi fitnah-fitnah seperti potongan gelapnya malam, di mana seorang mukmin bila berada di waktu pagi dalam keadaan beriman maka di sore harinya menjadi kafir dan jika di sore hari dia beriman maka di pagi harinya dia menjadi kafir dan dia melelang agamanya dengan harta benda dunia.” (Shahih, HR Muslim no.117 dan Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits ini terdapat banyak pelajaran, di antaranya kewajiban berpegang dengan agama Allah dan bersegera untuk beramal shaleh sebelum datang hal-hal yang akan menghalangi darinya. Fitnah di akhir jaman akan datang silih berganti dan ketika berakhir dari satu fitnah muncul lagi fitnah yang lain. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/170&lt;br /&gt;Karena kedudukan amal dalam kehidupan begitu besar dan mulia, maka Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan kita untuk meminta segala apa yang kita butuhkan dengan amal shaleh. Allah berfirman di dalam Al Quran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, mintalah tolong (kepada Allah) dengan penuh kesabaran dan shalat. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bersabar.” (Al Baqarah:153)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, kalau kita telah beramal dengan penuh keuletan dan kesabaran apakah amal kita pasti diterima?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat Diterima Amal&lt;br /&gt;Amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini telah disebutkan Allah Subhanahuwata'ala sendiri di dalam kitab-Nya dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam di dalam haditsnya. Syarat amal itu adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pertama, amal harus dilaksanakan dengan keikhlasan semata-mata mencari ridha Allah Subhanahuwata'ala.&lt;br /&gt;Allah Subhanahuwata'ala berfirman;&lt;br /&gt;Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan baginya agama yang lurus”. (Al Bayyinah: 5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya.” (Shahih, HR Bukhari-Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua dalil ini sangat jelas menunjukkan bahwa dasar dan syarat pertama diterimanya amal adalah ikhlas, yaitu semata-mata mencari wajah Allah Subhanahuwata'ala. Amal tanpa disertai dengan keikhlasan maka amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, amal tersebut sesuai dengan sunnah (petunjuk) Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Beliau bersabda:&lt;br /&gt;“Dan barang siapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (Shahih, HR Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dalil-dalil di atas para ulama sepakat bahwa syarat amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala adalah ikhlas dan sesuai dengan bimbingan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak ada, maka amalan itu tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala. Dari sini sangat jelas kesalahan orang-orang yang mengatakan “ Yang penting kan niatnya.” Yang benar, harus ada kesesuaian amal tersebut dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika istilah “yang penting niat” itu benar niscaya kita akan membenarkan segala perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahuwata'ala dengan dalil yang penting niatnya. Kita akan mengatakan para pencuri, penzina, pemabuk, pemakan riba’, pemakan harta anak yatim, perampok, penjudi, penipu, pelaku bid’ah (perkara-perkara yang diadakan dalam agama yang tidak ada contohnya dari Rasululah r ) dan bahkan kesyirikan tidak bisa kita salahkan, karena kita tidak mengetahui bagaimana niatnya. Demikian juga dengan seseorang yang mencuri dengan niat memberikan nafkah kepada anak dan isterinya.&lt;br /&gt;Apakah seseorang melakukan bid’ah dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahuwata'ala adalah benar? Apakah orang yang meminta kepada makam wali dengan niat memuliakan wali itu adalah benar? Tentu jawabannya adalah tidak.&lt;br /&gt;Dari pembahasan di atas sangat jelas kedudukan dua syarat tersebut dalam sebuah amalan dan sebagai penentu diterimanya. Oleh karena itu, sebelum melangkah untuk beramal hendaklah bertanya pada diri kita: Untuk siapa saya beramal? Dan bagaimana caranya? Maka jawabannya adalah dengan kedua syarat di atas.&lt;br /&gt;Masalah berikutnya, juga bukan sekedar memperbanyak amal, akan tetapi benar atau tidaknya amalan tersebut. Allah Subhanahuwata'ala berfirman:&lt;br /&gt;“Dia Allah yang telah menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah yang paling bagus amalannya.” (Al Mulk: 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad bin ‘Ajlan berkata: “Allah Subhanahuwata'ala tidak mengatakan yang paling banyak amalnya.” Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/396&lt;br /&gt;Allah Subhanahuwata'ala mengatakan yang paling baik amalnya dan tidak mengatakan yang paling banyak amalnya, yaitu amal yang dilaksanakan dengan ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam, sebagaimana yang telah diucapkan oleh Imam Hasan Bashri.&lt;br /&gt;Kedua syarat di atas merupakan makna dari kalimat Laa ilaaha illallah – Muhammadarrasulullah.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=2&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-5105862918462436358?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=2' title='Akankah Amalku Di Terima?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/5105862918462436358/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/akankah-amalku-di-terima_17.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5105862918462436358'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5105862918462436358'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/akankah-amalku-di-terima_17.html' title='Akankah Amalku Di Terima?'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-276739508980297180</id><published>2009-08-17T08:15:00.000-07:00</published><updated>2009-08-17T08:37:55.657-07:00</updated><title type='text'>Akankah Amalku Di Terima?</title><content type='html'>Selasa, 27 April 2003 - 19:31:39,  Penulis : Ustadz Abdurrahman Lombok&lt;br /&gt;Kategori : Manhaji&lt;br /&gt;Akankah Amalku Di Terima ?&lt;br /&gt;[Print View] [kirim ke Teman]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beramal shalih memang penting karena merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang. Namun yang tak kalah penting adalah mengetahui persyaratan agar amal tersebut diterima di sisi Allah. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru membuat Allah murka karena tidak memenuhi syarat yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengarungi lautan hidup ini, banyak duri dan kerikil yang harus kita singkirkan satu demi satu. Demikianlah sunnatullah yang berlaku pada hidup setiap orang. Di antara manusia ada yang berhasil menyingkirkan duri dan kerikil itu sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Namun banyak yang tidak mampu menyingkirkannya sehingga harus terkapar dalam kubang kegagalan di dunia dan akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerikil dan duri-duri hidup memang telalu banyak. Maka, untuk menyingkirkannya membutuhkan waktu yang sangat panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit. Kita takut kalau seandainya kegagalan hidup itu berakhir dengan murka dan neraka Allah Subhanahuwata'ala. Akankah kita bisa menyelamatkan diri lagi, sementara kesempatan sudah tidak ada? Dan akankah ada yang merasa kasihan kepada kita padahal setiap orang bernasib sama?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum semua itu terjadi, kini kesempatan bagi kita untuk menjawabnya dan berusaha menyingkirkan duri dan kerikil hidup tersebut. Tidak ada cara yang terbaik kecuali harus kembali kepada agama kita dan menempuh bimbingan Allah Subhanahuwata'ala dan Rasul-Nya. Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan di dalam Al Qur’an bahwa satu-satunya jalan itu adalah dengan beriman dan beramal kebajikan. Allah berfirman:&lt;br /&gt;“Demi masa. Sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan orang-orang yang saling menasehati dalam kebaikan dan saling menasehati dalam kesabaran.” (Al ’Ashr: 1-3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumpah Allah Subhanahuwata'ala dengan masa menunjukkan bahwa waktu bagi manusia sangat berharga. Dengan waktu seseorang bisa memupuk iman dan memperkaya diri dengan amal shaleh. Dan dengan waktu pula seseorang bisa terjerumus dalam perkara-perkara yang di murkai Allah Subhanahuwata'ala. Empat perkara yang disebutkan oleh Allah Subhanahuwata'ala di dalam ayat ini merupakan tanda kebahagiaan, kemenangan, dan keberhasilan seseorang di dunia dan di akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat perkara inilah yang harus dimiliki dan diketahui oleh setiap orang ketika harus bertarung dengan kuatnya badai kehidupan. Sebagaimana disebutkan Syaikh Muhammad Abdul Wahab dalam kitabnya Al Ushulu Ats Tsalasah dan Ibnu Qoyyim dalam Zadul Ma’ad (3/10), keempat perkara tersebut merupakan kiat untuk menyelamatkan diri dari hawa nafsu dan melawannya ketika kita dipaksa terjerumus ke dalam kesesatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iman Adalah Ucapan dan Perbuatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengucapkan “Saya beriman”, memang sangat mudah dan ringan di mulut. Akan tetapi bukan hanya sekedar itu kemudian orang telah sempurna imannya. Ketika memproklamirkan dirinya beriman, maka seseorang memiliki konsekuensi yang harus dijalankan dan ujian yang harus diterima, yaitu kesiapan untuk melaksanakan segala apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya baik berat atau ringan, disukai atau tidak disukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekuensi iman ini pun banyak macamnya. Kesiapan menundukkan hawa nafsu dan mengekangnya untuk selalu berada di atas ridha Allah termasuk konsekuensi iman. Mengutamakan apa yang ada di sisi Allah dan menyingkirkan segala sesuatu yang akan menghalangi kita dari jalan Allah juga konsekuensi iman. Demikian juga dengan memperbudak diri di hadapan Allah dengan segala unsur pengagungan dan kecintaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengamalkan seluruh syariat Allah juga merupakan konsekuensi iman. Menerima apa yang diberitakan oleh Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam tentang perkara-perkara gaib dan apa yang akan terjadi di umat beliau merupakan konsekuensi iman. Meninggalkan segala apa yang dilarang Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam juga merupakan konsekuensi iman. Memuliakan orang-orang yang melaksanakan syari’at Allah, mencintai dan membela mereka, merupakan konsekuensi iman. Dan kesiapan untuk menerima segala ujian dan cobaan dalam mewujudkan keimanan tersebut merupakan konsekuensi dari iman itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman di dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Alif lam mim. Apakah manusia itu menyangka bahwa mereka dibiarkan untuk mengatakan kami telah beriman lalu mereka tidak diuji. Dan sungguh kami telah menguji orang-orang sebelum mereka agar Kami benar-benar mengetahui siapakah di antara mereka yang benar-benar beriman dan agar Kami mengetahui siapakah di antara mereka yang berdusta.” (Al Ankabut: 1-3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam As Sa’dy dalam tafsir ayat ini mengatakan: ”Allah telah memberitakan di dalam ayat ini tentang kesempurnaan hikmah-Nya. Termasuk dari hikmah-Nya bahwa setiap orang yang mengatakan “aku beriman” dan mengaku pada dirinya keimanan, tidak dibiarkan berada dalam satu keadaan saja, selamat dari segala bentuk fitnah dan ujian dan tidak ada yang akan mengganggu keimanannya. Karena kalau seandainya perkara keimanan itu demikian (tidak ada ujian dan gangguan dalam keimanannya), niscaya tidak bisa dibedakan mana yang benar-benar beriman dan siapa yang berpura-pura, serta tidak akan bisa dibedakan antara yang benar dan yang salah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka” (HR. Imam Tirmidzi dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri dan Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘Anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no.992 dan 993)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, iman adalah ucapan dan perbuatan. Yaitu, mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan hati dan anggota badan. Dan memiliki konsekuensi yang harus diwujudkan dalam kehidupan, yaitu amal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amal&lt;br /&gt;Amal merupakan konsekuensi iman dan memiliki nilai yang sangat positif dalam menghadapi tantangan hidup dan segala fitnah yang ada di dalamnya. Terlebih jika seseorang menginginkan kebahagiaan hidup yang hakiki. Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan hal yang demikian itu di dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Bersegeralah kalian menuju pengampunan Rabb kalian dan kepada surga yang seluas langit dan bumi yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah.” (Ali Imran:133)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam As Sa’dy mengatakan dalam tafsirnya halaman 115: “Kemudian Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan untuk bersegera menuju ampunan-Nya dan menuju surga seluas langit dan bumi. Lalu bagaimana dengan panjangnya yang telah dijanjikan oleh Allah Subhanahuwata'ala kepada orang-orang yang bertakwa, merekalah yang pantas menjadi penduduknya dan amalan ketakwaan itu akan menyampaikan kepada surga.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas melalui ayat ini, Allah Subhanahuwata'ala menyeru hamba-hamba-Nya untuk bersegera menuju amal kebajikan dan mendapatkan kedekatan di sisi Allah, serta bersegera pula berusaha untuk mendapatkan surga-Nya. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/169&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman:&lt;br /&gt;“Berlomba-lombalah kalian dalam kebajikan” (Al Baqarah: 148)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tafsirnya halaman 55, Imam As Sa’dy mengatakan: “Perintah berlomba-lomba dalam kebajikan merupakan perintah tambahan dalam melaksanakan kebajikan, karena berlomba-lomba mencakup mengerjakan perintah tersebut dengan sesempurna mungkin dan melaksanakannya dalam segala keadaan dan bersegera kepadanya. Barang siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan di dunia, maka dia akan menjadi orang pertama yang masuk ke dalam surga kelak pada hari kiamat dan merekalah orang yang paling tinggi kedudukannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat ini, Allah dengan jelas memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk segera dan berlomba-lomba dalam amal shalih. Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Bersegeralah kalian menuju amal shaleh karena akan terjadi fitnah-fitnah seperti potongan gelapnya malam, di mana seorang mukmin bila berada di waktu pagi dalam keadaan beriman maka di sore harinya menjadi kafir dan jika di sore hari dia beriman maka di pagi harinya dia menjadi kafir dan dia melelang agamanya dengan harta benda dunia.” (Shahih, HR Muslim no.117 dan Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits ini terdapat banyak pelajaran, di antaranya kewajiban berpegang dengan agama Allah dan bersegera untuk beramal shaleh sebelum datang hal-hal yang akan menghalangi darinya. Fitnah di akhir jaman akan datang silih berganti dan ketika berakhir dari satu fitnah muncul lagi fitnah yang lain. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/170&lt;br /&gt;Karena kedudukan amal dalam kehidupan begitu besar dan mulia, maka Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan kita untuk meminta segala apa yang kita butuhkan dengan amal shaleh. Allah berfirman di dalam Al Quran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, mintalah tolong (kepada Allah) dengan penuh kesabaran dan shalat. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bersabar.” (Al Baqarah:153)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, kalau kita telah beramal dengan penuh keuletan dan kesabaran apakah amal kita pasti diterima?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat Diterima Amal&lt;br /&gt;Amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini telah disebutkan Allah Subhanahuwata'ala sendiri di dalam kitab-Nya dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam di dalam haditsnya. Syarat amal itu adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pertama, amal harus dilaksanakan dengan keikhlasan semata-mata mencari ridha Allah Subhanahuwata'ala.&lt;br /&gt;Allah Subhanahuwata'ala berfirman;&lt;br /&gt;Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan baginya agama yang lurus”. (Al Bayyinah: 5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:&lt;br /&gt;“Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya.” (Shahih, HR Bukhari-Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua dalil ini sangat jelas menunjukkan bahwa dasar dan syarat pertama diterimanya amal adalah ikhlas, yaitu semata-mata mencari wajah Allah Subhanahuwata'ala. Amal tanpa disertai dengan keikhlasan maka amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, amal tersebut sesuai dengan sunnah (petunjuk) Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Beliau bersabda:&lt;br /&gt;“Dan barang siapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (Shahih, HR Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dalil-dalil di atas para ulama sepakat bahwa syarat amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala adalah ikhlas dan sesuai dengan bimbingan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak ada, maka amalan itu tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala. Dari sini sangat jelas kesalahan orang-orang yang mengatakan “ Yang penting kan niatnya.” Yang benar, harus ada kesesuaian amal tersebut dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika istilah “yang penting niat” itu benar niscaya kita akan membenarkan segala perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahuwata'ala dengan dalil yang penting niatnya. Kita akan mengatakan para pencuri, penzina, pemabuk, pemakan riba’, pemakan harta anak yatim, perampok, penjudi, penipu, pelaku bid’ah (perkara-perkara yang diadakan dalam agama yang tidak ada contohnya dari Rasululah r ) dan bahkan kesyirikan tidak bisa kita salahkan, karena kita tidak mengetahui bagaimana niatnya. Demikian juga dengan seseorang yang mencuri dengan niat memberikan nafkah kepada anak dan isterinya.&lt;br /&gt;Apakah seseorang melakukan bid’ah dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahuwata'ala adalah benar? Apakah orang yang meminta kepada makam wali dengan niat memuliakan wali itu adalah benar? Tentu jawabannya adalah tidak.&lt;br /&gt;Dari pembahasan di atas sangat jelas kedudukan dua syarat tersebut dalam sebuah amalan dan sebagai penentu diterimanya. Oleh karena itu, sebelum melangkah untuk beramal hendaklah bertanya pada diri kita: Untuk siapa saya beramal? Dan bagaimana caranya? Maka jawabannya adalah dengan kedua syarat di atas.&lt;br /&gt;Masalah berikutnya, juga bukan sekedar memperbanyak amal, akan tetapi benar atau tidaknya amalan tersebut. Allah Subhanahuwata'ala berfirman:&lt;br /&gt;“Dia Allah yang telah menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah yang paling bagus amalannya.” (Al Mulk: 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad bin ‘Ajlan berkata: “Allah Subhanahuwata'ala tidak mengatakan yang paling banyak amalnya.” Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/396&lt;br /&gt;Allah Subhanahuwata'ala mengatakan yang paling baik amalnya dan tidak mengatakan yang paling banyak amalnya, yaitu amal yang dilaksanakan dengan ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam, sebagaimana yang telah diucapkan oleh Imam Hasan Bashri.&lt;br /&gt;Kedua syarat di atas merupakan makna dari kalimat Laa ilaaha illallah – Muhammadarrasulullah.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=2&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-276739508980297180?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=2' title='Akankah Amalku Di Terima?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/276739508980297180/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/akankah-amalku-di-terima.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/276739508980297180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/276739508980297180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/08/akankah-amalku-di-terima.html' title='Akankah Amalku Di Terima?'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-4733187171729188417</id><published>2009-07-24T18:20:00.000-07:00</published><updated>2009-07-24T18:21:50.553-07:00</updated><title type='text'>Jual Beli dengan Sistem Kredit</title><content type='html'>Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.&lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Halimah&lt;br /&gt;asy-syauqiyyah@plasa.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijawab oleh:&lt;br /&gt;Al Ustadz Luqman Baabduh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:&lt;br /&gt;Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.&lt;br /&gt;Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As-Syaikh Nashirudin Al Albani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no.369.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:&lt;br /&gt;“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah r yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :&lt;br /&gt;“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.&lt;br /&gt;Wallahu a’lamu bisshawaab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=74&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-4733187171729188417?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://darussunnah.or.id/materi-khusus/jual-beli-dengan-sistem-kredit/' title='Jual Beli dengan Sistem Kredit'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/4733187171729188417/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/jual-beli-dengan-sistem-kredit.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4733187171729188417'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4733187171729188417'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/jual-beli-dengan-sistem-kredit.html' title='Jual Beli dengan Sistem Kredit'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-897325818356649235</id><published>2009-07-20T21:58:00.000-07:00</published><updated>2009-07-20T22:00:17.460-07:00</updated><title type='text'>Pengumuman Penerimaan CPNS Deplu tahun 2009</title><content type='html'>SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEPARTEMEN LUAR NEGERI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAHUN ANGGARAN 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN).&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Pejabat Dinas Luar Negeri&lt;br /&gt;   1  Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)&lt;br /&gt;      Lulusan S1, S2, dan S3 menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;   2  Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)&lt;br /&gt;      Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;   3  Petugas Komunikasi (PK)&lt;br /&gt;      Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;I. KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;a.&lt;br /&gt; Proses Seleksi Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2009 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;b.&lt;br /&gt; Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;c.&lt;br /&gt; Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Deplu dalam kaitannya dengan proses seleksi.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;d.&lt;br /&gt; Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;II. PERSYARATAN UMUM PELAMAR&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;   a.  Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;   b.  Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;   c.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.&lt;br /&gt;   d.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.&lt;br /&gt;   e.  Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.&lt;br /&gt;   f.  Sehat jasmani dan rohani.&lt;br /&gt;   g  Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;III. PERSYARATAN KHUSUS&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;   A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)&lt;br /&gt;          &lt;br /&gt;      a.  Berijazah Sarjana (S1), Magister/Master (S2) atau Doktor (S3):&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan, dan Administrasi Negara).&lt;br /&gt;   2. Ilmu Hukum dengan kekhususan di bidang Hukum Internasional, Hukum Bisnis, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, atau Hukum Administrasi Negara.&lt;br /&gt;   3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Studi Pembangunan).&lt;br /&gt;   4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Indonesia, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).&lt;br /&gt;   5. Teknik Informatika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      b.  Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK :&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    *   Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);&lt;br /&gt;    *   Magister (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol); dan&lt;br /&gt;    *   Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      c.  Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).&lt;br /&gt;      d.  Berusia maksimum:&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    *    28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1981) untuk tingkat Sarjana (S1).&lt;br /&gt;    *    32 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1977) untuk tingkat Magister (S2).&lt;br /&gt;    *    35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1974) untuk tingkat Doktor (S3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;   B.  BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)&lt;br /&gt;          &lt;br /&gt;      a.  Berijazah Diploma 3 (D3):&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Jurusan Akuntansi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      b.  &lt;br /&gt;Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).&lt;br /&gt;      c.  &lt;br /&gt;Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).&lt;br /&gt;      d.  Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1981).&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;   C.  PETUGAS KOMUNIKASI (PK)&lt;br /&gt;          &lt;br /&gt;      a.  Berijazah Diploma 3 (D3):&lt;br /&gt;         1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;&lt;br /&gt;         2. Jurusan Teknik Informatika;&lt;br /&gt;         3. Jurusan Teknik Komputer;&lt;br /&gt;         4. Jurusan Teknik Elektronika;&lt;br /&gt;         5. Jurusan Matematika; dan&lt;br /&gt;         6. Jurusan Teknologi Informasi.&lt;br /&gt;      b.  &lt;br /&gt;Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).&lt;br /&gt;      c.  &lt;br /&gt;Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).&lt;br /&gt;      d.  Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1981).&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;IV. PENDAFTARAN&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;   a.  &lt;br /&gt;Melakukan REGISTRASI ONLINE melalui website http://e-cpns.deplu.go.id mulai tanggal 21 Juli 2009 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.&lt;br /&gt;   b.  &lt;br /&gt;Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2009 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 21 Juli 2009 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2009 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2009 (CAP POS), ditujukan kepada :&lt;br /&gt;Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Deplu TA 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PO BOX 3206&lt;br /&gt;JKP 10032&lt;br /&gt;(UNTUK PDK)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PO BOX 3221&lt;br /&gt;JKP 10032&lt;br /&gt;(UNTUK BPKRT)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PO BOX 3235&lt;br /&gt;JKP 10032&lt;br /&gt;(UNTUK PK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   c.  &lt;br /&gt;Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK atau BPKRT atau PK.&lt;br /&gt;   d.  &lt;br /&gt;Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat.&lt;br /&gt;   e.  &lt;br /&gt;Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.&lt;br /&gt;   f.  Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan lampiran:&lt;br /&gt;      i.  Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp.6.000;&lt;br /&gt;      ii.  Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi pelamar dari luar negeri;&lt;br /&gt;      iii.  Daftar Riwayat Hidup terakhir;&lt;br /&gt;      iv.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu lembar fotokopi ijazah (D3, S1, S2, dan/atau S3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli yang bersangkutan pada saat akan mengikuti Ujian Tahap Akhir (Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi, serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 30 Oktober 2009. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.&lt;br /&gt;      v.  Fotokopi Akte Kelahiran;&lt;br /&gt;      vi.  Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru);&lt;br /&gt;      vii.  Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Depnaker) yang masih berlaku;&lt;br /&gt;      viii.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;&lt;br /&gt;      ix.  Pas foto terakhir ukuran 3x4 (berwarna) sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama Pelamar di bagian belakang foto.&lt;br /&gt;   g  . Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (f) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:&lt;br /&gt;      i  Biru untuk S1 – PDK;&lt;br /&gt;      ii  Kuning untuk S2 – PDK;&lt;br /&gt;      iii  Putih untuk S3 – PDK;&lt;br /&gt;      iv  Hijau untuk D3 – BPKRT; dan&lt;br /&gt;      v.  Merah untuk D3 – PK.&lt;br /&gt;   h.  Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK.&lt;br /&gt;   i.  Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.&lt;br /&gt;   j.  Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.&lt;br /&gt;   k.  Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir (f).&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;   Seleksi penerimaan PDK, BPKRT dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:&lt;br /&gt;   1.  Seleksi Administratif;&lt;br /&gt;   2.  Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2009 (PDK, BPKRT, dan PK). Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;&lt;br /&gt;   3.  Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 Oktober 2009. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;&lt;br /&gt;   4.  Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 23 Oktober 2009. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;&lt;br /&gt;   5.  Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui website Deplu http://e-cpns.deplu.go.id;&lt;br /&gt;   6.  Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRATIF DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;   1.  Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diloloskan dalam tahapan Seleksi Administratif. Hasil Seleksi Administratif dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2009 melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.&lt;br /&gt;   2.  Pelamar yang telah dinyatakan lolos tahapan Seleksi Administratif diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.&lt;br /&gt;   3.  KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Deplu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.&lt;br /&gt;   4.  Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;VII. LAIN-LAIN&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;   1.  Departemen Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Departemen Luar Negeri atau Panitia.&lt;br /&gt;   2.  Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Luar Negeri.&lt;br /&gt;   3.  Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.&lt;br /&gt;   4.  Lamaran yang dikirimkan kepada Departemen Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.&lt;br /&gt;   5.  Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Deplu 2009 hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.deplu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.&lt;br /&gt;             &lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;            Jakarta, 19 Juli 2009&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;A.n MENTERI LUAR NEGERI&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;SEKRETARIS JENDERAL&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;IMRON COTAN&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-897325818356649235?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/897325818356649235/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/pengumuman-penerimaan-cpns-deplu-tahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/897325818356649235'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/897325818356649235'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/pengumuman-penerimaan-cpns-deplu-tahun.html' title='Pengumuman Penerimaan CPNS Deplu tahun 2009'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-1276688717011271410</id><published>2009-07-14T18:53:00.000-07:00</published><updated>2009-07-14T18:54:12.596-07:00</updated><title type='text'>Kesempurnaan Agama Islam</title><content type='html'>Selasa, 14 Oktober 2003 - 22:29:34 :: kategori Manhaj&lt;br /&gt;Penulis: Al Ustadz Muslim Abu Ishaq&lt;br /&gt;.: :.&lt;br /&gt;Islam sebagai satu-satunya agama yang dipilih oleh Allah Ta'ala sebagaimana firman-Nya : "Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam" (Ali Imran : 19)&lt;br /&gt;Merupakan kebenaran mutlak yang datang dari Allah Ta'ala dan tidak ada kebenaran selain Islam, maka siapa yang menginginkan selain Islam berarti dia memilih kebathilan dan dalam keadaan merugi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta'ala berfirman : "Apakah selain agama Allah (Islam) yang mereka inginkan, padahal hanya kepada Allah-lah berserah diri segala apa&lt;br /&gt;yang ada di langit dan di bumi baik dengan tunduk (taat) maupun dipaksa dan hanya kepada-Nya mereka dikembalikan." (Ali Imran : 83) "Dan siapa yang menginginkan selain Islam sebagai agamanya maka tidak akan diterima darinya agama tersebut dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imran : 85).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama yang haq ini telah disempurnakan oleh Allah Ta'ala dalam segala segi, segala yang dibutuhkan hamba untuk kehidupan dunia dan akhiratnya telah dijelaskan, sehingga&lt;br /&gt;tidak luput satu percakapan melainkan Islam telah mengaturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta'ala berfirman : "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah kusempurnakan nikmat-Ku bagi kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian." (Al Maidah : 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya berkata : "Ini merupakan nikmat Allah yang terbesar bagi ummat ini, dimana Allah telah menyempurnakan bagi mereka agama mereka sehingga mereka tidak butuh kepada selain agama Islam dan tidak butuh kepada Nabi selain Nabi mereka shalawatullahi wasalaamu alaihi. Karena itulah Allah menjadikan Nabi ummat ini (Muhammad shallallahu alahi wasallam, pent.) sebagai penutup para Nabi dan Allah mengutusnya untuk kalangan manusia dan jin, maka tidak ada perkara yang haram kecuali apa yang dia haramkan, dan tidak ada agama kecuali apa yang dia syariatkan. Segala sesuatu yang dia kabarkan adalah kebenaran dan kejujuran tidak ada kedustaan padanya dan tidak ada penyuluhan." (Tafsir Al Quranul Adzim 3/14. Dar Al Ma'rifat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah datang seorang Yahudi kepada Umar Ibnul Khattab Radhiyallahu 'anhu lalu ia berkata : [ Wahai Amirul Mukminin! Seandainya ayat ini : "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kusempurnakan nikmat-Ku bagi kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian."... turun atas kami, niscaya kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai hari raya. Maka Umar menjawab : "Sesungguhnya aku tahu pada hari apa turun ayat tersebut, ayat ini turun pada hari Arafah bertepatan dengan hari Jum'at." (Riwayat Bukhari dalam&lt;br /&gt;Shahih-nya nomor 45,4407,4606).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat yang menunjukkan kesempurnaan Islam ini memang patut dibanggakan dan hari turunnya patut dirayakan sebagai hari besar. Namun kita tidak perlu membuat-buat hari raya baru karena Allah menurunkannya tepat pada hari besar yang dirayakan oleh seluruh kaum Muslimin, yaitu hari Arafah&lt;br /&gt;dan hari Jum'at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai utusan Allah Ta'ala kepada ummat ini telah menunaikan amanah dan menyampaikan risalah dari Allah dengan sempurna. Maka tidaklah beliau shallallahu alaihi wasallam wafat melainkan beliau telah menjelaskan kepada ummatnya seluruh apa yang mereka butuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : "Sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami dengan suatu khutbah yang beliau tidak meninggalkan sedikitpun perkara yang akan berlangsung sampai hari kiamat kecuali beliau sebutkan ilmunya ... ."&lt;br /&gt;(Shahih Bukhari nomor 6604).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya (juz 4 halaman 2217) dari Abu Zaid Amr bin Akhthab radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasullullah shallallahu alaihi wasallam shalat Shubuh bersama kami.(Selesai shalat) beliau naik ke mimbar lalu berkhutbah di hadapan kami hingga tiba waktu Dhuhur, beliau turun dari mimbar dan shalat Dhuhur. Kemudian beliau naik lagi ke mimbar lalu berkhutbah di hadapan kami hingga tiba waktu Ashar, kemudian beliau turun dari mimbar dan shalat Ashar. (Setelah shalat Ashar) beliau naik ke mimbar lalu mengkhutbahi kami hingga tenggelam matahari. Dalam khutbah tersebut beliau mengabarkan pada kami apa yang telah berlangsung dan apa yang akan berlangsung ... ."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bid'ah Adalah Kesesatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kesempurnaan yang dimiliki, syariat Islam tidak lagi memerlukan penambahan, pengurangan, ataupun perubahan, atau lebih simpelnya hal-hal ini diistilahkan bid'ah dalam agama yang telah diperingatkan dengan keras oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau : "Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah ucapan Allah dan sebaik-baik ajaran adalah ajaran Rasulullah. Dan sesungguhnya sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan (dalam agama), karena sesungguhnya sesuatu yang baru diada-adakan (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah kesesatan." (HR. Muslim no. 867)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa Bid'ah Dan Pembuatnya Dikatakan Sesat ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena, pertama, bisa jadi pembuat bid'ah itu menganggap ajaran agama ini belum sempurna hingga perlu penyempurnaan dari hasil pemikiran manusia. Dengan anggapan demikian berarti ia mendustakan firman Allah Ta'ala yang memberikan kesempurnaan agama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, bisa jadi ia menganggap agama ini telah sempurna, namun ada perkara yang belum disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang berarti ia menuduh&lt;br /&gt;beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah berkhianat dalam penyampaian risalah. Padahal para shahabat seperti Abu Dzar radliyallahu anhu mempersaksikan : "Rasulullah meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang mengepak-ngepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau menyebutkan ilmunya pada kami."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Dzar kemudian berkata :&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Tidaklah tertinggal sesuatu yang dapat mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka kecuali telah diterangkan&lt;br /&gt;pada kalian." (HR. Thabrani dalam Mu'jamul Kabir, lihat As Shahihah karya Syaikh Albani rahimahullah 4/416 dan hadits ini memiliki pendukung dari riwayat lain).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Malik rahimahullah berkata : Barangsiapa yang mengada-adakan dalam Islam sesuatu kebid'ahan dan menganggapnya baik berarti ia telah menuduh Rasulullah telah berkhianat dalam menyampaikan risalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Allah telah berfirman : "Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian." Maka apa yang waktu itu (pada masa Rasulullah dan para shahabat beliau) bukan bagian dari agama, (maka) pada hari ini pun bukan bagiandari agama." (Lihat Al I'tisham oleh Imam Syathibi halaman 37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, bisa jadi pembuat bid'ah itu menganggap dirinya lebih berilmu dibanding Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga dia tahu ada amalan baik yang tidak diketahui dan tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Teranggap Niat Baik Seseorang Ketika Berbuat Bid'ah ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana bila ada orang yang berkata bahwa ia membuat-buat amalan bid'ah atau mengerjakannya dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah ? Maka dijawab bahwa syarat diterimanya suatu amalan tidaklah sekedar niat baik atau ikhlas, namun juga harus dibarengi dengan Mutaba'ah Ar Rasul (mengikuti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam), adakah contohnya dari beliau atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan firman Allah Ta'ala (yang artinya) :"Maka siapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal shalih dan janganlah dia menyekutukan Rabb-nya dengan seorang pun dalam peribadatan kepada-Nya." (QS. Al Kahfi : 10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau rahimahullah berkata : [ Firman Allah : " ... hendaklah ia melakukan amal shalih ... ." Yang cocok/sesuai dengan syariat Allah. Dan firman-Nya : " ... dan janganlah dia menyekutukan Rabb-nya dengan seorang pun dalam peribadatan kepada-Nya." Yang diinginkan dalam beribadah tersebut adalah wajah Allah saja tanpa menyekutukan-Nya. Dua rukun diterimanya amalan adalah (pertama) harus dilakukan ikhlas karena Allah dan (kedua) amalan tersebut benar dan sesuai dengan syariat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam." (Tafsir Ibnu Katsir 3/114) ].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap firman Allah Ta'ala : "Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan agar Dia menguji kalian siapa yang paling baik di antara kalian amalannya." (QS. Al Mulk : 2) Al Fudlail bin Iyadl rahimahullah berkata : "Amalan yang paling baik adalah amalan yang paling ikhlas dan paling benar/tetap. Karena amalan yang hanya disertai keikhlasan namun tidak benar maka amalan itu tidak diterima. Dan sebaliknya, bila amalan itu benar namun tidak dibarengi keikhlasan juga tidak akan diterima."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah datang tiga orang shahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam ke rumah istri-istri beliau guna menanyakan tentang ibadah beliau. Tatkala diberitahukan kepada mereka, mereka menganggapnya kecil dan mereka berkata : "Apa kedudukan kita dibanding Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang belakangan." Berkata salah seorang dari mereka : "Aku akan shalat sepanjang malam tanpa tidur selamanya." Yang kedua berkata : "Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka." Yang terakhir berkata : "Aku akan menjauhi wanita maka aku tidak akan menikah selamanya."&lt;br /&gt;Lalu datanglah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan ucapan-ucapan mereka disampaikan kepada beliau, maka beliau bersabda : "Apakah kalian yang&lt;br /&gt;mengatakan begini dan begitu ?! Ketahuilah! Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dibanding kalian dan paling bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku puasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku tidur, dan aku juga menikahi wanita. Siapa yang benci (berpaling) terhadap sunnahku maka ia bukan dari golonganku (orang-orang yang menjalankan sunnahku)." (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita lihat keberadaan tiga orang ini maka kita dapatkan niatan mereka yang baik yaitu untuk bersungguh-sungguh melakukan ibadah kepada Allah, namun apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyetujui perbuatan mereka? Jawabannya bisa kita lihat dari pernyataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar sekali apa yang diucapkan oleh shahabat Nabi, Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu : "Sederhana dalam sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam perbuatan bid'ah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang mengadakan bid'ah itu walaupun niatnya baik tetap tertolak dengan dalil hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam : "Siapa yang mengada-adakan sesuatu amalan di dalam urusan (agama) kami ini dengan yang bukan bagian dari agama ini maka amalan itu tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan beliau bersabda :"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada&lt;br /&gt;perintahnya dari kami maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim). Karena itu yang wajib bagi kaum Muslimin adalah mencukupkan diri dengan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tanpa menambah&lt;br /&gt;ataupun menguranginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakah Bid'ah Hasanah ?&lt;br /&gt;Tidak ada dalam agama ini istilah pembagian bid'ah menjadi bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang jelek) karena Rasulullah shallallahu alaihi&lt;br /&gt;wasallam telah menegaskan : "Setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya&lt;br /&gt;di neraka." (HR. Muslim dalam Shahih-nya, sedang tambahannya diriwayatkan dalam Sunan Nasa'i) Lalu bagaimana dengan ucapan Umar radhiallahu anhu ketika&lt;br /&gt;melihat pelaksanaan shalat tarawih secara berjama'ah : "Sebaik-baik bid'ah adalah perbuatan ini." (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kita katakan bahwa yang dimaukan oleh Umar dengan ucapannya tersebut adalah pengertian bid'ah secara bahasa, bukan secara syari'at, karena Umar mengucapkan perkataan demikian sehubungan dengan berkumpulnya manusia di bawah satu imam dalam pelaksanaan shalat tarawih, sementara shalat tarawih secara berjama'ah telah disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dimana beliau sempat mengerjakannya selama beberapa malam secara berjama'ah dengan para shahabatnya, kemudian beliau tinggalkan karena khawatir hal itu diwajibkan atas mereka. Sehingga setelah itu manusia mengerjakan tarawih secara sendiri-sendiri atau dengan jama'ah yang terpisah-pisah (berbilang/berkelompok-kelompok).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu pada masa pemerintahannya Umar radhiallahu 'anhu, Umar radhiallahu 'anhu mengumpulkan mereka di bawah pimpinan satu imam sebagaimana pernah dilakukan di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, karena wahyu telah berhenti turun dengan meninggalnya beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan berarti tidak ada lagi kekhawatiran diwajibkannya perkara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian Umar radhiallahu 'anhu menghidupkan kembali sunnah tarawih secara berjama'ah dan ia mengembalikan sesuatu yang sempat terputus, maka teranggaplah perbuatannya tersebut sebagai bid'ah dalam pengertian bahasa, bukan pengertian syari'at, karena bid'ah yang syar'i hukumnya haram, tidak mungkin Umar radhiallahu 'anhu ataupun selainnya dari kalangan shahabat melakukan hal tersebut, sementara mereka tahu peringatan keras dari Nabi radhiallahu 'anhu akan perbuatan bid'ah. (Dzahirut Tabdi’, halaman 43-44).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun di masa Abu Bakar radiallahu anhu, sunnah tarawih secara berjama'ah ini tidak sempat dihidupkan karena khilafah beliau hanya sebentar dan ketika itu beliau disibukkan dengan orang-orang yang murtad dan enggan membayar zakat, demikian keterangan Imam Syathibi dalam kitabnya Al I'tisham, wallahu a'lam. Semoga Allah merahmati shahabat Nabi, Abdullah Bin Umar radiallahu anhuma yang berkata : "Setiap bid'ah adalah sesat sekalipun manusia memandangnya baik."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Membuat Bid'ah Dalam Agama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum membuat bid'ah dalam agama adalah haram berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama), karena membuat bid'ah berarti menetapkan syariat yang menyaingi syariat Allah, yang berarti menentang dan mengadakan permusuhan terhadap Allah dan Rasul-Nya. (Hurmatul Ibtida' fid Dien wa Kullu Bid'atin Dlalalah, Abu Bakar Jabir Al Jazairi, halaman 8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Bid'ah Dalam Hari Raya/Hari Besar Yang Disandarkan Kepada Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam syariat agama yang mulia ini hanya dikenal adanya dua hari raya/ied, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Anas bin Malik radhiallahu 'anhu :&lt;br /&gt;Nabi shallallahu alaihi wasallam datang ke Madinah dan ketika itu penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bisa bersenang-senang di dalamnya pada masa&lt;br /&gt;jahiliyyah, maka beliau bersabda : "Aku datang pada kalian dalam keadaan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyyah. Dan sungguh Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari tersebut dengan yang lebih baik yaitu hari Nahr (Iedul Adha) dan Iedul Fitri." (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'i dan Baghawi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iedul Adha dan Iedul Fitri lebih baik daripada dua hari raya yang dimiliki penduduk Madinah karena Iedul Adha dan Iedul Fitri ditetapkan dengan syariat Allah yang dipilih-Nya untuk hamba-Nya dan kedua hari raya tersebut mengiringi dua amalan besar dalam Islam yaitu haji dan puasa. Sedangkan hari Nairuz dan Mahrajan ditetapkan dengan pilihan manusia. (Ahkamul Iedain fis Sunnatil Muthahharah, halaman15-16)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita telah mengetahui bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, maka selain dari dua hari raya ini adalah hari raya yang diada-adakan (bid'ah), kemudian dinisbahkan kepada agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya seperti :&lt;br /&gt;- Isra' Mi'raj. Perayaan ini meniru perayaan Paskah (kenaikan Isa Al Masih) umat Nashrani, padahal kita dilarang meniru orang-orang kafir, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sendiri memperingatkan : "Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum&lt;br /&gt;tersebut."&lt;br /&gt;- Perayaan Nuzul Qur'an&lt;br /&gt;- Perayaan tahun baru Islam 1 Muharram, yang meniru perayaan tahun baru Masehi.&lt;br /&gt;- Maulid Nabi, yang meniru Nashrani dalam perayaan Natal.&lt;br /&gt;- Dan lain-lain.&lt;br /&gt;Bila ada yang mengatakan bahwa orang-orang yang mengadakan dan merayakan perayaan seperti Maulid Nabi adalah karena cinta kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengagungkan beliau, maka kita jawab bahwa para shahabat&lt;br /&gt;Nabi shallallahu alaihi wasallam dan generasi terbaik setelah mereka (generasi Salafus Shalih) tidak pernah melakukan hal tersebut, padahal mereka adalah orang-orang&lt;br /&gt;yang tidak diragukan kecintaannya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan tidak disangsikan pengagungan mereka kepada beliau, serta mereka adalah orang-orang yang sangat bersemangat untuk melakukan amalan kebajikan. Seandainya perayaan Maulid itu baik, niscaya mereka adalah orang pertama yang melakukannya. Dan demikian yang kita katakan terhadap setiap amalan yang diada-adakan dalam agama ini. Seandainya amalan itu baik maka para pendahulu kita yang shalih tentunya telah mendahului kita dalam mengamalkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah, pernyataan cinta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bukan diwujudkan dengan mengadakan perayaan seperti Maulid, namun bukti cinta kepada beliau diwujudkan (dibuktikan) dengan mengikuti beliau, menaati, mengikuti perintahnya, menghidupkan sunnahnya baik secara lahir maupun batin, menyebarkan dakwah beliau, berjihad untuk menegakkan dakwah baik dengan hati, lisan, maupun anggota badan. Inilah jalan yang ditempuh oleh As Sabiqunal Awwaluna dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalan Keluar dari Kebid'ahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan dalam banyak haditsnya jalan keluar dari kebid'ahan jauh sebelum terjadinya bid'ah. Beliau bersabda : "Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalau kalian berpegang teguh dengannya niscaya kalian tidak akan tersesat sepeninggalku selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku." (HR. Hakim dan dishahihkan dalam Shahihul Jami’ oleh Syaikh Albani rahimahullah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga menasehatkan : "Aku wasiatkan kepada kalian untuk takwa kepada Allah Azza wa Jalla, taat dan mendengar sekalipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya karena siapa saja diantara kalian yang hidup sepeninggalku niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka (ketika itu) wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah dengan gigi gerahammu dan hati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang baru karena setiap yang bid'ah itu sesat." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia berkata hadits hasan shahih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu-satunya jalan menyelamatkan diri dari bid'ah adalah berpegang teguh pada dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam serta Petunjuk Salafus Shalih, pemahaman mereka, manhaj mereka, dan pengamalan mereka terhadap dua wahyu, karena mereka adalah orang yang paling besar cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya, paling kuat ittiba'-nya, paling dalam ilmunya dan paling luas pemahamannya terhadap Al Qur'an dan As Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan cara ini seorang Muslim akan mampu berpegang teguh dengan agamanya dan bebas dari segala kotoran yang mencemari dan jauh dari semua kebid'ahan yang menyesatkan. Dan jalan ini mudah bagi yang dimudahkan oleh Allah&lt;br /&gt;Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu a'lam bishawwab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari majalah Salafy, ditulis oleh Al Ustadz Muslim Abu Ishaq - murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'y rahimahullah, Yaman)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=282&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-1276688717011271410?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=282' title='Kesempurnaan Agama Islam'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/1276688717011271410/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/kesempurnaan-agama-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1276688717011271410'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1276688717011271410'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/kesempurnaan-agama-islam.html' title='Kesempurnaan Agama Islam'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-8485816136163526780</id><published>2009-07-14T18:50:00.000-07:00</published><updated>2009-07-14T18:51:03.377-07:00</updated><title type='text'>Perayaan Isra' Mi'raj Rasulullah dalam sorotan Islam</title><content type='html'>Ahad, 25 Januari 2004 - 10:18:32 :: kategori Fatwa-Fatwa&lt;br /&gt;Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz&lt;br /&gt;.: :.&lt;br /&gt;Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amma ba’du :&lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi, bahwa isra’ dan mi’raj merupakan tanda kekuasaan Allah yang menunjukkan atas kebenaran kerasulan Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan keagungan kedudukannya di sisi Tuhannya, selain juga membuktikan atas kehebatan Allah dan kebesaran kekuasaan-Nya atas semua makhluk.&lt;br /&gt;Firman Allah subhaanahu wa ta’ala :&lt;br /&gt;]سبحان الذي أسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام إلى المسجد الأقصى الذي باركنا حوله لنريه من آياتنا إنه هو السميع البصير [.&lt;br /&gt;“MahaSuci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya, agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda tanda (kebesaran) kami, sesungguhnya Dia adalah MahaMendengar lagi MahaMelihat” ( QS. Al Isra’: 1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Allah telah menaikannya ke langit, dan pintu pintu langit itu terbuka untuknya, hingga beliau sampai ke langit yang ketujuh, kemudian beliau diajak bicara oleh Allah serta diwajibkan sholat lima waktu, yang semula diwajibkan lima puluh waktu, tetapi Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa kembali kepada-Nya minta keringanan, sehingga dijadikannya lima waktu, namun demikian, walaupun yang diwajibkan lima waktu saja, tetapi pahalanya tetap seperti lima puluh waktu, karena perbuatan baik itu akan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Hanya kepada Allah lah kita ucapkan puji dan syukur atas segala ni’mat-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang malam saat diselenggarakannya Isra’ dan Mi’raj itu belum pernah diterangkan penentuan ( waktunya ) oleh Rasulullah, tidak pada bulan rajab, atau ( pada bulan ) yang lain, jikalau ada penentuannya maka itupun bukan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, menurut para ulama, hanya Allah lah yang mengetahui akan hikmah pelalaian manusia dalam hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya ada ( hadits ) yang menentukan ( waktu ) isra’ dan mi’raj, tetap tidak boleh bagi kaum muslimin untuk menghususkannya dengan ibadah ibadah tertentu, selain juga tidak boleh mengadakan upacara perkumpulan apapun, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengadakan upacara upacara seperti itu, dan tidak pula menghususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika peringatan malam tersebut disyariatkan, pasti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada umatnya, melalui ucapan maupun perbuatan. Jika pernah dilakukan oleh beliau, pasti diketahui dan masyhur, dan tentunya akan disampaikan oleh para sahabat kepada kita, karena mereka telah menyampaikan dari Nabi apa apa yang telah dibutuhkan umat manusia, mereka belum pernah melanggar sedikitpun dalam masalah agama, bahkan merekalah orang yang pertama kali melakukan kebaikan setelah Rasulullah, maka jikalau upacara peringatan malam isra’ dan mi’raj itu ada tuntunannya, niscaya para sahabat akan lebih dahulu menjalankannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Muhammad adalah orang yang paling banyak memberi nasehat kepada manusia, beliau telah menyampaikan risalah kerasulannya dengan sebaik-baiknya, dan menjalankan amanat Tuhannya dengan sempurna, oleh karena itu jika upacara peringatan malam isra’ dan mi’raj serta bentuk bentuk pengagungannya itu berasal dari agama Allah, tentunya tidak akan dilupakan dan disembunyikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi karena hal itu tidak ada, jelaslah bahwa upacara dan bentuk bentuk pengagungan malam tersebut bukan dari ajaran Islam sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah subhaanahu wa ta’ala telah menyempurnakan agamaNya bagi umat ini, mencukupkan ni’matNya kepada mereka, dan mengingkari siapa saja yang berani mengada adakan sesuatu hal baru dalam agama, karena cara tersebut tidak dibenarkan oleh Allah subhaanahu wa ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;] اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.&lt;br /&gt;“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” ( QS. Al Maidah, 3 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;] أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله ولولا كلمة الفصل لقضي بينهم وإن الظالمين لهم عذاب أليم [.&lt;br /&gt;“Apakah mereka mempunyai sesembahan sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridloi Allah ?, sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang orang yang dzalim itu akan memperoleh azab yang pedih” ( QS. As syura, 21 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits hadits shoheh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar waspada dan menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah, dan beliau juga menjelaskan bahwa bid’ah itu sesat, sebagai peringatan bagi umatnya sehingga mereka menjauhinya, karena bid’ah itu mengandung bahaya yang sangat besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Aisyah, Radliyallahu ‘anhu berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa yang mengada adakan sesuatu perbuatan ( dalam agama ) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka amalan itu tertolak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalam riwayat imam Muslim, Rasulullah bersabda :&lt;br /&gt;" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".&lt;br /&gt;“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam shahih Muslim dari Jabir rodhiAllah ‘anhu ia berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu khutbah Jum’at nya :&lt;br /&gt;" أما بعد, فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Amma ba’du : sesungguhnya sebaik baik perkataan adalah Kitab Allah ( Al Qur’an ), dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejelek jelek perbuatan ( dalam agama) adalah yang diada adakan, dan setiap bid’ah ( yang diada adakan) itu sesat” ( HR. Muslim ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalam kitab kitab Sunan diriwayatkan dari Irbadh bin Saariyah rodhiAllahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati kami dengan nasehat yang mantap, (jika kita mendengarnya) hati kami bergetar, dan air mata kami akan berlinang, maka kami berkata kepadanya : wahai Rasulullah, seakan akan nasehat itu seperti nasehatnya orang yang akan berpisah, maka berilah kami nasehat, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ, وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة ".&lt;br /&gt;“Aku wasiatkan kepada kamu sekalian agar selalu bertakwa kapada Allah, mendengarkan dan mentaati perintahNya, walaupun yang memerintah kamu itu seorang hamba, sesungguhnya barang siapa diantara kalian hidup ( pada masa itu ), maka ia akan menjumpai banyak perselisihan, maka ( ketika ) itu kamu wajib berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaurrasyidin yang telah mendapat petunjuk sesudahku, pegang dan gigitlah dengan gigi gerahammu sekuatnya, dan sekali kali janganlah mengada ada hal yang baru ( dalam agama ), karena setiap pengadaan hal yang baru itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat ”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan masih banyak hadits hadits lain yang semakna dengan hadits ini, para sahabat dan para ulama salaf telah memperingatkan kita agar waspada terhadap perbuatan bid’ah serta menjauhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tidaklah hal itu (peringatan agar waspada terhadap bid’ah), melainkan disebabkan karena (bid’ah itu) adalah tambahan terhadap agama, dan ( bid’ah itu ) adalah ( pembuatan ) syariat yang tidak diizinkan oleh Allah, karena hal itu menyerupai perbuatan musuh musuh Allah yaitu bangsa Yahudi dan Nasrani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya penambahan penambahan dalam agama itu (berarti) menuduh agama Islam kurang dan tidak sempurna, dengan jelas ini tergolong kerusakan besar, kemungkaran yang sesat dan bertentangan dengan firman Allah subhaanahu wa ta’ala :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;] اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الأسلام دينا [.&lt;br /&gt;“Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu dan Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” ( QS. Al Maidah, 3 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ( penambahan ) juga bertentangan dengan hadits hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan kita dari perbuatan bid’ah dan agar menjauhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami berharap, semoga dalil dalil yang telah kami sebutkan tadi cukup memuaskan bagi mereka yang menginginkan kebenaran, dan mau mengingkari perbuatan bid’ah, yakni bid’ah mengadakan upacara peringatan malam isra’ dan mi’raj, dan supaya kita sekalian waspada terhadapnya, karena sesungguhnya hal itu bukan dari ajaran Islam sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Allah telah mewajibkan orang orang muslim itu agar saling nasehat menasehati dan saling menerangkan apa apa yang telah disyareatkan Allah dalam agama, serta mengharamkan penyembunyian ilmu, maka kami memandang perlu untuk mengingatkan saudara saudara kami dari perbuatan bid’ah ini, yang telah menyebar di berbagai belahan bumi, sehingga sebagian orang mengira itu berasal dari agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya Allah lah tempat bermohon, untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin ini, dan memberi kepada mereka kemudahan dalam memahami agama Islam , semoga Allah I melimpahkan taufiq kepada kita semua untuk tetap berpegang teguh dengan agama yang haq ini, tetap konsisten menjalaninya dan meninggalkan apa apa yang bertentangan dengannya, hanya Allah lah penguasa segala galanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, Aamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari الحذر من البدع Tulisan Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz, Mufti Saudi Arabia. Penerbit Departemen Agama Saudi Arabia. Edisi Indonesia "Waspada terhadap Bid'ah".)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=471&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-8485816136163526780?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=471' title='Perayaan Isra&apos; Mi&apos;raj Rasulullah dalam sorotan Islam'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/8485816136163526780/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/perayaan-isra-miraj-rasulullah-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/8485816136163526780'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/8485816136163526780'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/perayaan-isra-miraj-rasulullah-dalam.html' title='Perayaan Isra&apos; Mi&apos;raj Rasulullah dalam sorotan Islam'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-7217660802291769354</id><published>2009-07-14T18:32:00.000-07:00</published><updated>2009-07-14T18:33:20.321-07:00</updated><title type='text'>Hadits Palsu Seputar Amalan Bulan Rajab</title><content type='html'>Senin, 22 Agustus 2005 - 23:54:44 :: kategori Fiqh&lt;br /&gt;Penulis: Al Ustadz Abu Al Mundzir Dzul Akmal As Salafiy.&lt;br /&gt;.: :.&lt;br /&gt;1. حديث : رجب شهر الله, وشعبان شهري, ورمضان شهر أمتى. فمن صام من رجب يومين. فله من الأجر ضعفان, ووزن كل ضعف مثل جبال الدنيا, ثم ذكر أجر من صام أربعة أيام, ومن صام ستة أيام, ثم سبعة أيام ثم ثمانية أيام, ثم هكذا: إلى خمسة عشر يوما منه.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : “Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya. Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada di dunia, kemudian disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa empat hari, enam hari, tujuah hari, delapan hari, dan seterusnya, sampai disebutkan ganjaran bagi orang berpuasa lima belas hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini “Maudhu`” (Palsu). Dalam sanad hadits ini ada yang bernama Abu Bakar bin Al Hasan An Naqqaasy, dia perawi yang dituduh pendusta, Al Kasaaiy- rawi yang tidak dikenal (Majhul). Hadits ini juga diriwayatkan oleh pengarang Allaalaiy dari jalan Abi Sa`id Al Khudriy dengan sanad yang sama, juga Ibnu Al Jauziy nukilan dari kitab Allaalaiy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. حديث : من صام ثلاثة أيام من رجب, كتب له صيام شهر, من صام سبعة أيام من رجب, أغلق الله عنه سبعة أبواب من النار, ومن صام ثمانية أيام من رجب, فتح الله له ثمانية أبواب من الجنة, ومن صام نصف رجب حاسبه الله حسابا يسيرا.&lt;br /&gt;Artinya : “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan Rajab, sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh, barang siapa berpuasa tujuh hari Allah Subhana wa Ta`ala akan menutupkan baginya tujuh pintu neraka, barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab Allah Ta`ala akan membukakan baginya delapan pintu sorga, siapapun yang berpuasa setengah dari bulan Rajab itu Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah sekali.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diterangkan di dalam kitab Allaalaiy setelah pengarangnya meriwayatkannya dari Abaan kemudian dari Anas secara Marfu` : Hadits ini tidak Shohih, sebab Abaan adalah perawi yang ditinggalkan, sedangkan `Amru bin Al Azhar pemalsu hadits, kemudian dia jelaskan : Dikeluarkan juga oleh Abu As Syaikh dari jalan Ibnu `Ulwaan dari Abaan, adapun Ibnu `Ulwaan pemalsu hadits.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. حديث : إن شهر رجب شهر عطيم. من صام منه يوما كتب له صوم ألف سنة – إلخ.&lt;br /&gt;Artinya : “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan tersebut berarti sama nilainya dia berpuasa seribu tahun-dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahin dari `Ali secara Marfu`. Dan dijelaskan dalam kitab Allaalaiy : Hadits ini tidak Shohih, sedangkan Haruun bin `Antarah selalu meriwayatkan hadits-hadits yang munkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. حديث : من صام يوما من رجب, عدل صيام شهر-إلخ&lt;br /&gt;Artinya : “Barang siapa yang berpuasa di bulan Rajab satu hari sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh dan seterusnya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan oleh Al Khathiib dari jalan Abi Dzarr Marfu`. Di sanadnya ada perawi : Al Furaat bin As Saaib, dia ini perawi yang ditinggalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al Amaaliy” : sepakat diriwayatkan hadist ini dari jalan Al Furaat bin As Saaib- dia ini lemah- Rusydiin bin Sa`ad, dan Al Hakim bin Marwaan, kedua perawi ini lemah juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Al Baihaqiy juga meriwayatkan hadits ini di kitabnya : “Syu`abul Iman” dari hadits Anas, yang artinya : “Siapapun yang berpuasa satu hari di bulan Rajab sama nilainya dia berpuasa satu tahun.” Di menyebutkan hadits yang sangat panjang, akan tetapi di sanad hadits ini juga ada perawi ; `Abdul Ghafuur Abu As Shobaah Al Anshoriy, dia ini perawi yang ditinggalkan. Berkata Ibnu Hibbaan : “Dia ini termasuk orang orang yang memalsukan hadits”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. حديث : من أحيا ليلة من رجب, وصام يوما. أطعمه الله من ثمار الجنة – إلخ.&lt;br /&gt;Artinya : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam bulan Rajab dan berpuasa di siang harinya, Allah Ta`ala akan memberinya makanan dari buah buahan sorga- dan seterusnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan dalam kitab Allaalaiy dari jalan Al Husain bin `Ali Marfu`: Berkata pengarang kitab : Hadits ini Maudhu` (palsu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. ديث : أكثروا من الاستغفار فى شهر رجب. فإن لله فى كل ساعة منه عتقاء من النار, وإن لله لا يدخلها إلا من صام رجب.&lt;br /&gt;Artinya : “Perbanyaklah Istighfar di bulan Rajab. Sesungguhnya Allah Ta`ala membebaskan hamba hambanya setiap sa`at di bulan itu, dan Sesungguhnya Allah Ta`ala mempunyai kota kota di Jannah-Nya yang tidak akan dimasuki kecuali oleh orang yang berpuasa di bulan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan dalam “Adz dzail” : Dalam sanadnya ada rawi namanya Al Ashbagh : Tidak bisa dipercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. حديث : فى رجب يوم وليلة, من صام ذلك اليوم, وقام تلك الليلة. كان له من الأجر كمن صام مائة-إلخ.&lt;br /&gt;Artinya : “Di bulan Rajab ada satu hari dan satu malam, siapapun yang berpuasa di hari itu, dan mendirikan malamnya. Maka sama nilainya dengan orang yang berpuasa seratus tahun dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakatan dalam “Adz dzail” : Di dalam sanadnya ada nama rawi Hayyaj, dia adalah rawi yang ditinggalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan demikian disebutkan tentang : “Berpuasa satu hari atau dua hari di bulan itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan juga dalam “Adz dzail : Sanad hadits ini penuh dengan kegelapan sebahagian atas sebahagian lainnya, di dalam sanadnya ada perawi perawi yang pendusta : Dan demikian diriwayatkan : “Bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari jum`at sepekan sebelum bulan Rajab. Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Hai sekalian manusia! Sesungguhnya akan datang kepada kalian satu bulan yang mulia. Rajab bulan adalah bulan Allah yang Mulian, dilipat gandakan kebaikan di dalamnya, do`a do`a dikabulkan, kesusahan kesusahan akan di hilangkan.” Ini adalah Hadist yang Munkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalam hadits yang lain : “Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, dan mendirikan satu malam dari malam malamnya, maka Allah Tabaraka wa Ta`ala akan membangkitkannya dalam keadaan aman nanti di hari Kiamat- dan seterusnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam sanad hadits ini : Kadzaabun (para perawi pendusta).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga hadits : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab, dan berpuasa di siang harinya: Allah akan memberikan makanan buatnya buah buahan dari Sorga- dan seterusnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam sanadnya : Para perawi pembohong/pemalsu hadits.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah yang Mulia, dimana Allah mengkhususkan bulan itu buat diri-Nya. Maka barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan itu dengan penuh keimanan dan mengharapkan Ridho Allah, dia akan dimasukan ke dalam Jannah Allah Ta`ala- dan seterusnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam sanadnya : Para perawi yang ditinggalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullahu Shollallahu `alaihi wa Sallam, Ramadhan bulan ummat Saya.” Demikian juga hadits : “Keutamaan bulan Rajab di atas bulan bulan lainnya ialah : seperti keutamaan Al Quran atas seluruh perkataan perkataan lainnya- dan seterusnya.”&lt;br /&gt;Berkata Al Imam Ibnu Hajar : Hadits ini Palsu.&lt;br /&gt;Berkata `Ali bin Ibraahim Al `Atthor dalam satu risalahnya : “Sesungguhnya apa apa yang diriwayatkan tentang keutamaan tentang puasa di bulan Rajab, seluruhnya Palsu dan Lemah yang tidak ada ashol sama sekali. Berkata dia : “`Abdullah Al Anshoriy tidak pernah puasa di bulan Rajab, dan dia melarangnya, kemudian berkata : “Tidak ada yang shohih dari Nabi Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam satupun hadist mengenai keutamaan bulan Rajab.” Kemudian dia berkata : Dan demikian juga : “Tentang amalan amalan yang dikerjakan pada bulan ini : Seperti mengeluarkan Zakat di dalam bulan Rajab tidak di bulan lainnya.” Ini tidak ada ashol sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan demikian juga, “Dimana penduduk Makkah memperbanyak `Umrah di bulan ini tidak seperti bulan lainnya.” Ini tidak ada asal sama sekali sepanjang pengetahuan saya. Dia berkata : “Diantara yang diada-adakan oleh orang yang `awwam ialah : “Berpuasa di awal kamis di bulan Rajab,” yang keseluruhannya ini adalah : Bid`ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan diantara yang mereka ada adakan juga di bulan Rajab dan Sya`ban ialah : “Mereka memperbanyak ketaatan kepada Allah melebihi dari bulan bulan lainnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang diriwayatkan tentang : “Bahwa Allah Ta`ala memerintahkan Nabi Nuh `Alaihi wa Sallam untuk membuat kapalnya di bulan Rajab ini, serta diperintahkan kamu Mu`minin yang bersama dia untuk berpuasa di bulan ini.” Ini Hadits Maudhu` (Palsu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara bid`ah-bid`ah yang menyebar di bulan ini adalah :&lt;br /&gt;1. Sholat Ar Raghaaib.&lt;br /&gt;Sholat Ar Raghaaib ini diamalkan di setiap awal Jum`at di bulan Rajab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah semoga Allah Tabaraka wa Ta`ala merahmatimu- bahwa mengagungkan hari ini, malam ini sesungguhnya diadakan ke dalam Din Islam ini setelah abad keempat Hijriyah. (Lihat literatur berikut ini tentang bid`ahnya sholat Raghaib :&lt;br /&gt;1. “Iqtida` As Shiratul Mustaqim” : hal.283. Dan “Tulisan Ilmiyah diantara dua orang Imam ; Al `Izz bin `Abdus Salam dan Ibnu As Sholah sekitar Sholat Raghaaib.”&lt;br /&gt;2. “Al Ba`itsu `Ala Inkari Al Bida` wa Al Hawaadist” : hal. 39 dan seterusnya.&lt;br /&gt;3. “Al Madkhal” oleh Ibnu Al Haaj : 1/293.&lt;br /&gt;4. “As Sunan wal Mubtadi`aat” : hal. 140.&lt;br /&gt;5. “Tabyiinul `Ujab bima warada fi Fadhli Rajab” : hal. 47.&lt;br /&gt;6. “Fataawa An Nawawiy” : hal. 26.&lt;br /&gt;7. “Majmu` Al Fataawa oleh Ibnu Taimiyah” : 2/2.&lt;br /&gt;8. “Al Maudhuu`aat” : 2/124.&lt;br /&gt;9. “Allaalaaiy Al mashnu`ah” : 2/57.&lt;br /&gt;10. “Tanzihus Syari`ah” : 2/92.&lt;br /&gt;11. “Al Mughni `anil Hifdzi wal Kitab” : hall. 297- serta bantahannya : Jannatul Murtaab.&lt;br /&gt;12. “Safarus Sa`adah” : hal. 150.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepakat `Ulama tentang hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai keutamaan bulan Rajab adalah palsu, sesungguhnya telah diterangkan oleh sekelompok Al Muhaditsin tentang palsunya hadits sholat Ar Raghaaib diantara mereka ialah : Al Haafidz Ibnu hajar, Adz Dzahabiy, Al `Iraaqiy, Ibnu Al Jauziy, Ibnu Taimiyah, An Nawawiy dan As Sayuthiy dan selain dari mereka. Kandungan dari hadits-hadits yang palsu itu ialraah mengenai keutamaan berpuasa pada hari itu, mendirikan malamnya, dinamakan “shalat Ar Raghaaib,” para ahli Tahqiiq dikalangan ahli ilmu telah melarang mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa, atau mendirikan malamnya melaksanakan sholat dengan cara yang bid`ah ini, demikian juga pengagungan hari tersebut dengan cara membuat makanan makanan yang enak-enak, mengishtiharkan bentuk bentuk yang indah indah dan selain yang demikian, dengan tujuan bahwa hari ini lebih utama dari hari hari yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sholat Ummu Daawud di pertengahan bulan Rajab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga hari terakhir dipertengahan bulan Rajab, dilaksanakan sholat yang dinamakan sholat “Ummu Daawud” ini juga tidak ada asholnya sama sekali. “Iqtidaus Shiraatul Mustaqim” : hal. 293.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al Imam Al Hafidz Abu Al Khatthaab : “Adapun sholat Ar Raghaaib, yang dituduh sebagai pemalsu hadits ini ialah : `Ali bin `Abdullah bin jahdham, dia memalsukan hadits ini dengan menampilkan rawi rawi yang tidak dikenal, tidak terdapat diseluruh kitab.” Pembahasan Abu Al Khatthaab ini terdapat dalam :&lt;br /&gt;“Al Baa`its `Ala Inkaril Bida` wal Ahadist” : hal. 40.&lt;br /&gt;Abul Hasan : `Ali bin `Abdullah bin Al Hasan bin Jahdham, As Shufiy, pengarang kitab : “Bahjatul Asraar fit Tashauf”.&lt;br /&gt;Berkata Abul Fadhal bin Khairuun : Dia pendusta.&lt;br /&gt;Berkata selainnya : Dia dituduh sebagai pemalsu hadits sholat Ar Raghaaib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat terjemahannya dalam : “Al `Ibir fi Khabar min Ghubar.” : (3/116), “Al Mizan” : (3/142), “Al Lisaan” : (4/238), “Maraatul Jinaan” (3/28), “Al Muntadzim” : (8/14), “Al `Aqduts Tsamiin” : (6/179).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asal daripada sholat ini sebagaimana diceritakan oleh : At Thurthuusyiy dalam “kitabnya” : “Telah mengkhabarkan kepada saya Abu Muhammad Al Maqdisiy, berkata Abu Syaamah dalam “Al Baa`its” : hal. 33 : “Saya berkata : Abu Muhammad ini perkiraan saya adalah `Abdul `Aziz bin Ahmad bin `Abdu `Umar bin Ibraahim Al Maqdisiy, telah meriwayatkan darinya Makkiy bin `Abdus Salam Ar Rumailiy As Syahiid, disifatkan dia sebagai As Syaikh yang dipercaya, Allahu A`lam.” Berkata dia: tidak pernah sama sekali dikalangan kami di Baitul Maqdis ini diamalkan sholat Ar Raghaaib, yaitu sholat yang dilaksanakan di bulan Rajab dan Sya`ban. Inilah bid`ah yang pertama kali muncul di sisi kami pada tahun 448 H, dimana ketika itu datang ke tempat kami di Baitil Maqdis seorang laki laki dari Naabilis dikenal dengan nama Ibnu Abil Hamraa`, suaranya sangat bagus sekali dalam membaca Al Quran, pada malam pertengahan (malam keenam belas) di bulan Sya`ban dia mendirikan sholat di Al Masjidil Aqsha dan sholat di belakangnya satu orang, lalu bergabung dengan orang ketiga dan keempat, tidaklah dia menamatkan bacaan Al Quran kecuali telah sholat bersamanya jama`ah yang banyak sekali, kemudian pada tahun selanjutnya, banyak sekali manusia sholat bersamanya, setelah itu menyebarlah di sekitar Al Masjidil Aqsha sholat tersebut, terus menyebar dan masuk ke rumah rumah manusia lainnya, kemudian tetaplah pada zaman itu diamalkan sholat tersebut yang seolah olah sudah menjadi satu sunnah di kalangan masyarakat sampai pada hari kita ini. Dikatakan kepada laki laki yang pertama kali mengada-adakan sholat itu setelah dia meninggalkannya, sesungguhnya kami melihat kamu mendirikan sholat ini dengan jama`ah. Dia menjawab dengan mudah : “Saya akan minta ampun kepada Allah Ta`ala.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berkata Abu Syaamah : “Adapun sholat Rajab, tidak muncul di sisi kami di Baitul Maqdis kecuali setelah tahun 480 H, kami tidak pernah melihat dan mendengarnya sebelum ini.” (Al Baa`itsu : hal. 32-33).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Ibnu As Sholaah tentang sholat Ar Raghaaib, Malam Nishfu Sya`ban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sholat Al Alfiah.&lt;br /&gt;Sesungguhnya As Syaikh Taqiyuddin Ibnu As Sholaah rahimahullah Ta`ala pernah dimintai fatwa tentang hal ini, lalu beliau menjawab :&lt;br /&gt;“Adapun tentang sholat yang dikenal dengan sholat Ar Raghaaib adalah bid`ah, hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah palsu, dan tidaklah sholat ini dikenal kecuali setelah tahun 400 H, tidak ada keutamaan malamnya dari malam malam yang lainnya. Lihat Hadist hadist ini dalam kitab yang disebutkan di atas hal. 100-101, dan hal. 439-440.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diterjemahkan dari kitab Al Fawaaid Al Majmu`ah, Al Ahadiits Al Maudhu`ah, karya Syaikhul Islam Muhammad Bin `Ali As Syaukaniy (Wafat : 1250 H)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari website http://thullabul-ilmiy.or.id/modules/news/artikel.php?storyid=3, judul asli “Hadist-Hadist Palsu Mengenai Keutamaan Bulan Rajab.”, diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Al Mundzir As Salafiy.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=976&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-7217660802291769354?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=976' title='Hadits Palsu Seputar Amalan Bulan Rajab'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/7217660802291769354/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/hadits-palsu-seputar-amalan-bulan-rajab.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/7217660802291769354'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/7217660802291769354'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/hadits-palsu-seputar-amalan-bulan-rajab.html' title='Hadits Palsu Seputar Amalan Bulan Rajab'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-1929909378951158284</id><published>2009-07-09T00:04:00.000-07:00</published><updated>2009-07-09T00:08:03.118-07:00</updated><title type='text'>Kereta itu…..MAAFKAN SAYA PAGI INI !!!</title><content type='html'>Dari kejauhan suara khas stasiun terdengar nyaring pertanda kereta api akan lewat….&lt;br /&gt;“Alhamdulillah kereta Ciujung dari arah timur yang dateng, pastilah keretaku, serpong express belum dateng, kalopun udah pasti berangkatnya setelah si ciujung meninggalkan pondok ranji..”(hatiku berbisik)&lt;br /&gt;………”””Kereta ….. jalur …. Aman, silahkan berangkat””” kata petugas stasiun di TOAKnya&lt;br /&gt;Lho-lho kok baru dateng langsung berangkat lagi Ciujung, eit bukan sebuah kereta KRL express mulai merayap ke arah timur meninggalkan Pondokranji…. “Ya ALLAH mudah2an itu Sudirman yang kesiangan jalannnya”, dengan langkah santai aku menuju loket dan menyiapkan uang 10ribuan, kan kutebus 1 tiket Serpong Express saat itu juga,…&lt;br /&gt;Lho-lho kok pada pindah antrian ke loket kereta ekonomi, I fell not good, oh noooo mbak-mbak ini kenapa di sini, mbak-mbak yang hampir selalu naik Serpong Express, duh “I loss my train, Serpong is gone, he has been gone early today””” terpaksa lah aku beli tiket ekonomi KRD 1.500 perak only, Alhamdulillah lumayan bisa sarapan hari ini&lt;br /&gt;Selang beberapa menit….””””… kereta ekonomi jurusan tanah abang-kampung bandan-stasiun senen saat ini berangkat Sudimara,…””” informasi dari petugas stasiun memecah riuhnya orang2 yang menunggu kereta datang.&lt;br /&gt;“Alhamdulillah, insyaALLAH aku nggak telat, nggak kena potong tunjangan,…. Hurayyyyy!!!!”&lt;br /&gt;Lho-lho, kereta dari arah barat datang, dari kejauhan dah kelihatan lampu kereta yang terang biyanget.. Tapi kok perasaanku nggak enak, di pinggir lokomotipnya bianyak orang bergelantungan, semakin dekat, semakin dekat, duhhh, yang di atas kereta aja sebanyak itu, yang di pintu juga bianyak gitu, mau ngganthol dimana diriku….&lt;br /&gt;Ke belakang ajalah, siapa tahu aku beruntung ada free space buat tubuh mungilku…(He he he, boong dah agak gemukan!!!) “””Susah mas, penuh kayak gini””” kata bapak2 yang di pintu…&lt;br /&gt;Segera ku berlari ke pintu lain di depan yang terlihat beberapa penumpang keluar dari sana,…. Alhamdulillah sepertinya dapet free space, dengan agak berdesak-desakan aku bisa masuk juga, haduhhh sempitnya “”” Mas-mas masuk lagi aja, desak aja, masih banyak yang mau naik””” Whatzzz??? Sudah kejepit badan orang2 di sekitarku masih harus masuk lagi??!!!! Woke lah Pak, kita sama2 berkepentingan….&lt;br /&gt;Kereta ini, sepenuh ini, sepanas ini,…. Serpongku aja nggak sepenuh ini, dingin lagi,….&lt;br /&gt;Maaf ya bapak-bapak, ibu-ibu, mas-mas, mbak-mbak dan adik2 sekalian, hari ini saya mengurangi 1 free space kereta kalian, kereta yang udah over overload itu harus menampung badanku,…….&lt;br /&gt;Inilah kejamnya ibukota, masyarakat urban di pinggiran kota, tangan2 kasar kalian membangun kota industri ibukota, pusat mode fashion dan teknologi di negeri ini, tiap hari menjadi penduduk sementara ibukota, dengan upah minimum untuk mencukupi kebutuhan…&lt;br /&gt;Kereta ini tumpuan kalian, kereta ini harapan kalian untuk mengais rejeki, bersabarlah, mudah2 an perbaikan transportasi di negeri ini segera terwujud,…. Maafkan saya!!!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-1929909378951158284?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/1929909378951158284/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/kereta-itumaafkan-saya-pagi-ini.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1929909378951158284'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1929909378951158284'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/kereta-itumaafkan-saya-pagi-ini.html' title='Kereta itu…..MAAFKAN SAYA PAGI INI !!!'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-450509025310711587</id><published>2009-07-05T17:30:00.001-07:00</published><updated>2009-07-05T17:30:59.377-07:00</updated><title type='text'>Daurah Ilmiah bersama Masyayikh di Bantul (25-27/7/2009)</title><content type='html'>&lt;div class="article-index-container"&gt;      &lt;div class="article-index-meta"&gt;         Dikirim oleh webmaster,            Rabu 10 Juni 2009,          kategori Info Dakwah   &lt;/div&gt;   &lt;div class="article-index-meta"&gt;Penulis: Panitia Daurah Masyayikh 1430 - 2009&lt;/div&gt;   &lt;div class="article-index-content"&gt;    &lt;div align="right"&gt;     .: &lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/print.php?id=1459" target="_blank"&gt;&lt;img alt="" title="Cetak artikel ini.." src="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/images/print.png" /&gt;&lt;/a&gt;     :.    &lt;/div&gt;    &lt;p style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Traditional Arabic;font-size:100%;"&gt;&lt;span dir="rtl" lang="AR-SA"&gt;&lt;br /&gt;بسم الله الرحمن الرحيم&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span dir="rtl" lang="AR-SA"&gt;السلام عليكم ورحمة الله وبركاته&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span dir="rtl" lang="AR-SA"&gt;الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله&lt;br /&gt;وبعد&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: navy;"&gt;&lt;br /&gt;DAURAH ILMIAH AHLUS SUNNAH BERSAMA MASYAYIKH&lt;br /&gt;TAHUN 1430 - 2009&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p style="margin-bottom: 12pt;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 153);" lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, segala pujian yang sempurna hanyalah milik Allah semata. Shalawat&lt;br /&gt;dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi Muhammad &lt;i&gt;Shallallahu ‘alaihi&lt;br /&gt;wassallam&lt;/i&gt;, keluarga, sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti beliau&lt;br /&gt;hingga akhir masa.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: maroon;"&gt;Pada tahun 1430 H ini, insya Allah akan kembali  diselenggarakan&lt;br /&gt;daurah ilmiah bersama para masyayikh Ahlus Sunnah dari Timur  Tengah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 0);"&gt;Daurah yang kelima ini insya Allah akan menghadirkan&lt;br /&gt;beliau, &lt;i&gt;hafizhahumullahu jami’an&lt;/i&gt; :&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; color: blue;" lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;1. Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari (Saudi Arabia)&lt;br /&gt;2. Asy-Syaikh ‘Abdullah ibn Shalfiq Azh-Dzufairi (Saudi Arabia)&lt;br /&gt;3. Asy-Syaikh ‘Ali ibn Yahya Al-Haddadi (Saudi Arabia)&lt;br /&gt;4. Asy-Syaikh Khalid ibn Dhahwi Azh-Zhafiri (Kuwait)&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt;" lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tema :&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 18pt; color: fuchsia;" lang="EN-US"&gt;“Jalan Keluar dari Problematika Hidup adalah&lt;br /&gt;Kembali kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dengan bimbingan para Ulama”&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: olive;"&gt;Daurah insya Allah akan dilaksanakan pada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;big&gt;Kontribusi : GRATIS&lt;/big&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; color: purple;" lang="EN-US"&gt;Hari Sabtu – Senin, Tanggal 25 – 27 Juli 2009 / 2 - 4 Sya'ban 1430 H&lt;br /&gt;Pukul 09.00 WIB - selesai&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: olive;"&gt;Tempat: &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; color: olive;" lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; color: maroon;" lang="EN-US"&gt;Masjid Agung Manunggal, Bantul, DIY &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt;" lang="EN-US"&gt;**)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: teal;"&gt;Peserta : &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; color: teal;" lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; color: maroon;" lang="EN-US"&gt;Umum (ikhwan/laki-laki)&lt;/span&gt;&lt;span style="color: maroon;" lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="color: teal;" lang="EN-US"&gt;(Akhwat/ummahat mengikuti lewat link di beberapa tempat *))&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/upload/masyayikh2009.jpg"&gt;&lt;img src="http://www.salafy.or.id/upload/masyayikh2009.jpg" height="140" width="100" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: fuchsia;"&gt;Informasi selengkapnya silakan menghubungi panitia sbb :&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: teal;"&gt;Alamat : Jl Godean Km 5, Gg Kenanga 26B, Patran RT 1/RW 1, Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY&lt;br /&gt;Email : redaksi @ majalahsyariah.com&lt;br /&gt;(Dapatkan info otomatis, kirim email kosong ke alamat daurah @ salafy.or.id)&lt;br /&gt;Telpon : +62.81328022770 +62.274.626439&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&gt;&gt;&gt; Diharapkan menyebarkan informasi ini secara luas  dengan alamat halaman  situs ini &lt;a target="_blank" style="color: blue; text-decoration: underline;" href="http://daurah.salafy.or.id./"&gt; &lt;/a&gt;&lt;a href="http://daurah.salafy.or.id./" target="_blank"&gt;http://daurah.salafy.or.id.&lt;/a&gt; Apabila ada perubahan, insya Allah akan diinformasikan lewat situs ini atau majalah Asy Syariah. Update terakhir 25 Juni 2009 pukul 08.33 WIB &lt;&lt;&lt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: maroon;"&gt;*** Insya Allah disiarkan lewat Paltalk, room Religion  &amp;amp; Spirituality - Islam - Salafiyyin, nick name salafiyyin *** [Petunjuk pemakaian Paltalk, simak di &lt;a href="http://www.salafy.or.id/upload/paltalk.zip" target="_blank"&gt;www.salafy.or.id/upload/paltalk.zip&lt;/a&gt; ]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: navy;"&gt;Jazakumullah khairan atas perhatian ikhwah semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ttd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panitia Pelaksana Daurah Ilmiah Ahlus Sunnah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel terkait :&lt;br /&gt;1. Biografi Asy Syaikh Ali bin Yahya Al Haddadi&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1462" target="_blank"&gt;http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1462&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Biografi Asy Syaikh Abdullah Al Bukhari hafidhahullah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1463" target="_blank"&gt;http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1463&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Faidah dan Manfaat Daurah Nasional bersama Ulama&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1465" target="_blank"&gt;http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1465&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Daurah Khusus Asatidzah Bersama Masyayikh&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1466" target="_blank"&gt;http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1466&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Syaikh Abdullah Shalfiq : Perjalananku ke Indonesia&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1467" target="_blank"&gt;http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1467&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Sambutan dan Pujian Asy Syaikh 'Abdullah atas Daurah Nasional 1429 H/2008&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1468" target="_blank"&gt;http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1468&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Syaikh Abdullah Shalfiq : Perjalananku ke Indonesia (2)&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1470" target="_blank"&gt;http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1470&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Syaikh Abdullah Shalfiq : Perjalananku ke Indonesia (3)&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1471" target="_blank"&gt;http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1471&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; color: green;" lang="EN-US"&gt;*) Telelink untuk peserta wanita (ummahat/akhwat), insya Allah di&lt;br /&gt;• Tarbiyatul Aulad Ibnu Taimiyyah, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sedan, alamat no 99 C RT 06/34, Dn Sedan, Ds. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Sleman 55582&lt;br /&gt;• TK/Ma’had Ar-Ridho Putra, Jalan Parang Tritis Km 6, RT 6, RW 46, Dn Dagaran, Kel Bangunrejo, Kec. Sewon, Bantul&lt;br /&gt;• TK Ar-Ridho Putri, Glagah Sari UH IV/ 538 RT 21/ RW 05 Kelurahan Warung Boto, Jogjakarta 55164&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;**)&lt;br /&gt;Rute menuju lokasi&lt;br /&gt;1. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via pesawat :&lt;br /&gt;a. Menuju Bandara Adisutjipto, Jogjakarta&lt;br /&gt;b. Naik taksi/ojek/kendaraan ke  terminal Giwangan, Jogjakarta&lt;br /&gt;c. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Surabaya, Solo via bus :&lt;br /&gt;a. Turun di terminal Giwangan, Jogjakarta&lt;br /&gt;b. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta&lt;br /&gt;no 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Rute menuju lokasi dari Semarang via bus :&lt;br /&gt;a. Turun di terminal Jombor, naik bus kota jurusan terminal Giwangan, Jogjakarta&lt;br /&gt;b. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via kereta api :&lt;br /&gt;a. Menuju stasiun Tugu/Lempuyangan, Jogjakarta&lt;br /&gt;b. Naik bus kota menuju terminal Giwangan, Jogjakarta&lt;br /&gt;c. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via kendaraan&lt;br /&gt;pribadi :&lt;br /&gt;a. Dari Jakarta, Purwokerto, Cilacap, Semarang, Surabaya, menuju Jogjakarta, setelah masuk Jogjakarta, temukan plang ke kota Bantul yang ada di Jl. Ringroad Selatan, perempatan Dongkelan.&lt;br /&gt;b. Lantas arahkan kendaraan ke selatan masuk Jalan Bantul untuk menuju ke kota Bantul, sampai gapura kota Bantul. Ikuti jalan sampai perempatan pertama (Klodran).  Lokasi masjid Agung Manunggal, Bantul dari utara di sebelah kanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Rute menuju lokasi dari sekitar Jogjakarta :&lt;br /&gt;a. Dari terminal Jombor/halte Trans Jogja, ke terminal Giwangan Jogjakarta, naik bus Koperasi Abadi jurusan Bantul turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)&lt;br /&gt;b. Dari terminal Giwangan Jogjakarta, naik bus Koperasi Abadi jurusan Bantul  turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)&lt;br /&gt;c. Dari arah Semarang turun di perempatan Dongkelan (Jl. Ringroad Selatan), naik bus Koperasi Abadi turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;    &lt;/div&gt;       &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-450509025310711587?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.salafy.cjb.net/' title='Daurah Ilmiah bersama Masyayikh di Bantul (25-27/7/2009)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/450509025310711587/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/daurah-ilmiah-bersama-masyayikh-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/450509025310711587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/450509025310711587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/daurah-ilmiah-bersama-masyayikh-di.html' title='Daurah Ilmiah bersama Masyayikh di Bantul (25-27/7/2009)'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-6628107025373225498</id><published>2009-07-05T08:46:00.000-07:00</published><updated>2009-07-05T08:47:46.660-07:00</updated><title type='text'>Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam</title><content type='html'>&lt;span class="Apple-style-span" style="font-family: 'Trebuchet MS'; font-size: 11px; "&gt;&lt;div class="article-index-title" style="padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 5px; padding-left: 0px; font-size: 14px; color: rgb(215, 115, 28); font-weight: bold; background: inherit; border-bottom-width: 1px; border-bottom-style: dashed; border-bottom-color: rgb(152, 173, 151); "&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="color: rgb(30, 57, 39); font-size: 10px; font-weight: normal; "&gt;Kamis, 28 Oktober 2004 - 05:03:44  :: kategori &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=arsip&amp;amp;cat_id=3" style="text-decoration: none; font-weight: bold; color: rgb(51, 76, 63); background: inherit; "&gt;Fiqh&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="article-index-meta" style="font-size: 10px; color: rgb(30, 57, 39); background: inherit; "&gt;Penulis: Syaikh Salim &amp;amp; Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid&lt;/div&gt;&lt;div class="article-index-content" style="margin-top: 10px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 5px; padding-left: 0px; border-bottom-width: 1px; border-bottom-style: dashed; border-bottom-color: rgb(152, 173, 151); "&gt;&lt;div align="right"&gt;.: &lt;a href="http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=777" target="_blank" style="text-decoration: none; font-weight: bold; color: rgb(51, 76, 63); background: inherit; "&gt;&lt;img alt="" title="Cetak artikel ini.." src="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/images/print.png" style="border-top-width: 0px; border-right-width: 0px; border-bottom-width: 0px; border-left-width: 0px; border-style: initial; border-color: initial; border-style: initial; border-color: initial; " /&gt;&lt;/a&gt; :.&lt;/div&gt;1. Hukumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat Fitri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma:“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia].”194)[HR Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahannya pada Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri.”195)[Riwayat Abu Daud (1622) dan An Nasa’I (5/50), padanya ada Al Hasan ber-‘an’anah. Dan hadits sebelumnya sebagai syahid]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian Ahlul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa’ad bin Ubadah, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkannya (kewajiban) zakat dan tatkala diturunkannya (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakan (mengeluarkan zakat fithri).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya (3/368): “bahwa pada sanadnya ada rawi yang tidak dikenal196) [Akan tetapi hadits tersebut mempunyai penguat, dan dikeluarkan oleh An Nasa’I (5/49) dan Ibnu Majah (1/585) dan Ahmad (6/6), Ibnu Khuzaimah (4/81) dan Al Hakim (1/410) dan Al Baihaqi (4/159) dari beberapa jalan, dan sanadnya shahih] dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (diahapusnya) hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al Khathabiy Rahimahullah berkata dalam Ma’alimus Sunan (2/214): “Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhknya hukum sebelumnya, kedudukan zakat harta (sebagaiman) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan dengan riqab (orang per-orang).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Siapa yang Wajib Zakat ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat fithri wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin.”197)[HR Bukhari (3/291) dan Muslim (984)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian Ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiallahu anhu: “Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri.”198) [HR Muslim (982)]&lt;br /&gt;Hadits ini umum, sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata, “Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang yang miskin.”199) [Telah lewat takhrijnya]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al Khathabiy dalam Ma’alimus Sunan (3/214) menegaskan: “Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika ‘illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam ‘illat berserikat pula dalam hukum.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafidz menjawab (3/369): “Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Macam Zakat Fithri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat Fithri dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang susu, satu ganang anggur kering atau salt (sejenis gandum yang tidak berkulit), karena hadits Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu anhu: “Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering.”200) [HR Bukhari (3/294) dan Muslim (985)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan atu gantang gandum, satu gantang korma dan satu gantang salt.”201) [Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80) dan Al Hakim (1/409-410)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ada yang bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang paling kuat (yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma:&lt;br /&gt;“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat Ramadhan satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang yang merdeka. Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) akan diterima, aku mengira beliau berkata, “Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang mengeluarkan berupa adonan, diterima.”202) [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah (4/180), sanadnya hasan]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Zakat fithri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt (gandum yang tidak berkulit) diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau berkata: “yang membawa adonan diterima.”203) [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah (4/180), sanadnya hasan]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah (gandum) atau bahwasanya Mu’awiyah Radhiallahu anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara (gandum) Syam, dan bahwa satu mud hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuat-kan oleh perkataan Abu Sa’id: “Dulu makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu yang dikeringkan dan korma.”204) [Telah lewat takhrijnya]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan yang akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits yang shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu gantang anggur, agar kaum muslimin yang mendudukkkan sahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Mua’wiyah bukanlah ijtihad hasil dari pemikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadita marfu’ sampai kepada Rasululllah Shalallahu ‘alaihi wassalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ukuran Zakat Fithri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yanga mengatakan setengah gantang ini yang rajih, dan yang paling sahahih berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam:&lt;br /&gt;“Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar.”205) [Riwayat Abu Daud (2340), Nasa’I (7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gantang yang teranggap adalah gantangnya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang teranggap adalah kiloan-nya orang madinah.”206) [Riwayat Abu Daud (2340), Nasa’I (7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Siapakah yang harus dibayar zakatnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil maupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “kami diperintah oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya.”207) [Dikeluarkan oleh Daruquthni (2/141) dan Ibnu Umar dengan sanad dhaif (lemah). Dan dikeluarkan Al Baihaqi (4/161) dari jalan yang lain dari Ali, dan sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar pada Inu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (4/37) dengan sanad shahih. Maka -dengan jalan-jalan ini- maka haditsnya menjadi hasan]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;6. Kemana Disalurkannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”208) [Telah lewat takhrijnya]. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu’ Fatawa (2/71-78) serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma’ad (2/44).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian Ahlul ilmi berpendapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membentahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah kitab tersebut, karena hal itu sangat penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk amalan sunah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut (untuk diberikan kepada yang berhak –pent). Sungguh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan.”209) [Dikeluarkan oleh Bukhari (4/396)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar Radhiallahu anhuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintahan, pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum ‘Iedul Fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/83) dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan: “Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang?” Berkata Ayyub: “Apabila petugas telah duduk (bertugas).” Aku katakan: “Kapankah petugas itu mulai bertugas?” Beliau menjawab: “Satu hari atau dua hari sebelum “Idul Fithri.”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Waktu Penunaian Zakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju sholat ‘Id dan tidak bleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau dua hari (sebelum ‘Id)210) [Lihat pada kitab Ahkamul ‘Idain fis Sunnah Al Muthaharah karya Ali Hasan Ali Abdul Hamid, cet.maktabah Al Islamiyah] berdasarkan perbuatan Ibnu Umar Radhiallahu anhuma –berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayatnya- maka apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “… Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada).”211) [Telah lewat takhrijnya]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Hikmah Zakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah 'Azza wa Jalla mewajibkan zakat sebagai pensucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan ) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma yang telah lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul asli Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab "Zakat Fitrah". Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-6628107025373225498?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=777' title='Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu &apos;alaihi wassalam'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/6628107025373225498/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/zakat-fitrah-seperti-rasulullah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/6628107025373225498'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/6628107025373225498'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/zakat-fitrah-seperti-rasulullah.html' title='Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu &apos;alaihi wassalam'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-1224857773466343757</id><published>2009-07-05T08:38:00.000-07:00</published><updated>2009-07-05T08:39:41.085-07:00</updated><title type='text'>Zakat Fitrah Pensuci Jiwa</title><content type='html'>&lt;span class="Apple-style-span" style="font-family: 'times new roman'; "&gt;&lt;table width="100%," cellspacing="0" border="0"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td bgcolor="#f5f5f5"&gt;&lt;span class="atas"&gt;Selasa, 03 Oktober 2006 - 02:33:47,  Penulis : Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.&lt;/span&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td bgcolor="#f5f5f5"&gt;&lt;span class="bawah"&gt;Kategori : Kajian Utama&lt;/span&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td bgcolor="#f5f5f5"&gt;&lt;span class="judul" style="font-weight: bold; font-size: 12pt; color: rgb(0, 0, 0); font-family: verdana, arial, helvetica, sans-serif; "&gt;Zakat Fitrah Pensuci Jiwa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;[&lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=372"&gt;Print View&lt;/a&gt;] [&lt;a href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=friend"&gt;kirim ke Teman&lt;/a&gt;]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td bgcolor="#f5f5f5"&gt;&lt;span class="fnu"&gt;Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah Zakat Fitrah&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa disebut Zakat Fitrah?&lt;br /&gt;Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)&lt;br /&gt;Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Zakat Fitrah&lt;br /&gt;Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.&lt;br /&gt;Dasar mereka adalah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayatkan juga oleh Muslim)&lt;br /&gt;Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)&lt;br /&gt;Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.&lt;br /&gt;Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336)&lt;br /&gt;Nafi’ mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375)&lt;br /&gt;Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?&lt;br /&gt;Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Janin Wajib Dizakati?&lt;br /&gt;Jawabnya: tidak. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 4/33)&lt;br /&gt;Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?&lt;br /&gt;Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ ...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Abu Sa’id radhiallahu 'anhu, ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)&lt;br /&gt;Kata طَعَامٍ (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)&lt;br /&gt;Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.&lt;br /&gt;Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)&lt;br /&gt;Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?&lt;br /&gt;Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.&lt;br /&gt;Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.&lt;br /&gt;An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)&lt;br /&gt;Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”&lt;br /&gt;Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)&lt;br /&gt;Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)&lt;br /&gt;Pendapat kedua: Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)&lt;br /&gt;Pendapat pertama itulah yang kuat.&lt;br /&gt;Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.&lt;br /&gt;Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.&lt;br /&gt;Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)&lt;br /&gt;Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”&lt;br /&gt;Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)&lt;br /&gt;Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ukuran yang Dikeluarkan&lt;br /&gt;Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?&lt;br /&gt;Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.&lt;br /&gt;Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.&lt;br /&gt;Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)&lt;br /&gt;Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah&lt;br /&gt;Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shahabat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.&lt;br /&gt;Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ هِشَامِ بنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَسْمَاءَ بنِتَ أَبِى بَكْرٍ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَـتَبَايَعوْنَ بِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.” Lihat Tamamul Minnah hal. 387)&lt;br /&gt;Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu Mengeluarkannya&lt;br /&gt;Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”&lt;br /&gt;Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu.&lt;br /&gt;Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375)&lt;br /&gt;Dalam riwayat Malik dari Nafi’:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa`, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa` no. 846)&lt;br /&gt;Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikianlah praktek para shahabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?&lt;br /&gt;Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21)&lt;br /&gt;Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakilkan kepada yang lain untuk menerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Sasaran Zakat Fitrah&lt;br /&gt;Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.&lt;br /&gt;Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.&lt;br /&gt;Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).&lt;br /&gt;Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”&lt;br /&gt;Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)&lt;br /&gt;Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Fakir&lt;br /&gt;Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:&lt;br /&gt;Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.&lt;br /&gt;Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)&lt;br /&gt;Di antara alasannya adalah karena Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”&lt;br /&gt;Tentu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.&lt;br /&gt;Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341): “Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”&lt;br /&gt;Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.&lt;br /&gt;Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73-74)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?&lt;br /&gt;Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: “Organisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syar’i menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.&lt;br /&gt;Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)&lt;br /&gt;Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)&lt;br /&gt;Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:&lt;br /&gt;1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.&lt;br /&gt;2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syar’i.&lt;br /&gt;Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan ‘syar’i’ yang dibuat-buat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?&lt;br /&gt;Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah, jawabnya:&lt;br /&gt;Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.) (Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah&lt;br /&gt;Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:&lt;br /&gt;“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”&lt;br /&gt;Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943)&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Yang dimaksud adalah amil zakat, bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari (3/376) dan Al-Irwa` (3/335).&lt;br /&gt;2 Sebelumnya beliau juga menyebutkan hadits lain yang semakna.&lt;br /&gt;3 Lain halnya dalam bukunya Ad-Darari, di situ beliau berpendapat seperti Asy-Syafi’i.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-1224857773466343757?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=372' title='Zakat Fitrah Pensuci Jiwa'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/1224857773466343757/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/zakat-fitrah-pensuci-jiwa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1224857773466343757'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1224857773466343757'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/07/zakat-fitrah-pensuci-jiwa.html' title='Zakat Fitrah Pensuci Jiwa'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-2005878818718969696</id><published>2009-06-07T18:32:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T18:34:25.094-07:00</updated><title type='text'>PAmeran Komputer niyyy 10-14 Juni 2009</title><content type='html'>&lt;table cellpadding="0" cellspacing="0"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td&gt;&lt;div class="title"&gt;FESTIVAL KOMPUTER INDONESIA (FKI) 2009&lt;/div&gt;           &lt;div class="subtitle"&gt;Posted (admin) on 01-06-2009&lt;/div&gt;          &lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;          &lt;td class="item_line"&gt;          &lt;br /&gt;&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;          &lt;td&gt;           &lt;div class="text"&gt;           &lt;p&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;strong&gt;Get ready for something Big!&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di pertengahan tahun 2009, pameran “&lt;strong&gt;FESTIVAL KOMPUTER INDONESIA&lt;/strong&gt;” akan hadir kembali sebagai solusi terhadap kebutuhan komputer dan IT anda. Pameran ini akan diikuti oleh puluhan vendor komputer dan IT terkemuka; software; hardware; aksesoris; jasa internet; dan industri terkait lainnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebagai sebuah integrasi yang lengkap, pameran “&lt;strong&gt;Festival Komputer Indonesia (FKI) 2009&lt;/strong&gt;” akan dilaksanakan bersamaan dengan pameran “Indonesia Cellular Show (ICS) 2009”. Duo pameran yang menengahi seluk beluk dunia komputer dan selular ini, akan hadir lengkap dengan music entertainment, crazy sale up to 70%, workshop, talkshow, dan beragam acara menarik lainnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;FESTIVAL KOMPUTER INDONESIA (FKI) 2009&lt;br /&gt;Dilaksanakan secara serentak di &lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;strong&gt;6 kota&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;:&lt;br /&gt;TANGGAL       : 10–14 Juni 2009&lt;br /&gt;JAM BUKA      :  10.00–21.00 WIB&lt;br /&gt;VENUE      :&lt;/p&gt; &lt;ul&gt;&lt;li&gt;Jakarta : Hall A, Hall B , Cendrawasih Hall, Plenary Hall -  Jakarta Convention Center&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bandung : Bandung E-Tronical Mall&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Semarang : DP Mall&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Yogyakarta : Grand Bima - Jogja Expo Center&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surabaya : Gramedia Expo&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Makasar : Celebes Convention Center&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan Lain:&lt;br /&gt;&lt;p&gt;Setelah kemaren bersenang-senang di &lt;a href="http://incredibleangga.com/2009/03/02/mega-bazzar-komputer-2009-dan-wetiga/" target="_blank"&gt;Mega Bazar komputer 2009&lt;/a&gt; diriku kembali posting tentang &lt;a href="http://incredibleangga.com/2009/01/07/jadwal-pameran-komputer-2009-jakarta-angga/" target="_blank"&gt;jadwal pameran komputer&lt;/a&gt; nih. Kali ini adalah &lt;strong&gt;Indonesia Computer Festival&lt;/strong&gt; yang waktunya diadain berbarengan dengan &lt;strong&gt;Indonesia Cellular Show&lt;/strong&gt; yang merupakan salah satu pameran cellular terbesar di indonesia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sayang nya kali ini tempatnya tidak memakai banyak hall seperti yang dilakukan pameran komputer lain nya, seolah klo pameran komputer-nya itu sebagai pemanis aja.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berikut ini adalah keterangannya:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;The 11th Indonesia Computer Festival&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;# Event Organizer : Dyandra Promosindo, PT&lt;br /&gt;# Waktu : 10 Jun 2009 - 14 Jun 2009&lt;br /&gt;# Tempat : Hall A, Hall B , Cendrawasih Hall, Plenary Hall -  Jakarta Convention Center (JCC) Senayan&lt;br /&gt;&lt;span id="more-697"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;The 6th Indonesia Cellular Show&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;# Event Organizer : Dyandra Promosindo, PT&lt;br /&gt;# Waktu : 10 Jun 2009 - 14 Jun 2009&lt;br /&gt;# Tempat : Assembly Hall 1,2,3 Cendrawasih Room 1/1, Main Lobby, Plenary Hall (Grd Flr)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Festival Komputer Indonesia ini  juga diadakan &lt;strong&gt;serentak di 7 kota&lt;/strong&gt; di &lt;strong&gt;Surabaya&lt;/strong&gt; (Gramedia Expo), &lt;strong&gt;Yogyakarta&lt;/strong&gt; (Jogya Expo Centre), &lt;strong&gt;Semarang&lt;/strong&gt; (DP Mall), &lt;strong&gt;Solo&lt;/strong&gt; (Diamond Solo Convention Centre), &lt;strong&gt;Makassar&lt;/strong&gt; (Celebes Convention Centre) dan &lt;strong&gt;Bandung&lt;/strong&gt; (Be Mall)…&lt;br /&gt;Be there or be square…&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di &lt;a rel="nofollow" href="http://www.festivalkomputer.com/" target="_blank"&gt;official website&lt;/a&gt; ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;10-14 Juni 2009 (bukan 11-14 Juni 2009) dapet ralat dari yang punya acara nie, maaf buat temen2 yang udah baca ya&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Waktu nya udah deket, jadi bagi temen-temen yang mau belanja-belanji mungkin sekarang waktu yang menjanjikan melihat nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika bulan ini pernah menembus angka Rp10.125,- jadi ya…. selamat belanja…&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sumber: http://incredibleangga.com/2009/04/24/the-11th-indonesia-computer-festival-jadwal-pameran-komputer-angga/&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;          &lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-2005878818718969696?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.festivalkomputer.com/2009/?p=3' title='PAmeran Komputer niyyy 10-14 Juni 2009'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/2005878818718969696/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/pameran-komputer-niyyy-10-14-juni-2009.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2005878818718969696'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2005878818718969696'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/pameran-komputer-niyyy-10-14-juni-2009.html' title='PAmeran Komputer niyyy 10-14 Juni 2009'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-2339791381742107468</id><published>2009-06-03T00:06:00.000-07:00</published><updated>2009-06-03T00:08:36.022-07:00</updated><title type='text'>Perkara Baru dalam Sorotan Syariah</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;em&gt;&lt;span class="atas"&gt;Penulis : Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;Ibadah itu pada asalnya haram untuk dikerjakan bila tidak ada dalil yang memerintahkannya. Inilah kaidah yang harus dipegang oleh setiap muslim sehingga tidak bermudah-mudah membuat amalan yang tidak ada perintahnya baik dari Allah maupun Rasulullah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Nabi kita yang mulia &lt;em&gt;shallallahu ‘alaihi wasallam&lt;/em&gt; bertutur dalam haditsnya yang agung  :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami yang hal tersebut bukan dari agama ini maka perkara itu ditolak”&lt;/em&gt;.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hadits yang dibawakan oleh  istri beliau yang mulia Ummul Mukminin Aisyah &lt;em&gt;radliallahu anha&lt;/em&gt; ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari &lt;em&gt;rahimahullah &lt;/em&gt; dalam shahihnya, pada kitab &lt;em&gt;Ash Shulh&lt;/em&gt;, bab &lt;em&gt;Idzaashthalahuu `ala shulhi jawrin fash shulhu marduud&lt;/em&gt; no. 2697 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim &lt;em&gt;rahimahullah&lt;/em&gt; dalam shahihnya, pada kitab &lt;em&gt;Al Aqdliyyah&lt;/em&gt; yang diberi judul bab oleh Imam Nawawi &lt;em&gt;rahimahullah&lt;/em&gt; selaku pensyarah (yang memberi penjelasan) terhadap hadits-hadits dalam Shahih Muslim, bab &lt;em&gt;Naqdlul ahkam al bathilah wa raddu muhdatsaati umuur&lt;/em&gt;, no. 1718. Imam Muslim &lt;em&gt;rahimahullah&lt;/em&gt; juga membawakan lafaz yang lain dari hadits di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak”&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="more-147"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fnu"&gt;Hadits ini juga diriwayatkan oleh sebagian imam ahli hadits dalam kitab-kitab mereka. Dan kami mencukupkan takhrijnya pada shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Imam Nawawi &lt;em&gt;rahimahullah&lt;/em&gt; berkata: “Hadits ini merupakan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah Islam”. Beliau menambahkan lagi: “Hadits ini termasuk hadits yang sepatutnya dihafalkan dan digunakan dalam membatilkan seluruh kemungkaran dan seharusnya hadits ini disebarluaskan untuk diambil sebagai dalil”. ( Syarah Shahih Muslim)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani &lt;em&gt;rahimahullah&lt;/em&gt; setelah membawakan hadits ini dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Bukhari, beliau berkomentar : “Hadits ini terhitung sebagai pokok dari pokok-pokok Islam dan satu kaidah dari kaidah-kaidah agama”. (Fathul Bari)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Imam Ibnu Rajab Al Hambali &lt;em&gt;rahimahullah&lt;/em&gt; dalam kitabnya Jami`ul Ulum wal Hikam juga memuji kedudukan hadits ini, beliau berkata : “Hadits ini merupakan pokok yang agung dari pokok-pokok Islam. Dia seperti timbangan bagi amalan-amalan dalam dzahirnya sebagaimana hadits: (amal itu tergantung pada niatnya) merupakan timbangan bagi amalan-amalan dalam batinnya. Maka setiap amalan yang tidak diniatkan untuk mendapatkan wajah Allah tidaklah bagi pelakunya mendapatkan pahala atas amalannya itu, demikian pula setiap amalan yang tidak ada padanya perintah dari Allah dan rasulnya maka amalan itu tidak diterima dari pelakunya. (Jami`ul Ulum wal Hikam, 1/176)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Agama Ini telah Sempurna&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta`ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian”.&lt;/em&gt; (QS. Al Maidah : 3)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Al Hafidh Ibnu Katsir &lt;em&gt;rahimahullah&lt;/em&gt; berkata tentang ayat di atas : “Hal ini merupakan kenikmatan Allah ta`ala yang terbesar bagi umat ini, di mana Allah ta`ala telah menyempurnakan untuk mereka agama mereka, hingga mereka tidak membutuhkan agama yang lainnya, tidak pula butuh kepada nabi yang selain nabi mereka shallallahu ‘alaihi wasallam, karena itulah Allah ta`ala menjadikan beliau sebagai penutup para nabi dan Dia mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan apa yang beliau halalkan dan tidak ada yang haram melainkan apa yang beliau haramkan,. Tidak ada agama kecuali apa yang beliau syariatkan. Segala sesuatu yang beliau kabarkan maka kabar itu benar adanya dan jujur, tidak ada kedustaan dan penyelisihan di dalamnya” (Tafsir Ibnu Katsir 2/14)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan keadaan agama yang telah sempurna ini dalam setiap sisinya maka seseorang tidak perlu lagi mengadakan perkara baru yang tidak pernah dikenal sebelumnya, apakah berupa penambahan ataupun pengurangan dari apa yang disampaikan dan diajarkan oleh beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dicontohkan serta diamalkan oleh salaf (pendahulu) kita yang shalih dari kalangan shahabat, tabi`in, atbaut tabi`in dan para imam yang memberikan bimbingan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri juga telah memberi peringatan dari perkara-perkara baru yang disandarkan kepada agama, sebagaimana dalam hadits Abdullah ibnu Mas`ud radliallahu anhu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru, karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap perkara yang diada-adakan itu bid`ah dan setiap bid`ah itu adalah kesesatan”&lt;/em&gt;. (HR. Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah no. 25 dan hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hadits yang semakna dengan ini datang pula dari shahabat Al Irbadh Ibnu Sariyah radliallahu anhu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bila kita menemui seseorang yang mengadakan perkara baru dalam agama ini dengan keterangan yang telah kita dapatkan di atas maka perkara itu batil, tertolak dan tidak teranggap sama sekali berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara itu tertolak”.&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kata Imam Nawawi rahimahullah : “Hadits ini jelas sekali dalam membantah setiap bid`ah dan perkara yang diada-adakan dalam agama”. (Syarah Muslim, 12/16)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun bila ada pelaku bid`ah dihadapkan padanya hadits ini, kemudian dia mengatakan bahwa bid`ah tersebut bukanlah dia yang mengada-adakan akan tetapi dia hanya melakukan apa yang telah diperbuat oleh orang-orang sebelumnya sehingga ancaman hadits di atas tidak mengenai pada dirinya. Maka terhadap orang seperti ini disampaikan padanya hadits :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak”.&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan hadits ini akan membantah apa yang ada pada orang tersebut dan akan menolak setiap amalan yang diada-adakan tanpa dasar syar`i. Sama saja apakah pelakunya yang membuat bid`ah tersebut adalah dia atau dia hanya sekedar melakukan bid`ah yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelumnya. Demikian penerangan ini juga disebutkan oleh Imam Nawawi dengan maknanya dalam kitab beliau Syarah Muslim (12/16) ketika menjelaskan hadits ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Al Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata :  “Dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :&lt;br /&gt;لَيْسَ  عَلَيْهِ  أَمْرُنَا  فَهُوَ رَدٌّ&lt;br /&gt;ada isyarat bahwasanya amalan-amalan yang dilakukan seharusnya di bawah hukum syariah di mana hukum syariah menjadi pemutus baginya apakah amalan itu diperintahkan atau dilarang. Sehingga siapa yang amalannya berjalan di bawah hukum syar`i, cocok dengan hukum syar`i maka amalan itu diterima, sebaliknya bila amalan itu keluar dari hukum syar`i maka amalan itu tertolak. (”Jami`ul Ulum wal Hikam”, 1/177)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pembagian Amalan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Amalan bila ditinjau dari pembagiannya terbagi menjadi dua yaitu  ibadah dan  mu`ammalah .&lt;/p&gt; &lt;p&gt;• &lt;strong&gt;Ibadah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Adapun amalan ibadah maka kaidah yang ada dalam pelaksanaannya : &lt;em&gt;“Ibadah itu pada asalnya haram untuk dikerjakan bila tidak ada dalil yang mensyariatkanya (memerintahkannya)”&lt;/em&gt;. Akan tetapi dari sisi penerimaan atau penolakan amalan ibadah tersebut maka perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:&lt;br /&gt;1. Suatu amalan merupakan ibadah pada satu keadaan namun tidak teranggap pada keadaan yang lainnya sebagai ibadah. Misalnya :&lt;br /&gt;- Berdiri ketika shalat. Hal ini merupakan ibadah yang disyariatkan, namun bila ada orang yang bernadzar untuk berdiri di luar shalat dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala tidaklah dibolehkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan pensyariatannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki berdiri di bawah terik matahari karena nadzar yang hendak ia tunaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta`ala kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan serta merta memerintahkan orang itu untuk duduk dan tidak berjemur di bawah terik matahari (sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari no. 6704)&lt;br /&gt;- Thawaf yang disyariatkan pelaksanaannya di baitullah namun ada di antara manusia yang melaksanakannya di selain baitullah seperti di kuburan wali atau yang lainnya.&lt;br /&gt;-  Pelaksanaan haji di luar bulan haji&lt;br /&gt;- Puasa Ramadhan di luar bulan Ramadhan atau ketika hari raya padahal ada nash yang menunjukkan tidak bolehnya berpuasa pada hari raya tersebut.&lt;br /&gt;-  Dan yang semisal dengan perkara-perkara yang telah kami sebutkan di atas.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;2. Suatu amalan yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam syariat. Misalnya :&lt;br /&gt;-   Beribadah  di sisi Ka`bah dengan siulan, tepuk tangan dan telanjang&lt;br /&gt;- Mendekatkan diri kepada Allah dengan mendengarkan musik/nyanyian dan minum khamar.&lt;br /&gt;Maka amalan seperti ini batil, tidak diterima bahkan ini merupakan kebid`ahan yang pelakunya dikatakan oleh Allah ta`ala :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka dari agama ini apa yang Allah tidak mengizinkannya”.&lt;/em&gt; (QS. Asy Syuura : 21)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;3. Menambah satu perkara atau lebih terhadap amalan yang disyariatkan. Amalan seperti ini jelas tertolak &lt;em&gt;(akan tetapi dari sisi batal atau tidaknya ibadah  tersebut maka perlu dilihat keadaannya)&lt;/em&gt;. Misalnya :&lt;br /&gt;- Ibadah shalat yang telah disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta`ala ditambah jumlah rakaatnya. Yang demikian ini membatalkan ibadah tersebut.&lt;br /&gt;- Berwudhu dengan membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu tersebut, namun pelakunya terjatuh pada sesuatu yang dibenci .&lt;/p&gt; &lt;p&gt;4. Mengurangi terhadap amalan yang disyariatkan. &lt;em&gt;(Dari  sisi batal atau tidaknya maka perlu dilihat dulu terhadap apa yang dikurangi dari ibadah tersebut).&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;- Shalat tanpa berwudhu sementara ia berhadats maka shalatnya itu batal karena wudhlu merupakan syarat sahnya shalat.&lt;br /&gt;-   Meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun ibadah maka ibadah itu batal.&lt;br /&gt;- Laki-laki yang meninggalkan shalat lima waktu secara berjamaah dan mengerjakannya sendirian, maka shalatnya itu tidaklah batal tapi shalatnya itu kurang nilainya dan ia berdosa karena meninggalkan kewajiban berjamaah&lt;/p&gt; &lt;p&gt;• &lt;strong&gt;Muamalah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pembicaraan tentang muamalah maka kaidah yang ada :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Hukum asal muamalah itu boleh/halal untuk dikerjakan (selama tidak ada dalil yang melarangnya dan mengharamkannya”)&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;Adapun perkara-perkara yang  dilarang dan diharamkan dalam muamalah ini bisa kita sebutkan sebagai berikut  :&lt;br /&gt;1.   Bermuamalah untuk mengganti aturan syariat&lt;br /&gt;Maka perkara ini tidak diragukan lagi kebatilannya dengan contoh &lt;strong&gt;mengganti hukum rajam&lt;/strong&gt; bagi orang yang berzina &lt;strong&gt;dengan tebusan berupa benda&lt;/strong&gt;. Hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seorang pemuda yang belum menikah berzina dengan istri orang lain. Ayah si pemuda menyangka hukum yang harus ditimpakan pada putranya adalah rajam maka ia ingin mengganti hukum itu dengan memberi tebusan kepada suami si wanita tersebut berupa seratus ekor kambing berikut seorang budak perempuan. Lalu ia dan suami si wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengadukan hal tersebut dan meminta diputuskan perkara mereka dengan apa yang ada dalam kitabullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab permintaan mereka :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan kitabullah. Kambing dan budak perempuan yang ingin kau jadikan tebusan itu ambil kembali, sedangkan hukum yang ditimpakan kepada putramu adalah dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun”.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada salah seorang dari shahabatnya untuk mendatangi wanita yang diajak berzina oleh pemuda tersebut untuk meminta pengakuannya. Dan ternyata wanita itu mengakui perbuatan zina yang dilakukannya hingga ditimpakan padanya hukum rajam. (Sebagaimana disebutkan riwayatnya dalam hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari dalam shahihnya, pada Kitabul Hudud no. 2695, 2696, demikian pula Imam Muslim dalam shahihnya no. 1697, 1698)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;2. Bermuamalah dengan membuat akad/perjanjian yang dilarang oleh syariat.&lt;br /&gt;• Akad yang tidak layak untuk diputuskan. Seperti melakukan akad nikah dengan wanita yang haram untuk dinikahi karena sepersusuan atau mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri.&lt;br /&gt;• Akad yang hilang darinya satu syarat di mana syarat tersebut tidak bisa gugur dengan ridhanya kedua belah pihak . Seperti menikahi wanita yang sedang menjalani masa `iddah, nikah tanpa wali atau menikahi istri yang masih dalam naungan suaminya.&lt;br /&gt;• Melakukan akad jual beli yang diharamkan Allah subhanahu wa ta`ala, seperti jual beli dengan cara riba, jual beli minuman keras, bangkai, babi dan sebagainya.&lt;br /&gt;• Akad yang berakibat terdzaliminya salah satu dari dua belah pihak. Seperti seorang ayah menikahkan putrinya yang dewasa tanpa minta izin kepadanya. Maka akad ini tertolak ketika anak itu tidak ridha dan menuntut haknya namun bila ia ridha akad tersebut sah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Faidah hadits&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Faidah yang bisa kita ambil dari hadits ini, di antaranya :&lt;br /&gt;• Batilnya  perkara yang diada-adakan dalam agama&lt;br /&gt;• Larangan terhadap satu perkara menunjukkan jeleknya perkara tersebut..&lt;br /&gt;• Islam merupakan agama yang sempurna, tidak ada kekurangan di dalamnya dan tidak butuh koreksi dan protes terhadapnya.&lt;br /&gt;• Perkara yang diada-adakan dalam agama ini adalah bid`ah dan setiap bid`ah itu sesat.&lt;br /&gt;• Dengan hadits ini tertolaklah pembagian bid`ah menjadi bid`ah hasanah (bid`ah yang baik) dan bid`ah sayyiah (bid`ah yang jelek).&lt;br /&gt;Seluruh akad yang dilarang oleh syariat adalah batil, demikian pula hasilnya karena apa yang dibangun di atas kebatilan maka ia batil pula.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Wallahu ta`ala a`lam bishshawwab. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;amp;id_online=28&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;em&gt;Sumber: http://darussunnah.or.id/artikel-islam/al-hadits/perkara-baru-dalam-sorotan-syariah/&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-2339791381742107468?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://darussunnah.or.id/artikel-islam/al-hadits/perkara-baru-dalam-sorotan-syariah/' title='Perkara Baru dalam Sorotan Syariah'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/2339791381742107468/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/perkara-baru-dalam-sorotan-syariah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2339791381742107468'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/2339791381742107468'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/perkara-baru-dalam-sorotan-syariah.html' title='Perkara Baru dalam Sorotan Syariah'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-7732891567080590580</id><published>2009-06-03T00:04:00.000-07:00</published><updated>2009-06-03T00:06:22.963-07:00</updated><title type='text'>Haramnya Isbal Walau Tanpa Kesombongan</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;em&gt;Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Wahai kaum muslimin. Dan termasuk pakaian yang haram, yang khusus diharamkan atas laki-laki yaitu berpakaian yang melampaui mata kaki baik celana, baju atau misdah atau selainnya. Karena sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Sarung yang lebih rendah dari mata kaki tempatnya dineraka” (HR. Al Bukhari)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengatakan sarung kecuali yang dimaksud adalah pakaian.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Maka tidak halal bagi laki-laki menurunkan pakaiannya sedikit dibawah mata kaki karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengancamnya dengan neraka. Dan tidak ada ancaman neraka kecuali atas perbuatan haram bahkan tidak ada ancaman dengan neraka kecuali atas macam dosa besar. Sebagian orang menyangka bahwa hadits ini mengenai orang yang menurunkan pakaiannya dengan ‘Huyala’ Dan huyala adalah bila seseorang menghayalkan dirinya berada dikedudukan tinggi, merasa angkuh dan ujub. Aku katakan: sebagian orang menyangka bahwa hadits ini tentang yang menurunkan pakaiannya karena huyala. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:&lt;span id="more-227"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Dan barangsiapa yang menurunkan pakaiannya karena huyala, Allah tidak akan memandangnya”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Maka penyangka ini ingin membawa yang hukumnya mutlak itu (umum) atas yang hukumnya terikat ini (khusus) akan tetapi ini tidaklah benar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertama: Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memisahkan antara keduanya. Dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu’anhu katanya: Aku mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Kain seorang muslim adalah pertengahan betis, tidak mengapa bila diantara pertengahannya dengan mata kaki dan yang dibawah mata kaki maka dia dineraka. Dan barangsiapa yang menjururkannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat” (HR. Malik, Abu Dawud, An Nasaa’i dengan sanad yang shahih)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dihadits ini Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam membagi pakaian menjadi empat macam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertama, sampai tengah betis dan ini pakaiannya seorang mu’min.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kedua boleh, yaitu yang diantara tengah betis dengan mata kaki maka ini boleh, dan ini termasuk amalan sahabat radhiyallahu’anhum. Sebagaimana Abu Bakr radhiyallahu’anhu berkata: “Salah satu ujung pakaianku tergerai sehingga senantiasa kujaga.” Ini menunjukkan bahwa sarung Abu Bakr dibawah tengah betis yakni turun dari itu, kalau seandainya tidak sepeti itu kalau sampai menyentuh tanah tentu akan terbuka auratnya dan ini hal yang mustahil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adapun bagian yang ketiga, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Dan yang lebih rendah dari itu yaitu dari mata kaki, maka dia dineraka.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adapun bagian yang keempat Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam bersabda: “Dan barangsiapa yang menjulurkan kainnya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membedakan antara dua bagian ini -bagian ketiga dan keempat- membedakan antara keduanya dengan dua ancaman.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kedua: Ancaman pada dua hadits ini berbeda dan sebabnya berbeda, ancaman bagi yang menjulurkan kainnya dengan huyala (sombong) yakni Allah tidak akan melihat padanya dan ancaman bagi yang menurunkan sarungnya melampaui mata kaki yakni dimasukkan ke neraka. Dan siksaan ini merupakan juz’iyah, bagian dan siksaan yang pertama Allah tidak akan melihat padanya dan ini lebih besar dari siksa bagian tubuhnya dengan neraka adapun sebabnya berbeda juga yang satu menurunkannya dibawah mata kaki, yang kedua menjulurkannya dengan sombong dan ini lebih besar, oleh karena itu siksaannya lebih besar. Ulama ushul Fiqih mengatakan jika berbeda sebab dan hukum pada dua dalil maka yang satu tidak dibawa kepada pengertian lainnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan atas ini tidak halal bagi laki-laki menurunkan pakaiannya sedikit dibawah mata kaki baik berupa celana atua baju atau misdah (jas) atau selainnya. Jika dia lakukan maka balasannya bagian yang turun itu diadzab dengan neraka dan tidak halal menjulurkannya sedikit dengan sombong, jika ia lakukan maka balasannya yakni Allah tidak mau melihatnya di hari kiamat. Juga di shahih Muslim dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Tiga golongan, Allah tidak mengajak mereka bicara pada hari kiamat dan tidak mau Dia lihat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Tiga golongan, Allah tidak mengajak mereka bicara pada hari kiamat dan tidak mau Dia lihat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Tiga golongan, Allah tidak mengajak mereka bicara pada hari kiamat dan tidak mau Dia lihat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih.” Beliau shallallahu’alaihi wa sallam mengulanginya tiga kali.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saking besar urusannya dan agar berhati-hati orang yang mendengarnya maka Abu Dzar berkata:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Sungguh kecewa dan rugi mereka itu. Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: ‘Musbil’ (orang yang menjulurkan kainnya sampai dibawah mata kaki), ‘Al Mannan’ (Orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya) dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Seorang pemuda Anshar masuk menemui ‘Umar radhiyallahu’anhu memujinya dihadapan manusia pada hari ketika beliau radhiyallahu’anhu ditusuk, ketika pemuda itu berpaling tiba-tiba sarungnya menyentuh tanah, kemudian beliau berkata: Panggil kembali pemuda itu, maka mereka memanggilnya kembali kepada ‘Umar. Kata beliau: “Wahai anak saudaraku, naikkan pakaianmu karena itu akan membuat pakaianmu lebih awet dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Disini beliau menyebutkan dua faedah agung didalammengangkat pakaian.&lt;br /&gt;Pertama: Awetnya pakaian karena bagian bawahnya tidak mengenai tanah.&lt;br /&gt;Kedua: Taqwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan pakaian taqwa itu jauh lebih baik.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Orang dengan anggapannya terkadang berkata, saya tidak peduli bagian bawah pakaianku mengenai tanah. Maka jawabannya kita katakan: Bila kamu tak peduli hal itu, apakah juga tak peduli jika kamu menyepelekan taqwa kepada Allah. Kamu gunakan nikmat-Nya untuk memaksiati-Nya. Maka nikmat berubah menjadi siksa dan kesenangan menjadi kepedihan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Wahai kaum muslimin. Bertaqwalah kepada Allah, dan gunakan nikmat-Nya untuk ketaatan pada-Nya, jaga peraturan-Nya, tegakkan kewajiban-kewajiban yang diberikan-Nya dan ibadahilah Dia dengan sebenar-benar peribadahan. Dan ketahuilah bahwa kalian akan menemui-Nya. Beri kabar gembira kaum mu’minin. Demikian perkataanku dan aku mohon ampunan untukku dan untuk kalian serta seluruh kaum muslimin dari dosa-dosa. Dan minta ampunlah kepada-Nya sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Segala puji hanya milik Allah, pujian yang banyak, baik dan berbarokah didalamnya. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan hanya Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Persaksian yang kami mengharapkan dengannya kebahagiaan dihari perjumpaan-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya semoga shalawat Allah terlimpahkan atasnya, keluarganya, sahabat-sahabatnya dan siapa saja yang mengikuti mereka dengan benar serta salam yang melimpah.&lt;br /&gt;Kemudian dari pada itu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Wahai saudara-saudara yang mulia. Apa yang tersirat pada pakaian-pakaian jadi, yang sampai kepada kita dari negeri-negeri kafir ini, merupakan ungkapan-ungkapan yang amat buruk, aku tidak sanggup merangkumnya diatas mimbar ini. [Terkadang pula] ditulis dengan huruf-huruf latin agar orang tertipu olehnya sampai tidak dipahami kebanyakan mereka yang wajib bagi kita adalah memboikot pakaian-pakaian ini dan menjauhkannya. Karena apa yang dibawa oleh ungkapan-ungkapan buruk ini berupa perusakan akhlak terkadang juga membawa maslahah yang berkaitan dengan aqidah, terkadang pula ada padanya pujian untuk agama nasrani, semoga Allah memerangi mereka, maka bagaimanakah mereka bisa berpaling. Adapun kaum muslimin, segala puji milik Allah dalam keadaan bangkit mereka memiliki pemuda-pemuda yang tergugah untuk masalah-masalah ini, mereka mengetahuinya dan mengetahui pula makar orang kafir, semoga Allah menjadikan makar mereka (orang kafir) bumerang atas mereka, mencerai-beraikan persekutuan mereka dan memecah belah persatuan mereka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah kami memohon kepada-Mu dengan daya dan kekuatan-Mu wahai Rabb semesta alam. Agar Engkau memecah belah persatuan orang-orang kafir dan engkau cerai beraikan persekutuan mereka dan engkau matikan mereka dan engkau timpakan rasa gentar kepada mereka dan engkau tegakkan daulah atas mereka wahai Rabb semesta alam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah tolonglah kaum muslimin atas mereka disemua tempat. Ya Allah persiapkanlah para penolong agamamu dari kalangan kaum muslimin. Ya Allah hinakanlah musuh-musuh kaum muslimin. Ya Allah jadikanlah tipudaya mereka sebagai bumerang atas mereka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah sesungguhnya mereka sedang membuat tipu daya, maka kami mohon kepadaMu ya Allah agar Engkau membuat tipudaya lebih besar dari tipu daya mereka dan Engkau binasakan mereka dan Engkau jadikan malapetaka sesama mereka wahai Rabb semesta alam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah turunkanlah dinegeri-negeri mereka bencana dan rasa takut, rasa lapar dan gentar hingga mereka berpulang kepada Allah ‘azza wa jalla. Sampai mereka sadar bahwa dunia mereka tidak akan mengekalkan mereka dalam keadaan beriman dan mengambil pelajaran wahai Rabb semesta alam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah kami pasrahkan kepada-Mu leher-leher mereka dan kami berlindung dari keburukan mereka. Ya Allah sucikanlah negeri kami dari mereka dan dari tipu daya mereka dan dari kumpulan mereka wahai Rabb semesta alam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketahuilah wahai kaum muslimin. Bahwa sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik jalan hidup adalah jalan hidup Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan (dalam urusan agama) dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Maka wajib bagi kalian wahai kaum muslimin untuk berjamaah (bersatu), Jama’ah adalah persatuan diatas kebenaran, atas kalian untuk bersatu diatas al Haq (kebenaran), jadilah hamba-hamba Allah yang menolong karena agama Allah, jadilah kalian bersaudara karena agama Allah, janganlah sebagian kalian mencela sebagian yang lain, janganlah sebagian kalian mengadu domba sebagian yang lain, jadilah saudara yang berkumpul karena Allah, bersaudara karena-Nya, mengharap dengan kasih sayang dan persaudaraan ini karunia dari Allah ‘azza wa jalla, mengharap dengannya pertolongan atas musuh-musuh kalian karena Allah berfirman didalam kitab-Nya:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Dan janganlah kalian saling berbantah-bantahan sehingga kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan kalian. Dan bersabarlah sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bersabar (Al Anfaal : 46)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Atas untuk kalian berjama’ah karena tangan Allah itu diatas jama’ah dan barangsiapa menyendiri akan menyendiri di neraka. Dan ketahuilah bahwa Allah memerintahkan kalian dengan perintah yang Dia memulainya dengan diri-Nya sendiri. Berfirman Dzat yang semulya-mulia pembicara lagi Maha Mengetahui:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Semoga Allah menjadikan kalian orang-orang yang mendengar dan taat. Ya Allah berikanlah shalawat dan salam kepada hamba dan utusan-Mu Muhammad. Ya Allah karuniailah kami kecintaan kepadanya, mengikutinya lahir dan batin. Ya Allah wafatkanlah kami diatas agamanya. Ya Allah gabungkanlah kami didalam kelompoknya. Ya Allah beri kami minum dari air telaganya (kautsar). Ya Allah masukkanlah kami kedalam syafa’atnya. Ya Allah kumpulkanlah kami bersamanya disurga Na’im bersama orang-orang yang kau beri nikmat, bari kalangan para Nabi, Shiddiqin, Syuhada dan Shalihin. Ya Allah jangan Kau halangi kami dari itu semua karena buruknya amalan kami. Bermurah hatilah pada kami dan ampunilah dosa-dosa kami wahai dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan, wahai Dzat yang Maha Pengampun, wahai Dzat yang Maha Penyayang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah ridhailah para penggantinya yang terbimbing (Khulafaur Rasyidin), dan istri-istri beliau, ibu-ibunya kaum Mu’minin dan para sahabat seluruhnya serta para pengikut mereka dengan benar sampai hari pembalasan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah ridhailah kami bersama mereka dan perbaiki keadaan kami sebagaimana engkau telah memperbaiki keadaan mereka wahai Rabb semesta alam. Ya Allah tolonglah kaum muslimin yang berjuang di jalanmu di seluruh tempat. Ya Allah bersamalah mereka dan jangan murka atas mereka. Ya Allah muliakanlah mereka dengan agama-Mu dan muliakanlah agama-Mu dengan mereka wahai Rabb semesta alam&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah sempurnakanlah untuk saudara-saudara kami di Afganistan. Wahai Allah sempurnakanlah pertolongnmu untuk mereka, persatukanlah hati-hati mereka, gabungkanlah kalimat mereka di atas Al Haq (kebenaran). Lindungilah mereka dari musuh-musuh mereka wahai Rabb semesta alam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ya Allah Rabb kami berikanlah kami kebaikan didunia dan diakhirat dan selamatkan kami dari adzab api neraka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil, kebaikan dan memberi kepada karib kerabat dan mencegah dari kekejian, kemungkaran dan aniaya. Menasehati kalian agar kalian senantiasa mengingat, tunaikanlah janji Allah apabila kalian berjanji dan janganlah kalian membatalkan sumpah setelah pengukuhannya padahal kalian telah menjadikan Allah sebagai jaminannya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian lakukan. Ingatlah Allah yang Maha Agung niscaya Dia akan mengingatmu dan bersyukurlah atas nikmat-nikmat-Nya niscaya Dia akan menambah untuk kalian. Sungguh mengingat Allah itu besar dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian perbuat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[ Ditranskrip dari kaset cd khutbah Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa indonesia, diterbitkan oleh Tasjilat Al ‘Ilmi Yogyakarta, dengan beberapa pengeditan oleh Ahmad]&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sumber URL:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;http://ashthy.wordpress.com/2008/10/22/haramnya-isbal-walaupun-tanpa-kesombongan/&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sumber: http://darussunnah.or.id/artikel-islam/fiqih/haramnya-isbal-walau-tanpa-kesombongan/&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-7732891567080590580?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://darussunnah.or.id/artikel-islam/fiqih/haramnya-isbal-walau-tanpa-kesombongan/' title='Haramnya Isbal Walau Tanpa Kesombongan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/7732891567080590580/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/haramnya-isbal-walau-tanpa-kesombongan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/7732891567080590580'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/7732891567080590580'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/haramnya-isbal-walau-tanpa-kesombongan.html' title='Haramnya Isbal Walau Tanpa Kesombongan'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-1929918517875873848</id><published>2009-06-03T00:01:00.000-07:00</published><updated>2009-06-03T00:02:08.961-07:00</updated><title type='text'>Fatwa Lajnah Da’imah (Dewan Tetap Arab Saudi) Seputar Bencana di Jalur Gaza</title><content type='html'>&lt;p&gt;Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad dan kepada keluarga beliau beserta para shahabatnya dan ummatnya yang setia mengikutinya sampai akhir zaman. Wa ba’da;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sesungguhnya Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ (Dewan Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) di Kerajaan Saudi Arabia mengikuti (perkembangan yang terjadi) dengan penuh kegalauan dan kesedihan akan apa yang telah terjadi dan sedang terjadi yang menimpa saudara-saudara kita muslimin Palestina dan lebih khusus lagi di Jalur Gaza, dari angkara murka dan terbunuhnya anak-anak, kaum wanita dan orang-orang yang sudah renta, dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kehormatan, rumah-rumah serta bangunan-bangunan yang dihancurkan dan pengusiran penduduk. Tidak diragukan lagi ini adalah kejahatan dan kedzaliman terhadap penduduk Palestina.&lt;br /&gt;&lt;span id="more-406"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dan dalam menghadapi peristiwa yang menyakitkan ini wajib atas ummat Islam berdiri satu barisan bersama saudara-saudara mereka di Palestina dan bahu membahu dengan mereka, ikut membela dan membantu mereka serta bersungguh-sungguh dalam menepis kedzaliman yang menimpa mereka dengan sebab dan sarana apa pun yang mungkin dilakukan sebagai wujud dari persaudaraan seagama dan seikatan iman.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara”. (Al Hujurat: 10) dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain”. (At-Taubah: 71) dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Seorang mukmin bagi mukmin yang lain adalah seperti sebuah bangunan yang saling menopang, lalu beliau menautkan antar jari-jemari (kedua tangannya)”. (Muttafaqun ‘Alaihi) dan beliau juga bersabda: “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal kasih sayang, kecintaan dan kelemah-lembutan diantara mereka adalah bagaikan satu tubuh, apabila ada satu anggotanya yang sakit maka seluruh tubuh juga merasakan sakit dan tidak bisa tidur”. (Muttafaqun ‘Alaihi) dan beliau juga bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak mendzalimi saudaranya, tidak menipunya, tidak memperdayanya dan tidak meremehkannya”. (HR. Muslim)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan pembelaan bentuknya umum mencakup banyak aspek sesuai kemampuan sambil tetap memperhatikan keadaan, apakah dalam bentuk benda atau suatu yang abstrak dan apakah dari awam muslimin berupa harta, makanan, obat-obatan, pakaian, dan yang lain sebagainya. Atau dari pihak pemerintah Arab dan negeri-negeri Islam dengan mempermudah sampainya bantuan-bantuan kepada mereka dan mengambil posisi dibelakang mereka dan membela kepentingan-kepentingan mereka di pertemuan-pertemuan, acara-acara, dan musyawarah-musyawarah antar negara dan dalam negeri. Semua itu termasuk ke dalam bekerjasama di atas kebajikan dan ketakwaan yang diperintahkan di dalam firman-Nya: “Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan”. (Al Ma’idah: 2)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan termasuk dalam hal ini juga, menyampaikan nasihat kepada mereka dan menunjuki mereka kepada setiap kebaikan bagi mereka. Dan diantaranya yang paling besar, mendoakan mereka pada setiap waktu agar cobaan ini diangkat dari mereka dan agar bencana ini disingkap dari mereka dan mendoakan mereka agar Allah memulihkan keadaan mereka dan membimbing amalan dan ucapan mereka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan sesungguhnya kami mewasiatkan kepada saudara-saudara kami kaum muslimin di Palestina untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya, sebagaimana kami mewasiatkan mereka agar bersatu di atas kebenaran dan meninggalkan perpecahan dan pertikaian, serta menutup celah bagi pihak musuh yang memanfaatkan kesempatan dan akan terus memanfaatkan (kondisi ini) dengan melakukan tindak kesewenang-wenangan dan pelecehan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan kami menganjurkan kepada semua saudara-saudara kami untuk menempuh sebab-sebab agar terangkatnya kesewenang-wenangan terhadap negeri mereka sambil tetap menjaga keikhlasan dalam berbuat karena Allah Ta’ala dan mencari keridha’an-Nya dan mengambil bantuan dengan kesabaran dan shalat dan musyawarah dengan para ulama dan orang-orang yang berakal dan bijak disetiap urusan mereka, karena itu semua potensial kepada taufik dan benarnya langkah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebagaimana kami juga mengajak kepada orang-orang yang berakal di setiap negeri dan masyarakat dunia seluruhnya untuk melihat kepada bencana ini dengan kacamata orang yang berakal dan sikap yang adil untuk memberikan kepada masyarakat Palestina hak-hak mereka dan mengangkat kedzaliman dari mereka agar mereka hidup dengan kehidupan yang mulia. Sekaligus kami juga berterima kasih kepada setiap pihak yang berlomba-lomba dalam membela dan membantu mereka dari negara-negara dan individu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kami mohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang husna dan sifat-sifat-Nya yang tinggi untuk menyingkap kesedihan dari ummat ini dan memuliakan agama-Nya dan meninggikan kalimat-Nya dan memenangkan para wali-Nya dan menghinakan musuh-musuh-Nya dan menjadikan tipu daya mereka boomerang bagi mereka dan menjaga ummat Islam dari kejahata-kejahatan mereka, sesungguhnya Dialah Penolong kita dalam hal ini dan Dzat Yang Maha Berkuasa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta shahabatnya dan ummatnya yang mengikuti beliau dengan baik sampai hari kiamat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Diterjemahkan dari&lt;/p&gt; &lt;p&gt;http://www.sahab.net/home/index.php?threads_id=152&lt;/p&gt; &lt;p&gt;http://www.mimbarislami.or.id/?module=artikel&amp;amp;action=detail&amp;amp;arid=151&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sumber: http://darussunnah.or.id/artikel-islam/muamalah/fatwa-lajnah-daimah-dewan-tetap-arab-saudi-seputar-bencana-di-jalur-gaza/&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-1929918517875873848?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://darussunnah.or.id/artikel-islam/muamalah/fatwa-lajnah-daimah-dewan-tetap-arab-saudi-seputar-bencana-di-jalur-gaza/' title='Fatwa Lajnah Da’imah (Dewan Tetap Arab Saudi) Seputar Bencana di Jalur Gaza'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/1929918517875873848/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/fatwa-lajnah-daimah-dewan-tetap-arab.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1929918517875873848'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1929918517875873848'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/fatwa-lajnah-daimah-dewan-tetap-arab.html' title='Fatwa Lajnah Da’imah (Dewan Tetap Arab Saudi) Seputar Bencana di Jalur Gaza'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-8534354250271030606</id><published>2009-06-02T23:59:00.000-07:00</published><updated>2009-06-03T00:00:03.145-07:00</updated><title type='text'>Jual Beli dengan Sistem Kredit</title><content type='html'>&lt;p&gt;Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.&lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Halimah&lt;br /&gt;asy-syauqiyyah@plasa.com&lt;br /&gt;&lt;span id="more-285"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dijawab oleh:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Al Ustadz Luqman Baabduh&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:&lt;br /&gt;Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.&lt;br /&gt;Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;As-Syaikh Nashirudin Al Albani&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no.369.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:&lt;br /&gt;“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah r yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :&lt;br /&gt;“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.&lt;br /&gt;Wallahu a’lamu bisshawaab.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;amp;id_online=74&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;em&gt;Sumber: &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.&lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Halimah&lt;br /&gt;asy-syauqiyyah@plasa.com&lt;br /&gt;&lt;span id="more-285"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dijawab oleh:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Al Ustadz Luqman Baabduh&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:&lt;br /&gt;Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.&lt;br /&gt;Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;As-Syaikh Nashirudin Al Albani&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no.369.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:&lt;br /&gt;“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah r yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :&lt;br /&gt;“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.&lt;br /&gt;Wallahu a’lamu bisshawaab.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;amp;id_online=74&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-8534354250271030606?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://darussunnah.or.id/materi-khusus/jual-beli-dengan-sistem-kredit/' title='Jual Beli dengan Sistem Kredit'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/8534354250271030606/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/jual-beli-dengan-sistem-kredit.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/8534354250271030606'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/8534354250271030606'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/jual-beli-dengan-sistem-kredit.html' title='Jual Beli dengan Sistem Kredit'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-9181528871275158134</id><published>2009-06-02T23:52:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T23:53:08.193-07:00</updated><title type='text'>Berjihad di Jalan ALLAH</title><content type='html'>Jihad merupakan kewajiban setiap muslim, baik dengan harta benda (infaq), dengan jiwa (perang) atau dengan lisan dan tulisan, yakni dengan mengajak jihad dan memper-tahankannya. Jihad ada beberapa macam: &lt;ol&gt;&lt;li&gt;Fardhu ‘Ain, yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian negara umat Islam. Seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara Palestina. Semua orang muslim yang mampu, akan berdosa kalau sampai mereka tidak dapat mengeluarkan orang-orang Yahudi dari negeri tersebut.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Fardhu Kifayah, jika sebagian telah memperjuangkan-nya, maka yang lain tidak berkewajiban melakukan perjuangan tersebut. Yaitu berjuang menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga mereka melaksanakan hukum Islam, dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan Islam kemudian terbunuh sehingga tegak kalimat Allah. Karena itu, jihad seperti ini masih berlaku terus sampai hari Kiamat. Jika orang-orang Islam meninggalkan jihad dan tertarik oleh kehidupan dunia, misalnya pertanian dan perdagangan maka ia akan tertimpa kehinaan, sebagaimana sabda Rasu-lullah Shallallaahu alaihi wa Sallam: “Jika anda jual beli ‘inah (seseorang menjual sesuatu dengan tempo dan menyerahkannya kepada pembeli, kemudian ia membelinya dari si pembeli tersebut sebe-lum lunas pembayarannya dengan harga yang lebih murah dan dibayar langsung) dan kamu berjalan di belakang ekor-ekor sapi (membajak di sawah) dan kamu puas dengan pertanian kemudian kamu tinggalkan jihad di jalan Allah, maka Allah menimpakan kepada kamu sekalian kehinaan dan tidak akan melepaskannya darimu sehingga kamu kembali kepada agamamu.” (HR. Muslim).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Jihad terhadap pemimpin Islam, yaitu dengan mem-berikan nasihat kepada mereka dan pembantu mereka, seba-gaimana sabda Rasullullah Shallallaahu alaihi wa Sallam : ”Agama adalah nasihat. Kami bertanya, ‘Untuk siapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Untuk Allah, KitabNya, RasulNya, pemimpin-pemimpin Islam dan orang-orang muslim pada umumnya.” (HR. Muslim). Beliau juga bersabda: “Jihad yang paling mulia adalah menyampaikan kebe-naran pada pemimpin yang zhalim.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi). Adapun cara umat Islam menghindarkan diri dari penga-niayaan pemimpin mereka, yaitu hendaknya umat Islam ber-taubat kepada Tuhan, meluruskan akidah mereka, mendidik diri dan keluarga mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar, sebagai pelaksanaan dari firman Allah:  “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d: 11). Untuk itu salah seorang da’i masa kini pernah menga-takan: “Dirikanlah negara Islam dalam hatimu, niscaya akan tegak di muka bumi.” Dan juga harus memperbaiki pondasi bangunan yang didirikan, yaitu masyarakat. Allah berfirman: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menja-dikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sung-guh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 55).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Berjihad melawan orang-orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli kitab, baik dengan harta, jiwa maupun lisan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam: (( جَاهِدُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ )) “Dan barjihadlah menghadapi orang-orang musyrik de-ngan harta bendamu, jiwamu dan lisanmu.” (HR. Ahmad).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku mak-siat dengan tangan, lisan dan hati, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam: (( مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَالِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ )) artinya: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran ma-ka hendaknya ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan tidak mengikuti godaannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia sebagai musuh(mu), karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni Neraka yang menyala-nyala.” (Faathir: 6).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Berjihad melawan hawa nafsu, yakini dengan me-ngendalikan hawa nafsu, membawanya pada ketaatan ter-hadap Allah dengan menghindari berbagai kemaksiatan. Allah berfirman melalui ucapan Zulaihah yang mengaku telah membujuk Yusuf alaihissalam untuk berbuat dosa:  “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh pada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhan-ku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Yusuf: 53).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p style="text-align: center;"&gt;Ada sebuah syair menuturkan:&lt;br /&gt;وَخَالِفِ النَّفْسَ وَالشَّيْطَانَ وَاعْصِهِمَا&lt;br /&gt;وَإِنْ هُمَا مَحَضَاكَ النُّصْحَ فَاتَّهِمْ&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;“Musuh besarmu nafsu dan setan, bujuk rayunya jangan kau hiraukan, tutur nasihatnya penuh kesesatan, i’tikad baiknya mesti kau ragukan.”&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;Ya Allah berilah kami taufiq untuk menjadi orang-orang yang berjihad dan beramal mengikuti Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;DI ANTARA SEBAB-SEBAB KEMENANGAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pada waktu Umar bin Khattab Radhiallaahu anhu mengirimkan utusan di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqqash untuk menak-lukkan Parsi, beliau menulis pesan yang isinya sebagai berikut:&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;em&gt;Takwa Kepada Allah&lt;/em&gt;. Aku perintahkan kepadamu dan semua tentara yang ikut bersamamu untuk bertakwa kepada Allah dalam keadaan bagaimana pun juga, sebab takwa adalah senjata yang paling ampuh untuk menaklukkan musuh serta siasat perang yang paling hebat.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;em&gt;Meninggalkan Segala Bentuk Perbuatan Maksiat.&lt;/em&gt; Aku perintahkan pula kepadamu dan orang-orang yang ikut bersamamu, agar menjaga diri dari perbuatan maksiat lebih cermat daripada menjaga serangan musuh, karena dosa-dosa para tentara itu lebih menakutkan mereka sendiri daripada musuhnya. Kemenangan kaum Muslimin itu akibat perbuatan maksiat musuhnya. Andaikata mereka tidak berbuat maksiat pasti orang-orang Islam tidak mempunyai kekuatan, sebab jumlah, kekuatan serta perbekalan mereka tidak sebanyak dan sekuat musuh mereka. Andaikata mereka sama-sama berbuat maksiat pasti musuh Islam lebih kuat. Seandainya kita tidak diberikan kekuatan dengan takwa dan meninggalkan maksiat, pasti kita tidak dapat mengalahkan mereka. Ketahuilah bahwasanya sewaktu kamu berangkat ke Parsi setiap dirimu diawasi oleh malaikat yang mengetahui segala perbuatanmu. Hendaknya kamu malu kepada mereka. Dan janganlah berbuat maksiat di tengah-tengah kamu berjuang menegakkan agama Allah, begitu pula jangan beranggapan bahwa musuh kita lebih jelek daripada kita sehingga tidak mungkin mereka menguasai kita walaupun kita berbuat jelek. Karena banyak manusia yang dipimpin oleh orang yang lebih jelek daripada mereka, seperti Bani Israil, karena perbuatan maksiat mereka, akhirnya mereka dipimpin oleh orang kafir Majusi.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;em&gt;Mohon Pertolongan Kepada Allah&lt;/em&gt;. Memohonlah kamu kepada Allah untuk kemenangan dan keselamatanmu dari godaan maksiat, sebagaimana kamu me-mohon kemenangan dari musuhmu dan berdo’alah kepada Allah, baik untuk kita maupun untuk kamu sendiri.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;dinukil dari bimbingan islam untuk pribadi dan masyarakat, m jamil zainu&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: left;"&gt;Sumber: http://masbadar.wordpress.com/2008/04/26/pencerahan-ttg-jihad/&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-9181528871275158134?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://masbadar.wordpress.com/2008/04/26/pencerahan-ttg-jihad/' title='Berjihad di Jalan ALLAH'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/9181528871275158134/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/berjihad-di-jalan-allah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/9181528871275158134'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/9181528871275158134'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/berjihad-di-jalan-allah.html' title='Berjihad di Jalan ALLAH'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-7385796339584097393</id><published>2009-06-02T23:45:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T23:50:32.566-07:00</updated><title type='text'>Siapa Bilang Ngerokok HARAM??? Kok Bisa?</title><content type='html'>&lt;div class="entrytext"&gt;    &lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;Rokok memang tidak ada pada zaman Nabi , tetapi Islam datang membawa kaidah-kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang mendatangkan bahaya bagi badan, me-nyakiti tetangga atau menyia-nyiakan harta. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;Surat Al-A’raf ayat 157: “Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka yang buruk.” Rokok termasuk yang buruk, membahayakan dan tak sedap baunya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat Al-Baqarah ayat 195: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Rokok mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker, paru-paru dan lain sebagainya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat An-Nisaa’ ayat 29:  “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” Rokok membunuh secara perlahan-lahan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat Al-Baqarah ayat 219: “Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari man-faatnya.” Rokok bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat Al-Isra’ ayat 26: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta-mu) dengan sesungguhnya pemboros-pemboros itu ada-lah saudaranya setan.” Rokok adalah pemborosan, termasuk perbuatan setan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda: (( لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ )) “Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.” Rokok membahayakan si perokok, mengganggu tetangga dan membuang-buang harta.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam: (( وَكَرِهَ (الله) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ )) “Allah membenci untukmu perbuatan menyia-nyiakan harta.” Merokok adalah menyia-nyiakan harta, dibenci oleh Allah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam : (( إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيْسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَا فِخِ الْكِيْرِ )) “Perumpamaan kawan pergaulan yang baik dengan kawan pergaulan yang jelek seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api tukang besi.” (HR. Al-Bukhari-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam: (( مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِى يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا أَبَدًا )) “Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan (kepadanya) selama-lamanya di Neraka Jahanam.” (HR. Muslim). Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh peminumnya perlahan-lahan dan menyiksanya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam : (( مَنْ اَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا وَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ بَيْتَهُ )) “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.” (HR. Al-Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya daripada bawang putih atau bawang merah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagian besar ahli fiqh mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkan karena belum melihat bahayanya yang nyata di antaranya yaitu penyakit kanker.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Apabila orang membakar uang satu lira, kita pasti me-ngatakannya orang gila. Bagaimana orang membakar rokok yang harganya ratusan lira yang berakibat mem-bahayakan dirinya serta para tetangganya?&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dari semua hadits maupun ayat Al-Qur’an tersebut di atas jelas bahwa rokok termasuk di antara semua yang negatif dan membahayakan pengisapnya, juga tetangga-nya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Apakah Anda masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan?&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara hukumnya haram seperti halnya mengotori air yang dapat membahayakan orang.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Andaikata kita bertanya kepada orang yang mengisap rokok: “Apakah rokokmu itu akan dimasukkan dalam amal baik ataukah amal buruk?” Ia pasti menjawab bahwa rokoknya itu termasuk dalam amal buruk.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Memohonlah Anda kepada Allah agar bisa meninggalkan kebiasaan merokok, karena barangsiapa meninggal-kan sesuatu karena Allah, Dia akan memberikan perto-longan. Dan bersabarlah, karena Allah beserta orang-orang yang sabar.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;dinukil dari: bimbingan islam untuk pribadi dan masyarakat; jamil zainu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sumber: http://masbadar.wordpress.com/2008/04/26/haram-ga-sih-merokok/&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-7385796339584097393?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://masbadar.wordpress.com/2008/04/26/haram-ga-sih-merokok/' title='Siapa Bilang Ngerokok HARAM??? Kok Bisa?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/7385796339584097393/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/siapa-bilang-ngerokok-haram-kok-bisa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/7385796339584097393'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/7385796339584097393'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/siapa-bilang-ngerokok-haram-kok-bisa.html' title='Siapa Bilang Ngerokok HARAM??? Kok Bisa?'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-5775801771284654784</id><published>2009-06-02T23:44:00.000-07:00</published><updated>2009-06-03T00:16:59.419-07:00</updated><title type='text'>Emang bener ALLAH ada di mana-mana?</title><content type='html'>&lt;p&gt;magJika kita bertanya kepada sebagian saudara kita tempat Allah berada, niscaya kita akan mendapati dua jawaban ngawur;&lt;br /&gt;1.    Allah ada di dalam diri kita&lt;br /&gt;2.    Allah berada di mana-mana atau di segala tempat!&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Inilah dua keyakinan bathil yang telah mengakar pada pemahaman sebagian kaum muslimin.  Dan keyakinan yang ngawur ini saat ini didakwahkan secara terang-terangan oleh kelompok tertentu. Bahkan ada salah satu stasiun televisi menayangkan si sebuah sinetron yang bertemakan bahwa Allah ada di mana-mana.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jawaban yang pertama datang dari kaum wihdatul wujud, yang telah dikafirkan oleh para ulama kita yang dahulu dan yang sekarang. Sedangkan jawaban yang kedua datang dari kaum jahmiyyah dan mu’tazilah dan mereka yang sefaham dengan keduanya. Ibnul Qoyim menyatakan: “Pertempuran antara Ahli Hadits dan kelompok Jahmiyyah lebih dahsyat daripada pertempuran antara pasukan Islam dengan pasukan kafir”.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perjuangan gigih para ulama Ahlus Sunnah Wal jama’ah dalam membela aqidah dari kegoncangan faham-faham hitam jahmiyyah sangatlah kuat, sehingga begitu banyak kitab yang bertemakan bantahan terhadap Jahmiyah seperti yang ditulis oleh Imam Ahmad, Utsman bin Said Ad Darimi, Ibnu Mandah, Ibnu Bathal, dan lain-lainnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di mana Allah? Itulah pertanyaan Rasulullah saw kepada seorang budak perempuan kepunyaan Muawiyah As-Sulami ra sebagai ujian keimanan sebelum ia dimerdekakan oleh tuannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Budak perempuan itu menjawab: ‘Di atas langit.&lt;br /&gt;Beliau bertanya lagi: ‘Siapakah Aku’&lt;br /&gt;Jawab budak perempuan: ‘Engkau adalah Rasulullah’.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beliau bersabda: ‘Merdekakan dia!, Karena sungguh ia seorang perempuan yang beriman.” (Hadits shahih)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hadits yang mulia ini merupakan cemeti dan petir yang menyambar di kepala dan telinga ahlul bid’ah dari kaum jahmiyyah dan mu’tazilah dan yang sefaham dengan mereka dari kaum yang menyandarkan aqidah mereka kepada Imam Abul Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ariyi’, yaitu mereka mempunyai I’tiqad: “ALLAH BERADA DISETIAP TEMPAT ATAU ALLAH BERADA DIMANA-MANA !?”.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jawablah kepada mereka firman Allah swt:  “Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu”. (Al-Mu’minun: 91)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra di kitabnya Aqidah Al-Wasithiyyah:  “Dan termasuk bagian dari iman kepada Allah ?, yaitu beriman kepada apa yang Allah beritakan dalam kitab-Nya dan dengan apa yang diriwayatkan dari Rasul-Nya ? secara mutawatir serta telah disepakati oleh salafush sholih, bahwa Allah itu berada diatas langit diatas ‘Arsy-Nya”.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berkata Imam Adz-Dzahabi Rahimahullah dikitabnya Al-‘Uluw setelah membawakan hadits diatas: “Demikianlah pendapat kami bahwa setiap orang yang ditanyakan, Dimanakah Allah ?. Dia segera menjawab dengan fitrahnya: ‘(Allah) di atas langit !’ Dan didalam hadits ini ada dua masalah, yang pertama: ‘Disyari’atkannya pertanyaan seorang muslim: ‘Dimanakah Allah ?’ Yang kedua: Jawaban orang yang ditanya: ‘(Allah) diatas langit !’ Maka barangsiapa yang mengingkari dua masalah diatas pada hakikatnya dia telah mengingkari Al Mustofa..”  Al MUstofa adalah gelar Nabi saw.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Allah swt telah berfirman:  “Ar-Rahman (Allah) di atas `Arsy Ia bers-istiwa”. (Thaha: 5)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Aqidah para salafush shalih yang mengikuti mereka seperti Imam yang empat: Abu Hanifah, malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya termasuk Imam Abul Hasan Al-Asy’ary sendiri, mereka semua beriman bahwa Allah swt “ISTIWA” diatas ‘Arsy-Nya sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berkata Imam Ibnu Khuzaimah Rahimahullah didalam kitab Tauhid nya (hal: 101):  “Kami beriman dengan kabar dari Allah swt sesungguhnya pencipta kami (Allah) Ia istiwa diatas ‘Arsy’-Nya. Kami tidak akan mengganti / mengubah kalam (firman) Allah swt dan kami tidak akan mengucapkan perkataan yang tidak pernah dikatakan (Allah) kepada kami sebagaimana kaum yang menghilangkan sifat-sifat Allah, kaum Jahmiyyah telah berkata: ‘Sesungguhnya Dia (Allah) istawla (menguasai) ‘Arsy’-Nya tidak Istawa !”. Maka mereka telah mengganti perkataan yang tidak pernah dikatakan (Allah) kepada mereka, seperti perbuatan Yahudi tatkala mereka diperintah mengucapkan: ‘Hithathatun (ampunkanlah dosa-dosa kami),’. Tetapi mereka mengucapkan: ‘Hintah (gandum)’. Mereka (kaum yahudi) telah menyalahi perintah Allah yang maha besar dan maha tinggi seperti itulah kaum Jahmiyyah.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Yakni: Allah swt telah menetapkan dikitab-Nya yang mulia bahwa Ia Istiwa diatas ‘Arsy’-Nya sesuai dengan kebesaranNya, sedangkan ilmunya meliputi di setiap tempat dan tidak satupun tersembunyi dari pngetahuan-Nya. Kemudian datanglah kaum Jahmiyyah yang mengubah firman Allah swt Istawa (bersemayam) dengan Istawla (menguasai) dan mengatakan Dzat Allah berada dimana-mana dan disetiap tempat. Maha suci Allah dari apa yang disifatkan oleh kaum Jahmiyyah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adapun Aqidah salafush Shalih mereka telah beriman dengan menetapkan sesungguhnya Allah ? Istawa diatas ‘Arsy’-Nya dengan tanpa:&lt;br /&gt;1.    Tahrif,  yakni: merubah lafadz dan artinya.&lt;br /&gt;2.    Ta’wil, yakni: Memalingkan dari arti yang dzahir kapada arti yang lain.&lt;br /&gt;3.    Ta’thil, yakni: Menghilangkan sifat-sifat Allah baik sebagian ataupun keseluruhan.&lt;br /&gt;4.    Tashbih, yakni: Menyerupakan Allah dengan makhluknya.&lt;br /&gt;5.    Takyif, yakni: Bertanya tentang kaifiyahnya dengan pertanyaan: Bagaimana caranya ?.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Alangkah bagusnya jawaban Imam Malik Rahimahullah ketika beliau ditanya: “Bagaimana caranya Allah Istiwa (bersemayam) di atas ‘Arsy ?”.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beliau menjawab: “Istiwa itu bukanlah sesuatu yang asing, tetapi bagaimana Allah beristiwa tidaklah dapat dimengerti. Mengimani tentang Istiwa Allah adalah wajib, akan tetapi mempertanyakan cara Allah beristiwa adalah Bid’ah”. (Fatawa Hamawiyyah Kubra, hal: 45-46).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Demikianlah sikap para pendahulu yang shalih dan para ‘ulama Ahlus Sunnah wal jama’ah. Mereka semua berbicara tentang Allah swt hanya berdasar dalil-dalil yang shahih, dan mengimani apa adanya dari dalil tersebut tanpa tahrif, Ta’wil, Ta’thil, Tashbih, dan Takyif. Maka sudah selayaknya kita mengikuti jejak mereka. Karena tidak ada yang mengetahui tentang Allah swt kecuali Allah swt sendiri yang telah Dia Khabarkan melalui Kitab-Nya dan Hadits Rasul-Nya saw.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Terima kasih atas sumbangan file dari Mas Heru Yulias Wibowo – Redaktur Buletin Da’wah An Nashihah Cikarang Baru, – Bekasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Source: http://masbadar.wordpress.com/2009/05/28/memang-benarkah-allah-ada-di-mana-mana/&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-5775801771284654784?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://masbadar.wordpress.com/2009/05/28/memang-benarkah-allah-ada-di-mana-mana/' title='Emang bener ALLAH ada di mana-mana?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/5775801771284654784/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/memang-benarkah-allah-ada-di-mana-mana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5775801771284654784'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/5775801771284654784'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/memang-benarkah-allah-ada-di-mana-mana.html' title='Emang bener ALLAH ada di mana-mana?'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-3018974822610013571</id><published>2009-06-02T23:28:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T23:30:33.076-07:00</updated><title type='text'>Perbedaan Antara Hadiah dan Suap</title><content type='html'>&lt;div class="entrytext"&gt;    &lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p&gt;Hadiah dan suap; dua buah kata yang memiliki konotasi yang sangat berbeda, namun sering kali kedua kata ini menjadi rancu dan kabur di masyarakat. Keduanya sering dikonotasikan dengan satu makna; suap, sebuah kata yang tidak sedap&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebuah musibah besar; di negeri ini suap menyuap dianggap sebagai suatu hal yang lumrah. Bahkan dalam urusan tertentu dianggap suatu keharusan, sebab tanpa suap maka hampir dipastikan urusan akan jadi rumit dan berbelit. Ditambah lagi korupsi yang juga sudah jadi pemandangan akrab. Nyaris di semua instansi; baik pemerintah ataupun swasta, praktek haram ini kerap selalu terjadi. Padahal jelas sekelai: praktek suap dan korupsi melanggar larangan Tuhan, Allah SWT:  “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(Al Baqarah : 188)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Definisi Suap, Hadiah, dan Bonus&lt;br /&gt;Banyak sebutan untuk pemberian kepada pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee, dan sebagainya. Sebagian ulama’ memasukan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu; gaji, uang suap, hadiah, dan bonus (Subulus Salam 1/216)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Suap disebut juga dengan sogok atau uang pelicin, yang dalam bahasa syar’i disebiut “Risywah” yang maknanya: memberi uang atau sesuatu kepada pegawai dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Sedangkan hadiah maknanya; pemberian seseorang yang sah kepada orang lain, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan. Adapun bonus, maknanya mendekati hadiah, yaitu upah di luar gaji resmi yang diberikan kepada pegawai.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalil Tentang Suap &amp;amp; Hadiah&lt;br /&gt;Hukum suap sangat jelas; diharamkan! Baik bagi yang memberi atau yang menerima. Ayat di atas adalah salah satu dalilnya. Dalam menafsirkan ayat diatas Al Haitsami berkata; “janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian” (Az Zawajir 1/131)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah swt berfirman; “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram,…”(Al Maidah : 42)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang ayat ini Hasan bin Jubair dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata; “Jika seorang qadhi menerima suap, tentu akan membawa kepada kekufuran” (Al Mughni 11/437)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah SAW telah bersabda;  “Rasulullah SAW melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” (Riwayat Tirmidzi 1/250, Ibnu Majah 2313, Ahmad 1/164, dari Ibnu ‘Umar , dengan sanad shahih)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adapun hadiah, merupakan pemberian yang dianjurkan dalam syari’at, sekalipun pemberian itu merupakan suatu barang yang remeh. Rasulullah SAW  bersabda:&lt;br /&gt;“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencinta” (Riwayat Bukhari, dalam Adabul Mufrad 594, dengan sanad shahih)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beda Suap dengan Hadiah&lt;br /&gt;1.    Suap adalah pemberian yang diharamkan syari’at, sedangkan hadiah merupakan yang dianjurkan syari’at&lt;br /&gt;2.    Suap diberikan dengan satu syarat yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung ,sedang hadiah diberikan secara ikhlash tanpa syarat&lt;br /&gt;3.    Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah hal bathil sedangkan hadiah untuk silaturrahim dan kasih sayang&lt;br /&gt;4.    Suap dilakukan secara sembunyi-sembunyi berdasar tuntut menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati, sedang hadiah diberikan atas sifat kedermawanan&lt;br /&gt;5.    Biasanya Suap diberikan sebelum suatu pekerjaan, sedang hadiah setelahnya&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hukum Pemberian Kepada Pegawai&lt;br /&gt;Terdapat riwayat yang menarik untuk menggambarkan permasalahan ini. Dari Abu Hamid As Saidi ra, berkata: “Rasulullah SAW mengangkat seseorang dari suku Azad sebagai petugas penarik zakat dari Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan Ibnu Lutbiah. Ketika daaing Rasulullah SAW mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya, ia berkata; “Ini harta kalian (Harta zakat), dan ini hadiah”. Lalu Rasulullah J berkata kepadanya; “Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?” Lalu beliau SAW berkhotbah, memanjatkan pujian kepada Allah, lalu beliau bersabda; “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah telah pertanggung jawabkan kepadaku, lalu ia datang dan berkata;”Yang ini harta kalian, sedang yang ini hadiah untuku”. Jika dia benar mengapa ia tidak duduk saja dirumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah, tidak boleh salah seorang dari kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik”. Lalu beliau J mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya dan berkata; “Ya Allah telah aku sampaikan, (Rawi berkata),”Aku lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku” (Riwayat Bukhari 6979, Muslim 1832)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena sudah dianggap biasa oleh sebagian besar orang, serta sudah hampir membudaya, seringkali sesuatu yang telah jelas keharamanya dianggap menjadi sesuatu yang lumrah. Sehingga tatkala ada orang yang melakukannya, ia tidak sedikitpun merasa bersalah atau berdosa. Begitu pula dengan suap, yang saat ini sering diistilahkan dengan berbagai istilah yang manis dan rancu, seperti bonus, feee, katebelece, atau istilah lainnya. Maka yang terpenting bagi seorang muslim adalah, harus mengetahui bentuk pemberian itu, dan hukum syari’at tentang hal itu. Sehingga ia tidak mudah tertipu dengan setiap bentuk penyamaran istilah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemberian kepada pegawai terbagi menjadi tiga macam;&lt;br /&gt;Pertama, Pemberian yang diharamkan, baik pemberi maupun penerimanya. Kaidahnya adalah; pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang bathil, atau pemberian tersebut memanglah tidak perlu, karena memang telah menjadi tugas dari pegawai tersebut. Contohnya adalah; pemberian kepada pegawai atau petugas, untuk memalsukan data, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang lain, atau untuk memenangkan perkaranya, dan lain-lain.. Diantara permisalan lain adalah pemberian  seorang atasan kepada bawahannya agar bawahannya tersebut memalsukan data, atau diam terhadap suatu kesalahan, dan lain-lain.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kedua, Pemberian yang haram bagi yang mengambilnya, dan diberi keringanan dalam memberikannya. Kaidahnya adalah; pemberian yang diberikan secara terpaksa, karena apa yang telah menjadi haknya, atau pemberian kepada petugas yang memperlambat haknya atau sengaja diperlambat oleh ptugas yang bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan. Misalnya; pemberian kepada petugas untuk mendapatkan suatu surat tertentu pada suatu instansi, yang mana petugas tersebut menolak mengerjakannya, atau sengaja mmperlambat dan mempersulitnya jika tidak diberi sejumlah uang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketiga; Pemberian yang dibolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya. Kaidahnya adalah; pemberian dengan mengharap ridha Allah , untuk mempererat silaturrahim, atau untuk menjalin ukhuwah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sekilas Mengenai Korupsi&lt;br /&gt;Satu hal lagi yang juga sudah nyaris membudaya di negeri ini adalah korupsi. Korupsi dalam istilah syar’i disebut dengan ghulul, yaitu mencuri secara diam-diam. Ini jelas perbuatan haram, Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang telah kami tunjuk untuk sebuah pekerjaan, lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti ia telah berbuat ghulul yang harus ia bawa nanti pada hari kiamat”. Dia (‘Adi) berkata; “Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam tegak berdiri, seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata; “Ya Rasulullah, tawarkan pekerjaan kepadaku”. Beliau bersabda; “Apa gerangan?”. Dia berkata; “Aku baru saja mendengar engkau berkata begini dan begini”. Lalu beliau bersabda; “Saya tegaskan kembali, Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil ataupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya ia ambil. Dan apa yang dilarang ia mengambilnya, ia tidak mengambilnya” (Riwayat Muslim 1833)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Coba kita renungkan hadits di atas. Mengambil sebuah jarum pun yang bukan haknya, akan dihisap pada hari kiamat. Lalu bagaimanakah dengan orang korupsi yang jumlahnya mencapai ratusan juta, bahkan Milyaran atau triliyunan???&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dampak Negatif Suap &amp;amp; Korupsi&lt;br /&gt;Tidaklah suap berkembang pada komunitas manapun, melainkan kerusakan akan menyebar kepadanya. Kepincangan sosial menjadi dominan. Demikian pula hati manusia menjadi bercerai berai, stabilittas keamanan menjadi terancam, menumbuhkan penghinaan (yang) mengarah kepada ahli kebenaran dan para pembela kebathilan semakin meraja lela. Problematika ini, memunculkan bahaya di masyarakat, dan individunya. Jadi suap termasuk perolehan harta yang keji. Pengaruh buruknya begitu kuat terhadap individu dan masyarakat.(Fatwa Syeikh Fauzan, dalam Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Shalih Fauzan,3/261-262)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Bin Baaz (Mufti Saudi Arabia) pernah ditanya; “Apa yang terjadi pada masyarakat yang menjadi lahan subur praktek suap?.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beliau menjawab; “Tidak diragukan lagi, jika maksiat-maksiat nampak sedemikian jelas, niscaya akan mencerai beraikan masyarakat, dan memutus kasih sayang ditengah anggota (masyarakat), dan menyulut perseteruan dan permusuhan, enggan bekerja sama dalam kebaikan”.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Lalu beliau melanjutkan; “Yang termasuk pengaruh buruk suap dan maksiat lainnya, yaitu munculnya dan merajalelanya degradasi moral, redupnya cahaya akhlaq yang luhur, timbulnya saling mendzalimi antar individu. Pemicunya adalah; adanya tindakan sewenang-wenang terhadap hak-hak orang lain, melalui suap, pencurian, khianat, penipuan dalam muamalah, dan persaksian palsu, dan lain sebagainya. Semuanya termasuk tindak kriminal yang buruk, serta menjadi pemicu kemurkaan Allah , juga menjadi faktor penyulut perseteruan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin. Selain itu menjadi faktor turunnya adzab yang bersifat menyeluruh, seperti yang disabdakan Nabi SAW: “BIla manusia melihat kemungkaran lalu tidak merubahnya, maka dipastikan hampir saja Alah menimpakan adzab secara menyeluruh” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dengan sanad jayyid” (Fatawa ‘Ulama al Baladil haram, hal 629)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kontribusi: Mas Heru Yulias Wibowo – Redaktur Buletin Da’wah An Nashihah Cikarang Baru, – Bekasi, re-edit oleh: masbadar. Untuk berlangganan bulletin An Nashihah hubungi bag. Sirkulasi: Mas Arifin  08156094080&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sumber: http://masbadar.wordpress.com/2009/05/28/beda-hadiah-dengan-suap/&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-3018974822610013571?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://masbadar.wordpress.com/2009/05/28/beda-hadiah-dengan-suap/' title='Perbedaan Antara Hadiah dan Suap'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/3018974822610013571/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/perbedaan-antara-hadiah-dan-suap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/3018974822610013571'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/3018974822610013571'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/perbedaan-antara-hadiah-dan-suap.html' title='Perbedaan Antara Hadiah dan Suap'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-4689829176903481468</id><published>2009-06-02T00:03:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T00:04:36.939-07:00</updated><title type='text'>Resensi Buku Mayat-Mayat Cinta(Catatan Merah Novel ayat-ayat Cinta)</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: center;"&gt;&lt;strong&gt;Resensi Buku Mayat-Mayat Cinta&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: center;" align="center"&gt;Oleh Abu Maulid&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;em&gt;“Wahai Adinda,…&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;em&gt;Kupersembahkan hidup dan matiku,… Hanya untuk-Mu&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;em&gt;Bila engkau mati,… Aku pun mati”&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0pt 0pt 0.0001pt;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Seorang pemuda yang sangat mencitai istrinya,…&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Ketika sang isteri jatuh sakit, semakin parah sakitnya hingga meninggal dunia.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Hati pemuda itu hancur,… kacau,… sedih,…&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Tidak tahu apa yang harus diperbuat,…&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Dikarenakan cintanya yang sangat mendalam&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Penderitaanya semakin perih,…&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Dia merana dan menderita,…&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Pada akhirnya dia memilih jalan pintas untuk menyusul sang istri tercinta karena frustasi ditinggal istrinya, iapun nekat menghabisi nyawanya dengan cara menenggak racun serangga. (MMC, hlm. 176)&lt;span id="more-865"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;***&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Demikian kisah tragis yang menimpa pasangan pengantin baru yang saling mencintai. Demi kecintaan yang mendalam kepada istrinya, dia nekad menenggak racun serangga untuk menghabisi nyawanya sendiri. Sangat menyedihkan.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Cerita di atas adalah penggalan kisah yang terdapat dalam buku &lt;em&gt;Mayat-Mayat Cinta&lt;/em&gt; karya Al-Ustadz ‘Amr bin Suroif Al-Indunisy. Buku ini mengulas masalah &lt;em&gt;mahabbah&lt;/em&gt; ‘rasa cinta’ dalam pandangan agama disertai contoh kisah percintaan antara pemuda-pemudi yang terseret ke dalam lembah maksiat dan kesyirikan, sebagaimana yang dikatakan penulis dalam mukadimah (hlm. 17—18),&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0pt 36pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span&gt;“Buku ini juga menegur kepada para pemuda dan pemudi yang mereka banyak terjatuh kepada jurang kesyirikan dan kemaksiatan dalam bercinta, sehingga ia memuja perempuan yang ia senangi, hal ini disebabkan karena akalnya sudah hilang dan mabuk kepayang kepada orang yang ia cintai hingga kecintaannya menyamai bahkan melebihi kecintaannya kepada Allah subhanallahu wa ta’ala.”&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Penulis terlebih dahulu memulai bukunya dengan menjelaskan makna dan hakikat penciptaan manusia dan jin. Setelah itu, penulis masuk kepada pembahasan &lt;em&gt;mahabbah&lt;/em&gt; dan unsur-unsur yang ada di dalamnya, di antaranya macam-macam cinta dan tingkatan-tingkatannya, munculnya &lt;em&gt;Al-‘Isyq&lt;/em&gt; ‘sikap belebihan terhadap raca cinta’ dan penyebabnya. Tidak lupa, penulis berusaha memberikan solusi, berupa obat dan terapinya, bagi manusia yang terjatuh ke dalam penyakit ‘&lt;em&gt;isyq&lt;/em&gt;. Solusi dan terapi tersebut penulis ambil dari Alquran dan hadits Nabi yang shahih. Penulis menyusun pembahasan buku ini dengan baik dan ilmiah, disertai dalil-dalil dari Alquran dan hadist shahih serta perkataan para ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Imam Ibnul Qayyim, dan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab –&lt;em&gt;rahimahumullah&lt;/em&gt;-.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Selain itu, setelah pembahasan solusi dan terapi, penulis menambahkan kisah orang-orang bertakwa yang terhindar dari godaan wanita. Berlawanan dengan itu, penulis sebutkan kisah para hamba yang terjatuh ke dalam pelukan cinta yang melenakan. Mereka mengakhiri hidupnya karena frustasi ditinggal pergi pasangan hidupnya. Mereka adalah Mayat-Mayat Cinta. Pada akhir pembahasan, penulis mengkhususkan tulisan berupa nasihat kepada Habiburrahman El-Shirazy, pengarang novel &lt;em&gt;Ayat-Ayat Cinta&lt;/em&gt;.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Beberapa hal dari Buku &lt;em&gt;Mayat-Mayat Cinta&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari selebaran dan internet, buku &lt;em&gt;Mayat-Mayat Cinta&lt;/em&gt; (MMC) ini ditujukan untuk membantah novel &lt;em&gt;Ayat-Ayat Cinta &lt;/em&gt;(AAC). Setelah saya baca, memang demikian kenyataannya. Judul dan cover buku ini pun dibuat mirip dengan judul dan cover novel AAC. Ada beberapa nukilan dari AAC, kemudian dibantah MMC dan disebutkan letak kesalahannya. Ini bagus, insya Allah. Diharapkan dari sini, pembaca atau kaum muslimin secara khusus mengetahui kesalahan-kesalahan dalam novel tersebut, yakni berupa &lt;em&gt;talbis&lt;/em&gt; (pengaburan) kebenaran dari kebatilan. Bahkan, sampai kepada tingkatan kesyirikan. Sebagaimana tampak pada nukilan berikut:&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0pt 36pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"&gt;&lt;span&gt;Di dalam novel yang kamu tulis terdapat ungkapan yang berlebihan bahkan sampai tingkatan kesyirikan seperti :&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0pt 36pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"&gt;&lt;span&gt;Ucapan seorang wanita: &lt;em&gt;“… saat kau baca suratku anggaplah aku ada dihadapanmu dan menangis sambil mencium telapak kakimu karena rasa terima kasihku pedamu yang tiada taranya&lt;/em&gt;”. (Novel AAC hal. 165)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0pt 36pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"&gt;&lt;span&gt;“… &lt;em&gt;Anggaplah saat ini aku sedang mencium kedua telapak kakimu dengan air mata haruku. Kalau kau berkenan dan Tuhan mengizinkan aku ingin jeadi abdi dan budakmu dengan penuh rasa cinta. Menjadi abdi dan budak bagi orang saleh&lt;/em&gt;…” (Novel AA C hal. 166)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0pt 36pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"&gt;&lt;span&gt;Dan ucapan “Seorang santri salaf yang belajar &lt;em&gt;talaqqi Qiro’ah sab’ah&lt;/em&gt;”. Berkata kepada istrinya :&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0pt 36pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"&gt;&lt;span&gt;“Cintaku &lt;em&gt;kepadamu seperti cintanya seorang penyembah kepada sesembahannya&lt;/em&gt;” (Novel AAC hal. 382).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0pt 36pt 0.0001pt 27pt; text-align: right;" align="right"&gt;&lt;span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;(MMC, hlm. 225)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Setelah mengetahui kesalahan yang teranggap fatal dalam novel AAC, hendaknya kita semua memohon ampun kepada Allah, berlindung kepada-Nya dari &lt;em&gt;syubhat &lt;/em&gt;dan kesyirikan, dan tidak memandang sesuatu yang jelek menjadi hal yang lumrah atau bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang benar. &lt;em&gt;Allahul musta’an&lt;/em&gt; ‘Allahlah sebaik-baik tempat memohon pertolongan’.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Namun, sepertinya ada yang terlewatkan oleh penulis, yakni tidak menjelaskan hukum zatnya. Maksud saya, penulis tidak menjelaskan hukum novel itu sendiri. Padahal ini yang justru penting di dalam buku bantahan/koreksi tersebut. Dengan tidak menyinggung sisi zatnya, ini memungkinkan penafsiran dari pembaca bahwa novel boleh hukumnya, mungkin dengan dalih sebagai sarana dakwah. Novel adalah cerita fiksi. &lt;span class="fnu"&gt;Cerita fiksi, dengan niat sebaik apa pun—termasuk untuk “berdakwah”, tetaplah kedustaan. Terlebih jika novel tersebut mengandung hal-hal yang dapt merusak akidah kaum muslimin. Maka hal ini lebih terlarang lagi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Dari sisi ejaan dan komposisi bahasa, buku MMC masih sangat perlu untuk direvisi atau diperbaiki. Masih banyak kesalahan ejaan yang mengakibatkan salah penafsiran atau minimal—bagi editor—harus mengernyitkan dahi untuk dapat memahami makna kalimatnya. Ini saya temui di beberapa tempat pada buku MMC (sengaja tidak saya nukil karena waktu yang terbatas). Namun, kesalahan seperti ini wajar pada sebuah buku edisi perdana.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Kesimpulan, buku MMC ini sangat bagus untuk dibaca, terutama bagi mereka yang hatinya sedang “sakit” dilanda asmara cinta. Buku ini juga memberikan faedah mengenai hakikat cinta yang benar dipandang dari sisi syariat.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Penulis&lt;span&gt; &lt;/span&gt;: &lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;Amr Bin Suroif Al-Indunisy&lt;/span&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Ukuran&lt;span&gt; &lt;/span&gt;: &lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;14 x 20 cm&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Jml. Hlm.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;: &lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;240 hal&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Cover&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;: &lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;Art Paper 230 gr + Emboss + UV&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Kertas isi&lt;span&gt; &lt;/span&gt;: &lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;70 gr&lt;/span&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Harga&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;: &lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;Rp. 40.000&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;Sumber: http://antosalafy.wordpress.com/2008/11/18/resensi-buku-mayat-mayat-cinta/&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportEmptyParas]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-4689829176903481468?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://antosalafy.wordpress.com/2008/11/18/resensi-buku-mayat-mayat-cinta/' title='Resensi Buku Mayat-Mayat Cinta(Catatan Merah Novel ayat-ayat Cinta)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/4689829176903481468/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/resensi-buku-mayat-mayat-cintacatatan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4689829176903481468'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/4689829176903481468'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/resensi-buku-mayat-mayat-cintacatatan.html' title='Resensi Buku Mayat-Mayat Cinta(Catatan Merah Novel ayat-ayat Cinta)'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-1373958513029112616</id><published>2009-06-01T23:31:00.000-07:00</published><updated>2009-06-01T23:42:27.650-07:00</updated><title type='text'>Bisa Jadi Kamu Membenci Sesuatu namun Itu Baik Buatmu</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;em&gt;Oleh: Ibnu Qayyim Al Jauziah&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="line-height: 350%;" align="right"&gt;&lt;span style="font-family: Traditional Arabic; font-size: x-large;"&gt;وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“&lt;em&gt;Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.&lt;/em&gt;” &lt;strong&gt;(Al-Baqarah: 216)&lt;/strong&gt;&lt;span id="more-1880"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;Dalam ayat ini ada beberapa hikmah dan rahasia serta maslahat untuk seorang hamba. Karena sesungguhnya jika seorang hamba tahu bahwa sesuatu yang dibenci itu terkadang membawa sesuatu yang disukai, sebagaimana yang disukai terkadang membawa sesuatu yang dibenci, iapun tidak akan merasa aman untuk tertimpa sesuatu yang mencelakakan menyertai sesuatu yang menyenangkan. Dan iapun tidak akan putus asa untuk mendapatkan sesuatu yang menyenangkan menyertai sesuatu yang mencelakakan. Ia tidak tahu akibat suatu perkara, karena sesungguhnya Allah&lt;em&gt; Subhanahu wa Ta’ala &lt;/em&gt;mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh hamba. Dan ini menumbuhkan pada diri hamba beberapa hal:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;1. Bahwa tidak ada yang lebih bermanfaat bagi hamba daripada melakukan perintah Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt;, walaupun di awalnya terasa berat. Karena seluruh akibatnya adalah kebaikan dan menyenangkan, serta kenikmatan-kenikmatan dan kebahagiaan. Walaupun jiwanya benci, akan tetapi hal itu akan lebih baik dan bermanfaat. Demikian pula, tidak ada yang lebih mencelakakan dia daripada melakukan larangan, walaupun jiwanya cenderung dan condong kepadanya. Karena semua akibatnya adalah penderitaan, kesedihan, kejelekan, dan berbagai musibah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;Ciri khas orang yang berakal sehat, ia akan bersabar dengan penderitaan sesaat, yang akan berbuah kenikmatan yang besar dan kebaikan yang banyak. Dan ia akan menahan diri dari kenikmatan sesaat yang mengakibatkan kepedihan yang besar dan penderitaan yang berlarut-larut.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;Adapun pandangan orang yang bodoh itu (dangkal), sehingga ia tidak akan melampaui permukaan dan tidak akan sampai kepada ujung akibatnya. Sementara orang yang berakal lagi cerdas akan senantiasa melihat kepada puncak akibat sesuatu yang berada di balik tirai permukaannya. Iapun akan melihat apa yang di balik tirai tersebut berupa akibat-akibat yang baik ataupun yang jelek. Sehingga ia memandang suatu larangan itu bagai makanan lezat yang telah tercampur dengan racun yang mematikan. Setiap kali kelezatannya menggodanya untuk memakannya, maka racunnya menghalanginya (untuk memakannya). Ia juga memandang perintah-perintah Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt; bagai obat yang pahit rasanya, namun mengantarkan kepada kesembuhan dan kesehatan. Maka, setiap kali kebenciannya terhadap rasa (pahit)nya menghalanginya untuk mengonsumsinya, manfaatnyapun akan memerintahkannya untuk mengonsumsinya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;Akan tetapi, itu semua memerlukan ilmu yang lebih, yang dengannya ia akan mengetahui akibat dari sesuatu. Juga memerlukan kesabaran yang kuat, yang mengokohkan dirinya untuk memikul beban perjalanannya, demi mendapatkan apa yang dia harapkan di pengujung jalan. Kalau ia kehilangan ilmu yang yakin dan kesabaran maka ia akan terhambat dari memperolehnya. Tetapi bila ilmu yakinnya dan kesabarannya kuat, maka ringan baginya segala beban yang ia pikul dalam rangka memperoleh kebaikan yang langgeng dan kenikmatan yang abadi.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;2. Di antara rahasia ayat ini bahwa ayat ini menghendaki seorang hamba untuk menyerahkan urusan kepada Dzat yang mengetahui akibat segala perkara serta ridha dengan apa yang Ia pilihkan dan takdirkan untuknya, karena dia mengharapkan dari-Nya akibat-akibat yang baik.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;3. Bahwa seorang hamba tidak boleh memiliki suatu pandangan yang mendahului keputusan Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt;, atau memilih sesuatu yang tidak Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt; pilih serta memohon-Nya sesuatu yang ia tidak mengetahuinya. Karena barangkali di situlah kecelakaan dan kebinasaannya, sementara ia tidak mengetahuinya. Sehingga janganlah ia memilih sesuatu mendahului pilihan-Nya. Bahkan semestinya ia memohon kepada-Nya pilihan-Nya yang baik untuk dirinya serta memohon-Nya agar menjadikan dirinya ridha dengan pilihan-Nya. Karena tidak ada yang lebih bermanfaat untuknya daripada hal ini.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;4. Bahwa bila seorang hamba menyerahkan urusan kepada Rabbnya serta ridha dengan apa yang Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala &lt;/em&gt;pilihkan untuk dirinya, Allah&lt;em&gt; Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt; pun akan mengirimkan bantuan-Nya kepadanya untuk melakukan apa yang Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt; pilihkan, berupa kekuatan dan tekad serta kesabaran. Juga, Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala &lt;/em&gt;akan palingkan darinya segala yang memalingkannya darinya, di mana hal itu menjadi penghalang pilihan hamba tersebut untuk dirinya. Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt; pun akan memperlihatkan kepadanya akibat-akibat baik pilihan-Nya untuk dirinya, yang ia tidak akan mampu mencapainya walaupun sebagian dari apa yang dia lihat pada pilihannya untuk dirinya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;5. Di antara hikmah ayat ini, bahwa ayat ini membuat lega hamba dari berbagai pikiran yang meletihkan pada berbagai macam pilihan. Juga melegakan kalbunya dari perhitungan-perhitungan dan rencana-rencananya, yang ia terus-menerus naik turun pada tebing-tebingnya. Namun demikian, iapun tidak mampu keluar atau lepas dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah taqdirkan. Seandainya ia ridha dengan pilihan Allah &lt;em&gt;Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt; maka takdir akan menghampirinya dalam keadaan ia terpuji dan tersyukuri serta terkasihi oleh Allah&lt;em&gt; Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt;. Bila tidak, maka taqdir tetap akan berjalan padanya dalam keadaan ia tercela dan tidak mendapatkan kasih sayang-Nya karena ia bersama pilihannya sendiri. Dan ketika seorang hamba tepat dalam menyerahkan urusan kepada Allah&lt;em&gt; Subhanahu wa Ta’ala&lt;/em&gt; dan ridhanya kepada-Nya, ia akan diapit oleh kelembutan-Nya dan kasih sayang-Nya dalam menjalani taqdir ini. Sehingga ia berada di antara kelembutan-Nya dan kasih sayang-Nya. Kasih sayang-Nya melindunginya dari apa yang ia khawatirkan, dan kelembutan-Nya membuatnya merasa ringan dalam menjalani taqdir-Nya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;Bila taqdir itu terlaksana pada seorang hamba, maka di antara sebab kuatnya tekanan taqdir itu pada dirinya adalah usahanya untuk menolaknya. Sehingga bila demikian, tiada yang lebih bermanfaat baginya daripada berserah diri dan melemparkan dirinya di hadapan taqdir dalam keadaan terkapar, seolah sebuah mayat. Dan sesungguhnya binatang buas itu tidak akan rela memakan mayat.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span class="fnu"&gt;(Diterjemahkan oleh &lt;/span&gt;&lt;span class="atas"&gt;Al-Ustadz Qomar Sua’idi ZA, Lc&lt;/span&gt;&lt;span class="fnu"&gt; dari buku &lt;strong&gt;Al-Fawa`id&lt;/strong&gt; hal. 153-155)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span class="fnu"&gt;Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;amp;id_online=622&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sourcr: http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/untaian-nasehat/bisa-jadi-kamu-membenci-sesuatu-namun-itu-baik-buatmu/&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-1373958513029112616?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/untaian-nasehat/bisa-jadi-kamu-membenci-sesuatu-namun-itu-baik-buatmu/' title='Bisa Jadi Kamu Membenci Sesuatu namun Itu Baik Buatmu'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/1373958513029112616/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/bisa-jadi-kamu-membenci-sesuatu-namun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1373958513029112616'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/1373958513029112616'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/bisa-jadi-kamu-membenci-sesuatu-namun.html' title='Bisa Jadi Kamu Membenci Sesuatu namun Itu Baik Buatmu'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-658137892919126379</id><published>2009-06-01T23:29:00.000-07:00</published><updated>2009-06-01T23:30:54.314-07:00</updated><title type='text'>Kewajibanmu Dalam Keluarga</title><content type='html'>Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Islam, peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yang sangat mulia. Namun musuh-musuh Islam terus berusaha meruntuhkan sendi dasar rumah tangga ini dengan menggalang berbagai opini menyesatkan. “Pemberdayaan perempuan”, “kesetaraan gender”, “kungkungan budaya patriarkhi” adalah sebagian propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak wanita-wanita Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam, oleh musuh-musuhnya, dituding sebagai ajaran yang tidak sensitif gender. Posisi wanita dalam Islam, menurut mereka, selalu termarginalkan atau terpinggirkan dalam lingkungan yang didominasi dan dikuasai laki-laki.&lt;br /&gt;Permasalahan yang sering ‘diserang’ kaum feminis dan aktivis perempuan anti Islam adalah peran istri/ ibu dalam mengurusi tugas-tugas kerumahtanggaan. Oleh mereka, peran ibu yang hanya mengurusi tugas-tugas domestik hanya akan menciptakan ketidakberdayaan sekaligus ketergantungan istri terhadap suaminya.&lt;br /&gt;Juga dikesankan bahwa wanita yang hanya tinggal di rumah adalah pengangguran dan menyia-nyiakan setengah dari potensi masyarakat. Propaganda ini didukung oleh opini negatif yang berkembang di masyarakat di mana wanita selama ini tak lebih dari sekedar “konco wingking”, wanita tak lepas dari “dapur, kasur, dan sumur”, “masak, macak, manak“, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar wanita bisa “maju”, para wanita harus direposisi dalam ruang publik yang seluas-luasnya.&lt;br /&gt;Gerakan ini gencar dilancarkan musuh-musuh Islam karena mereka sangat paham bagaimana merusak Islam dengan menjadikan wanita muslimah sebagai sasaran bidik. Dengan semakin jauhnya kaum wanita dari rumah, mereka berharap pintu-pintu kerusakan akan semakin terbuka lebar. Lebih jauh, jika wanitanya telah rusak, maka tatanan masyarakat Islam akan rusak pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumahmu Istanamu&lt;br /&gt;Seorang wanita perlu mengetahui bahwa tempat asalnya berdiam adalah dalam rumahnya, dan rumah ini pula yang menjadi tempatnya bekerja. Dalil-dalil dari syariat yang mulia telah menetapkan dan mempersaksikan tentang hal ini, di antaranya:&lt;br /&gt;- Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Ummahatul Mukminin:&lt;br /&gt;وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ&lt;br /&gt;“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al-Ahzab: 33)&lt;br /&gt;Makna ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah perintah untuk selalu menetap dalam rumah. Walaupun sasaran pembicaraan dalam ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun secara makna wanita selain mereka juga termasuk di dalam perintah ini. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 14/117)&lt;br /&gt;- Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:&lt;br /&gt;لاَ تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ&lt;br /&gt;“Janganlah kalian mengeluarkan mereka (istri-istri yang telah ditalak) dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka keluar.” (Ath-Thalaq: 1)&lt;br /&gt;Walaupun ayat di atas berkenaan dengan wanita/ istri yang tengah menjalani masa ‘iddah, namun kata ulama, hukumnya tidaklah khusus bagi mereka namun juga berlaku bagi wanita yang lain. (Daurul Mar’ah fi Tarbiyatul Usrah, Asy-Syaikh Shalih bin Abdillah Alu Fauzan, hal. 1. www.alfauzan.net)&lt;br /&gt;- Pelajaran dari kisah antara Nabi Musa ‘alaihissalam dengan dua orang wanita di Madyan, yang Allah kisahkan kepada kita dalam Tanzil-Nya:&lt;br /&gt;وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُوْنَ وَوَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُوْدَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لاَ نَسْقِيْ حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُوْنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ. فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ. فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِيْ يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لاَ تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْن. َقَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ&lt;br /&gt;“Tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, di sana ia menjumpai sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternak mereka dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat ternaknya. Musa berkata: ‘Apa maksud kalian berbuat begini, kenapa kalian tidak ikut meminumkan ternak kalian bersama mereka?’ Kedua wanita itu menjawab: ‘Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan ternak mereka, sedangkan ayah kami1 telah berusia lanjut.’ Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya, kemudian ia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu sembari berjalan dengan malu-malu, ia berkata: ‘Ayahku memanggilmu untuk membalas kebaikanmu memberi minum ternak kami.’ Maka tatkala Musa mendatangi ayahnya, ia menceritakan kisah dirinya. Syu’aib pun berkata: ‘Janganlah takut, engkau telah selamat dari orang-orang yang zalim itu (Fir’aun dan pengikutnya).’ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.” (Al-Qashash: 23-26)&lt;br /&gt;Karena sifat wara dan takwa yang ada pada keduanya, kedua wanita ini enggan untuk bercampur (ikhtilath) dengan para penggembala tersebut. Adapun keduanya keluar rumah untuk memberi minum ternaknya adalah karena darurat, di mana sang ayah telah berusia senja sehingga tak mampu lagi mengurus ternak yang ada. Perjumpaan dengan Nabi Musa ‘alaihissalam membuahkan gagasan di benak salah seorang dari wanita tersebut bahwa telah tiba saatnya untuk mengembalikan perkara pada tempat yang semestinya, ia pun berkata kepada sang ayah: “Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” Sang ayah pun menyambut usulan putrinya, kemudian berkata kepada Nabi Musa:&lt;br /&gt;قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ&lt;br /&gt;“Berkatalah sang ayah: ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua putriku ini, atas dasar engkau bekerja denganku selama delapan tahun dan jika engkau cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan darimu, aku tidaklah hendak memberatkanmu. Dan engkau Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik’.” (Al-Qashash: 27) [Daurul Mar’ah, hal. 1]&lt;br /&gt;- Shalat di masjid sebagai satu amalan yang utama disyariatkan kepada kaum lelaki, banyak pahala akan diraih terlebih bila shalat itu dilakukan di Masjid Nabawi. Namun ternyata bersamaan dengan itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kaum wanita untuk shalat di rumah mereka. Ketika istri Abu Humaid As-Sa’idi datang kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menyatakan: “Wahai Rasulullah, aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:&lt;br /&gt;قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ, وَصَلاَتُكِ فِيْ بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ حُجْرَتِكِ, وَصَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ, وَصَلاَتُكِ فِيْ دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ, وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن ْصَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِيْ&lt;br /&gt;“Sungguh aku tahu engkau senang shalat jamaah denganku, namun shalatmu di ruang yang khusus yang ada di rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad, 6/371, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)&lt;br /&gt;Bila seorang wanita tetap tinggal di rumahnya, ia akan bisa menunaikan tugas-tugas dalam rumahnya, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anaknya dan membekali dirinya dengan kebaikan. Sementara bila seorang wanita sering keluar rumah, ia akan menyia-nyiakan sekian banyak kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Nashihati Lin Nisa’, Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah, hal. 101)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluar rumah saat ada hajat&lt;br /&gt;Dari penjelasan di atas, janganlah dipahami bahwa wanita dilarang secara mutlak untuk keluar dari rumahnya. Bahkan terdapat keterangan dari syariat tentang kebolehan wanita keluar dari rumahnya saat ada kebutuhan dan karena darurat.&lt;br /&gt;- ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkisah: “Suatu malam, Saudah bintu Zam’ah radhiallahu ‘anha keluar dari rumahnya untuk membuang hajat. Ketika itu ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu melihatnya dan mengenalinya. ‘Umar pun berkata: “Engkau Saudah, demi Allah, tidak tersembunyi bagi kami.” Saudah pun kembali menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia ceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Saat itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang makan malam di rumahku. Dalam keadaan tangan beliau sedang memegang tulang yang padanya ada sisa daging, turunlah wahyu, beliau pun berkata:&lt;br /&gt;قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ&lt;br /&gt;“Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 5237 dan Muslim no. 2170)&lt;br /&gt;- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tuntunan kepada para suami untuk tidak melarang istri mereka shalat di masjid, bila si istri minta izin padanya:&lt;br /&gt;إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا&lt;br /&gt;“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)&lt;br /&gt;Dan beliau menyatakan:&lt;br /&gt;لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَََََََ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ&lt;br /&gt;“Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442)&lt;br /&gt;- Dari sejarah para shahabiyyah, kita mengetahui ada di antara mereka yang keluar menyertai mahram mereka ke medan jihad untuk memberi minum kepada mujahidin dan mengobati orang yang luka.&lt;br /&gt;Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:&lt;br /&gt;كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم يَغْزُوْ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَة مِنَ الأنْصَارِ مَعَهُ إِذَا غَزَا فَيَسْقِيْنَ الْمَاءَ وَيُدَاوِيْنَ الْجَرْحَى&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita dari kalangan Anshar ikut bersama beliau ketika beliau berperang. Mereka memberi minum dan mengobati mujahidin yang terluka.” (HR. Muslim no. 1810)&lt;br /&gt;Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anhu bertutur: “Aku pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh kali peperangan, aku menjaga dan mengurus tunggangan-tunggangan mereka (mujahidin), membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang yang luka dan merawat orang sakit.” (HR. Muslim no. 1812)&lt;br /&gt;- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bila hendak safar, beliau mengundi di antara istri-istrinya untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan menyertai beliau dalam safarnya.&lt;br /&gt;Keluarnya wanita dari rumahnya ini merupakan pengecualian dari hukum asal2 dan disebabkan kepentingan yang darurat dengan memperhatikan dan menjaga adab-adab ketika keluar rumah seperti berhijab dan sebagainya, dan juga tidak ada fitnah dan kerusakan yang akan timbul saat ia keluar rumah. Adapun bila wanita keluar rumah untuk bekerja karena memperhatikan bualan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu syaithaniyyah bahwasanya bila wanita tetap tinggal di rumahnya ia akan menjadi pengangguran, maka hal ini tidaklah dibolehkan oleh syariat yang agung dan sempurna ini. Bila sampai wanita keluar dari rumahnya karena memenuhi ajakan manis nan berbisa dari pengikut hawa nafsu tersebut maka akan terjadilah kerusakan yang besar di tengah masyarakat dan sendi-sendi keluarga pun akan hancur.&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya dapat menjalankan perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, merawat dan mengobati mereka dan pekerjaan yang semisalnya yang khusus bagi wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fi Maidanil ‘Amal, hal. 5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti wanita dalam keluarga&lt;br /&gt;Keberadaan seorang wanita sebagai istri dan ibu dalam keluarga memiliki arti yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan dia merupakan satu tiang yang menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “orang-orang besar.” Sehingga tepat sekali bila dikatakan: “Di balik setiap orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:&lt;br /&gt;Pertama: Perbaikan secara dzahir, yang dilakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang dzahir. Ini didominasi oleh lelaki, karena merekalah yang biasa tampil di depan umum.&lt;br /&gt;Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari balik dinding/ tembok. Perbaikan seperti ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita. Karena wanita adalah pengatur dalam rumahnya sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang ditujukan ketika itu kepada para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا&lt;br /&gt;“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak untuk menghilangkan dosa dari kalian wahai ahlul bait dan mensucikan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)&lt;br /&gt;Kami yakin setelah ini bahwasanya tidak salah bila kami katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritasnya tergantung pada wanita dikarenakan dua sebab berikut ini:&lt;br /&gt;Pertama: Kaum wanita itu jumlahnya sama dengan kaum lelaki bahkan lebih banyak, yakni keturunan Adam mayoritasnya wanita sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh As-Sunnah An-Nabawiyyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu zaman dengan zaman lain. Terkadang di satu negeri jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki dan terkadang di negeri lain justru sebaliknya. Sebagaimana di satu masa kaum wanita lebih banyak daripada laki-laki namun di masa lainnya justru sebaliknya, laki-laki lebih dominan. Apapun keadaannya wanita memiliki peran yang besar dalam memperbaiki masyarakat.&lt;br /&gt;Kedua: Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dalam asuhan wanita. Dengan ini jelaslah tentang kewajiban wanita dalam memperbaiki masyarakat.” (Daurul Mar’ah fi Ishlahil Mujtama’, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)&lt;br /&gt;Bila demikian keadaannya, apakah bisa diterima ucapan yang mengatakan bahwa wanita yang bekerja dalam rumahnya, berkhidmat pada keluarganya adalah pengangguran? Manakah yang hakekatnya lebih utama, lebih berhasil dan lebih bahagia, wanita yang tinggal di rumahnya, menjaga diri dan kehormatannya, melayani suami hingga keluarganya menjadi keluarga yang sakinah, penuh cinta dan kasih sayang, dan ia mengasuh anak-anaknya hingga tumbuh menjadi anak-anak yang berbakti dan berguna bagi masyarakatnya, ataukah seorang wanita yang sibuk mengejar karier di kantor bersaing dengan para lelaki, bercampur baur dengan mereka, sementara suami dan anak-anaknya ia serahkan pengurusannya kepada orang lain? Manakah yang lebih merasakan ketentraman dan ketenangan?&lt;br /&gt;Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pekerjaan di dalam rumahnya bukanlah semata-mata gerak tubuhnya, namun pekerjaan itu memiliki ruh yang bisa dirasakan oleh orang yang mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujudnya insan. (Daurul Mar’ah, hal. 3)&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:&lt;br /&gt;إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا, وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ&lt;br /&gt;“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, ia menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja ia inginkan”. (HR. Ahmad, 1/191. Dalam Adabuz Zifaf, hal. 182, Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini hasan atau shahih, ia memiliki banyak jalan.”)&lt;br /&gt;Surga sebagai tempat yang sarat dengan kenikmatan yang kekal abadi dapat dimasuki seorang wanita yang menyibukkan dirinya dengan ibadah kepada Allah, menjaga kehormatan dirinya dan taat kepada suaminya, dan tentunya semua ini dilakukan oleh seorang wanita di dalam rumahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekerjaan wanita di dalam rumah&lt;br /&gt;Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan wanita di dalam rumahnya, seperti:&lt;br /&gt;Pertama: ibadah kepada Allah.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ&lt;br /&gt;“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56)&lt;br /&gt;Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ummahatul Mukminin untuk berdiam di rumah mereka, Allah gandengkan perintah tersebut dengan perintah beribadah.&lt;br /&gt;وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ&lt;br /&gt;“Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang terdahulu, tegaklah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Ahzab: 33)&lt;br /&gt;Dengan menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, akan sangat membantu seorang wanita untuk melaksanakan perannya dalam rumah tangga. Dan dengan ia melaksanakan ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yang sempurna akan memberi dampak positif kepada orang-orang yang ada di dalam rumahnya, baik itu anak-anaknya ataupun selain mereka.&lt;br /&gt;Kedua: Wanita berperan memberikan sakan (ketenangan dan ketenteraman) bagi suami dan juga bagi rumahnya.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً&lt;br /&gt;“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan (istri) dari diri-diri kalian agar kalian merasakan ketenangan padanya dan Dia menjadikan di antara kalian mawaddah dan rahmah…” (Ar-Rum: 21)&lt;br /&gt;Seorang wanita tidak bisa menjadi sakan bagi suaminya sampai dia memahami hak dan kedudukan suami, kemudian ia melaksanakan hak-hak tersebut dalam rangka taat kepada Allah dengan penuh kesenangan dan keridhaan. Seorang wanita perlu mengetahui tentang besarnya hak suami terhadapnya, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suami.” (HR. Ahmad, 4/381. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa-ul Ghalil no. 1998)&lt;br /&gt;Ketika suaminya telah meninggal pun ia diperintah untuk menahan dirinya dari berhias (ber-ihdad) selama 4 bulan 10 hari.&lt;br /&gt;لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى الْمَيِّتِ فَوْقَ ثَلاثٍ إلا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا&lt;br /&gt;“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali bila yang meninggal itu adalah suaminya maka ia berihdad selama 4 bulan 10 hari.” (HR. Muslim no. 1486)&lt;br /&gt;Seorang wanita bisa menjadi sakan bagi rumahnya bila ia menegakkan beberapa hal berikut ini:&lt;br /&gt;1. Taat secara sempurna kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah&lt;br /&gt;Taat ini merupakan asas ketenangan karena suami sebagai qawwam (pemimpin) tidak akan bisa melaksanakan kepemimpinannya tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lebih didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;لاَ يِحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَْنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ&lt;br /&gt;“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapatkan izin suaminya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman, demikian diterangkan dengan jelas oleh orang-orang dalam madzhab kami.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115). Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/356).&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga memberikan alasan dalam hal ini: “Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk istimta’ (bermesraan) dengan si istri sepanjang hari, haknya dalam hal ini wajib untuk segera ditunaikan sehingga jangan sampai hak ini luput ditunaikan karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115)&lt;br /&gt;Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah, karena hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/356)&lt;br /&gt;“Wajib bagi wanita/ istri untuk taat kepada suaminya dalam perkara yang ia perintahkan dalam batasan kemampuannya, karena hal ini termasuk keutamaan yang Allah berikan kepada kaum lelaki di atas kaum wanita, sebagaimana dalam ayat:&lt;br /&gt;الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَاءِ&lt;br /&gt;“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”&lt;br /&gt;dan ayat:&lt;br /&gt;وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ&lt;br /&gt;“Dan bagi kaum lelaki kedudukannya satu derajat di atas kaum wanita.”&lt;br /&gt;Hadits-hadits shahih yang ada memperkuat makna ini dan menjelaskan dengan terang apa yang akan diperoleh wanita dari kebaikan ataupun kejelekan bila ia mentaati suaminya atau mendurhakainya, demikian dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 175-176.&lt;br /&gt;2. Mengerjakan pekerjaan rumah yang dibutuhkan dalam kehidupan keluarga seperti memasak, menjaga kebersihan, mencuci dan semisalnya.&lt;br /&gt;Seorang wanita semestinya melakukan tugas-tugas di atas dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati dan kesadaran bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah. Telah lewat teladan dari para sahabat dalam masalah ini. Mungkin kita masih ingat bagaimana kisah Fathimah bintu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menggiling gandum sendiri untuk membuat kue hingga membekaskan kapalan pada kedua tangannya. Ketika akhirnya ia meminta pembantu kepada ayahnya untuk meringankan pekerjaannya maka sang ayah yang mulia memberikan yang lebih baik bagi putri terkasih.&lt;br /&gt;أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرِ مِمَّا سَأَلْتُمَانِي؟ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلاثِيْنَ, وَاحْمَدَا ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ, وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثلاثِيْنَ, فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ&lt;br /&gt;“Maukah aku tunjukkan yang lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu? Bila kalian berdua hendak berbaring di tempat tidur kalian, bertakbirlah 34 kali, bertahmidlah 33 kali dan bertasbihlah 33 kali. Maka yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhari no. 3113 dan Muslim no. 2727)&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengingkari khidmat yang dilakukan putrinya dengan penuh kepayahan, padahal putrinya adalah wanita yang utama dan mulia. Bahkan beliau mengakui khidmat tersebut dan memberi hiburan kepada putrinya dengan perkara ibadah yang lebih baik daripada seorang pembantu.&lt;br /&gt;3. Menjaga rahasia suami dan kehormatannya sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.&lt;br /&gt;4. Menjaga harta suami.&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;خَيْرُ نِسَاءِ رَكِبْنَ اْلإِبِل صَالِحُ نِسَاءِ فُرَيْشٍ: أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صَغِيْرِهِ, وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ&lt;br /&gt;“Sebaik-baik wanita penunggang unta, wanita Quraisy yang baik, adalah yang sangat penyayang terhadap anaknya ketika kecilnya dan sangat menjaga suami dalam apa yang ada di tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5082 dan Muslim no. 2527).&lt;br /&gt;Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: adalah wanita itu sangat menjaga dan memelihara harta suami dengan berbuat amanah dan tidak boros dalam membelanjakannya. (Fathul Bari, 9/152)&lt;br /&gt;Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaan sifat kasih sayang (dari seorang ibu), tarbiyah yang baik, mengurusi anak-anak, menjaga harta suami, mengurusi dan mengaturnya dengan cara yang baik.” (Fathul Bari, 9/152)&lt;br /&gt;5. Bergaul dengan suami dengan cara yang baik.&lt;br /&gt;Dengan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah, membuatnya ridha ketika ia marah, menunjukkan rasa cinta kepadanya dan penghargaan, mengucapkan kata-kata yang baik dan wajah yang selalu penuh senyuman. Juga memperhatikan makanan, minuman dan pakaian suami.&lt;br /&gt;6. Mengatur waktu sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktunya, menjaga kebersihan dan keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat anak-anak pun betah.&lt;br /&gt;7. Jujur terhadap suami dalam segala sesuatu, khususnya ketika ada sesuatu yang terjadi sementara suami berada di luar rumah. Jauhi sifat dusta karena hal ini akan menghilangkan kepercayaan suami.&lt;br /&gt;Ketiga: mendidik anak-anak (tarbiyatul aulad)&lt;br /&gt;Tugas ini termasuk tugas terpenting seorang wanita di dalam rumahnya, karena dengan memperhatikan pendidikan anak-anaknya berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yang baik dan diridhai oleh Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dengan suaminya karena setiap mereka adalah mas’ul yang akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adhaah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)&lt;br /&gt;Keempat: mengerjakan pekerjaan lain di dalam rumah bila ada kelapangan waktu dan kesempatan, seperti menjahit pakaian untuk keluarga dan selainnya. Dengan cara ini ia bisa berhemat untuk keluarganya di samping membantu suami menambah penghasilan keluarga.&lt;br /&gt;Apa yang disebutkan di atas dari tugas seorang wanita merupakan tugas yang berat namun akan bisa ditunaikan dengan baik oleh seorang wanita yang shalihah yang membekali dirinya dengan ilmu agama, ditambah bekal pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tugasnya di dalam rumah. Adapun bila wanita itu tidak shalihah, jahil lagi bodoh maka di tangannya akan tersia-siakan tugas yang mulia tersebut.&lt;br /&gt;Wallahu ta’ala a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Adapun penyebutan bahwa nama ayah kedua wanita tersebut adalah Nabi Syu’aib, hal ini tidak tsabit (tidak benar). Hal ini diterangkan oleh Ibnu Katisr dalam Tafsir-nya (3/467), menukil perkataan Ibnu Jarir: “Yang benar bahwa hal seperti ini tidak dapat diketahui kecuali dengan adanya kabar/ atsar, dan tidak ada atsar (berita) yang dapat menjadi pegangan dalam hal ini.” (ed)&lt;br /&gt;2 Yaitu wanita harus tinggal dalam rumahnya dan melakukan pekerjaan di dalam rumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : www.asysyariah.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source: http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1334950443115656715-658137892919126379?l=mardiyanto-bpk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/' title='Kewajibanmu Dalam Keluarga'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/feeds/658137892919126379/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/kewajibanmu-dalam-keluarga.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/658137892919126379'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1334950443115656715/posts/default/658137892919126379'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mardiyanto-bpk.blogspot.com/2009/06/kewajibanmu-dalam-keluarga.html' title='Kewajibanmu Dalam Keluarga'/><author><name>mardiyanto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07310047191356504963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1334950443115656715.post-2096092204776819792</id><published>2009-06-01T23:25:00.000-07:00</published><updated>2009-06-01T23:27:02.151-07:00</updated><title type='text'>Anugerah yang Terzholimi (Tentang Poligami)</title><content type='html'>&lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p&gt;Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah&lt;em&gt; -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- &lt;/em&gt;telah disempurnakan oleh Allah &lt;em&gt;-Subhanahu wa Ta’ala-&lt;/em&gt; sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt; الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt; “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. &lt;/em&gt; (&lt;strong&gt;QS. Al-Ma`idah: 3&lt;/strong&gt;) &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span id="more-53"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt; Di antara rahmat Allah &lt;em&gt;-Ta’ala-&lt;/em&gt; kepada hamba hamba-Nya, disyari’atkannya &lt;strong&gt;&lt;em&gt;“poligami” &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;(seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri) berdasarkan dalil-dalil yang akan datang. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Namun berbicara masalah &lt;em&gt;poligami&lt;/em&gt; akan mengundang berbagai tanggapan. Ada yang menanggapinya secara posotif dan ini datangnya dari ulama’ dan kaum beriman. Tetapi, ada pula yang menanggapinya secara negatif, bahkan menentangnya dengan keras di antara segelintir orang dari kalangan orang-orang munafiq, dan orang-orang yang jahil dari kaum wanita dan laki-laki. Berbagai alasan dilontarkan intuk menolak&lt;em&gt; poligami&lt;/em&gt;, entah dengan alasan kecemburuan, emosi, atau tidak siap dimadu, bahkan dengan alasan ketidakadilan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Mungkin dengan dasar inilah, ada seorang penulis wanita (kami tidak sebutkan namanya) berusaha menentang, dan menzholimi &lt;strong&gt;&lt;em&gt;“anugerah poligami” &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;ini untuk membela kaum wanita -menurut sangkaannya-, padahal sebenarnya ia menzholimi kaum wanita. Maka dia pun menuangkan “pembelaannya” (baca: penzholimannya) tersebut dalam bentuk tulisan yang dimuat oleh koran &lt;strong&gt;“Kompas”&lt;/strong&gt;, edisi 11 Desember 2006, dengan judul, &lt;strong&gt;&lt;em&gt;“Wabah itu Bernama Poligami”&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;. Sebuah judul yang memukau bagi orang-orang jahil, terlebih lagi orang-orang munafiq. Namun hal itu sangat berbahaya bagi keimanannya, dan mengerikan bagi kaum beriman. Betapa tidak, dia telah berani menyebut poligami sebagai “wabah”, dan telah lancang berani menyebut syari’at yang Allah &lt;em&gt;-Ta’ala-&lt;/em&gt; sendiri yang menurunkan-Nya sebagai “wabah”. Dia telah menghina, menentang dan mengingkari anugerah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. &lt;strong&gt;Kalau wanita ini menganggap poligami adalah wabah, berarti dia telah menganggap bahwa Allah &lt;em&gt;-Ta’ala-&lt;/em&gt; telah menurunkan wabah kepada para hamba-Nya,&lt;/strong&gt;&lt;em&gt;“Subhanallah wa -Ta’ala- ‘an qaulihim uluwwan kabiran !!!”&lt;/em&gt; Maha Suci, dan Maha Tinggi Allah atas apa yang mereka ucapkan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Wanita untuk memuntahkan kebenciannya, dan penolakannya kepada syari’at poligami, maka ia pun tidak tanggung-tanggung membawakan hadits untuk menguatkan pendapatnya. Padahal hadits itu tidaklah menguatkan dirinya sedikitpun, bahkan menolak dengan kejahilannya: Wanita itu membawakan hadits, bahwa dilaporkan Nabi &lt;em&gt;-Shollallahu ‘alaihi wasallam- &lt;/em&gt;marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib. Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, &lt;em&gt;“Keluarga Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali menceraikan putri Saya terlebih dahulu”&lt;/em&gt;. Kemudian Nabi &lt;em&gt;-Shollallahu ‘alaihi wasallam-&lt;/em&gt; melanjutkan, &lt;em&gt;“Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang memggamggu dia adalah menggangguku dan apa yan
